Mubadalah.id – Penetapan awal bulan bulan hijriah menjadi permasalahan yang sering memunculkan perbedaan di Indonesia. Kunci dalam penetapan ini adalah adanya kesaksian seseorang yang melihat hilal pada waktu pelaksanaan rukyat al-hilal. Yakni kegiatan melihat hilal -bulan berbentuk sabit- di akhir bulan hijriah setelah matahari terbenam.
Dari kesaksian ini kemudian oleh pemerintah – dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia- sebagai dasar menetapkan kapan mulai puasa, lebaran Idul Fitri dan Idul Adha.
Berkaitan dengan kesaksian hilal ini, ada perbedaan terkait kriteria seseorang yang dapat diterima kesaksiannya. Yakni kedudukan kesaksian perempuan dalam rukyat al-hilal.
Kriteria Saksi Hilal
Dalam literatur klasik, para sarjanawan muslim berbeda pendapat terkait kriteria saksi hilal. Khususnya kriteria jenis kelamin syarat kesaksian dapat menjadi dasar penetapan. Pendapat sarjanawan muslim terkait saksi hilal diringkas oleh Abdurrahman ad-Damasyiqi dalam al-Fiqh ala al-Mazahib al-Arba’ah.
Pertama, Imam Hanafi berpandangan bahwa saksi hilal memenuhi syarat manakala saksi tersebut seseorang yang adil, baik dari kalangan laki-laki maupun perempuan, merdeka ataupun budak.
Selanjutnya, kedua, menurut Imam Maliki, saksi hilal dapat diterima apabila terdapat 2 (dua) orang saksi laki-laki yang adil. Ketiga, pendapat Imam Syafi’i saksi hilal dapat diterima apabila dilakukan oleh seorang yang adil, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka ataupun budak. Sedangkan, keempat, pandangan Imam Hanafi, bahwa kesaksian hilal harus dari laki-laki yang adil.
Dari pendapat di atas, kedudukan perempuan dalam kesaksian hilal mendapat posisi berbeda dengan posisi laki-laki. Padahal dalam Islam, menegaskan bahwa setiap manusia, baik laki-laki dan perempuan keduanya mempunya kedudukan yang setara di hadapan Sang Khalik.
Mengingat juga, pada era sekarang ini di Indonesia sudah banyak ahli falak dari kalangan perempuan. Bahkan pernah ada saksi hilal dari kalangan perempuan pada penetapan 1 Dzulhijjah 1438 H dan 1 Syawal 1439 H. Sebagaimana yang ada dalam Keputusan Menteri Agama RI 1 Ramadan, Syawal dan Zulhijjah 1381-1440 H/1962-2019 M.
Pendakatan Qira’ah Mubadalah
Dari polemik di atas, saya ingin mendedah tentang saksi hilal perempuan dengan pendekatan Mubadalah. Sebuah pendekatan yang merupakan gagasan Faqihudin Abdul Kodir yang berorientasi pada sumber Islam. Yakni al-Qur’an dan hadis yang menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai subjek yang sepadan dalam kandungan makna teks dan menjadi mitra dalam kehidupan.
Dasar tujuan dari pendekatan Mubadalah tidak lain untuk menyelaraskan sebuah hubungan yang ada, antara laki-laki dan perempuan. Ada dua faktor yang melatarbelakangi pendekatan Mubadalah, yaitu faktor sosial dan faktor bahasa.
Faktor sosial berkaitan dengan cara pandang masyarakat yang lebih dominan memberikan otoritas kebermaknaan agama kepada laki-laki. Sedangkan faktor bahasa berkaitan dengan kaidah bahasa Arab yang membedakan antara laki-laki dan perempuan, baik dalam kata kerja, kata benda, atau kata ganti.
Dalam implementasi pendekatan Mubadalah ini terdiri dari 3 (tiga) Langkah, yakni, 1) Menerapkan prinsip-prinsip ajaran Islam dari teks-teks yang bersifat universal sebagai asas dalam pemaknaan. 2) Menemukan gagasan utama yang terekam dalam teks-teks Islam yang akan ditafsirkan, dan 3) Menurunkan gagasan yang ditemukan dari teks kepada jenis kelamin yang tidak disebutkan dalam teks.
Agar lebih memperjelas arah pendekatan Mubadalah ini, harus kita pahami dengan tiga asumsi dasar, yaitu: Pertama, Islam hadir untuk laki-laki dan perempuan, sehingga teks-teks Islam harus selalu melibatkan keduanya. Kedua, prinsip hubungan antara laki-laki dan perempuan adalah kerja sama dan ketersalingan, bukan saling ingin mengungguli satu sama lain.
Ketiga, teks-teks Islam atau keagamaan selalu terbuka untuk kita maknai ulang. Ini artinya, pendekatan mubadalah terfokus untuk menemukan gagasan utama dari setiap teks keagamaan yang kita baca agar selalu seimbang dengan prinsip Islam yang Rahmatan lil ‘alamin dan tidak membedakan laki-laki dan perempuan.
Implementasi dalam Kesaksian Hilal
Dasar yang menjadi pijakan dalam menentukan awal bulan kamariah, antara lain hadis riwayat Imam Muslim.
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم انما الشهر تسع وعشرون فلا تصوموا حتي تروه ولا تفطروا حتي تروه فان غم عليكم فاقدرواله ) رواه مسلم
Dari hadis tersebut, yang artinya dari Ibnu Umar Ra. Berkata, Rasulullah Saw bersabda: “satu bulan hanya 29 hari, maka jangan kamu berpuasa sebelum melihat Bulan, dan jangan berbuka sebelum melihatnya dan jika tertutup awal maka perkirakanlah”. (HR. Muslim).
Berdasarkan teks hadis di atas, saksi hilal di sini yang menjadi subtansi adalah kesaksian terlihat hilal. Meskipun dalam hadis tersebut secara gramatikal Bahasa Arab menggunakan kata jama’ mudzakar. Tentu tidak disertai dengan kata yang mengandung kata jama’ muannats. Namun paradigma tata bahasa Arab penggunaan jama’ muadzakar mencakup juga muannats di dalamnya.
Ketajaman Mata Laki-laki dan Perempuan Setara
Secara sederhana, tabiat laki-laki dan perempuan memiliki kapasitas ketajaman mata yang sama dalam mengidentifikasi citra hilal. Apabila ada perbedaan ketajaman mata antara laki-laki dan perempuan hal itu karena kekuatan ketajaman masing-masing. Bukan berbeda karena faktor jenis kelamin laki-laki dan mata perempuan.
Keberhasilan melihat hilal dari kalangan perempuan sebenarnya dapat menjadi bukti bahwa ketajaman mata perempuan setara dengan ketajaman mata laki-laki. Terlebih sekarang ini telah banyak sarjana dalam bidang Ilmu Falak dari kalangan perempuan, bahkan menjadi pakar dalam Ilmu Falak.
Melihat dari uraian singkat tentang pendekatan Mubadalah dalam menyikapi kriteria saksi hilal dari kalangan perempuan penting pengkajian ulang. Berdasarkan pengkajian yang sederhana dan singkat ini, bahwa subtansi dari teks Islam yang menjadi dasar saksi hilal lebih pada memperjelas bahwa untuk menentukan awal puasa dan Hari Raya Idul Fitri berdasarkan terlihat hilal.
Apabila perempuan sudah memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai seorang saksi hilal. Serta kesaksian ini juga ada dukungan data yang oleh hakim dapat menerima kesaksiannya. Maka saksi hilal dari kalangan perempuan berada di posisi yang setara dengan saksi hilal dari kalangan laki-laki. []