Senin, 18 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Arti Kemerdekaan

    Memugar Kembali Arti Kemerdekaan

    Janji Kemerdekaan

    Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

    Kemerdekaan

    Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

    80 Tahun Indonesia Merdeka

    80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

    80 Tahun Merdeka

    80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Masa Pubertas

    Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi

    Organ Reproduksi

    Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak

    Reproduksi Anak

    Mengenalkan Organ-organ Reproduksi dan Fungsinya Kepada Anak

    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

    Pasangan Hidup

    Memilih Pasangan Hidup yang Setara

    Kriteria Pasangan

    Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Arti Kemerdekaan

    Memugar Kembali Arti Kemerdekaan

    Janji Kemerdekaan

    Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

    Kemerdekaan

    Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

    80 Tahun Indonesia Merdeka

    80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

    80 Tahun Merdeka

    80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Masa Pubertas

    Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi

    Organ Reproduksi

    Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak

    Reproduksi Anak

    Mengenalkan Organ-organ Reproduksi dan Fungsinya Kepada Anak

    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

    Pasangan Hidup

    Memilih Pasangan Hidup yang Setara

    Kriteria Pasangan

    Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Ibadah atau Menikah, Mana yang Lebih Utama?

Imam Syafi’i berpandangan bahwa menikah tidak layak kita kaitkan dengan perintah agama, melainkan hanya urusan syahwat manusia

Siti Aminah Siti Aminah
11 Agustus 2023
in Personal
0
Ibadah atau Menikah

Ibadah atau Menikah

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dewasa ini, konstruksi sosial seolah-olah telah mematok usia menikah bagi perempuan. perempuan yang belum menikah di usia 25 tahun ke atas kita anggap sudah melewati batas waktu menikah. Sehingga muncul pertanyaan, antara ibadah dan menikah mana yang lebih utama?

Mereka seringkali dicekoki dengan pernyataan “jangan terlalu fokus nyari uang, jangan terlalu fokus ngejar karir, perempuan harus cepat-cepat menikah, ingat loh menikah itu sunnah, yang gak ngikut sunnah bukan bagian dari umat Nabi Muhammad saw”.

Saya sendiri sebenarnya bingung, apakah sunnah yang dimaksud hanya menikah? Kemudian jika tidak menikah, langsung kita hukumkan bukan umat Rasulullah? Bagaimana dengan mereka yang mengutamakan sunnah lainnya, menuntut ilmu misalnya.

Terdengar sangat tidak adil jika karena tidak mengikuti satu sunnah karena sedang fokus menjalankan sunnah yang lainnya tidak terakui sebagai umat Rasulullah. Tetapi tidak bisa kita pungkiri, pendapat demikian memang berdasarkan pada legitimasi dalil hadits.

Hukum Menikah

Pada umumnya, mayoritas kita lebih familiar dengan status hukum sunnah menikah. Sehingga wajar saja bagi mereka yang belum atau tidak menikah acapkali dicap tidak mengikuti sunnah Nabi. Benarkah demikian? Jumhur ulama mengkategorikan nikah dalam 5 hukum. Yaitu: wajib, sunnah, makruh, mubah, dan haram.

Pertama, nikah hukumnya wajib. Status hukum tersebut berlaku ketika ia sudah mampu menafkahi keluarga dan ada kekhawatiran terjerumus kepada perzinaan jika tidak menikah.

Kedua, nikah hukumnya sunnah. Yaitu jika sudah memiliki kemauan dan kemampuan untuk menafkahi istri, tidak akan menyakiti istri, namun jika tidak menikah tidak dikhawatirkan terjerumus kepada perzinaan. Hadits yang menyatakan sunnah menikah ditujukan pada kondisi seperti di atas.

أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَاَ خْشَاكُمْ اللَّهِ وَأَتْقَاكُمْ . وَلَكِنِّى أَصُومُ وَأَفْطِرُ, وَأُصَلِّى وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ . فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى

Artinya: “Sungguh, aku adalah orang yang paling takut kepada Allah dan paling bertakwa kepada-Nya. Aku berpuasa, aku shalat, aku tidur, dan aku menikah. Siapa yang tidak suka dengan sunnahku, maka bukanlah bagian dari aku.”

Ketiga, nikah hukumnya makruh. Yaitu jika ia tidak memiliki biaya dan nafkah serta mampu menahan diri dari nafsu syahwat. Sehingga tidak ada kekhawatiran akan terjerumus kepada perbuatan zina. Keempat, nikah hukumnya mubah.

Yaitu bagi orang yang mampu menahan hawa nafsu syahwat, memiliki biaya dan nafkah, dan tidak akan menyakiti istri.

Terhadap kondisi tersebut, Husein Muhammad dalam Para Ulama dan Intelektual yang Memilih Menjomblo mengutip pendapat Imam Syafi’I yang sampaikan oleh Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu:

“Imam Syafi’I mengatakan bahwa perkawinan dalam keadaan ini adalah mubah (pilihan), boleh dilakukan boleh juga tidak. Dan mengisi hidupnya dengan beribadah atau belajar, menuntut ilmu pengetahuan lebih utama daripada menikah.”

Kelima, nikah hukumnya haram. Jika dengan menikah ia akan menyakiti atau melakukan kekerasan terhadap istrinya kelak.

Kaidah fikih mengatakan:

مَا أَدَّى اِلَى اْلحَرَامِ فَهُوَ حَرَامٌ

Artinya: “Tindakan yang akan mengakibatkan haram, makai a pun haram.”

Para Ulama Yang Memilih Melajang Hingga Akhir Hayat

Jika benar pemaknaan terhadap hadits sunnah menikah dengan menghukumkan yang memilih tidak menikah bukan umat Nabi. Maka faktanya ada banyak ulama dan cendikiawan muslim yang memilih melajang. Apakah beliau-beliau tidak mengetahui sunnah? Sangat mustahil.

Tentu mereka memiliki pedoman yang kuat sehingga memutuskan tidak menikah. Husein Muhammad dalam Para Ulama dan Intelektual yang Memilih Menjomblo  menyebutkan ada 21 ulama terkemuka yang memilih tidak menikah, diantaranya:

Pertama, Khadijah binti Suhnun, ulama perempuan dari Tunisia. Kedua, Ibnu Jarir ath-Thabari, guru besar ahli tafsir. Ketiga, Imam Zamakhsyari, teolog Mu’tazilah. Keempat, Jamilah al-Hamdaniyah, putri dari Raja Dinasti Hamdan, Irak. Kelima, Sayyid Ahmad al-Badawi, sang wali Quthub.

Keenam, Aisyah binti Ahmad al-Qhurtubiyah, penyair dari Andalusia. Ketujuh, Imam Nawawi, syaikhul Islam as-Sunni. Kedelapan, Ibnu Taimiyah, syaikhul Islam as-Salafi. Kesembilan, Nabawiyah Musa, ulama perempuan Mesir. Kesepuluh, Sayyid Quthub, pemikir Ikhwanul Muslimin. Kesebelas, Abdurrahman Badawi, filsuf eksistensialis Arab, dan lain-lain

Agus Hermanto dalam Membujang Dalam Pandangan Islam menyebutkan ada 2 alasan utama para ulama memilih untuk tidak menikah. Yaitu, karena kecintaannya kepada ilmu pengetahuan, advokasi kemanusiaan, dakwah agama, dan kerja-kerja sosial kemanusiaan. Sehingga tidak ada waktu memikirkan pernikahan atau tidak mampu melakukan hal tersebut jika menikah.

Kedua, ingin senantiasa beribadah dengan khusyu’ sehingga tidak ingin menjadikan pernikahan mengurangi kuantitas dan kualitas ibadahnya kepada Allah swt.

Menikah atau Beribadah?

