Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perempuan Sebagai Saksi Hilal dalam Pendekatan Mubadalah

Perempuan sebagai saksi hilal mendapatkan posisi berbeda dengan laki-laki, padahal di Islam menegaskan keduanya mempunyai posisi yang setara

Muhamad Zainal Mawahib by Muhamad Zainal Mawahib
30 Januari 2026
in Hikmah
A A
0
Saksi Hilal

Saksi Hilal

19
SHARES
958
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Penetapan awal bulan bulan hijriah menjadi permasalahan yang sering memunculkan perbedaan di Indonesia. Kunci dalam penetapan ini adalah adanya kesaksian seseorang yang melihat hilal pada waktu pelaksanaan rukyat al-hilal. Yakni kegiatan melihat hilal -bulan berbentuk sabit- di akhir bulan hijriah setelah matahari terbenam. 

Dari kesaksian ini kemudian oleh pemerintah – dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia- sebagai dasar menetapkan kapan mulai puasa, lebaran Idul Fitri dan Idul Adha.

Berkaitan dengan kesaksian hilal ini, ada perbedaan terkait kriteria seseorang yang dapat diterima kesaksiannya. Yakni kedudukan kesaksian perempuan dalam rukyat al-hilal. 

Kriteria Saksi Hilal

Dalam literatur klasik, para sarjanawan muslim berbeda pendapat terkait kriteria saksi hilal. Khususnya kriteria jenis kelamin syarat kesaksian dapat menjadi dasar penetapan. Pendapat sarjanawan muslim terkait saksi hilal diringkas oleh Abdurrahman ad-Damasyiqi dalam al-Fiqh ala al-Mazahib al-Arba’ah.

Pertama, Imam Hanafi berpandangan bahwa saksi hilal memenuhi syarat manakala saksi tersebut seseorang yang adil, baik dari kalangan laki-laki maupun perempuan, merdeka ataupun budak.

Selanjutnya, kedua, menurut Imam Maliki, saksi hilal dapat diterima apabila terdapat 2 (dua) orang saksi laki-laki yang adil. Ketiga, pendapat Imam Syafi’i saksi hilal dapat diterima apabila dilakukan oleh seorang yang adil, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka ataupun budak. Sedangkan, keempat, pandangan Imam Hanafi, bahwa kesaksian hilal harus dari laki-laki yang adil.

Dari pendapat di atas, kedudukan perempuan dalam kesaksian hilal mendapat posisi berbeda dengan posisi laki-laki. Padahal dalam Islam, menegaskan bahwa setiap manusia, baik laki-laki dan perempuan keduanya mempunya kedudukan yang setara di hadapan Sang Khalik.

Mengingat juga, pada era sekarang ini di Indonesia sudah banyak ahli falak dari kalangan perempuan. Bahkan pernah ada saksi hilal dari kalangan perempuan pada penetapan 1 Dzulhijjah 1438 H dan 1 Syawal 1439 H. Sebagaimana yang ada dalam Keputusan Menteri Agama RI 1 Ramadan, Syawal dan Zulhijjah 1381-1440 H/1962-2019 M.

Pendakatan Qira’ah Mubadalah

Dari polemik di atas, saya ingin mendedah tentang saksi hilal perempuan dengan pendekatan Mubadalah. Sebuah pendekatan yang merupakan gagasan Faqihudin Abdul Kodir yang berorientasi pada sumber Islam. Yakni al-Qur’an dan hadis yang menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai subjek yang sepadan dalam kandungan makna teks dan menjadi mitra dalam kehidupan.

Dasar tujuan dari pendekatan Mubadalah tidak lain untuk menyelaraskan sebuah hubungan yang ada, antara laki-laki dan perempuan. Ada dua faktor yang melatarbelakangi pendekatan Mubadalah, yaitu faktor sosial dan faktor bahasa. 

Faktor sosial berkaitan dengan cara pandang masyarakat yang lebih dominan memberikan otoritas kebermaknaan agama kepada laki-laki. Sedangkan faktor bahasa berkaitan dengan kaidah bahasa Arab yang membedakan antara laki-laki dan perempuan, baik dalam kata kerja, kata benda, atau kata ganti.

Dalam implementasi pendekatan Mubadalah ini terdiri dari 3 (tiga) Langkah, yakni, 1) Menerapkan prinsip-prinsip ajaran Islam dari teks-teks yang bersifat universal sebagai asas dalam pemaknaan. 2) Menemukan gagasan utama yang terekam dalam teks-teks Islam yang akan ditafsirkan, dan 3) Menurunkan gagasan yang ditemukan dari teks kepada jenis kelamin yang tidak disebutkan dalam teks.

Agar lebih memperjelas arah pendekatan Mubadalah ini, harus kita pahami dengan tiga asumsi dasar, yaitu: Pertama, Islam hadir untuk laki-laki dan perempuan, sehingga teks-teks Islam harus selalu melibatkan keduanya. Kedua, prinsip hubungan antara laki-laki dan perempuan adalah kerja sama dan ketersalingan, bukan saling ingin mengungguli satu sama lain. 

Ketiga, teks-teks Islam atau keagamaan selalu terbuka untuk kita maknai ulang. Ini artinya, pendekatan mubadalah terfokus untuk menemukan gagasan utama dari setiap teks keagamaan yang kita baca agar selalu seimbang dengan prinsip Islam yang Rahmatan lil ‘alamin dan tidak membedakan laki-laki dan perempuan.

Implementasi dalam Kesaksian Hilal

Dasar yang menjadi pijakan dalam menentukan awal bulan kamariah, antara lain hadis riwayat Imam Muslim.

عن ابن عمر رضي الله عنهما قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم انما الشهر تسع وعشرون فلا تصوموا حتي تروه  ولا تفطروا حتي تروه فان غم عليكم فاقدرواله ) رواه مسلم

Dari hadis tersebut, yang artinya dari Ibnu Umar Ra. Berkata, Rasulullah Saw bersabda: “satu bulan hanya 29 hari, maka jangan kamu berpuasa sebelum melihat Bulan, dan jangan berbuka sebelum melihatnya dan jika tertutup awal maka perkirakanlah”. (HR. Muslim).

Berdasarkan teks hadis di atas, saksi hilal di sini yang menjadi subtansi adalah kesaksian terlihat hilal. Meskipun dalam hadis tersebut secara gramatikal Bahasa Arab menggunakan kata jama’ mudzakar. Tentu tidak disertai dengan kata yang mengandung kata jama’ muannats. Namun paradigma tata bahasa Arab penggunaan jama’ muadzakar mencakup juga muannats di dalamnya.

Ketajaman Mata Laki-laki dan Perempuan Setara

Secara sederhana, tabiat laki-laki dan perempuan memiliki kapasitas ketajaman mata yang sama dalam mengidentifikasi citra hilal. Apabila ada perbedaan ketajaman mata antara laki-laki dan perempuan hal itu karena kekuatan ketajaman masing-masing. Bukan berbeda karena faktor jenis kelamin laki-laki dan mata perempuan.

Keberhasilan melihat hilal dari kalangan perempuan sebenarnya dapat menjadi bukti bahwa ketajaman mata perempuan setara dengan ketajaman mata laki-laki. Terlebih sekarang ini telah banyak sarjana dalam bidang Ilmu Falak dari kalangan perempuan, bahkan menjadi pakar dalam Ilmu Falak.

Melihat dari uraian singkat tentang pendekatan Mubadalah dalam menyikapi kriteria saksi hilal dari kalangan perempuan penting pengkajian ulang. Berdasarkan pengkajian yang sederhana dan singkat ini, bahwa subtansi dari teks Islam yang menjadi dasar saksi hilal lebih pada memperjelas bahwa untuk menentukan awal puasa dan Hari Raya Idul Fitri berdasarkan terlihat hilal. 

Apabila perempuan sudah memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai seorang saksi hilal. Serta kesaksian ini juga ada dukungan data yang oleh hakim dapat menerima kesaksiannya. Maka saksi hilal dari kalangan perempuan berada di posisi yang setara dengan saksi hilal dari kalangan laki-laki. []

Tags: Ilmu FalakMubadalahperempuanRukyatul HilalSaksi Hilal
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pandangan Ibn Asyur tentang Hadis Pemukulan Anak

Next Post

Membaca Makna “Pemukulan Anak” dalam Perspektif Maqashid Al-Syari’ah

Muhamad Zainal Mawahib

Muhamad Zainal Mawahib

Santri asal Demak, Jawa Tengah.

Related Posts

Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

11 Maret 2026
Relasi Suami Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

11 Maret 2026
Relasi Mubadalah dalam
Hukum Keluarga Perspektif Mubadalah

Tiga Prinsip Utama Relasi Mubadalah (Bermartabat, Adil, dan Maslahat)

11 Maret 2026
Belajar Empati
Disabilitas

Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

10 Maret 2026
Gagasan Tentang Mubadalah
Hadits

Hadits-hadits Umum tentang Gagasan Mubadalah

10 Maret 2026
Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan
Aktual

Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

9 Maret 2026
Next Post
Pemukulan

Membaca Makna "Pemukulan Anak" dalam Perspektif Maqashid Al-Syari'ah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0