Kamis, 18 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Kasus KDRT: Praktik Mikul Dhuwur Mendem Jero yang Salah Tempat

Mikul dhuwur mendhem jero tidak berlaku pada kasus KDRT. Unen-unen tersebut hanya berlaku pada aib rumah tangga, sedangkan KDRT bukan aib

Rifdah Awaliyah Zuhroh Rifdah Awaliyah Zuhroh
1 April 2023
in Keluarga
0
Kasus KDRT

Kasus KDRT

718
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia adalah kasus yang harus segera kita tuntaskan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) pada tahun 2022 menerima sebanyak 16.899 aduan kekerasan rumah tangga. Korban kasus KDRT selama 2022 pun tak kalah fantastis, jumlahnya  mencapai 18.142 korban. Angka tersebut lebih banyak dari aduan kasus KDRT yang diterima Kemen PPPA.

Rumah tangga menempati urutan pertama sebagai tempat terjadinya kekerasan di Indonesia. Menyusul fasilitas umum, sekolah, tempat kerja dan lembaga pendidikan kilat. Tak hanya itu, suami-istri memiliki angka tertinggi sebagai pelaku kekerasan. Tercatat sebanyak 4.588 pelaku kekerasan rumah tangga sepanjang tahun 2022. Data tersebut menunjukkan KDRT menempati posisi tertinggi dalam kasus kekerasan di Indonesia.

“Sepanjang masyarakat itu menganggap kalau kekerasan adalah aib, maka kekerasan berulang akan terjadi,” jelas Menteri PPPA Bintang Puspayoga pada Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penyediaan Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak di Indonesia. Masyarakat Indonesia seringkali menganggap kekerasan sebagai aib dalam rumah tangga. Akibatnya, banyak korban KDRT yang diam, merasionalisasi kekerasan atau memutuskan berdamai dengan pelaku saat pengajuan kasus ke ranah hukum.

KDRT Dianggap Aib Keluarga

Adanya stereotip kekerasan adalah aib mengakibatkan dua hal berbahaya. Pertama, pelaku KDRT akan melakukan kekerasan berulang kali karena menganggap tindakannya tidak merugikan korban. Kedua, korban KDRT menutupi kekerasan dan mengabaikan dampak kekerasan yang ia terima. Stereotipe KDRT adalah aib justru sangat merugikan korban karena semakin rentan mendapatkan kekerasan berulang, sedangkan pelaku tidak menyadari perlakuannya itu membahayakan korban.

Stereotipe KDRT adalah aib rumah tangga merupakan sebuah kekeliruan.  KDRT dalam UU no. 23 tahun 2004 adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Berdasarkan definisi tersebut, tentu saja KDRT bukan aib karena merugikan pihak lain dan boleh kita laporkan pada penegak hukum.

Perempuan rawan menjadi korban KDRT karena adanya kontrol atas diri perempuan. Baik terhadap pribadinya, kelembagaan, simbolik dan materi. Selain itu, budaya dan nilai-nilai masyarakat Indonesia terbentuk oleh kekuatan patriarkal dalam jangka waktu panjang. Sehingga kerapkali perempuan dalam relasi suami istri menjadi pihak yang diatur oleh laki-laki, alih-alih menjadi kawan hidup. Banyak suami yang merasa hak kepemilikan istri sepenuhnya ada pada dirinya. Ketimpangan relasi tersebut merupakan pemicu utama KDRT.

Perempuan Sulit Keluar dari KDRT

Apabila perempuan korban KDRT masih menganggap kekerasan adalah aib, proses penyelesaiannya lebih kompleks daripada kasus kekerasan lainnya. Korban akan memiliki sindrom tawanan (hostage syndrome). Yakni gambaran bagi perempuan yang terjerat secara fisik maupun psikologis oleh norma budaya dan masyarakat. Sindrom tersebut mengakibatkan perempuan sulit keluar dari KDRT yang terjadi berulang-ulang.

Sekilas, perempuan korban KDRT seolah menerapkan adagium mikul dhuwur mendhem jero yang bermakna menunjukkan kebaikan dan menutup keburukan/aib keluarga. Padahal tidak. Mikul dhuwur mendhem jero adalah falsafah masyarakat jawa untuk mendukung keharmonisan rumah tangga. Mikul dhuwur mendhem jero tidak berlaku pada kasus KDRT. Unen-unen tersebut hanya berlaku pada aib rumah tangga, sedangkan KDRT bukan aib.

Pun bagi perempuan korban KDRT yang berlindung pada ayat agama dalam QS. Al-Baqarah (2) 187. Pada ayat tersebut, Allah menyatakan: “Mereka, istri-istri kamu, adalah pakaian bagi kamu dan kamu pun, wahai para suami, adalah pakaian bagi mereka.” Pakaian yang dimaksud berfungsi menutup aurat/hal yang rawan serta kekurangan-kekurangan dalam rumah tangga.

KDRT Dapat Dihentikan

Persoalan KDRT ini bukan aib, dan bukan kekurangan dalam rumah tangga, sehingga tidak dapat kita tutupi. KDRT merupakan persoalan privat yang menjadi persoalan publik karena berdampak pada kerugian HAM.

Kasus-kasus KDRT dapat kita hentikan apabila kesadaran gender dalam rumah tangga kita terapkan dengan benar. Laki-laki bukan kontrol utama dan tidak berkuasa semena-mena atas perempuan. Perempuan pun bukan pihak yang laki-laki kontrol. Di mana laki-laki dan perempuan memiliki peran sejajar dalam menjalankan rumah tangga.

Apabila kesadaran gender tersebut terasa masih sulit kita capai, maka yang dapat kita lakukan saat ini adalah menghilangkan stereotip KDRT adalah aib. Sinergi semua elemen masyarakat kita perlukan untuk menghilangkan stereotip itu. Orang tua, mertua, saudara dan tetangga harus bertindak cepat apabila menemukan adanya praktik KDRT. Respon cepat dari stakeholder pada aduan KDRT juga harus kita tingkatkan, agar korban tetap terlindungi dan tidak merasa terintimidasi. []

 

Tags: istriKasus KDRTkeluargaperkawinanrumah tanggasuami
Rifdah Awaliyah Zuhroh

Rifdah Awaliyah Zuhroh

Rifdah Awaliyah Zuhroh, lahir di Mojokerto Jawa Timur. Memiliki hobi membaca buku dan mendengarkan lagu. Merupakan alumnus prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Jawa Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Penulis bisa dikunjungi, dipantau dan disapa lewat akun instagram @rifdah.reads.books

Terkait Posts

Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan
Keluarga

Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

16 September 2025
Nilai Asih-asuh
Keluarga

Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

15 September 2025
Film Rumah untuk Allie
Film

Film Rumah untuk Allie: Ketika Lingkungan Terdekat Gagal Menjadi Ruang Aman

13 September 2025
Game Online
Keluarga

Anak Masuk Pinjol lewat Game Online: Siapa yang Lalai, Siapa yang Dirugikan?

27 Agustus 2025
KB Bukan
Hikmah

KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

26 Agustus 2025
Keluarga Berencana (KB)
Hikmah

Merencanakan Keluarga dengan Program Keluarga Berencana (KB)

25 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Karakter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan
  • Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam
  • Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi
  • Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang
  • Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID