Mubdalah.id – Kenikmatan bercinta (hubungan intim) adalah potret kecil dari kenikmatan surga. Tak seharusnya hanya dinikmati sepihak, suami istri berhak menikmati bersama. Karena selain potret kecil kenikmatan surga, bercinta adalah kebutuhan bagi setiap insan. Kebutuhan seks bagi insan tidak ubahnya kebutuhan akan makan sebagaimana ungkapan Syekh Junaid al-Baghdadi.
Kenikmatan bercinta, menurut penilaian Imam al-Ghazali, yaitu gambaran dari kenikmatan surga. Suami istri ketika merasakan kenikmatan bercinta, mereka akan menganalogikan dengan kenikmatan surga. Lalu sadar, surga lebih dari itu sehingga memantik suami istri untuk melakukan kebajikan sebagai bentuk ibadah kepada Tuhan, (Ihya Ulumiddin, 2/27).
Bercinta dalam Budaya dan Fikih
Kenikmatan bercinta tidak boleh hanya salah satunya yang merasakan. Agar keduanya mencapai tujuan atau hikmah dibalik adanya syahwat yang diberikan Tuhan kepada manusia.
Sayangnya, selama ini budaya kita menempatkan perempuan sebagai objek seksual dalam bingkai pernikahan. Karena objek, hak seksual (hubungan intim) perempuan acapkali terabaikan. Perempuan hanyalah pemuas syahwat birahi laki-laki. Dan hanya laki-lakilah yang pantas menikmati.
Dalam lembaran kitab fikih, seringkali mengidentikkan istri sebagai objek seksual dan suami sebagai subyeknya. Suami wajib memberikan nafkah kepada istri dengan kompensasi istri wajib melayani suami. Syekh Zakariya al-Anshari, misalnya, mengatakan bahwa nafkah wajib diberikan kepada istri kalau istrinya sudah tamkin (memasrahkan dirinya) kepada suaminya.
Dengan alasan nafkah, istri harus melayani suami kapan saja suami ingin menikmati tubuhnya. Tidak mau tahu apakah sang istri juga ingin berhubungan badan atau tidak. Pokoknya tidak boleh menolak ajakan suami kecuali alasan-alasan tertentu. Dengan alasan nafkah, kebebasan istri terkekang semisal keluar rumah harus meminta restu suami, tidak sebaliknya.
Implikasinya, istri yang tak dapat berhubungan intim maka tak berhak mendapat nafkah seperti istri yang masih kecil, istri yang gila, dan istri yang terpaksa. Pun istri yang keluar rumah tanpa restu suami tidak berhak dapat nafkah. Atau dapat restu tetapi keluar rumah karena bukan kepentingan suami, juga tidak dapat nafkah sebagaimana kitab-kitab fikih klasik menyebutkan.
Relasi Seks dalam Bingkai Budaya Patriarki
Dalam konteks ini, saya setuju dengan Firdaus – perempuan yang menjadi tokoh utama dalam novel ‘Imra’ah ‘Inda Nuktah al-Qasr karya monumental Nawal As-Sa’dawi – bahwa semua perempuan (dalam budaya patriarki) tak ubahnya “pelacur”. Yang membedakan adalah formatnya.
Jika bukan istri, ia adalah pelacur dengan kontrak sewa manfaat yang menurut kaca mata agama haram. Sedangkan istri, ia “pelacur” dengan kontrak yang halal menurut agama, yaitu akad nikah. Dengan penuh penekanan, Firdaus mengutarakan;
لم أشعر لحظة أنني امرأة غير شريفة، كنت أعرف أن مهنتي من صنع الرجال المسيطرين على الدنيا والآخرة، وأن الرجال يفرضون على النساء أن يكن مومسات بأشكال مختلفة، ولأنني ذكية واعية فقد فضلت أن أكون مومسا حرة عن أن أكون مومسا عبدة
Kira-kira terjemahannya begini, “Sedikitpun, saya tak merasa diri ini perempuan yang hina dina. Saya tahu, profesi (melacur) saya hasil rekayasa para pria yang telah memperdaya (ku) dunia dan alam baka. Semua perempuan adalah pelacur dengan varian bentuknya yang berbeda di bawah pengendalian para pria. Dan karena saya cerdas nan sadar, saya lebih mulia menjadi seorang pelacur (ibu) yang merdeka dari pada menjadi pelacur (istri) yang diperbudak (suami)” (‘Imra’ah ‘Inda Nukt}ah al-Qasr, 62-63).
Titik temu antara perempuan yang menyandang status “istri” dan “pelacur” adalah sama-sama mendapatkan bayaran. Distingsinya hanyalah bungkus atau dan nama, yang satu labelnya nafkah yang lain adalah upah. Namun keduanya memiliki fungsi yang sama yaitu untuk menikmati tubuh perempuan. Begitulah relasi seks dalam bingkai budaya patriarki.
Suami Istri Objek dan Subjek dalam Ranah yang Berbeda
Tidak jauh berbeda dengan ungkapan Firdaus, Imam Khatib Syarbini dalam Mughni al-Muhtaj mengatakan bahwa nafkah adalah kompensasi (bayaran) dari dipasrahkannya (tubuh istri) untuk dinikmati.
وَبَدَأَ الْمُصَنِّفُ بِنَفَقَةِ الزَّوْجَةِ لِأَنَّهَا مُعَاوَضَةٌ فِي مُقَابَلَةِ التَّمْكِينِ مِنْ الِاسْتِمْتَاعِ
“Imam Nawawi memulai dengan nafkah istri lantaran nafkah sebagai kompensasi dari tamkin-nya istri untuk dinikmati” (Mughni al-Muhtaj, 5/151)
تَجِبُ بِالتَّمْكِينِ التَّامِّ لِأَنَّهَا سَلَّمَتْ مَا مَلَكَ عَلَيْهَا فَتَسْتَحِقُّ مَا يُقَابِلُهُ مِنْ الْأُجْرَةِ
“Nafkah wajib dibayar sebab (tubuh) istri diserahkan secara sempurna. Karena telah menyerahkan apa yang ia miliki (tubuh) maka ia berhak dapat kompensasi berupa upahnya (nafkah)” (Mughni al-Muhtaj, 5/165).
Tentu saja, andaikan kita proporsional membaca kitab-kitab fikih tersebut tidak akan sampai memperlakukan istri laksana pelacur dan budak tak berbayar sebagaimana Firdaus mengatakan. Karena suami istri sama-sama objek di satu sisi dan di sisi lain sama-sama subjek.
KH. Husein Muhammad mengatakan, dengan otoritas nafkah di tangan suami menjadikan istri bergantung sepenuhnya kepada suaminya dalam ekonomi. Sebaliknya, dengan otoritas seks di tangan istri menjadikan suami sangat bergantung secara seksual kepada istri (perempuan).
Dengan relasi demikian, maka istri tidak memiliki kewajiban ganda baik di luar maupun dalam rumah semisal mencuci, memasak dan lain semacamnya. Semua kebutuhan yang berkaitan dengan nafkah; sandang, papan, dan pangan kewajiban suami, pungkas Buya Husein (Fiqh Perempuan).
Kenikmatan Bercinta dan Urgensi Perspektif Trilogi KUPI
Sayang, budaya kita terlanjur menganggap istri sebagai objek seksual. Budaya kita sering mengabaikan kebutuhan biologisnya. Padahal keduanya harus menikmati bersama. Karena selain kebutuhan biologis, bercinta merupakan potret kecil kenikmatan surga. Imam al-Ghazali sudah sadar tentang pengabaian hak istri untuk menikmati bercinta sehingga beliau mewanti-wanti suami agar tidak egois dalam bercinta.
ثُمَّ إِذَا قَضَى وَطَرَهُ فَلْيَتَمَهَّلْ عَلَى أَهْلِهِ حتى تقضي هي أيضاً نهمتها فإن إنزالها ربما يتأخر فيهيج شهوتها ثم القعود عنها إيذاء لها
“Ketika suami klimaks lebih awal hendaknya menahan terlebih dulu hingga istrinya juga klimaks. Karena boleh jadi klimaksnya istri lebih lama. Dan ketika syahwat birahi istri bangkit kemudian terabaikan maka akan membuat kesal”.
Suami harus memperhatikan hak biologis istri saat berhubungan intim agar sama-sama menikmati. Konsekuensinya bisa fatal karena tidak jarang tiadanya kepuasan dalam bercinta bisa mengakibatkan tiadanya keharmonisan rumah tangga.
Jika demikian signifikannya aktivitas bercinta dalam mahligai rumah tangga, bagaimana solusinya?
Di sinilah urgensinya perspektif trilogi KUPI: al-Makruf, Mubadalah dan Keadilan Hakiki untuk menyikapi ketimpangan relasi seksual dalam budaya patriarki. Dengan al-Makruf, suami istri harus sama-sama memperlakukannya sebaik mungkin dalam bercinta. Dengan Mubadalah, keduanya harus saling menikmati bercinta sebagai potret kecil kenikmatan surga sehingga terciptalah keadilan yang hakiki. []