Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Ibadah atau Menikah, Mana yang Lebih Utama?

Imam Syafi’i berpandangan bahwa menikah tidak layak kita kaitkan dengan perintah agama, melainkan hanya urusan syahwat manusia

Siti Aminah by Siti Aminah
11 Agustus 2023
in Personal
A A
0
Ibadah atau Menikah

Ibadah atau Menikah

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dewasa ini, konstruksi sosial seolah-olah telah mematok usia menikah bagi perempuan. perempuan yang belum menikah di usia 25 tahun ke atas kita anggap sudah melewati batas waktu menikah. Sehingga muncul pertanyaan, antara ibadah dan menikah mana yang lebih utama?

Mereka seringkali dicekoki dengan pernyataan “jangan terlalu fokus nyari uang, jangan terlalu fokus ngejar karir, perempuan harus cepat-cepat menikah, ingat loh menikah itu sunnah, yang gak ngikut sunnah bukan bagian dari umat Nabi Muhammad saw”.

Saya sendiri sebenarnya bingung, apakah sunnah yang dimaksud hanya menikah? Kemudian jika tidak menikah, langsung kita hukumkan bukan umat Rasulullah? Bagaimana dengan mereka yang mengutamakan sunnah lainnya, menuntut ilmu misalnya.

Terdengar sangat tidak adil jika karena tidak mengikuti satu sunnah karena sedang fokus menjalankan sunnah yang lainnya tidak terakui sebagai umat Rasulullah. Tetapi tidak bisa kita pungkiri, pendapat demikian memang berdasarkan pada legitimasi dalil hadits.

Hukum Menikah

Pada umumnya, mayoritas kita lebih familiar dengan status hukum sunnah menikah. Sehingga wajar saja bagi mereka yang belum atau tidak menikah acapkali dicap tidak mengikuti sunnah Nabi. Benarkah demikian? Jumhur ulama mengkategorikan nikah dalam 5 hukum. Yaitu: wajib, sunnah, makruh, mubah, dan haram.

Pertama, nikah hukumnya wajib. Status hukum tersebut berlaku ketika ia sudah mampu menafkahi keluarga dan ada kekhawatiran terjerumus kepada perzinaan jika tidak menikah.

Kedua, nikah hukumnya sunnah. Yaitu jika sudah memiliki kemauan dan kemampuan untuk menafkahi istri, tidak akan menyakiti istri, namun jika tidak menikah tidak dikhawatirkan terjerumus kepada perzinaan. Hadits yang menyatakan sunnah menikah ditujukan pada kondisi seperti di atas.

أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَاَ خْشَاكُمْ اللَّهِ وَأَتْقَاكُمْ . وَلَكِنِّى أَصُومُ وَأَفْطِرُ, وَأُصَلِّى وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ . فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى

Artinya: “Sungguh, aku adalah orang yang paling takut kepada Allah dan paling bertakwa kepada-Nya. Aku berpuasa, aku shalat, aku tidur, dan aku menikah. Siapa yang tidak suka dengan sunnahku, maka bukanlah bagian dari aku.”

Ketiga, nikah hukumnya makruh. Yaitu jika ia tidak memiliki biaya dan nafkah serta mampu menahan diri dari nafsu syahwat. Sehingga tidak ada kekhawatiran akan terjerumus kepada perbuatan zina. Keempat, nikah hukumnya mubah.

Yaitu bagi orang yang mampu menahan hawa nafsu syahwat, memiliki biaya dan nafkah, dan tidak akan menyakiti istri.

Terhadap kondisi tersebut, Husein Muhammad dalam Para Ulama dan Intelektual yang Memilih Menjomblo mengutip pendapat Imam Syafi’I yang sampaikan oleh Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu:

“Imam Syafi’I mengatakan bahwa perkawinan dalam keadaan ini adalah mubah (pilihan), boleh dilakukan boleh juga tidak. Dan mengisi hidupnya dengan beribadah atau belajar, menuntut ilmu pengetahuan lebih utama daripada menikah.”

Kelima, nikah hukumnya haram. Jika dengan menikah ia akan menyakiti atau melakukan kekerasan terhadap istrinya kelak.

Kaidah fikih mengatakan:

مَا أَدَّى اِلَى اْلحَرَامِ فَهُوَ حَرَامٌ

Artinya: “Tindakan yang akan mengakibatkan haram, makai a pun haram.”

Para Ulama Yang Memilih Melajang Hingga Akhir Hayat

Jika benar pemaknaan terhadap hadits sunnah menikah dengan menghukumkan yang memilih tidak menikah bukan umat Nabi. Maka faktanya ada banyak ulama dan cendikiawan muslim yang memilih melajang. Apakah beliau-beliau tidak mengetahui sunnah? Sangat mustahil.

