Mubadalah.id – Memenuhi kebutuhan keluarga bersama-sama antara suami dan istri saat ini sudah hal yang biasa. Apalagi di perkotaan. Allah telah menciptakan segala sesuatu berpasang-pasangan, ada laki-laki ada perempuan. Salah satu ciri manusia adalah berkembangbiak, dengan cara yang disyariatkan yaitu pernikahan. Dan Allah menciptakan manusia agar mereka berfikir bahwa pernikahan sebagai sebuah ikatan antara dua jenis manusia harus mempunyai tujuan yaitu mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah [Q.S Ar-Rum : 21].
Karena kebutuhan keluarga adalah tiang utama bagi kehidupan sebuah keluarga. Pemenuhannya merupakan keharusan sedangkan kekurangannya merupakan awal dari ketidakstabilan sebuah keluarga.
Karenanya, untuk mewujudkan tujuan tersebut kedua belah pihak (suami dan istri) harus memahami kebutuhan apa saja yang perlu dipenuhi. Karena kebutuhan keluarga adalah tiang utama bagi kehidupan sebuah keluarga. Pemenuhannya merupakan keharusan sedangkan kekurangannya merupakan awal dari ketidakstabilan sebuah keluarga.
Setidaknya ada dua kebutuhan yang harus dipenuhi. Pertama, kebutuhan yang bersifat materi baik kebutuhan fisik maupun non-fisik. Kebutuhan fisik seperti sandang, pangan dan papan. Sedangkan kubutuhan non-fisik seperti biaya pendidikan, kesehatan, keamanan dan lainnya. Kedua, kebutuhan yang bersifat immateri merupakan kebutuhan yang lebih banyak berhubungan dengan rasa nyaman dan ketenangan anggota keluarga, seperti saling mencintai, melindungi, menghargai, menghormati, mempercayai dan lainnya.
Banyak ulama yang menekankan pemenuhan kebutuhan keluarga dibebankan kepada suami/ayah, terutama dari sisi materi. Karena secara fisik laki-laki yang lebih memungkinkan untuk bekerja di ruang publik dan memiliki peluang kerja yang lebih mudah dalam banyak bidang pada masa dulu dibanding istri/ibu.
Beberapa kejadian ketika suami kurang bisa atau tidak lagi mampu untuk memenuhi kebutuhan keluarga, seorang istri justru malah memarahinya bahkan tidak hanya istri, mertua pun sampai ikut memarahinya dengan ucapan, “Suami macam apa kau ini, untuk memenuhi kebutuhan keluarga saja kau tak mampu!”. Yang sangat ironis adalah ketika suami dalam kondisi seperti itu, istri malah meminta cerai.
Bukankah perbuatan seperti itu sangat menyakiti suami? Nabi Muhammad Saw adalah sosok figur yang menjadi teladan, tidak hanya oleh umatnya tapi oleh semua manusia. Beliau melarang menyakiti diri sendiri maupun menyakiti orang lain [Kitab Muaththa no.hadits 1435].
Salah satu prinsip dalam perkawinan adalah saling melengkapi, saling melindungi dan saling menjaga perasaan bukan malah menyakiti satu sama lain. Dalam surat Al-Baqarah ayat 187 disebutkan bahwa “istri adalah pakaian bagi suami dan suami adalah pakaian bagi istri”. Dan permintaan cerai itu mestinya tidaklah mudah untuk diucapkan karena pernikahan merupakan ikatan yang kokoh, “Mitsaqan Gholidzon” [An-Nisa : 21]. Keduanya harus saling menjaga dan mempertahankan sekuat mungkin ikatan tersebut.
Lantas apakah suami/ayah yang senantiasa wajib memenuhi kebutuhan keluarga?
Ketika kesempatan kerja terbuka untuk keduanya, maka kewajiban memenuhi kebutuhan dari sisi materi mestinya menjadi tanggungjawab bersama. Jika dipahami, antara suami/ayah dan istri/ibu diperintahkan untuk tolong menolong dan berbuat baik, juga memenuhi kebutuhan keluarga bagi yang mampu sesuai dengan kemampuannya [QS. Ath-Thalaq : 7]. Bahkan sejarah membuktikan bahwa pada zaman Nabi Muhammad Saw., ada seorang istri yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Berikut lebih jelasnya:
Dari Ritah, istri Abdullah bin Mas’ud ra. Ia pernah mendatangi Nabi Saw dan bertutur: “Wahai Rasul, saya perempuan pekerja, saya jual hasil pekerjaan saya. Saya melakukan ini semua, karena saya, suami saya, maupun anak saya, tidak memiliki harta apapun”. Ia juga bertanya mengenai nafkah yang saya berikan kepada mereka (suami dan anak). “Kamu memperoleh pahala dari apa yang kamu nafkahkan pada mereka”, sabda Nabi Saw. (Thabaqat Ibn Sad, juz 1, hal. 290, no.Hadits: 4239).
Kisah tersebut membuktikan bahwa pemenuhan kebutuhan keluarga membutuhkan perhatian dan kerjasama suami-istri. Suami dan istri merupakan elemen utama dalam sebuah keluarga yang harus merancang dan menetapkan skala prioritas yang harus dicapai.
Bahkan dalam kondisi tertentu pemenuhan kebutuhan keluarga dibebankan kepada istri/ibu. Seperti suami tidak lagi mampu bekerja karna sakit berat atau suaminya meninggal dunia, sedangkan kebutuhan keluarga harus dipenuhi entah untuk biaya pengobatan suami, biaya pendidikan anak dan lainnya.
“Ya Tuhanku ampunilah dosaku dan dosa ayah serta ibuku, kasihanilah mereka sebagaimana kasih mereka padaku sewaktu aku masih kecil”. Sebuah doa yang selalu dipanjatkan oleh seorang anak seusai sholat, menginspirasi kita untuk memenuhi kebutuhan kedua orang tua kita kelak, sebagaimana mereka memenuhi kebutuhan kita sewaktu kita membutuhkannya.
“Perjuangan orang tua tidak akan pernah bisa kita balas” itulah ungkapan yang sering kali terucap. Oleh karena itu ketika kedua orangtua kita sudah tidak lagi mampu memenuhi kebutuhannya, kita sebagai anak harus mengganti peran orangtua untuk memenuhi kebutuhan mereka. Bukankah hal yang sangat berharga adalah anak yang shalih dan shalihah.
Kehidupan rumah tangga ibarat kapal yang berlayar di tengah laut, pasti akan diterjang gelombang baik besar maupun kecil bahkan badai sekalipun. Begitu pun kehidupan rumah tangga akan ada waktunya dihadapkan pada rintangan dan halangan dalam memenuhi kebutuhan keluarga. Diharap pasangan suami-istri dapat lebih tanggap ketika gejala tersebut muncul dan bekerjasama menemukan solusinya.
Suami dan istri harus memahami cara penyelesaian masalah dengan baik. Keduanya harus saling melengkapi, menopang, kerjasama dan berbuat baik. Dan yang terpenting dalam menyelesaikan permasalahan adalah dengan cara musyawarah, bukan dengan malah mendiamkannya. Karena musyawarah merupakan cara yang sehat untuk berkomunikasi, meminta masukan, menghormati pandangan pasangan dan mengambil keputusan yang terbaik.
Oleh karena itu menjaga ikatan itu penting, bukankah keduanya telah saling berjanji setia sekata dalam suka dan duka?