Jumat, 12 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Perempuan Sebagai Saksi Hilal dalam Pendekatan Mubadalah

Perempuan sebagai saksi hilal mendapatkan posisi berbeda dengan laki-laki, padahal di Islam menegaskan keduanya mempunyai posisi yang setara

Muhamad Zainal Mawahib Muhamad Zainal Mawahib
28 Juli 2023
in Hukum Syariat
0
Saksi Hilal

Saksi Hilal

932
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Penetapan awal bulan bulan hijriah menjadi permasalahan yang sering memunculkan perbedaan di Indonesia. Kunci dalam penetapan ini adalah adanya kesaksian seseorang yang melihat hilal pada waktu pelaksanaan rukyat al-hilal. Yakni kegiatan melihat hilal -bulan berbentuk sabit- di akhir bulan hijriah setelah matahari terbenam. 

Dari kesaksian ini kemudian oleh pemerintah – dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia- sebagai dasar menetapkan kapan mulai puasa, lebaran Idul Fitri dan Idul Adha.

Berkaitan dengan kesaksian hilal ini, ada perbedaan terkait kriteria seseorang yang dapat diterima kesaksiannya. Yakni kedudukan kesaksian perempuan dalam rukyat al-hilal. 

Kriteria Saksi Hilal

Dalam literatur klasik, para sarjanawan muslim berbeda pendapat terkait kriteria saksi hilal. Khususnya kriteria jenis kelamin syarat kesaksian dapat menjadi dasar penetapan. Pendapat sarjanawan muslim terkait saksi hilal diringkas oleh Abdurrahman ad-Damasyiqi dalam al-Fiqh ala al-Mazahib al-Arba’ah.

Pertama, Imam Hanafi berpandangan bahwa saksi hilal memenuhi syarat manakala saksi tersebut seseorang yang adil, baik dari kalangan laki-laki maupun perempuan, merdeka ataupun budak.

Selanjutnya, kedua, menurut Imam Maliki, saksi hilal dapat diterima apabila terdapat 2 (dua) orang saksi laki-laki yang adil. Ketiga, pendapat Imam Syafi’i saksi hilal dapat diterima apabila dilakukan oleh seorang yang adil, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka ataupun budak. Sedangkan, keempat, pandangan Imam Hanafi, bahwa kesaksian hilal harus dari laki-laki yang adil.

Dari pendapat di atas, kedudukan perempuan dalam kesaksian hilal mendapat posisi berbeda dengan posisi laki-laki. Padahal dalam Islam, menegaskan bahwa setiap manusia, baik laki-laki dan perempuan keduanya mempunya kedudukan yang setara di hadapan Sang Khalik.

Mengingat juga, pada era sekarang ini di Indonesia sudah banyak ahli falak dari kalangan perempuan. Bahkan pernah ada saksi hilal dari kalangan perempuan pada penetapan 1 Dzulhijjah 1438 H dan 1 Syawal 1439 H. Sebagaimana yang ada dalam Keputusan Menteri Agama RI 1 Ramadan, Syawal dan Zulhijjah 1381-1440 H/1962-2019 M.

Pendakatan Qira’ah Mubadalah

Dari polemik di atas, saya ingin mendedah tentang saksi hilal perempuan dengan pendekatan Mubadalah. Sebuah pendekatan yang merupakan gagasan Faqihudin Abdul Kodir yang berorientasi pada sumber Islam. Yakni al-Qur’an dan hadis yang menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai subjek yang sepadan dalam kandungan makna teks dan menjadi mitra dalam kehidupan.

Dasar tujuan dari pendekatan Mubadalah tidak lain untuk menyelaraskan sebuah hubungan yang ada, antara laki-laki dan perempuan. Ada dua faktor yang melatarbelakangi pendekatan Mubadalah, yaitu faktor sosial dan faktor bahasa. 

Faktor sosial berkaitan dengan cara pandang masyarakat yang lebih dominan memberikan otoritas kebermaknaan agama kepada laki-laki. Sedangkan faktor bahasa berkaitan dengan kaidah bahasa Arab yang membedakan antara laki-laki dan perempuan, baik dalam kata kerja, kata benda, atau kata ganti.

Dalam implementasi pendekatan Mubadalah ini terdiri dari 3 (tiga) Langkah, yakni, 1) Menerapkan prinsip-prinsip ajaran Islam dari teks-teks yang bersifat universal sebagai asas dalam pemaknaan. 2) Menemukan gagasan utama yang terekam dalam teks-teks Islam yang akan ditafsirkan, dan 3) Menurunkan gagasan yang ditemukan dari teks kepada jenis kelamin yang tidak disebutkan dalam teks.