Tentu mereka memiliki pedoman yang kuat sehingga memutuskan tidak menikah. Husein Muhammad dalam Para Ulama dan Intelektual yang Memilih Menjomblo  menyebutkan ada 21 ulama terkemuka yang memilih tidak menikah, diantaranya:

Pertama, Khadijah binti Suhnun, ulama perempuan dari Tunisia. Kedua, Ibnu Jarir ath-Thabari, guru besar ahli tafsir. Ketiga, Imam Zamakhsyari, teolog Mu’tazilah. Keempat, Jamilah al-Hamdaniyah, putri dari Raja Dinasti Hamdan, Irak. Kelima, Sayyid Ahmad al-Badawi, sang wali Quthub.

Keenam, Aisyah binti Ahmad al-Qhurtubiyah, penyair dari Andalusia. Ketujuh, Imam Nawawi, syaikhul Islam as-Sunni. Kedelapan, Ibnu Taimiyah, syaikhul Islam as-Salafi. Kesembilan, Nabawiyah Musa, ulama perempuan Mesir. Kesepuluh, Sayyid Quthub, pemikir Ikhwanul Muslimin. Kesebelas, Abdurrahman Badawi, filsuf eksistensialis Arab, dan lain-lain

Agus Hermanto dalam Membujang Dalam Pandangan Islam menyebutkan ada 2 alasan utama para ulama memilih untuk tidak menikah. Yaitu, karena kecintaannya kepada ilmu pengetahuan, advokasi kemanusiaan, dakwah agama, dan kerja-kerja sosial kemanusiaan. Sehingga tidak ada waktu memikirkan pernikahan atau tidak mampu melakukan hal tersebut jika menikah.

Kedua, ingin senantiasa beribadah dengan khusyu’ sehingga tidak ingin menjadikan pernikahan mengurangi kuantitas dan kualitas ibadahnya kepada Allah swt.

Menikah atau Beribadah?

Husein Muhammad dalam Poligami: Sebuah Kajian Kritis Kontemporer Seorang Kiai, beliau mengutip pendapat Fakhruddin ar-Razi bahwa pada dasarnya hukum nikah terbagi dalam dua bagian. Pertama, seseorang yang sudah berhasrat menikah.

Jika ia sudah berkeinginan untuk menikah, memiliki biaya dan nafkah, serta ada kekhawatirkan akan berbuat zina jika tidak menikah, maka baginya dianjurkan untuk menikah. Sebaliknya, jika nafsunya sudah bergejolak dan ingin menikah tetapi belum mapan secara finansial, maka ada anjuran untuk berpuasa meredam syahwatnya.

Kedua, orang yang belum berhasrat menikah. Jika ada penyakit tertentu atau lemah syahwat maka makruh baginya untuk menikah. Sebaliknya, meskipun tidak lemah syahwat namun tidak mampu memberi nafkah, maka tidak makruh. Tetapi, baginya beribadah lebih ia utamakan.

Hal senada juga Imam Syafi’i sampaikan, bahwasanya beribadah lebih baik baginya daripada menikah. Sedangkan Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa menikah lebih utama.

Faqihuddin Abdul Kodir dalam Memilih Monogami: Pembacaan atas Al-Qur’an dan Hadits Nabi menyatakan bahwa Imam Syafi’I berpandangan bahwa menikah tidak layak kita kaitkan dengan perintah agama, melainkan hanya urusan syahwat manusia. Menikah hanya kita kategorikan sebagai sesuatu yang diperkenankan (mubah). Karena menikah sah dilakukan oleh orang kafir.

اَنَّ النِّكَاحَ لَيْسَ بِعِبَادَةٍ بِدَلِيْلِ اَنَّهُ يَصِحُّ مِنَ اْلكَافِرِ . وَاْلعِبَادَةُ لَا تَصِحُّ مِنَ اْلكَافِرِ . فَوَجَبَ اَنْ تَكُونَ العِبَادَةُ اَفْضَل مِنْهَ

Artinya: “Sesungguhnya menikah itu bukanlah ibadah, dengan bukti ia sah dilakukan oleh orang kafir. Sementara, ibadah tidak boleh/sah dilakukan oleh orang kafir. Oleh karena itu, ibadah lebih utama daripada menikah.”

Sedangkan Imam az-Zahiri berpendapat bahwa menikah merupakan kewajiban agama berdasarkan Qur’an Surah an-Nisa (4):25. Wallahu a’lam. []

Tags: Hukum MenikahJodohjomblomenikah atau ibadahTidak Menikahulama yang tidak menikah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bolehkah Pasangan Suami Istri Menyudahi Pernikahan (Bercerai)?

Next Post

Pandangan Islam tentang Pendapatan Istri Lebih Besar dari Suami

Siti Aminah

Siti Aminah

Siti Aminah, mahasiswa Master of Islamic Studies di Universiti Sultan Zainal Abidin, Kuala Terengganu, Malaysia ig : @mhina_sa

Related Posts

Hukum Menikah
Pernak-pernik

Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

19 Februari 2026
Sakit
Personal

Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan

2 Februari 2026
Romantika Asmara
Hikmah

Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

29 November 2025
Pernikahan ala Boiyen
Personal

Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

20 November 2025
Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Tidak Menikah
Personal

Tidak Menikah, Gak Apa-apa, Kan?

10 Oktober 2025
Next Post
Pendapatan Istri

Pandangan Islam tentang Pendapatan Istri Lebih Besar dari Suami

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0