Mubadalah.id – Pada 7 Oktober 2023 perang antara Israel dan Palestina mulai gencar kembali. Banyak rakyat Palestina khususnya Kota Gaza yang meninggal syahid, di antaranya kebanyakan anak-anak usia dini yang menjadi korban dari kejinya bom Israel. Membuat hati nurani kemanusiaan seluruh penjuru dunia menggemparkan doa untuk Gaza dengan tagar membela Palestina.
Termasuk negara Indonesia, tidak hanya meramaikan sosial media dengan membagikan kabar aktual dari Palestina. Rakyat Indonesia juga turut turun ke jalan pada 5 November 2023 dengan seruan Bela Aksi Palestina yang diselenggarakan di Monas, Jakarta. Tercatat kurang lebih dua juta masyarakat Indonesia yang berkumpul di sana guna membela Palestina.
Hingga detik ini, masyarakat Indonesia masih terus menggaungkan seruan membela Palestina., Tidak hanya di sosial media, namun juga merambah dalam kehidupan sehari-hari.
Rakyat Indonesia sudah mulai menemukan bahwasanya ada berbagai produk di Indonesia yang ikut andil bekerja sama dengan negara Israel. Membuat sebagian masyarakat Indonesia ikut berang terhadap produk-produk tersebut dan menyerukan pemboikotan secara besar-besaran.
Fatwa MUI
Tidak sampai di situ Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut mengeluarkan fatwa bagi umat Islam untuk tidak lagi membeli produk-produk yang berafiliasi dengan Israel. Seperti yang tertera dalam fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2003 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina.
MUI menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya yang beragama Islam untuk mendukung perjuangan Palestina. Seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan salat gaib untuk para syuhada Palestina. Sementara itu, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukungnya baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Dengan adanya dukungan langsung dari Pemerintah Indonesia, masyarakat tak segan-segan melakukan aksi membela Palestina. Dengan melakukan demonstrasi ke tempat-tempat yang terafiliasi dalam mendukung agresi Israel. Seperti masyarakat Lombok yang melakukan demonstrasi di depan gerai McDonald’s (McD) di jalan Sriwijaya, Kota Mataram. Aliansi Rakyat NTB untuk Palestina melakukan aksi tersebut untuk menyerukan agar masyarakat memboikot produk-produk Israel.
Membela Palestina kini menjadi tagline wajib bagi umat muslim dalam mendukung Palestina. Tidak hanya lewat doa, tapi juga melalui galangan dana, media sosial, dan menolak membeli produk yang bekerja sama dengan zionis Israel.
Adapun dari berbagai sisi positif yang ada, ada juga yang mempertanyakan. Apakah tidak berlebihan kepada negara orang sementara di waktu yang bersamaan, puluhan orang di Distrik Amuma, Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan meninggal dunia karena kelaparan. Dan ini bukan merupakan isu yang pertama kali terjadi melainkan kejadian yang berulang setiap tahunnya.
Apakah ada masyarakat yang membagikan kabar ini di media sosial setiap saat seperti membela Palestina? Apakah ada yang menyerukan aksi turun ke jalan demi saudara setanah air? Sayang sekali, hal ini tidak menjadi sesuatu yang kita banggakan seperti membela Palestina.
Hukum Membela Palestina
Dengan begitu, apakah kita mengingkari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan membela Palestina? Apakah yang kita lakukan terlalu berlebihan?
Dalam hal ini, kita dapat merujuk pada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam pembukaannya yang menjelaskan secara jelas, bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Dapat kita simpulkan, bahwa membela Palestina bukan berarti kita berlebihan dalam mendukung negara lain. Kita boleh bahkan wajib mendukung dan membela Palestina karena sudah tertera dalam UUD 1945 sebagai hukum tertinggi yang harus kita patuhi. Membela Palestina adalah bagian dari menghapuskan segala penjajahan di dunia, mari terus mendoakan kemenangan Palestina. []