Agar lebih memperjelas arah pendekatan Mubadalah ini, harus kita pahami dengan tiga asumsi dasar, yaitu: Pertama, Islam hadir untuk laki-laki dan perempuan, sehingga teks-teks Islam harus selalu melibatkan keduanya. Kedua, prinsip hubungan antara laki-laki dan perempuan adalah kerja sama dan ketersalingan, bukan saling ingin mengungguli satu sama lain. 

Ketiga, teks-teks Islam atau keagamaan selalu terbuka untuk kita maknai ulang. Ini artinya, pendekatan mubadalah terfokus untuk menemukan gagasan utama dari setiap teks keagamaan yang kita baca agar selalu seimbang dengan prinsip Islam yang Rahmatan lil ‘alamin dan tidak membedakan laki-laki dan perempuan.

Implementasi dalam Kesaksian Hilal

Dasar yang menjadi pijakan dalam menentukan awal bulan kamariah, antara lain hadis riwayat Imam Muslim.

عن ابن عمر رضي الله عنهما قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم انما الشهر تسع وعشرون فلا تصوموا حتي تروه  ولا تفطروا حتي تروه فان غم عليكم فاقدرواله ) رواه مسلم

Dari hadis tersebut, yang artinya dari Ibnu Umar Ra. Berkata, Rasulullah Saw bersabda: “satu bulan hanya 29 hari, maka jangan kamu berpuasa sebelum melihat Bulan, dan jangan berbuka sebelum melihatnya dan jika tertutup awal maka perkirakanlah”. (HR. Muslim).

Berdasarkan teks hadis di atas, saksi hilal di sini yang menjadi subtansi adalah kesaksian terlihat hilal. Meskipun dalam hadis tersebut secara gramatikal Bahasa Arab menggunakan kata jama’ mudzakar. Tentu tidak disertai dengan kata yang mengandung kata jama’ muannats. Namun paradigma tata bahasa Arab penggunaan jama’ muadzakar mencakup juga muannats di dalamnya.

Ketajaman Mata Laki-laki dan Perempuan Setara

Secara sederhana, tabiat laki-laki dan perempuan memiliki kapasitas ketajaman mata yang sama dalam mengidentifikasi citra hilal. Apabila ada perbedaan ketajaman mata antara laki-laki dan perempuan hal itu karena kekuatan ketajaman masing-masing. Bukan berbeda karena faktor jenis kelamin laki-laki dan mata perempuan.

Keberhasilan melihat hilal dari kalangan perempuan sebenarnya dapat menjadi bukti bahwa ketajaman mata perempuan setara dengan ketajaman mata laki-laki. Terlebih sekarang ini telah banyak sarjana dalam bidang Ilmu Falak dari kalangan perempuan, bahkan menjadi pakar dalam Ilmu Falak.

Melihat dari uraian singkat tentang pendekatan Mubadalah dalam menyikapi kriteria saksi hilal dari kalangan perempuan penting pengkajian ulang. Berdasarkan pengkajian yang sederhana dan singkat ini, bahwa subtansi dari teks Islam yang menjadi dasar saksi hilal lebih pada memperjelas bahwa untuk menentukan awal puasa dan Hari Raya Idul Fitri berdasarkan terlihat hilal. 

Apabila perempuan sudah memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai seorang saksi hilal. Serta kesaksian ini juga ada dukungan data yang oleh hakim dapat menerima kesaksiannya. Maka saksi hilal dari kalangan perempuan berada di posisi yang setara dengan saksi hilal dari kalangan laki-laki. []

Tags: Ilmu FalakMubadalahperempuanRukyatul HilalSaksi Hilal
Muhamad Zainal Mawahib

Muhamad Zainal Mawahib

Santri asal Demak, Jawa Tengah.

Terkait Posts

Halaqah Kubra di UIN
Aktual

KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

12 Desember 2025
Ekologi
Publik

Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

12 Desember 2025
Pemberitaan
Aktual

Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

11 Desember 2025
Media yang
Aktual

Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

10 Desember 2025
16 HAKTP yang
Aktual

16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

10 Desember 2025
Kekerasan Perempuan
Aktual

16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

6 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaknai Hijab dan Kebebasan Perempuan dalam Novel Ratu yang Bersujud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nnena Kalu Melawan Tiga Sekat: Difabilitas, Perempuan, lagi Kulit Hitam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Nnena Kalu Melawan Tiga Sekat: Difabilitas, Perempuan, lagi Kulit Hitam
  • Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan
  • Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan
  • Memaknai Hijab dan Kebebasan Perempuan dalam Novel Ratu yang Bersujud
  • Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID