Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Tentang Perempuan dan Trauma Pernikahan

Menikah seolah menjadi pencapaian tertinggi dalam kehidupan perempuan. Perempuan yang tidak menikah mendapat cap sebagai perempuan yang tidak laku, kurang iman karena tidak menjalankan sunah rasul

Anita Maria Supriyanti by Anita Maria Supriyanti
22 Agustus 2023
in Personal
A A
0
Trauma Pernikahan

Trauma Pernikahan

23
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“bagaimana sudah ada calon?, jangan lama-lama nanti jadi perawan tua loh, lagian toh kamu juga sudah lulus kuliah mau ngejar apa lagi toh nduk, kalau laki-laki semakin dewasa pilihannya semakin banyak”. Ujar Ibu Risma yang mungkin kehabisan topik pembicaraan dan canggung dengan putrinya. Mendengar pembicaraan ibu dan anak ini, aku juga sedikit tergelitik dengan pertanyaan tersebut.

Mubadalah.id – Kalimat semacam ini sudah pasti sering terdengar oleh perempuan yang mulai menginjak kepala dua. Seperti perempuan kebanyakan, Risma juga cukup tertekan dengan pertanyaan ini “aku ingin menikah pada iwaktu yang kuinginkan, mungkin umur di 28, 29 atau 30” ketusnya dengan raut yang sedikit kesal dan menjengkelkan.

Risma lahir dan hidup dengan keluarga yang cukup berantakan, kata kerennya alias broken home. Setelah perceraian orang tuanya, juga perceraian yang pernah terjadi antara kakek nenek serta pamannya. Bahkan perceraian juga terjadi pada tetangga yang tinggal tepat depan rumahnya.

Baginya, ada trauma pernikahan yang mungkin cukup mengerikan. Apalagi sejak kecil Risma tak hidup bersama orang tuanya, melainkan dengan orang tua dari ibunya alias kakek neneknya. Mungkin Ibunya cukup mengerti bagaimana kondisi rumah yang Risma tempati.

Trauma Pernikahan

Cara didik yang penuh kekerasan, menjadikan pernikahan sebagai solusi yang ditawarkan untuk keluar dari jerat kekerasan yang ia alami, hingga meninggalkan jejak trauma pernikahan. Tapi Ia tak habis pikir bagaimana mungkin Ibu dan keluarga memintanya segara menikah sedangkan selama ini ia sendiri hidup dalam keluarga yang pernikahannya tidak baik-baik saja.

Apa Ibu tidak merasa khawatir anaknya akan mengalami nasib yang sama dengan Ibunya. Apa menurut mereka hanya menikah yang bisa merasakan bahagia?

Selain pola asuh, apa yang mereka khawatirkan jika Risma memilih menunda pernikahan atau mungkin tidak menikah sama sekali. Sebagai anak pertama dan anak perempuan satu-satunya keluarga pasti menginginkan yang terbaik bagi anaknya, salah satunya dengan pernikahan.

Kiai Faqih dalam Qira’ah Mubadalah mengatakan bahwa rumah adalah madrasah pertama bagi anak, anak akan melihat bagaimana hubungan orang tua atau keluarga satu terhadap lainnya dalam menjalin relasi, sikap dan perilaku. Di mana kemudian ini terinternalisasi ke alam bawah sadar anak. Jadi apa suatu kesalahan bagi Risma jika dia sangat menghawatirkan pernikahan?

“Perceraian Ibu dan ayah karena perjodohan toh nduk, sejak dulu Ibu tidak cinta sama ayahmu” ucap Ibunya dengan ekspresi datar tanpa beban. Bagaimana mungkin bisa tidak cinta, toh sudah ada empat anak masih saja bilang tidak cinta.

Terlepas dari hukum pernikahan, secara budaya menikah menjadi keharusan yang tidak boleh tertunda bagi kaum perempuan. Kata lainnya, semakin cepat perempuan menikah maka akan semakin baik bagi perempuan. Anggapan kebanyakan orang pernikahan sebagai alternatif untuk mencapai kebahagiaan, dengan kata lain orang yang menikah jauh lebih bahagia ketimbang yang tidak menikah.

Tak jarang pelabelan perawan tua dilekatkan bagi mereka yang belum menikah. Sedangkan sangat jarang kita mendengar bujang atau perjaka tua. Ini bukan perihal membanding-bandingkan antara perempuan dan laki-laki dari cara pandang sosial. Tapi jelas ini sangat merugikan perempuan secara sosial.

Konstruksi Menikah Adalah Pencapaian Tertinggi Perempuan

Menikah seolah menjadi pencapaian tertinggi dalam kehidupan perempuan. Perempuan yang tidak menikah mendapat cap sebagai perempuan yang tidak laku, kurang iman karena tidak menjalankan sunah rasul. Terkadang perempuan juga dianggap ada kelainan dan berbagai pelabelan lainnya yang menimbulkan citra buruk perempuan.

Saat membuka platfrom media massa atau sosial, kita akan sangat mudah menemukan berita yang mengekspos mengenai artis yang lebih memilih karir ketimbang menikah. Salah satunya pada platfrom tribun kaltim 2018 “lebih memilih karir, selebriti cantik ini belum juga menikah di usia 30an”.

Meski sekarang kenyataannya beberapa yang sudah menikah, tapi poinnya adalah bagaimana media menggambarkan perempuan sebagai objek yang memilih karir dari pada menikah.

Padahal jika ditelisik lebih jauh para selebriti tersebut memiliki prestasi yang luar biasa. Mengapa yang menjadi sorotan media soal status  kelajangannya, mengapa tidak membahas prestasi gemilang mereka. Apa pencapaian perempuan tidak sepenting itu dibandingkan pencapaian soal pernikahan?

Semakin lama menikah, perempuan akan semakin sulit mendapatkan jodoh, konstruksi sosial ini tidak hanya pesan bahwa perempuan tidak boleh menunda pernikahan, melainkan juga pesan yang menyiratkan bahwa usia akan mempengaruhi sistem reproduksi perempuan yang semakin lama semakin melemah. Jika sudah seperti ini berarti kita menyepakati bahwa perempuan berperan sebagai objek seksual dan reproduksi.

Sehingga dapat dipahami bahwa konstruksi sosial yang dibangun selama ini bahwa pernikahan adalah ajang untuk melanjutkan regenerasi. Alias perempuan sebagai pabrik reproduksi makanya jangan terlambat menikah.

Pengalaman Khas Perempuan

Mengamati dari sisi biologis dan pengalaman perempuan, proses reproduksi seksual yang terjadi pada perempuan berbeda jauh dari laki-laki. Dalam perjalanannya, perempuan lebih banyak mengalami rasa sakit selama menjalani tahapan biologis reproduksinya. Mulai dari nyeri saat menstruasi, bahkan rasa sakit bertahun yang terjadi setelah menikah dan melewati fase kehamilan hingga menyusui.

Dogma selama ini yang tertanamkan adalah sakit tersebut menjadi ladang pahala bagi perempuan. Sehingga banyak perempuan yang pasrah atas tubuhnya untuk menjadi mesin reproduksi tanpa konsen yang tulus. Pahala sih pahala, kalo sakit ya wong tetap sakit mau gimana lagi, padahalkan kita bisa memilih mencari pahala lawat jalur lain yang kita inginkan toh.

Dalam konsep relasi kesalingan, pernikahan bukan menjadikan perempuan sebagai objek seksual dan reproduksi. Melain mewujudkan kemaslahatan untuk mencapai kebahagiaan bersama sesuai ajaran islam. Tujuan dari pernikahan itu sendiri untuk hidup bersama dalam rangka memperoleh ketenteraman bersama pasangan.

Dengan kata lain mewujudkan sakinah, kenyamanan (mawaddah) dan cinta kasih (rahmah). Namun untuk memperoleh itu semua, menikah tidak hanya butuh uang untuk resepsi, apalagi cinta untuk alasan bersama, tetapi juga kesiapan mental, spiritual, ekonomi dan masih banyak lagi.

Tujuan Pernikahan

Merujuk dari tujuan pernikahan, seharusnya tidak masalah perempuan atau laki-laki ingin menikah sesuai kesiapannya. Tak perlu berpatokan dengan konstruksi sosial harus menikah usia berapa bagi perempuan dan harus kerja apa bagi laki-laki.

Yang terpenting memang kesadaran untuk tidak ikut tren menikah sesuai konstruksi masyarakat selama ini. Tapi khusus bagi anak yang lahir dan hidup dari keluarga broken home tentu memiliki trauma tersendiri dalam memandang pernikahan. Akibat perceraian yang ia saksikan, tentu butuh perjuangan yang lebih terjal untuk mengubah keyakinannya soal pernikahan.

Setelah berkali-kali aku meyakinkannya soal pernikahan, meski kehidupanku tak jauh berbeda dengannya. Namun aku masih memiliki pemikiran positif untuk menikah. Aku terus meyakinkan Risma bahwa kehidupan pasca pernikahan tidak semengerikan itu jika kita punya ilmunya. Meski aku sendiri belum menikah.

Setidaknya pengalam teman-temanku yang sudah menikah sejauh ini baik-baik saja. bahkan ia sering memotivasi teman-teman lainnya untuk segera menikah.

Akhirnya setelah diskusi panjangku bersama Risma selesai, Risma yang selama ini ku kira memiliki trauma pernikahan, tak kunjung mempersiapkan calon. Ternyata belum bisa move on dari mantannya. Katanya mantan terakhir ini mantan terindah.

“aku bukanya tidak mau menikah, memang calonnya saja yang belum ada, orang yang aku mau entah mengapa tidak mau bersamaku, tapi ada yang mau denganku entah kenapa rasanya tidak cocok.” Ujarnya tanpa dosa. []

Tags: CintaJodohkeluargaperempuanpernikahanstigmatrauma
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Konsep Pemimpin dalam Islam Tak Kenal Gender

Next Post

Dalil Agama Menjadi Penyebab Tingginya Perkawinan Anak

Anita Maria Supriyanti

Anita Maria Supriyanti

Seorang penulis pemula, mula-mula nulis akhirnya cuma draft aja

Related Posts

Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Next Post
Perkawinan Anak

Dalil Agama Menjadi Penyebab Tingginya Perkawinan Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0