Mubadalah.id – Jika merujuk konsep trilogi persaudaraan (ukhuwwah) yang ditawarkan oleh KH. Ahmad Shiddiq, yaitu tentang persaudaraan sesama Muslim (ukhuwwah Islamiyah), sesama bangsa (ukhuwwah wathaniyah), dan sesama manusia (ukhuwwah basyariyah). Maka menolong non-Muslim agar tidak dizhalimi adalah bagian dari teladan dari Nabi Muhammad Saw.
“Jadilah sebagai sesama hamba-hamba Allah yang saling bersaudara (satu sama lain),” tegas Nabi Muhammad Saw dalam sebuah hadits (Shahih al-Bukhari, hadits nomor 6133). Termasuk di antaranya dengan tidak saling menghasut dan mendengki.
Dengan begitu, persaudaraan, dengan merujuk pada konsep trilogi tersebut, berlaku bagi sesama umat Islam, sesama warga bangsa, dan sesama umat manusia.
Imam Ibnu Jarir ath-Thabari (w. 310 H), seorang mufasir awal dalam sejarah Islam, mencatat kisah yang langsung Nabi Muhammad Saw teladankan.
Dalam tafsirnya, Jami’ al-Bayan, ia meriwayatkan satu kisah tentang seorang Muslim bernama Thu’mah bin Abiraq Ra. Ia berasal dari Madinah atau sahabat Anshar.
Pada suatu hari, ia mencuri baju besi (perisai perang) dari rumah pamannya. Baju besi itu merupakan titipan seseorang untuk dijaga oleh pamannya.
Ketika sang paman merasa kehilangan, beberapa orang mencurigai gelagat Thu’mah bin Abiraq Ra.
Ketika merasa dicurigai, ia pindahkan baju besi tersebut secara sembunyisembunyi ke rumah seorang Yahudi bernama Zaid bin Samin.
Ia ingin membersihkan namanya dan membiarkan agar orangorang menemukan baju besi tersebut, tidak pada dirinya, tetapi pada si orang Yahudi.
Kisah
Alkisah, karena bukti ada di rumah Zaid bin Samin, beberapa orang, terutama dari keluarga dekat Thu’mah bin Abiraq Ra terbawa ikut menyalahkan dan mengutuk orang Yahudi tersebut.
Bahkan Thu’mah bin Abiraq Ra sendiri ikut menuduh Zaid bin Samin sebagai pencurinya. Zaid bin Samin tentu tidak terima.
Ketika hal ini Rasulullah Saw sampaikan tentu saja Zaid bin Samin ini menolak dengan tegas semua tuduhan atas hidupnya. Ia menangis dan memohon kepada Rasulullah Saw agar mengadakan penyelidikan secara menyeluruh.
Setelah melakukan investigasi secara cukup, nabi membebaskan orang Yahudi itu dan memutuskan bahwa Thu’mah bin Abiraq Ra sebagai yang bersalah. Mengetahui keputusan ini, Thu’mah bin Abiraq Ra memilih berlari keluar dari Madinah dan tidak kembali lagi.
Kisah ini bisa kita temukan di kitab Jami’ al-Bayan fi Ay al-Qur’an karangan Imam Ibnu Jarir ath-Thabari.
Kisah ini contoh dari implementasi teks hadits Shahih al-Bukhari tersebut, agar yang terzhalimi, siapa pun ia, harus kita tolong dan dukung agar tidak menjadi korban kezhaliman.
Begitu pun yang menzhalimi, siapa pun ia, harus kita tolong dengan sanksi hukum yang tegas, agar jera dan tidak lagi menjadi pelaku kezhaliman.
Demikianlah salah satu akhlak Nabi Muhammad Saw dalam membela orang yang terzhalimi, sekalipun non-Muslim.
Akhlak ini, tentu saja, harus menjadi inspirasi kita dalam berelasi sesama warga bangsa, untuk terus mendukung sikap adil dan menolak sikap zhalim. Sekalipun kepada yang berbeda agama. []