• Login
  • Register
Sabtu, 26 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

4 Solusi Alternatif untuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Pesantren

Keempat, menyusun SOP kekerasan seksual di pesantren. Dengan adanya kasus pencabulan seperti di atas, pesantren wajib memiliki protokol atau panduan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual

Alfiyah Salsabila Alfiyah Salsabila
01/12/2023
in Publik
0
Kekerasan seksual di Pesantren

Kekerasan seksual di Pesantren

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belum lama ini, nama besar pondok pesantren tercoreng. Bagaimana tidak, lembaga pendidikan Islam yang seharusnya memberikan perlindungan dan jaminan keamanan bagi anak-anak itu ternyata “ditumpangi” oleh pelaku kekerasan seksual.

Melansir dari detik.com MR, 38, pengasuh pesantren di Langsa Aceh melakukan pemerkosaan kepada 2 orang santrinya.

Menurut penuturan Kasat Reskrim Polres Langsa Ipda Rahmad, MR beberapakali melakukan pemerkosaan pada korban pertama dengan modus yang beragam, mulai dari menyelinap masuk ke kamar korban untuk membenarkan kipas angin, sampai mengancam akan menyebarkan bahwa korban sudah tidak perawan.

Dengan ancaman dan modus tersebut, MR semakin memberdaya korban dan terus memperkosanya hingga korban memutuskan untuk keluar dari pesantren tersebut.

Di sisi lain, setelah korban pertama keluar, MR kembali melakukan pelecehan dan kekerasan seksual pada korban kedua. Modusnya juga sangat beragam, mulai dari meminta korban menyiapkan makanan dan modus-modus lainnya.

Baca Juga:

Islam Mengharamkan Kekerasan terhadap PRT

Mengasuh Anak dengan Kasih Sayang, Bukan Kekerasan

Yuk Dukung Anak Miliki Cita-cita Tinggi!

Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

Untungnya korban kedua langsung menceritakan tindakan tersebut pada orang tuanya, sehingga orang tua korban langsung melaporkannya pada ke pihak yang berwajib. Dan MR berhasil ditangkap.

Dari hasil penyelidikan Polres Langsa, Aceh. MR sudah melakukan aksi kekerasan seksual ini dari mulai 2021 hingga 2023. Sungguh menyebalkan.

Dari kasus ini, semakin mengingatkan kita bahwa kasus ini menambah cataan hitam dalam dunia pesantren. Dan anehnya banyak pesantren yang masih memilih untuk menutu-nutupinya dengan berbagai macam alasan. Misalnya, kasihan kepada santri, melindungi nama baik pesantren, menjaga martabat keluarga, dan lainnya.

Padahal, semua pembelaan dan upaya menutup-nutupi informasi kasus kekerasan terhadap anak di pondok pesantren, memberi kesan institusi agama itu tak serius merespons ini. Semestinya, pemangku pondok pesantren, yaitu kyai dan ustadz mulai melakukan pembenahan baik eksternal maupun internal.

Empat Solusi Alternatif

Melannsir dari Magdalene.co bahwa pesantren harusnya mulai membenahi lembaganya supaya bisa menjadi ruang aman bagi santri-santrinya. Setidaknya hal tersebut bisa dimulai dengan melakukan empat hal ini.

Pertama, mulai dari menelusuri sanad keilmuan pesantren. Lembaga pondok pesantren di Indonesia saat ini memang semakin pesat, tapi sayangnya hal tersebut tidak diiringi oleh sanad keilmuan yang jelas dari pimpinan pesantren.

Sehingga banyak yang gagal fokus, bahwa seseorang yang menggunakan jubah, berkopiah, mampu berkhutbah di membar masjid dengan mengutif satu ayat al-Qur’an maka ia boleh mendeklarasikan dirinya sebagai ustadz.

Ketika sudah memiliki pengikut, ia dengan mudah mendirikan lembaga pendidikan Islam, termasuk pondok pesantren. Banyak umat Islam yang terkecoh dengan kemasan seperti ini. Padahal sanad keilmuan menjadi penting untuk menelusuri jejak atau silsilah keilmuan dari kiai dan pesantren mana mereka mengacu.

Penelusuran silsilah sanad keilmuan ustadz ini bermanfaat untuk memastikan bahwa dia bukan sembarang orang. Bahkan dalam administrasi pemerintah, kategori sanad keilmuan pimpinan pesantren ini harus menjadi salah satu syarat wajib dalam mengajukan legalitas pondok pesantren ke Kementerian Agama.

Kedua, menambahkan Pasal “Perlindungan Kekerasan Seksual” dalam UU Pesantren. Pemerintah melalui Kementerian Agama sudah mengeluarkan Undang-undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019. Namun, yang pasal-pasal itu atur hanya yang berkaitan dengan kelembagaan saja, belum secara khusus memberikan jaminan perlindungan pada santri.

Maka dari itu, dengan adanya kasus pencabulan di dunia pesantren, pemerintah harusnya mengkaji kembali Undang-undang tersebut dan memasukan pasal perlindungan santri dari kekerasan seksual di pesantren.

Pendidikan Kespro

Ketiga, pendidikan kesehatan seksualitas (kespro) sebagai kurikulum pesantren. Jika pasal perlindungan dari kekerasan seksual kepada santri sudah masuk, maka saatnya pesantren memperbaiki kurikulumnya. Caranya adalah menjadikan pendidikankespro dan atau pendidikan seks sebagai mata pelajaran wajib di pesantren.

Hal ini lah yang juga pengasuh pesantren Manhaji Luhur Fahmina, Cirebon lakukan. Di pesantren ini, kespro masuk sebagai mata pelajaran yang wajib para santri pelajari.

Pengetahuan ini sangat penting, supaya santri memiliki pengetahuan tentang tubuhnya sendiri, bagian mana yang tidak boleh disentuh oleh orang lain, siapa yang boleh menyentuh tubuhnya, bagaimana risiko berhubungan seksual di bawah umur, apa risiko kehamilan tak diinginkan, dan pengetahuan tentang haid.

Keempat, menyusun SOP kekerasan seksual di pesantren. Dengan adanya kasus pencabulan seperti di atas, pesantren wajib memiliki protokol atau panduan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Hal ini menjadi penting supaya pesantren bisa mempersiapkan diri sedari awal ketika terjadi kasus seperti di atas.

Empat hal ini menurut saya sangat bagus untuk dilakukan di setiap pesantren. Mengingat kekerasan seksual bisa terjadi kapan saja, pelakunya bisa siapa saja, termasuk para pengasuh atau pimpinan di pesantren. []

Tags: AlternatifkekerasanPenanganpencegahanpesantrenseksualSolusi
Alfiyah Salsabila

Alfiyah Salsabila

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Terkait Posts

Ruang Publik

Disabilitas Netra dan Ironi Aksesibilitas Ruang Publik

26 Juli 2025
Suluk Damai

Suluk Damai di Negeri Bhineka melalui Peran LKLB dalam Merawat Toleransi

24 Juli 2025
Perlindungan Anak

Mengapa Perlindungan Anak Harus Dimulai dari Kesadaran Gender?

23 Juli 2025
Pesantren Inklusif

Menuju Pesantren Inklusif: Sebuah Oto-kritik

22 Juli 2025
Perselingkuhan

Perselingkuhan, Nikah Siri dan Sexually Discipline

22 Juli 2025
Mazmur

Mazmur dan Suara Alam: Ketika Bumi Menjadi Mitra dalam Memuji Tuhan

21 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ikrar Kesetiaan KUPI

    Ketika Wisudawan Ma’had Aly Kebon Jambu Membaca Ikrar Kesetiaan KUPI, Bikin Merinding!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Menikmati Proses, Karena yang Instan Sering Mengecewakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PRT Juga Manusia, Layak Diperlakukan dengan Baik dan Bermartabat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PRT Bukan Budak: Hentikan Perlakuan yang Merendahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disabilitas Netra dan Ironi Aksesibilitas Ruang Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Upah: Hak Pekerja, Kewajiban Majikan
  • Mari Membahas Bersama Fomo Trend S-Line
  • Mengapa PRT Selalu Diidentikkan dengan Perempuan?
  • Disabilitas Netra dan Ironi Aksesibilitas Ruang Publik
  • PRT Bukan Budak: Hentikan Perlakuan yang Merendahkan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID