• Login
  • Register
Minggu, 8 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Peran Politik Perempuan Mulai Alami Keterbukaan

Persepsi tendesius bahwa kaum perempuan kurang rasional, lebih emosional, dan kurang kompeten menangani urusan domestik dan publik dibanding kaum laki-laki kini telah gugur dan tidak lagi populer

Redaksi Redaksi
28/04/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Politik Perempuan

Politik Perempuan

740
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pandangan-pandangan klasik bahwa perempuan dilarang untuk terlibat dalam politik kini berhadapan dengan ruas-ruas modernitas yang terbuka lebar.

Keterbukaan ruang bagi perempuan untuk mengikuti pendidikan sampai setinggi-tingginya telah melahirkan kemampuan-kemampuan (al-ahliyah). Mereka dalam segala urusan yang sebelumnya diklaim hanya menjadi wilayah laki-laki.

Persepsi tendesius bahwa kaum perempuan kurang rasional, lebih emosional, dan kurang kompeten menangani urusan domestik dan publik daripada kaum laki-laki kini telah gugur dan tidak lagi populer.

Kaum perempuan kini tengah bergerak merengkuh masa depannya dan mengubur masa lalu yang suram dan penuh nestapa. (Baca juga: Partisipasi Politik Bagi Kaum Perempuan)

Abad Ke-20

Sejak awal abad ke-20, sejumlah negara berpenduduk mayoritas Islam menggugat otoritas patriarkis. Pemingitan dan peminggiran perempuan dari ruang publik kita sadari telah merugikan semua orang.

Baca Juga:

Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan

Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

7 Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Anda Menjadi Korban KDRT

Spirit Siti Hajar dalam Merawat Kehidupan: Membaca Perjuangan Perempuan Lewat Kacamata Dr. Nur Rofiah

Status perempuan dalam hukum pada akhirnya harus mengalami perubahan setahap demi setahap dan dari waktu ke waktu.

Misalnya, dari Daulah Utsmaniyah (1917), Mesir (1920, 1927, 1979, dan 1985), Turki modern (1924), Irag (1959, 1963, dan 1986), Iran (1967, 1975, dan 1979).

Kemudian, Yordania (1951 dan 1976), Sudan (1951, 1927, 1932, 1933, 1935, 1960, dan 1969). Tunisia (1956, 1957, 1964, 1966, dan 1981), dan Suriah (1953 dan 1975).

Melalui amandemen dan revisi demi revisi atas UU di negara-negara tersebut, hak kaum perempuan muncul dalam ruang-ruang sosial, politik, ekonomi, dan budaya berdampingan secara sinergis dengan kaum laki-laki.

Meski masih belum cukup proporsional (adil), tetapi cita-cita perempuan untuk membangun masa depannya semakin terbuka lebar. []

Tags: alamiKeterbukaanperanperempuanpolitik
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Kursi Lipat

Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas

8 Juni 2025
Anda Korban KDRT

7 Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Anda Menjadi Korban KDRT

7 Juni 2025
KDRT

3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

7 Juni 2025
Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

6 Juni 2025
Wuquf Arafah

Makna Wuquf di Arafah

5 Juni 2025
Kritik Asma Barlas

Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

5 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jam Masuk Sekolah

    Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambang Nikel Ancam Kelestarian Alam Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan
  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas
  • Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah
  • 7 Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Anda Menjadi Korban KDRT
  • Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID