Jumat, 3 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

    Hari Tani

    Hari Tani Nasional 2025: Menghargai Petani dan Menjaga Pangan Negeri

    Jaringan WPS

    5 Tuntutan Jaringan WPS Indonesia atas Penangkapan Perempuan Pasca Demonstrasi

    Kampanye Inklusivitas

    Inklusivitas di Era Digital: Strategi Baru Kampanye di Media Sosial

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    kerja domestik

    Meneladani Nabi Muhammad dalam Kerja Domestik

    Fiqhul Bina'

    Belajar dari Musibah Ponpes Al Khoziny: Menghidupkan Fiqhul Bina’ di Dunia Pesantren

    Ekosistem mangrove

    Perempuan Pangkal Babu: Menjaga Ekosistem Mangrove Lewat Batik

    Pipiet Senja

    Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku

    Rumah Tinggal

    Mencari Rumah Tinggal bagi Keluarga Sakinah

    Kerja Domestik

    Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

    Difabel Grahita

    Fikih Inklusif : Meneguhkan Hak Ekonomi Dan Sosial Difabel Grahita

    Kerja Domestik

    Kerja Domestik dalam Perspektif Mubadalah

    Kehilangan Mama

    Apa Rasanya Kehilangan Mama?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keluarga Mubadalah

    Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Syafaat Nabi

    Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

    Akhlak Nabi

    Dakwah Nabi di Makkah: Menang dengan Akhlak, Bukan Kekerasan

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi yang

    Akhlak Nabi Tak Pernah Berubah, Meski pada yang Berbeda Agama

    Nabi Muhammad Saw

    Kesaksian Khadijah Ra atas Kemuliaan Akhlak Nabi Muhammad Saw

    Berbeda Agama

    Membaca Kembali Relasi Nabi dengan Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi dalam

    Meneladani Akhlak Nabi dalam Relasi Antarumat Beragama

    Akhlak Luhur Nabi

    Meneladani Akhlak Luhur Nabi Muhammad Saw

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

    Hari Tani

    Hari Tani Nasional 2025: Menghargai Petani dan Menjaga Pangan Negeri

    Jaringan WPS

    5 Tuntutan Jaringan WPS Indonesia atas Penangkapan Perempuan Pasca Demonstrasi

    Kampanye Inklusivitas

    Inklusivitas di Era Digital: Strategi Baru Kampanye di Media Sosial

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    kerja domestik

    Meneladani Nabi Muhammad dalam Kerja Domestik

    Fiqhul Bina'

    Belajar dari Musibah Ponpes Al Khoziny: Menghidupkan Fiqhul Bina’ di Dunia Pesantren

    Ekosistem mangrove

    Perempuan Pangkal Babu: Menjaga Ekosistem Mangrove Lewat Batik

    Pipiet Senja

    Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku

    Rumah Tinggal

    Mencari Rumah Tinggal bagi Keluarga Sakinah

    Kerja Domestik

    Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

    Difabel Grahita

    Fikih Inklusif : Meneguhkan Hak Ekonomi Dan Sosial Difabel Grahita

    Kerja Domestik

    Kerja Domestik dalam Perspektif Mubadalah

    Kehilangan Mama

    Apa Rasanya Kehilangan Mama?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keluarga Mubadalah

    Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Syafaat Nabi

    Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

    Akhlak Nabi

    Dakwah Nabi di Makkah: Menang dengan Akhlak, Bukan Kekerasan

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi yang

    Akhlak Nabi Tak Pernah Berubah, Meski pada yang Berbeda Agama

    Nabi Muhammad Saw

    Kesaksian Khadijah Ra atas Kemuliaan Akhlak Nabi Muhammad Saw

    Berbeda Agama

    Membaca Kembali Relasi Nabi dengan Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi dalam

    Meneladani Akhlak Nabi dalam Relasi Antarumat Beragama

    Akhlak Luhur Nabi

    Meneladani Akhlak Luhur Nabi Muhammad Saw

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Hadits

Ngaji Al-Sittīn Al-‘Adliyah (5): Mengapa Harus Menghormati Perempuan?

