Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Relasi Kesalingan dalam Perjanjian Kawin

Harus kita sadari bahwa, meskipun istri berperan sebagai ibu rumah tangga, dan tidak berpenghasilan, namun tetap mempunyai andil dalam perwujudan harta benda perkawinan

Sofa Laela by Sofa Laela
12 Mei 2023
in Keluarga
A A
0
Perjanjian Kawin

Perjanjian Kawin

17
SHARES
859
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belakangan ini, kasus perceraian salah satu aktor senior ramai menjadi perbincangan. Terlebih dalam perceraian tersebut terkuak adanya perjanjian kawin dan seluruh harta yang ada tercantum atas nama suami, sehingga tidak ada harta bersama yang bakal diterima sang istri. Menyikapi hal ini, lantas apakah perjanjian kawin justru akan merugikan pihak istri? Bagaimanakah  mubadalah menyikapinya?

Perjanjian Kawin Menempatkan Para Pihak dalam Kedudukan Setara

Perjanjian perkawinan di kalangan masyarakat Indonesia saat ini pada umumnya masih terasa asing dan dianggap tabu untuk kita laksanakan, karena dipandang negatif dan menganggap perkawinan sebagai sesuatu yang sakral dan perjanjian perkawinan sebagai sesuatu yang tidak lazim, materialistis, tidak etis, dan tidak sesuai dengan adat ketimuran.

Meski demikian, pandangan tersebut mulai bergeser seiring dengan kesadaran mengenai perlindungan hak masing-masing pihak.

Sebagaimana perjanjian pada umumnya, maka seyogyanya perjanjian kawin menempatkan kedua pihak yang terlibat dalam perjanjian dalam kondisi setara. Selanjutnya dalam posisi kesederajatan dan kesetaraan tersebut, suami isteri dapat merumuskan dalam perjanjian perkawinan mengenai nilai-nilai kerja sama dan kebersamaan dalam pengurusan, pengelolaan, dan pengaturan rumah tangga. Termasuk dalam hal ini harta benda perkawinan.

Demikian juga kita bisa melihat bahwa UU Perkawinan menganut asas kesetaraan kedudukan antara suami istri dalam perkawinan. Hal ini terlihat dalam pengaturan Pasal 31 yang menyatakan bahwa hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga. Selain itu, dalam pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.

Kesetaraan Hak dan Kewajiban Suami Isteri

Termasuk pula kesetaraan kedudukan mengenai hak dan kewajiban suami istri terhadap harta benda perkawinan. Kemudian dalam Pasal 35 UU Perkawinan, menyebutkan dengan jelas bahwa harta benda yang suami istri peroleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

Namun dengan adanya perjanjian kawin pemisahan harta, maka status harta bersama akan hilang. Sehingga, baik harta dan utang setiap pasangan suami istri akan menjadi tanggung jawab masing-masing.

Adapun mengenai isi perjanjian, sesuai dengan asas kebebasan berkontrak, maka diserahkan sepenuhnya oleh kedua belah pihak suami dan istri. Namun tetap berpegang pada aturan yang berlaku. Artinya, para pihak suami dan istri bebas menentukan isi perjanjian perkawinan dengan melihat batasan-batasan yang undang-undang atur. Namun tidak boleh menghilangkan hak dan kewajiban suami istri.

Dengan demikian, kesepakatan-kesepakatan dalam perjanjian kawin sejatinya bisa kita buat sedemikian rupa. Selain itu ada kesepakatan kedua pihak untuk mengatur bagaimana ketentuan setiap pasangan dalam pemasukan dan pengelolaan keuangan. Bukan lantas mengebiri hak-hak salah satu pasangan.

Selanjutnya untuk membuat suatu perjanjian perkawinan, tidak boleh ada unsur yang bersifat memaksa. Artinya apabila salah satu pihak tidak menghendaki adanya perjanjian perkawinan, atau terdapat klausul yang belum mereka sepakati, maka pihak lain tidak boleh memaksakan diri untuk mengadakannya.

Pilar Mubadalah dalam Perjanjian Kawin

Berkaitan dengan pilar mubadalah sebagai penyangga visi kebaikan hidup di dunia dan akhirat yang harus dicapai bersama oleh pasangan suami isteri, maka dalam perjanjian kawin, pilar musyawarah menjadi penting dalam keputusan suami isteri untuk mengadakan perjanjian perkawinan dan dalam penentuan klausul isi perjanjian kawin.

Demikian juga pilar muasyarah bil ma’ruf, artinya pembuatan perjanjian perkawinan dilakukan dengan iktikad baik. Yakni demi kemaslahatan bersama dan saling mengutamakan kebaikan bagi kedua pihak. Selain itu tidak dalam rangka merugikan salah satu pihak dan memberi keuntungan pada pihak lainnya.

Dalam pasal 1 huruf f KHI disebutkan harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah adalah harta yang diperoleh. Baik sendiri-sendiri atau bersama suami istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung. Selanjutnya kita sebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun. Sehingga meskipun dalam perjanjian kawin telah menetapkan kewajiban masing-masing pihak.

Yaitu suami sebagai pencari nafkah utama dan isteri berperan mengurus rumah tangga, sebagaimana dalam perjanjian kawin sang aktor, seyogyanya perjanjian kawin tidak mengebiri hak isteri terhadap harta perkawinan.

Harus kita sadari bahwa, meskipun istri berperan sebagai ibu rumah tangga dan tidak berpenghasilan, namun tetap mempunyai andil dalam perwujudan harta benda perkawinan. Karena suami akan dapat bekerja dengan tenang, sebab keberadaan istri dalam mengurus rumah ,dan memelihara serta menjaga harta.

Pembagian Harta dalam Perjanjian Harus tetap Adil

UU Perkawinan dan KHI sendiri telah mengakomodir harta bawaan masing-masing suami istri dengan tetap berada pada penguasaan masing-masing pihak. Tanpa adanya persatuan/percampuran harta, kecuali apabila para pihak hendak menentukan lain melalui perjanjian perkawinan.

Demikian pula mengenai pembagian harta bersama dapat kita upayakan perumusan dan pembagiannya, sehingga melindungi kepentingan dan hak masing-masing suami istri. Yakni ejalan penegasannya sesuai dengan UU Perkawinan dan KHI yang menyatakan bahwa harta benda yang suami istri peroleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

Ketentuan itu tanpa perlu mempersoalkan siapa yang mengusahakannya lebih banyak. Tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa harta tersebut, maka pembagiannya dalam perjanjian itu harus tetap adil bagi masing-masing pihak.

Demikian apabila pilar rumah tangga dalam relasi mubadalah tersebut kita pegang dalam pembuatan perjanjian kawin, maka perjanjian ini akan memberikan keadilan dan menguntungkan kedua pihak dalam memberikan perlindungan hak dan kepentingan para pihak. Utamanya dalam hal harta benda perkawinan. []

Tags: istrikeluargaperceraianPerjanjian Kawinrumah tanggasuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Belajar Interkoneksi Lewat Film Dokumenter “Connected: The Hidden Science of Everything” (2020)

Next Post

Fondasi Rumah Tangga Dalam Islam

Sofa Laela

Sofa Laela

Sofa Laila, pengajar di Madrasah Diniyyah ar-Raudlatul Mardliyyah Kota Depok dan pengajar di STIH IBLAM Jakarta. Domisili di Kota Depok Jawa Barat. Instagram @shopha_shopha

Related Posts

Nafkah Skincare
Keluarga

Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

21 Juli 2026
Kehamilan
Keluarga

Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

21 Juli 2026
Dimensi Akhlak dalam Talak
Keluarga

Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

20 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

13 Juli 2026
Perempuan dalam Perkawinan
Personal

Otoritas dan Kerelaan Menjadi Titik Keberdayaan Perempuan dalam Perkawinan

13 Juli 2026
Next Post
Fondasi

Fondasi Rumah Tangga Dalam Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0