Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Hadits

Ngaji Al-Sittīn Al-‘Adliyah (5): Mengapa Harus Menghormati Perempuan?

Saya, kalian, dan mereka wajib memuliakan dan menghormati perempuan karena ia adalah manusia seutuhnya. Sebagaimana Tuhan dan Nabi, kita harus menghormati manusia baik laki-laki maupun perempuan karena kemanusiaannya

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
2 Oktober 2023
in Personal
A A
0
Al-Sittīn Al-‘Adliyah Perempuan

Al-Sittīn Al-‘Adliyah Perempuan

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebelum melanjutkan ngaji Al-Sittīn Al-‘Adliyah, untuk memancing kesadaran santri-santri, saya melontarkan pertanyaan, mengapa harus memuliakan dan menghormati perempuan? Pertanyaan itu untuk memantik bahasan kali ini, di mana Kang Faqihuddin Abdul Kodir memberikan judul “Memuliakan perempuan dan menghormati kemanusiaannya” (Fi Takrīm al-Mar’ati wa Al-Ihtirām Bi Insaniyyatihā).

Secara umum jawaban kawan-kawan santri, sebagaimana saya duga, lantaran perempuan itu lemah dan secara fitrah minta disayangi, ada satu orang yang menjawab karena perempuan adalah ibu kita. Jawaban tersebut meneguhkan asumsi saya bahwa santri-santri, sebagaimana saya dulu, masih terkungkung di bawah alam sadarnya kalau perempuan itu lemah.

Saya hanya berkomentar bahwa kita: saya, kalian, dan mereka wajib memuliakan dan menghormati perempuan karena ia adalah manusia seutuhnya sebagaimana penegasan sub tema ini (Al-Ihtirām Bi Insaniyyatihā). Sebagaimana Tuhan dan Nabi, kita harus menghormati manusia baik laki-laki maupun perempuan karena kemanusiaannya.

Berkenaan dengan menghormati perempuan, Kang Faqihuddin mencantumkan sekitar 7 hadis yang saya klasifikasi menjadi empat pembahasan sesuai statusnya. Pertama, menghormati perempuan yang berstatus ibu. Kedua, perempuan yang berstatus anak dan saudari. Ketiga, perempuan yang statusnya istri. Dan keempat, perempuan sebagai entitas sosial secara umum.

Macam-Macam Ibu yang Absah Dalam Islam berikut penghormatannya

Kedua hadis dalam Al-Sittīn Al-‘Adliyah itu menjelaskan kewajiban kita untuk memuliakan perempuan yang menjadi ibu kita. Dalam Islam, perempuan yang statusnya ibu ada tiga. Pertama, ibu biologis/kandung/ yang melahirkan. Kedua, ibu susuan. Ketiga, ibu sambung dan mertua. Melalui jalur kemertuaan ini, ibu sambung termasuk di dalamnya.

Ketiga-tiganya harus dimuliakan dan dihormati. Di antara penghormatan yang kongkret adalah anak wajib memenuhi kebutuhan hidup orang tuanya, terlebih orang tua perempuan. Selain itu, haram menikahinya hatta di akhirat nanti, yang konon, seseorang akan mendapatkan apa pun.

Dalam hal memuliakan perempuan yang berstatus ibu ada dua hadis yang diriwayatkan Imam Muslim perihal ibu kandung dan Abu Daud mengenai ibu susuan:

Artinya: Dari Abu Hurairah berkata, “Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu dia bertanya, “Siapakah orang yang paling berhak dengan kebaktianku?” Jawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Ibumu!” dia bertanya lagi; “Kemudian siapa?” beliau menjawab: “Ibumu!” dia bertanya lagi; “Kemudian siapa?” beliau menjawab: “Kemudian Ibumu!” dia bertanya lagi; “Kemudian siapa?” dijawab: “Kemudian bapakmu!” (HR. Imam Muslim, 2/8).

Mengapa Nabi Menyebut Ibu Tiga Kali?

Pada hadis pertama, Nabi menyebutkan penghormatan ibu sebanyak tiga kali. Hadis tersebut sesungguhnya penguatan dari ayat-ayat Alquran. Di mana Alquran menggambarkan pengorbanan ibu di berbagai ayat. Penyebutan ibu secara spesifik dalam Alquran sebagai bentuk rekognisi atas pengorbanan yang sering kali terabaikan.

Misalnya surah Luqmān  [31]:14 dan Al-Aḥqāf [46]:15. Dalam surah Luqmān tersebut, Tuhan menggambarkan pengorbanan seorang ibu yang rela letih menjadi ibu berserta risiko yang ia tanggung selama dua fase: masa hamil dan menyusui.

Tuhan menegaskan kembali pada surah Al-Aḥqāf, bahwa ibu mengorbankan waktu untuk dirinya sendiri demi anaknya di tiga fase: masa hamil, sakitnya kontraksi melahirkan, dan menyusui. Barangkali ini adalah relevansi dengan penegasan Nabi Muhammad yang sampai tiga kali menyebutkan ibu perihal menghormati ibu ketimbang ayah.

Oleh sebab itu, Tuhan mewanti-wanti agar anak-anak betapa pun ia sudah mandiri wajib menghormati dan menyayangi kedua orang tuanya, terlebih ibu.

Artinya, “Tuhanmu telah memerintahkan … hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, serta ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik, (Al-Isrā’ [17]:23)

Sebagian ulama memperbanyak alasan-alasan mengapa prioritas kepada perempuan (ibu) untuk dihormati dan disayangi sebagaimana dikutip Sulaiman bin Muhammad al-Haimid, (Syar Bulaghal Maram, 4/508).

«قَالَ الْعُلَمَاء: وَسَبَب تَقْدِيم الْأُمّ كَثْرَة تَعَبهَا عَلَيْهِ، وَشَفَقَتهَا، وَخِدْمَتهَا، وَمُعَانَاة الْمَشَاقّ فِي حَمْله، ثُمَّ وَضْعه، ثُمَّ إِرْضَاعه، ثُمَّ تَرْبِيَته وَخِدْمَته وَتَمْرِيضه، وَغَيْر ذَلِكَ. وَنَقَلَ الْحَارِث الْمُحَاسِبِيّ إِجْمَاع الْعُلَمَاء عَلَى أَنَّ الْأُمّ تُفَضَّل فِي الْبِرّ عَلَى الْأَب

Ibu Susuan Tak Ubahnya Ibu Kandung

Mengikuti alur kitab Al-Sittīn Al-‘Adliyah yang di antaranya pada hadis ke 13 mencantumkan riwayat penghormatan Nabi kepada perempuan yang menjadi ibu susuannya. Sebagaimana dalam kitab-kitab sejarah, perempuan yang menyusui Nabi adalah Halimatus Sa’diyah anak perempuannya Abdullah bin Harits.

Artinya: Dari Jakmaf bin Yahya bin Umarah bin Tsauban menjelaskan bahwa Abu Ath Thufail mengabarkan kepadanya:  Abu Ath Thufail berkata, “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membagi-bagikan daging di Ji’irranah. Abu Thufail berkata, “Waktu itu aku masih kecil dan aku membawa tulang unta. Tiba-tiba datang seorang wanita mendekati Nabi beliau kemudian mengelar selendang hingga wanita itu pun duduk di atasnya. Aku lalu bertanya, “Wanita itu siapa?” orang-orang menjawab, “Wanita itu adalah orang yang telah menyusui Rasulullah” (HR. Abu Daud, 4/501).

Dalam Islam, perempuan yang statusnya ibu susuan tak ubahnya ibu kandung. Sebab ibu susuan telah menyalurkan darah daging kepada anak susuannya melalui air susu. Dalam suatu riwayat Nabi bersabda:

يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ الوِلَادةِ

“Sesuatu yang haram dari kelahiran juga haram karena susuan” (HR . Muslim)

Pengertian dan Syarat yang Berkonsekuensi Menjadi Ibu Susuan

Rada’ah sendiri makna literleknya adalah nama untuk puting susu/tetek perempuan dan meminum susunya. Bukan itu saja, ibu susuan mendapatkan penghormatan layaknya ibu kandung karena ia juga mengopeni anak tersebut dengan mendekapnya di saat menyusui.

Oleh sebab itu, tidak serta merta ketika menyusui langsung berstatus ibu susuan yang patut mendapat penghormatan layaknya ibu kandung. Dalam kitab-kitab fikih ,misalnya, menjelaskan beberapa syarat yang harus terpenuhi, sebagaimana ungkapan Imam Syafi’i dalam kitab Al-Um (5/29-31):

(قال الشافعي): ولا يحرم من الرضاع إلا خمس رضعات متفرقات» «(قال الشافعي): فجماع فرق ما بين الصغير والكبير أن يكون الرضاع في الحولين فإذا أرضع المولود في الحولين خمس رضعات كما وصفت فقد كمل رضاعه الذي يحرم»

Pertama, anak yang menyusui maksimal berumur dua tahun, dan lebih baik di bawah umur. Syarat ini barangkali untuk memastikan bahwa susunya benar-benar menjadi penentu terhadap tumbuh kembangnya anak (ahli kesehatan lebih paham).

Kedua, susuannya minimal harus lima kali. Ini untuk memastikan bahwa air susunya melebur menjadi vitamin dan darah yang mengalir dalam tubuh anak. Selain itu, menggambarkan bahwa perempuan yang menyusui itu benar-benar mengopeni anak susuannya melalui pangkuannya ketika menyusui. Ibu susuan itu memberikan ASI secara ekslusif.

Saya sendiri menilai aneh, ketika ulama-ulama yang menetapkan status ibu susuan dengan cara suntik ke perut atau otaknya, atau lain semacamnya. Sebab, harusnya susuan tersebut secara ekslusif yang di sana ada pangkuan dan sifat ngopeni. Dari keterangan tersebut, maka perempuan yang berstatus ibu susuan layak mendapatkan penghormatan layaknya ibu kandung.

Demikianlah kajian kitab Al-Sittīn Al-‘Adliyah kali ini yang mengurai tentang penghormatan kepada perempuan lantaran ia manusia yang pantas mendapatkan penghormatan lantaran kemuliaan kemanusiaannya. []

 

Tags: air susu ibuAl-Sittīn Al-‘AdliyahkemanusiaanKitab KuningMerebut TafsirngajiperempuanTafsir Hadis
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Benarkah Perempuan Tidak Boleh Menolak Perjodohan?

Next Post

Perempuan Berhak Menolak Perjodohan

Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Related Posts

Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

23 Februari 2026
Next Post
Menolak Perjodohan

Perempuan Berhak Menolak Perjodohan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0