Saya, kalian, dan mereka wajib memuliakan dan menghormati perempuan karena ia adalah manusia seutuhnya. Sebagaimana Tuhan dan Nabi, kita harus menghormati manusia baik laki-laki maupun perempuan karena kemanusiaannya

Moh Soleh Shofier Moh Soleh Shofier
2 Oktober 2023
in Personal
0
Al-Sittīn Al-‘Adliyah Perempuan

Al-Sittīn Al-‘Adliyah Perempuan

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebelum melanjutkan ngaji Al-Sittīn Al-‘Adliyah, untuk memancing kesadaran santri-santri, saya melontarkan pertanyaan, mengapa harus memuliakan dan menghormati perempuan? Pertanyaan itu untuk memantik bahasan kali ini, di mana Kang Faqihuddin Abdul Kodir memberikan judul “Memuliakan perempuan dan menghormati kemanusiaannya” (Fi Takrīm al-Mar’ati wa Al-Ihtirām Bi Insaniyyatihā).

Secara umum jawaban kawan-kawan santri, sebagaimana saya duga, lantaran perempuan itu lemah dan secara fitrah minta disayangi, ada satu orang yang menjawab karena perempuan adalah ibu kita. Jawaban tersebut meneguhkan asumsi saya bahwa santri-santri, sebagaimana saya dulu, masih terkungkung di bawah alam sadarnya kalau perempuan itu lemah.

Saya hanya berkomentar bahwa kita: saya, kalian, dan mereka wajib memuliakan dan menghormati perempuan karena ia adalah manusia seutuhnya sebagaimana penegasan sub tema ini (Al-Ihtirām Bi Insaniyyatihā). Sebagaimana Tuhan dan Nabi, kita harus menghormati manusia baik laki-laki maupun perempuan karena kemanusiaannya.

Berkenaan dengan menghormati perempuan, Kang Faqihuddin mencantumkan sekitar 7 hadis yang saya klasifikasi menjadi empat pembahasan sesuai statusnya. Pertama, menghormati perempuan yang berstatus ibu. Kedua, perempuan yang berstatus anak dan saudari. Ketiga, perempuan yang statusnya istri. Dan keempat, perempuan sebagai entitas sosial secara umum.

Macam-Macam Ibu yang Absah Dalam Islam berikut penghormatannya

Kedua hadis dalam Al-Sittīn Al-‘Adliyah itu menjelaskan kewajiban kita untuk memuliakan perempuan yang menjadi ibu kita. Dalam Islam, perempuan yang statusnya ibu ada tiga. Pertama, ibu biologis/kandung/ yang melahirkan. Kedua, ibu susuan. Ketiga, ibu sambung dan mertua. Melalui jalur kemertuaan ini, ibu sambung termasuk di dalamnya.

Ketiga-tiganya harus dimuliakan dan dihormati. Di antara penghormatan yang kongkret adalah anak wajib memenuhi kebutuhan hidup orang tuanya, terlebih orang tua perempuan. Selain itu, haram menikahinya hatta di akhirat nanti, yang konon, seseorang akan mendapatkan apa pun.

Dalam hal memuliakan perempuan yang berstatus ibu ada dua hadis yang diriwayatkan Imam Muslim perihal ibu kandung dan Abu Daud mengenai ibu susuan:

Artinya: Dari Abu Hurairah berkata, “Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu dia bertanya, “Siapakah orang yang paling berhak dengan kebaktianku?” Jawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Ibumu!” dia bertanya lagi; “Kemudian siapa?” beliau menjawab: “Ibumu!” dia bertanya lagi; “Kemudian siapa?” beliau menjawab: “Kemudian Ibumu!” dia bertanya lagi; “Kemudian siapa?” dijawab: “Kemudian bapakmu!” (HR. Imam Muslim, 2/8).

Mengapa Nabi Menyebut Ibu Tiga Kali?

Pada hadis pertama, Nabi menyebutkan penghormatan ibu sebanyak tiga kali. Hadis tersebut sesungguhnya penguatan dari ayat-ayat Alquran. Di mana Alquran menggambarkan pengorbanan ibu di berbagai ayat. Penyebutan ibu secara spesifik dalam Alquran sebagai bentuk rekognisi atas pengorbanan yang sering kali terabaikan.

Misalnya surah Luqmān  [31]:14 dan Al-Aḥqāf [46]:15. Dalam surah Luqmān tersebut, Tuhan menggambarkan pengorbanan seorang ibu yang rela letih menjadi ibu berserta risiko yang ia tanggung selama dua fase: masa hamil dan menyusui.

Tuhan menegaskan kembali pada surah Al-Aḥqāf, bahwa ibu mengorbankan waktu untuk dirinya sendiri demi anaknya di tiga fase: masa hamil, sakitnya kontraksi melahirkan, dan menyusui. Barangkali ini adalah relevansi dengan penegasan Nabi Muhammad yang sampai tiga kali menyebutkan ibu perihal menghormati ibu ketimbang ayah.

Oleh sebab itu, Tuhan mewanti-wanti agar anak-anak betapa pun ia sudah mandiri wajib menghormati dan menyayangi kedua orang tuanya, terlebih ibu.

Artinya, “Tuhanmu telah memerintahkan … hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, serta ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik, (Al-Isrā’ [17]:23)

Sebagian ulama memperbanyak alasan-alasan mengapa prioritas kepada perempuan (ibu) untuk dihormati dan disayangi sebagaimana dikutip Sulaiman bin Muhammad al-Haimid, (Syar Bulaghal Maram, 4/508).

«قَالَ الْعُلَمَاء: وَسَبَب تَقْدِيم الْأُمّ كَثْرَة تَعَبهَا عَلَيْهِ، وَشَفَقَتهَا، وَخِدْمَتهَا، وَمُعَانَاة الْمَشَاقّ فِي حَمْله، ثُمَّ وَضْعه، ثُمَّ إِرْضَاعه، ثُمَّ تَرْبِيَته وَخِدْمَته وَتَمْرِيضه، وَغَيْر ذَلِكَ. وَنَقَلَ الْحَارِث الْمُحَاسِبِيّ إِجْمَاع الْعُلَمَاء عَلَى أَنَّ الْأُمّ تُفَضَّل فِي الْبِرّ عَلَى الْأَب

Ibu Susuan Tak Ubahnya Ibu Kandung

Mengikuti alur kitab Al-Sittīn Al-‘Adliyah yang di antaranya pada hadis ke 13 mencantumkan riwayat penghormatan Nabi kepada perempuan yang menjadi ibu susuannya. Sebagaimana dalam kitab-kitab sejarah, perempuan yang menyusui Nabi adalah Halimatus Sa’diyah anak perempuannya Abdullah bin Harits.

Artinya: Dari Jakmaf bin Yahya bin Umarah bin Tsauban menjelaskan bahwa Abu Ath Thufail mengabarkan kepadanya:  Abu Ath Thufail berkata, “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membagi-bagikan daging di Ji’irranah. Abu Thufail berkata, “Waktu itu aku masih kecil dan aku membawa tulang unta. Tiba-tiba datang seorang wanita mendekati Nabi beliau kemudian mengelar selendang hingga wanita itu pun duduk di atasnya. Aku lalu bertanya, “Wanita itu siapa?” orang-orang menjawab, “Wanita itu adalah orang yang telah menyusui Rasulullah” (HR. Abu Daud, 4/501).

Dalam Islam, perempuan yang statusnya ibu susuan tak ubahnya ibu kandung. Sebab ibu susuan telah menyalurkan darah daging kepada anak susuannya melalui air susu. Dalam suatu riwayat Nabi bersabda:

يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ الوِلَادةِ

“Sesuatu yang haram dari kelahiran juga haram karena susuan” (HR . Muslim)

Pengertian dan Syarat yang Berkonsekuensi Menjadi Ibu Susuan

Rada’ah sendiri makna literleknya adalah nama untuk puting susu/tetek perempuan dan meminum susunya. Bukan itu saja, ibu susuan mendapatkan penghormatan layaknya ibu kandung karena ia juga mengopeni anak tersebut dengan mendekapnya di saat menyusui.

Oleh sebab itu, tidak serta merta ketika menyusui langsung berstatus ibu susuan yang patut mendapat penghormatan layaknya ibu kandung. Dalam kitab-kitab fikih ,misalnya, menjelaskan beberapa syarat yang harus terpenuhi, sebagaimana ungkapan Imam Syafi’i dalam kitab Al-Um (5/29-31):

(قال الشافعي): ولا يحرم من الرضاع إلا خمس رضعات متفرقات» «(قال الشافعي): فجماع فرق ما بين الصغير والكبير أن يكون الرضاع في الحولين فإذا أرضع المولود في الحولين خمس رضعات كما وصفت فقد كمل رضاعه الذي يحرم»

Pertama, anak yang menyusui maksimal berumur dua tahun, dan lebih baik di bawah umur. Syarat ini barangkali untuk memastikan bahwa susunya benar-benar menjadi penentu terhadap tumbuh kembangnya anak (ahli kesehatan lebih paham).

Kedua, susuannya minimal harus lima kali. Ini untuk memastikan bahwa air susunya melebur menjadi vitamin dan darah yang mengalir dalam tubuh anak. Selain itu, menggambarkan bahwa perempuan yang menyusui itu benar-benar mengopeni anak susuannya melalui pangkuannya ketika menyusui. Ibu susuan itu memberikan ASI secara ekslusif.

Saya sendiri menilai aneh, ketika ulama-ulama yang menetapkan status ibu susuan dengan cara suntik ke perut atau otaknya, atau lain semacamnya. Sebab, harusnya susuan tersebut secara ekslusif yang di sana ada pangkuan dan sifat ngopeni. Dari keterangan tersebut, maka perempuan yang berstatus ibu susuan layak mendapatkan penghormatan layaknya ibu kandung.

Demikianlah kajian kitab Al-Sittīn Al-‘Adliyah kali ini yang mengurai tentang penghormatan kepada perempuan lantaran ia manusia yang pantas mendapatkan penghormatan lantaran kemuliaan kemanusiaannya. []

 

Tags: air susu ibuAl-Sittīn Al-‘AdliyahkemanusiaanKitab KuningMerebut TafsirngajiperempuanTafsir Hadis
Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Terkait Posts

Ekosistem mangrove
Publik

Perempuan Pangkal Babu: Menjaga Ekosistem Mangrove Lewat Batik

2 Oktober 2025
Kerja Domestik
Keluarga

Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

2 Oktober 2025
Perempuan Akar Rumput
Personal

Perempuan Akar Rumput sebagai Influencer Perdamaian

29 September 2025
Batasan Menjalin Relasi
Personal

Mengapa Penting bagi Perempuan Memiliki Batasan dalam Menjalin Relasi?

24 September 2025
Kekerasan Pada Perempuan
Publik

Menilik Kasus Kekerasan pada Perempuan: Cinta Harusnya Merangkul Bukan Membunuh!

26 September 2025
Jaringan WPS
Aktual

5 Tuntutan Jaringan WPS Indonesia atas Penangkapan Perempuan Pasca Demonstrasi

23 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Difabel Grahita

    Fikih Inklusif : Meneguhkan Hak Ekonomi Dan Sosial Difabel Grahita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Pangkal Babu: Menjaga Ekosistem Mangrove Lewat Batik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meneladani Nabi Muhammad dalam Kerja Domestik
  • Belajar dari Musibah Ponpes Al Khoziny: Menghidupkan Fiqhul Bina’ di Dunia Pesantren
  • Perempuan Pangkal Babu: Menjaga Ekosistem Mangrove Lewat Batik
  • Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku
  • Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID