• Login
  • Register
Selasa, 1 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan

Hak atas Layanan Aborsi Aman untuk Perempuan dengan KTD dalam Pandangan Islam

Perempuan korban kekerasan seksual sudah sepatutnya mendapatkan hak-haknya sesuai dengan undang-undang yang berlaku termasuk hak atas layanan aborsi aman

Mifta Sonia Mifta Sonia
10/10/2023
in Publik
0
Layanan Aborsi Aman

Layanan Aborsi Aman

1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hak atas layanan aborsi aman sebenarnya telah diatur dalam UU Kesehatan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009.

Dalam pasal tersebut telah diatur bahwa aborsi merupakan tindakan legal bagi perempuan dengan kehamilan beresiko seperti hamil di usia terlalu muda atau terlalu tua. Selain itu ada kondisi medis tertentu yang dapat membahayakan nyawa ibu, dan untuk korban perkosaan.

Korban perkosaan yang mengalami Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) termasuk dalam keadaan yang diatur dalam UU Kesehatan tersebut. Namun UU Kesehatan yang menjadi acuan masih belum bisa menjamin hak korban untuk mendapatkan layanan aborsi aman.

Dalam Pasal 76 UU Kesehatan secara tegas mengatakan bahwa aborsi boleh kita lakukan apabila kehamilan terjadi akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

Pasal tersebut juga menyebutkan tindak aborsi boleh kita lakukan dengan syarat tindakannya hanya sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu. Terhitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis.

Baca Juga:

Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

Fikih yang Berkeadilan: Mengafirmasi Seksualitas Perempuan

Jangan Tanya Lagi, Kapan Aku Menikah?

Realitas

Pada realitanya korban perkosaan banyak yang menyadari bahwa dia sedang hamil setelah usia kehamilan lebih dari enam minggu. Keadaan tersebut membuat korban hanya memiliki dua pilihan. Yakni mempertahankan kehamilan atau mengakses layanan aborsi tidak aman.

Di mana kedua pilihan tersebut justru membuat perempuan korban perkosaan menjadi korban untuk kedua kalinya. Di sebuah daerah di Banyuwangi misalnya. Ada seorang anak yang menjadi korban perkosaan oleh kakeknya yang berusia lebih dari 50 tahun.

Karena masih dalam kategori anak-anak korban tidak menyadari bahwa dia sedang hamil sampai usia kandungan lebih dari tiga bulan. Dalam kasus tersebut korban terpaksa mempertahankan kehamilan walaupun usianya masuk kategori kehamilan beresiko karena terlalu muda.

Pada usia belum genap sepuluh tahun, ia terpaksa melanjutkan kehamilan dan melahirkan. Hal tersebut kembali membuka realita bahwa negara belum mampu memberikan keadilan bagi perempuan korban perkosaan. Korban terpaksa melanjutkan kehamilannya, berhenti sekolah, dan melahirkan di usianya yang masih anak-anak. Kemudian apa yang terjadi?

Korban tidak menghendaki anak tersebut dan memilih untuk menitipkannya pada salah satu kerabat sejak bayi itu masih berwarna merah. Hingga kini, sang anak tumbuh dengan kurangnya kasih sayang kedua orang tua utuh, mengalami gangguan tumbuh kembang, dan seringkali menjadi korban kekerasan oleh orang-orang dewasa di sekitarnya.

Hingga saat ini tidak pernah sekalipun sang ibu mengunjungi anaknya, sementara pelaku pemerkosaan telah meninggal tidak lama setelah keluar dari penjara. Sementara itu masyarakat juga sering abai terkait kesejahteraan korban perkosaan. Mereka hanya fokus melarang aborsi karena merupakan sebuah dosa.

Masyarakat sering kali membawa agama untuk mendoktrin korban agar melanjutkan kehamilannya. Walaupun itu merupakan KTD karena perkosaan. Mereka jarang memikirkan bagaimana kehidupan korban ke depannya dengan kehadiran anak dari pelaku pemerkosaan. Masyarakat seringkali hanya menuntut tanpa menawarkan sebuah solusi,

Fatwa KUPI

Padahal dalam hasil Musyawarah Keagamaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menyebutkan bahwa:

“Hukum melindungi jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan adalah wajib di usia berapa pun kehamilannya. Baik dengan cara melanjutkan atau menghentikan kehamilan, sesuai dengan pertimbangan darurat medis dan/atau psikiatris.”

“Semua pihak mempunyai tanggungjawab untuk melindungi jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan. Terutama diri sendiri, orang tua, keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat dan adat, tenaga medis, tenaga psikiatris, serta Negara.”

“Pelaku juga mempunyai tanggungjawab untuk melindungi jiwa korban dengan cara yang tidak semakin menambah dampak buruk (mafsadat) bagi korban.”

“Hukum bagi pihak-pihak yang mempunyai tanggungjawab dan kemampuan namun tidak melakukan perlindungan pada jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan adalah haram”.

Berdasarkan fatwa KUPI tersebut sudah jelas bahwa melindungi jiwa perempuan korban perkosaan adalah suatu kewajiban. Menghentikan kehamilan boleh dilakukan jika dapat menolong jiwa sang korban. Dengan syarat dilakukan secara aman oleh dokter yang ahli di bidangnya.

KUPI meminta semua pihak untuk melindungi jiwa perempuan korban perkosaan yang mengalami KTD. Baik dari kematian, kerusakan mental, atau trauma akut, dan kegilaan, dengan segala cara.

Anak-anak Mengalami KTD

Kembali pada kasus di mana anak-anak mengalami KTD akibat perkosaan, tentu saja perlu kita pikirkan bahwa melanjutkan kehamilan akan menimbulkan lebih banyak mafsadat bagi korban.

Rentannya mental korban, kesiapan tubuh, kesiapan mental untuk melahirkan dan memiliki anak, dan hak pendidikan serta bermain perlu menjadi pertimbangan. Ketika anak-anak korban perkosaan diminta untuk melanjutkan kehamilan.

Ditambah ketika masyarakat bahkan keluarga terdekat korban memaksa korban untuk menikah di usia anak-anak dengan pelaku pemerkosaan.

Perkawinan anak tersebut akan menjadi gerbang utama untuk dampak-dampak buruk lainnya seperti perceraian, KDRT, dan penelantaran anak. Untuk itu melalui fatwa KUPI tersebut, KUPI mengajak semua lini masyarakat terutama muslim untuk melindungi mereka yang lemah sesuai dengan amanat Islam. []

Tags: aborsi amanFatwa KUPIKehamilan Tidak DiinginkankorbanKTDperempuan
Mifta Sonia

Mifta Sonia

Seorang perempuan yang sedang menggeluti dunia Jurnalistik dengan keinginan bisa terus menyuarakan suara-suara perempuan yang terpinggirkan.

Terkait Posts

Pacaran

Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

30 Juni 2025
Pisangan Ciputat

Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

30 Juni 2025
Kesetaraan Disabilitas

Ikhtiar Menyuarakan Kesetaraan Disabilitas

30 Juni 2025
Feminisme di Indonesia

Benarkah Feminisme di Indonesia Berasal dari Barat dan Bertentangan dengan Islam?

28 Juni 2025
Wahabi Lingkungan

Wahabi Lingkungan, Kontroversi yang Mengubah Wajah Perlindungan Alam di Indonesia?

28 Juni 2025
Patung Molly Malone

Ketika Patung Molly Malone Pun Jadi Korban Pelecehan

27 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Toxic Positivity

    Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikhtiar Menyuarakan Kesetaraan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi
  • Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!
  • Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman
  • Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID