• Login
  • Register
Minggu, 27 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Isu Pernikahan Anak Dalam Perspektif Mubadalah

Karena pernikahan anak, yang pada praktiknya sering mengalami problem sosial, akan membebani masyarakat dan negara. Kedua mempelai akan terancam sakit secara moral, psikologis, medis, sosial, dan ekonomi

Redaksi Redaksi
13/05/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Pernikahan Anak

Pernikahan Anak

754
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika sebagian orang menerima soal Hadis Aisyah r.a. tentang pernikahan anak, maka dalam perspektif mubadalah, kita tidak bisa serta-merta merujuknya untuk memperbolehkan atau menganjurkan pernikahan anak. Karena kita harus selalu bertanggung jawab dengan pilihan-pilihan yang kita lakukan.

Kita tidak bisa, misalnya, mengendarai kuda di atas jalan tol, karena ingin meniru Nabi Saw., sehingga melawan aturan pemerintah dengan alasan meneladani Nabi Saw. lebih diutamakan dibanding peraturan pemerintah.

Logika ini tentu saja salah. Ini mencerminkan pribadi yang tidak bertanggung jawab dan tidak bertenggang rasa dengan kehidupan banyak orang karena bisa mengakibatkan kekacauan lalu lintas.

Begitu pun terkait pernikahan usia anak. Kita tidak bisa, dengan alasan meniru pernikahan Nabi Saw. dengan Aisyah r.a., memperbolehkan atau menganjurkan pernikahan usia anak.

Karena pernikahan, yang pada praktiknya sering mengalami problem sosial, akan membebani masyarakat dan negara. Kedua mempelai akan terancam sakit secara moral, psikologis, medis, sosial, dan ekonomi. Apalagi bagi anak-anak yang dilahirkan dari pasangan pernikahan anak.

Baca Juga:

Sah Tapi Nggak Terdaftar, Nikah Sirri dan Drama Legalitasnya

Mengasuh Anak dengan Penuh Kasih Sayang

Mengasuh Anak dengan Kasih Sayang, Bukan Kekerasan

Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan Bangsa

Seseorang yang menikah di usia anak, terutama perempuan dengan tanggung jawab sebagai istri akan keluar dari program wajib belajar, itu menyebabkan ia tidak memiliki keterampilan untuk bekerja. Sehingga sulit mengakses sumber ekonomi dan membuatnya menjadi miskin, mentalnya tidak stabil.

Bahkan beresiko terhadap problem-problem medis dan sosial, yang kemudian akibatnya harus ditanggung masyarakat dan negara. Beban negara menjadi berat karena menghadapi anak-anak yang mental dan intelektualnya lemah. Serta akan melahirkan anak-anak yang lemah secara fisik, mental, maupun intelektual.

Fondasi moral dari pernikahan yang digariskan Nabi Muhammad Saw., dan lima pilar yang diajarkan al-Qur’an, tidak bisa diterapkan kedua mempelai pernikahan anak.

Karena usia yang belum matang, sementara tantangan kehidupan berkeluarga semakin besar dan nyata. Kita perlu meneladani prinsip dari kehidupan Nabi Saw., yang membuat kita lebih bertanggung jawab, bisa menghadirkan kebaikan dan kemaslahatan. Baik untuk anggota keluarga kita, masyarakat, maupun bangsa. []

Tags: anakisuMubadalahpernikahanperspektif
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Upah

Upah: Hak Pekerja, Kewajiban Majikan

26 Juli 2025
PRT

Mengapa PRT Selalu Diidentikkan dengan Perempuan?

26 Juli 2025
PRT yang

PRT Bukan Budak: Hentikan Perlakuan yang Merendahkan

26 Juli 2025
PRT

PRT Juga Manusia, Layak Diperlakukan dengan Baik dan Bermartabat

26 Juli 2025
Ikrar Kesetiaan KUPI

Ketika Wisudawan Ma’had Aly Kebon Jambu Membaca Ikrar Kesetiaan KUPI, Bikin Merinding!

26 Juli 2025
PRT

PRT Bukan Pekerja yang Rendah dan Lemah

25 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menikmati Proses

    Pentingnya Menikmati Proses, Karena yang Instan Sering Mengecewakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Wisudawan Ma’had Aly Kebon Jambu Membaca Ikrar Kesetiaan KUPI, Bikin Merinding!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PRT Juga Manusia, Layak Diperlakukan dengan Baik dan Bermartabat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PRT Bukan Budak: Hentikan Perlakuan yang Merendahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disabilitas Netra dan Ironi Aksesibilitas Ruang Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Beruntungnya Menjadi Anak Sulung
  • Refleksi Tren S-Line: Bagaimana Jika Dosa Kita Terlihat Jelas Atas Kepala?
  • Upah: Hak Pekerja, Kewajiban Majikan
  • Mari Membahas Bersama Fomo Trend S-Line
  • Mengapa PRT Selalu Diidentikkan dengan Perempuan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID