Kamis, 9 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

    Hari Tani

    Hari Tani Nasional 2025: Menghargai Petani dan Menjaga Pangan Negeri

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Terminasi

    Terminasi : Sebab Minimnya Kelahiran Down Syndrome di Islandia

    Yosef dan Maria

    Yosef dan Maria: Belajar dari Dua Tokoh yang Saling Menguatkan dalam Hidup Berkeluarga

    Kenikmatan Surga

    Bidadari dan Bidadara: Tafsir Mubadalah atas Kenikmatan Surga bagi Laki-laki dan Perempuan

    Perempuan Menikah

    Perempuan Menikah dan Pertanyaan yang Tak Pernah Usai

    Suster Vassa

    Suster Vassa dan Wajah Suram Otoritas Agama

    Isu Disabilitas

    Isu Disabilitas dan Pergeseran Paradigma Sosial dan HAM: Dari Belas Kasihan ke Keadilan

    Suara Panci

    Suara Panci: Perlawanan Ibu-ibu atas Program Makan Bergizi Gratis

    Pernikahan Anak

    Mengapa Masih Ada Tokoh Agama yang Terlibat dalam Pernikahan Anak?

    Feminis Sejati

    Ibuku Tak Belajar Feminisme, Tapi Ia Seorang Feminis Sejati

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kritik Aisyah

    Kritik Aisyah dan Kesahihan Hadis Tanpa Sekat Gender

    surga

    Ketika Surga Tak Lagi Milik Laki-Laki Saja

    Kenikmatan Surga

    Bidadari dan Bidadara: Tafsir Mubadalah atas Kenikmatan Surga bagi Laki-laki dan Perempuan

    Surga yang Maskulin

    Menggugat Tafsir Surga yang Sangat Maskulin

    Kenikmatan Surga

    Ketika Surga Terlalu Maskulin: Menafsir Ulang Kenikmatan Surga bagi Laki-laki dan Perempuan

    Al-Qur'an Terhadap Perempuan

    Afirmasi Revolusioner Al-Qur’an terhadap Perempuan

    Islam Perempuan

    Islam Melindungi Martabat Perempuan

    Islam Perempuan

    Islam Mengangkat Martabat Perempuan dari Objek Warisan Menjadi Subjek Kemanusiaan

    Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik

    Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik dalam Perspektif Al-Qur’an

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

    Hari Tani

    Hari Tani Nasional 2025: Menghargai Petani dan Menjaga Pangan Negeri

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Terminasi

    Terminasi : Sebab Minimnya Kelahiran Down Syndrome di Islandia

    Yosef dan Maria

    Yosef dan Maria: Belajar dari Dua Tokoh yang Saling Menguatkan dalam Hidup Berkeluarga

    Kenikmatan Surga

    Bidadari dan Bidadara: Tafsir Mubadalah atas Kenikmatan Surga bagi Laki-laki dan Perempuan

    Perempuan Menikah

    Perempuan Menikah dan Pertanyaan yang Tak Pernah Usai

    Suster Vassa

    Suster Vassa dan Wajah Suram Otoritas Agama

    Isu Disabilitas

    Isu Disabilitas dan Pergeseran Paradigma Sosial dan HAM: Dari Belas Kasihan ke Keadilan

    Suara Panci

    Suara Panci: Perlawanan Ibu-ibu atas Program Makan Bergizi Gratis

    Pernikahan Anak

    Mengapa Masih Ada Tokoh Agama yang Terlibat dalam Pernikahan Anak?

    Feminis Sejati

    Ibuku Tak Belajar Feminisme, Tapi Ia Seorang Feminis Sejati

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kritik Aisyah

    Kritik Aisyah dan Kesahihan Hadis Tanpa Sekat Gender

    surga

    Ketika Surga Tak Lagi Milik Laki-Laki Saja

    Kenikmatan Surga

    Bidadari dan Bidadara: Tafsir Mubadalah atas Kenikmatan Surga bagi Laki-laki dan Perempuan

    Surga yang Maskulin

    Menggugat Tafsir Surga yang Sangat Maskulin

    Kenikmatan Surga

    Ketika Surga Terlalu Maskulin: Menafsir Ulang Kenikmatan Surga bagi Laki-laki dan Perempuan

    Al-Qur'an Terhadap Perempuan

    Afirmasi Revolusioner Al-Qur’an terhadap Perempuan

    Islam Perempuan

    Islam Melindungi Martabat Perempuan

    Islam Perempuan

    Islam Mengangkat Martabat Perempuan dari Objek Warisan Menjadi Subjek Kemanusiaan

    Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik

    Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik dalam Perspektif Al-Qur’an

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Buku Menyelami Telaga Kebahagiaan: Melihat Lebih Dekat Hak-hak Tubuh Manusia

Tubuh kita tuh punya hak untuk mendapatkan asupan yang sehat serta cukup. Tidak kurang dan tidak berlebihan.

Riska Indrawati Riska Indrawati
31 Oktober 2023
in Buku
0
Menyelami Telaga Kebahagiaan

Menyelami Telaga Kebahagiaan

761
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Buku: Menyelami Telaga Kebahagiaan bersama 20 Ulama Perempuan
Penulis: Ahmad Ashrof Fitri dkk
Jumlah halaman: 324 Halaman
Penerbit: Mubadalah.id—Yayasan Fahmina Cirebon, 2021
Cetakan 1: Agustus 2021

Mubadalah.id – Setelah beberapa bulan belajar di Institut Studi Islam Fahmina (ISIF), lebih tepatnya di program Sarjana Ulama Perempuan Indoensia (SUPI) aku dan teman-teman yang lain diajak untuk membaca satu buku dan merefleksikannya dalam bentuk tulisan. Setelah melihat dan pilih-pilih mana buku yang akan aku baca, aku langsung salfok sama satu buku yang berjudul “Menyelami Telaga Kebahagiaan”.

Buku Menyelami Telaga Kebahagiaan merupakan buku yang ditulis oleh dua puluh santri Mubadalah yang ikut ngaji kitab mambausa’adah karya Kiai Faqihuddin Abdul Kodir.

Aku tertarik membaca buku Menyelami Telaga Kebahagiaan, karena dalam daftar isinya terlihat tema-tema tentang hak-hak tubuh manusia. Menurut aku sejauh ini, tema ini paling jauh sih. Gimana enggak, selama ini aku jarang banget menemukan buku yang menjelaskan dengan detail soal hak tubuh kita itu apa aja.

Oleh karena itu, lewat tulisan sederhana ini, aku mau sharing ke teman-teman salah satu hak tubuh kita, tentu saja ini dalam perspektif Islam ya. Kak Ahmad Asrof Fitri sebagai salah satu penulisnya menjelaskan bahwa tubuh kita tuh punya hak untuk diperlakukan baik agar tetap sehat, salah satunya dengan mengonsumsi makanan sehat dan halalan thayyiban.

Pandangan Ibu Nyai Rahmi Kusbandiyah

Untuk menjelaskan lebih detail tentang hak mengonsumsi makanan yang sehat dan halalal thayyiban ini, Kak Ashrof mewawancarai Ibu Nyai Rahmi Kusbandiyah sebagai ulama perempuan Indonesia yang mengkaji dan menjelaskan tema ini saat ngaji Ramadhan mubadalah tahun 2020. Begini kira-kira penjelasannya.
Standar Halalan dan Thayyiban.

Menurut penjelasan Ibu Nyai Rahmi Kusbandiyah, kehalalan pada suatu makanan atau minuman adalah sesuatu yang boleh di konsumsi menurut ketentuan syariat, baik dari segi esensi atau dzat maupun prosesnya, kehalalan itu dijelaskan dalam ayat al-Qur’an maupun Hadis.

Sedangkan secara redaksional nash-nash lebih banyak berbicara mengenai jenis-jenis pangan yang haram di konsumsi. Tetapi dengan menggunakan mafhum mukhalafah selain yang diharamkan itu berarti halal dinikmati.

Dalam Surat al-Maidah ayat 3, sudah dijelaskan bahwa jenis bahan makanan yang diharamkan dalam Islam ialah bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih bukan atas nama Allah Swt.

Selain itu, hewan yang tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, dan yang diterkam binatang buas juga dalam Islam termasuk pada jenis bahan makanan yang haram. Kecuali jika hewan tersebut sempat disembelih, baru lah itu boleh dikonsumsi.

Makanan yang Haram dalam Islam

Sejalan dengan itu, Hadis juga memberikan list-list jenis bahan makanan apa aja yang diharamkan dalam Islam, kriteria makanan tersebut di antaranya:

Pertama, binatang najis dan turunannya. Kedua, binatang yang hidup di dua alam. Ketiga, binatang bertaring. Keempat, burung bercakar tajam.

Kelima, binatang menjijikan. Keenam, tikus. Ketujuh, kalajengking. Kedelapan, ular. Kesembilan tokek atau cicak, dan sebagainya.

Tapi keharaman makanan di atas, dalam pandangan ulama madzhab terdapat perbedaan pendapat. Selain makanan, Islam juga melarang manusia untuk mengonsumsi minuman atau benda cair yang berdampak buruk bagi tubuh. Minuman tersebut ialah yang termasuk pada kategori khamr.

Dalam sebuah Hadis Nabi Saw disebutkan bahwa khamr adalah Kullu Muskir yaitu sesuatu yang memabukkan atau yang menghilangkan kesadaran akal baik digunakan dalam jumlah banyak maupun sedikit.

Berbagai minuman yang sekiranya mengandung alkohol dalam kadar tertentu yang dapat memabukkan itu tergolong khamr.

Melihat penjelasan di atas, dapat kita lihat bahwa thayyib secara bahasa bermakna baik. Itu artinya makanan halal yang jika kita konsumsi tentu akan berdampak positif bagi tubuh. Secara medis hal itu juga bisa menjaga tubuh tetap sehat dan segar.

Konsumsi Makanan Tanpa Berlebihan

Hal unik lainnya yang mau aku share dalam tulisan ini adalah tentang mengkonsumi makanan sesuai kebutuhan. Islam selain mengajarkan umatnya untuk mengonsumsi makanan dan minuman yang halal, juga mengatur umatnya untuk tidak berlebih-lebihan dalam hal makanan.

Hal ini, Allah Swt tegaskan dalam al-Qur’an Surat al-A’raf ayat 31 yang artinya:

“Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang berlebih-lebihan.” (QS. al-A’raf: 31).

Menurut Ibu Nyai Rahmi, ukuran tidak berlebihan ini bisa kita lihat pada penjelasan hadis yang mengatakan “rowahu Ibnu majjah” yang artinya:

“Tidak ada bejana yang manusia isi yang lebih buruk dari perutnya. Cukuplah baginya memakan beberapa suapan sekedar dapat menegakkan tulang punggungnya (memberikan tenaga). Jika tidak mau, maka ia dapat memenuhi perutnya dengan sepertiga makanan, sepertiga minuman dan sepertiga lagi untuk bernafas.”

Teks ini, sesungguhnya merupakan pengingat bagi kita bahwa apabila kita sedang makan, maka kita tidak boleh berlebih-lebihan sampai tidak tersisa ruang di perut kita untuk minum dan bernafas.

Pembahasan ini, menurut aku relate banget tau buat anak-anak muda yang seneng banget kulineran makanan, tapi secara berlebih-lebihan. Sehinga ia tidak memikirikan kesehatan tubuhnya. Padahal tubuh kita tuh punya hak untuk mendapatkan asupan yang sehat serta cukup. Tidak kurang dan tidak berlebihan.

Oleh karena itu, yuk, udahan yuk untuk abai sama kondisi kesehatan tubuh kita. Mari beri cinta yang penuh buat tubuh kita agar tetap sehat dan segar. Salah satunya dengan makan makanan yang sehat, halal dan tidak berlebihan. []

Tags: bukudekatHak TubuhmanusiamelihatMenyelami Telaga Kebahagiaan
Riska Indrawati

Riska Indrawati

Saya adalah Mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Terkait Posts

Terminasi
Publik

Terminasi : Sebab Minimnya Kelahiran Down Syndrome di Islandia

9 Oktober 2025
ODGJ
Personal

ODGJ Bukan Gila, Mereka Hanya Hilang Kesadaran

26 September 2025
Buku, Barang Bukti
Publik

Ketika Buku dijadikan Barang Bukti: Negara Membunuh Literasi

26 September 2025
Terjebak dalam Kehidupan
Personal

Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

13 September 2025
Mereset Hidup
Personal

Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz

3 September 2025
Bersaudara dengan Alam
Aktual

GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

2 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Isu Disabilitas

    Isu Disabilitas dan Pergeseran Paradigma Sosial dan HAM: Dari Belas Kasihan ke Keadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yosef dan Maria: Belajar dari Dua Tokoh yang Saling Menguatkan dalam Hidup Berkeluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibu Mahmudah, Ulama Perempuan dari Negeri Sai Bumi Ruwa Jurai itu Telah Pergi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Surga Tak Lagi Milik Laki-Laki Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bidadari dan Bidadara: Tafsir Mubadalah atas Kenikmatan Surga bagi Laki-laki dan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kritik Aisyah dan Kesahihan Hadis Tanpa Sekat Gender
  • Terminasi : Sebab Minimnya Kelahiran Down Syndrome di Islandia
  • Ketika Surga Tak Lagi Milik Laki-Laki Saja
  • Yosef dan Maria: Belajar dari Dua Tokoh yang Saling Menguatkan dalam Hidup Berkeluarga
  • Bidadari dan Bidadara: Tafsir Mubadalah atas Kenikmatan Surga bagi Laki-laki dan Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID