Mubadalah.id – Dalam konteks pandangan keagamaan, melalui warisan tradisi dan khazanah peradaban Islam, kita mengenal berbagai sumber yang berkembang dalam rahim peradaban, selain al-Qur’an dan Hadits.
Seperti konsensus (ijma’), pandangan Sahabat (madzhab shahabi), adat kebiasaan masyarakat (‘adah wa ‘urf an-nas), hukum dan aturan yang berlaku sebelum Islam (syar’u man qablana). Dan pandangan atau keputusan yang lahir dari metode-metode tertentu yang banyak orang bahas dalam ushul fiqh.
Ada pandangan yang dilahirkan melalui akal murni (aql), metode analogi (qiyas), mendalami unsur kebaikan (istihsan), dan mendalami unsur kemanfaatan (istishlah). Serta merujuk pada hukum atau kesepakatan sebelumnya (istishhab).
Kemudian, menutup tujuan yang salah (sadd adz-dzara’i), dan banyak lagi yang kemudian berkembang menjadi kaidah-kaidah hukum (qawa’id fiqhiyyah). Serta tujuan-tujuan hukum (maqashid asy-syari’ah).
Pandangan-pandangan yang dilahirkan dari metode-metode ini, baik berupa mazhab maupun fatwa-fatwa individual, pada akhirnya menjadi sumber pandangan keagamaan juga bagi umat Islam, selain al-Qur’an, Hadits, ijma’, syar’u man qablana, dan al-‘ddah wa al-‘urf.
Ketika semua pandangan ini menjadi sumber kita sekarang. Maka tidak saja dari sisi jumlah yang begitu banyak dan bejibun, bahkan sangat kompleks dan bisa kontradiktif satu sama lain,
Di sisi yang lain, kita juga menjadi kaya dengan berbagai potret dinamika ijtihad para ulama dalam membumikan gagasan rahmatan lil ‘alamin dan akhlak karimah dalam realitas kehidupan yang beragam, yang terus bergerak dan berubah.
Kita tidak mungkin merujuk pada apa yang telah ulama putuskan, semuanya, sebagai warisan tradisi dan khazanah peradaban Islam. Tidak faktual, tidak logis, dan tidak realistis.
Namun, kita bisa mengambil semangatnya, melalui berbagai metodologi yang telah dilahirkannya, dalam rentang sejarah peradaban Islam.
Termasuk untuk meneruskan bagaimana agar visi rahmatan lil ‘alamin dan misi akhlak mulia mewujud dalam realitas kehidupan kita sekarang. Juga mengupayakan ijtihad tersebut terus kita adopsi generasi akan datang. []