Husein Muhammad dalam Poligami: Sebuah Kajian Kritis Kontemporer Seorang Kiai, beliau mengutip pendapat Fakhruddin ar-Razi bahwa pada dasarnya hukum nikah terbagi dalam dua bagian. Pertama, seseorang yang sudah berhasrat menikah.

Jika ia sudah berkeinginan untuk menikah, memiliki biaya dan nafkah, serta ada kekhawatirkan akan berbuat zina jika tidak menikah, maka baginya dianjurkan untuk menikah. Sebaliknya, jika nafsunya sudah bergejolak dan ingin menikah tetapi belum mapan secara finansial, maka ada anjuran untuk berpuasa meredam syahwatnya.

Kedua, orang yang belum berhasrat menikah. Jika ada penyakit tertentu atau lemah syahwat maka makruh baginya untuk menikah. Sebaliknya, meskipun tidak lemah syahwat namun tidak mampu memberi nafkah, maka tidak makruh. Tetapi, baginya beribadah lebih ia utamakan.

Hal senada juga Imam Syafi’i sampaikan, bahwasanya beribadah lebih baik baginya daripada menikah. Sedangkan Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa menikah lebih utama.

Faqihuddin Abdul Kodir dalam Memilih Monogami: Pembacaan atas Al-Qur’an dan Hadits Nabi menyatakan bahwa Imam Syafi’I berpandangan bahwa menikah tidak layak kita kaitkan dengan perintah agama, melainkan hanya urusan syahwat manusia. Menikah hanya kita kategorikan sebagai sesuatu yang diperkenankan (mubah). Karena menikah sah dilakukan oleh orang kafir.

اَنَّ النِّكَاحَ لَيْسَ بِعِبَادَةٍ بِدَلِيْلِ اَنَّهُ يَصِحُّ مِنَ اْلكَافِرِ . وَاْلعِبَادَةُ لَا تَصِحُّ مِنَ اْلكَافِرِ . فَوَجَبَ اَنْ تَكُونَ العِبَادَةُ اَفْضَل مِنْهَ

Artinya: “Sesungguhnya menikah itu bukanlah ibadah, dengan bukti ia sah dilakukan oleh orang kafir. Sementara, ibadah tidak boleh/sah dilakukan oleh orang kafir. Oleh karena itu, ibadah lebih utama daripada menikah.”

Sedangkan Imam az-Zahiri berpendapat bahwa menikah merupakan kewajiban agama berdasarkan Qur’an Surah an-Nisa (4):25. Wallahu a’lam. []

Tags: Hukum MenikahJodohjomblomenikah atau ibadahTidak Menikahulama yang tidak menikah
Siti Aminah

Siti Aminah

Siti Aminah, mahasiswa Master of Islamic Studies di Universiti Sultan Zainal Abidin, Kuala Terengganu, Malaysia ig : @mhina_sa

Terkait Posts

Pernikahan Ideal
Personal

Pernikahan Ideal Adalah yang Direncanakan dengan Matang

12 Agustus 2025
Tidak Menikah
Personal

Tidak Menikah Itu Tidak Apa-apa, Asal Hidupmu Tetap Bermakna

8 Agustus 2025
Film Sore: Istri dari Masa Depan
Uncategorized

Menemukan Makna Cinta yang Mubadalah dari Film Sore: Istri dari Masa Depan

23 Juli 2025
Nikah atau Mapan Dulu
Personal

Nikah atau Mapan Dulu? Menimbang Realita, Harapan, dan Tekanan Sosial

20 Juli 2025
Narasi Pernikahan
Personal

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

1 Juli 2025
Mau Menikah
Personal

Bukan Tak Mau Menikah, Tapi Realitas yang Tak Ramah

24 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Reproduksi Anak

    Mengenalkan Organ-organ Reproduksi dan Fungsinya Kepada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memugar Kembali Arti Kemerdekaan
  • Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan
  • Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi
  • Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan
  • Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID