Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Refleksi 16 HAKTP: Indonesia Darurat Femisida

Kekerasan yang sifatnya ringan hingga kekerasan paling sadis dan kejam sekalipun nyata di negeri ini

Siti Aminah by Siti Aminah
6 Desember 2023
in Featured, Publik
A A
0
Darurat Femisida

Darurat Femisida

28
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Isu kekerasan terhadap perempuan seakan menjadi isu yang selalu hangat di media. Pemberitaan terkait terkait penyiksaan hingga berujung kematian pada perempuan tak henti-hentinya media hadirkan. Mayoritas pelaku juga rata-rata orang-orang yang memiliki relasi yang sangat dekat dengan korban.

Mulai dari kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, seorang istri yang digorok suami, seorang perempuan yang dipukul kepalanya menggunakan toilet duduk oleh pacarnya, dan sederet kasus mengerikan lainnya.

Momentum perayaan 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan (HAKTP) menjadi kesempatan yang tepat untuk semakin masif menyuarakan penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Selain itu, menyuarakan ruang aman bagi perempuan di segala lini kehidupan. Sebagai makhluk merdeka memang seharusnya begitu. Ia memiliki otoritas penuh atas tubuhnya sendiri. Sehingga, tidak seorang pun boleh mencederai hal tersebut.

Tetapi, fenomena yang terjadi hari ini sangat berbanding terbalik dengan apa yang menjadi Amanah konstitusi dalam penegakan HAM di Indonesia. Kekerasan yang sifatnya ringan hingga kekerasan paling sadis dan kejam sekalipun nyata di negeri ini.

Femisida sebagai tindak kekerasan paling biadab terhadap perempuan kian meningkat terjadi, baik yang sifatnya femisida langsung maupun femisida tidak langsung. Harus kita akui, kini Indonesia darurat femisida.

Sekilas Tentang Femisida

Berdasarkan Sidang Umum Dewan HAM PBB, definisi femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan yang terpicu oleh kebencian, dendam, penaklukan, penguasaan, penikmatan dan pandangan terhadap perempuan sebagai kepemilikan, sehingga boleh menerima perlakuan secara tidak bermartabat.

United Nation Women mendefinisikan femisida sebagai pembunuhan berbasis gender yang merupakan manifestasi kekerasan yang paling brutal dan ekstrim terhadap perempuan dan anak perempuan.

Definisi ini sebagai pembunuhan yang disengaja dengan motif berbasis gender. Karena femisida terpicu oleh stereotip peran gender, diskriminasi terhadap perempuan dan anak perempuan. Lalu hubungan kekuasaan yang tidak setara antara perempuan dan laki-laki, serta norma-norma sosial yang merugikan perempuan.

Dengan demikian, dapat kita ketahui bersama bahwa femisida sangat berbeda dengan pembunuhan biasa lainnya. Femisida lebih kita titikberatkan oleh isu kekerasan berbasis gender pada perempuan.

Menilik Laporan Komnas Perempuan

Komnas Perempuan dalam laporan femisida 2023 menyebutkan bahwa istilah femisida sebenarnya masih asing dan jarang kita gunakan dalam mengklasifikasikan berbagai jenis tindak kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Tetapi, komnas perempuan telah mengklasifikasikan beberapa jenis femisida. Di antaranya: Femisida Intim, Femisida Non Intim, Femisida Budaya, Femisida dalam Konteks Konflik Sosial Bersenjata dan Perang

Berikutnya, Femisida dalam Konteks Industri Seks Komersial, Femisida terhadap Perempuan dengan Disabilitas, Femisida terhadap Orientasi Seksual dan Identitas Gender, Femisida di Penjara, dan Femisida terhadap Perempuan Pembela HAM.

Hal senada juga United Nation Women sampaikan melalui website mereka, bahwa dalam banyak kasus, hanya pembunuhan terkait gender yang dilakukan oleh pasangan dekat atau anggota keluarga. Di mana kondisi itu terhitung sebagai pembunuhan terhadap perempuan (femisida intim).

Padahal, pembunuhan berbasis gender baik secara langsung maupun tidak langsung juga banyak terjadi di ranah publik dan dilakukan oleh orang yang tidak korban kenal (femisida non intim).

Hal tersebut dapat berupa tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual yang seseorang lakukan, tapi tidak dikenal oleh korban. Terkait dengan praktik-praktik berbahaya seperti mutilasi alat kelamin perempuan atau yang kita sebut pembunuhan demi kehormatan.

Selain itu akibat kejahatan rasial yang terkait dengan orientasi seksual atau identitas gender. Kemudian terkait dengan konflik bersenjata, geng, perdagangan manusia, dan bentuk kejahatan terorganisir lainnya

Kasus Femisida di Indonesia

Komnas Perempuan dalam Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Dugaan Femisida dalam Relasi Personal (Kasus Tewasnya Korban Perempuan di Surabaya), menyebutkan bahwa Komnas Perempuan telah melakukan pemantauan femisida (femicide) sejak tahun 2017 melalui pemberitaan media.

Hal ini mereka lakukan karena minimnya pengaduan ke Komnas Perempuan dan lembaga layanan. Hasilnya menunjukkan bahwa ada 388 pemberitaan tentang pembunuhan terhadap perempuan. Dari 388 kasus tersebut, ada 159 kasus yang terindikasi kuat sebagai femisida. Dari 159 kasus yang media beritakan, terdapat 162 jenis femisida. Hal ini karena satu kasus memuat dua jenis femisida yaitu pembunuhan terhadap ibu dan anaknya.

Komnas Perempuan juga telah menganalisa putusan tentang kasus kematian yang terjadi pada perempuan. Dari jumlah 100 putusan pengadilan terkait kematian istri, ada 15 kasus yang masuk kategori kasus femisida intim. Hasil analisa putusan pengadilan kasus pembunuhan terhadap perempuan menunjukkan 60% lokasi kejadian perkara pembunuhan berada di rumah.

Sedangkan pemantauan media daring terkait kasus pembunuhan perempuan pada rentang Juni 2021 hingga Juni 2022, telah mereka temukan 307 kasus, 84 kasus di antaranya dikategorikan femisida oleh pasangan intim baik oleh suami atau mantan suami.

Pada tahun 2023, ada 136 pemberitaan terkait perempuan bunuh diri. Dari angka tersebut, 12 kasus di antaranya terindikasi bahwa perempuan yang bersangkutan adalah korban Kekerasan Berbasis Gender dengang rincian sebagai berikut: 9 kasus kekerasan terhadap isteri, 1 kasus korban kehamilan yang tidak diinginkan, dan 2 korban dari penyebaran konten intim non konsensual.

Motif Bunuh Diri, dan Kaitannya dengan Femisida

Tentu ini merupakan gambaran nyata femisida tidak langsung. Perempuan korban kekerasan merasa depresi dengan apa yang ia alami saat itu. mereka tidak mampu lagi menanggung beban ketidakadilan gender yang menimpanya. Hingga akhirnya para perempuan korban kekerasan berbasis gender tersebut memilih untuk mengakhiri hidupnya.

Sangat bisa kita lihat bahwa motif utama ia bunuh diri adalah berdasarkan oleh ketimpangan jender yang ia alami. Meskipun tidak secara langsung pelaku menghabisi nyawa korban. Tapi lama-kelamaan korban kekerasan tersebut memilih untuk bunuh diri.

Tidak cukup sampai di situ, perempuan-perempuan korban femisida tidak cukup hanya terbunuh saja. Tetapi, dalam banyak kasus jasad korban betul-betul menerima perlakuan sangat hina dan mengerikan. Komnas perempuan menyebutkan bahwa jasad akan terbuang, dibakar, dimutilasi, digantung, terlucuti pakaiannya, dikarungi, diperkosa, tubuh dirusak, hingga perusakan pada organ kelamin korban. Sungguh perbuatan yang sangat keji dan biadab.

Kampanye 16 HAKTP dan Fenomena Femisida           

United Nation Women menyatakan bahwa pembunuhan berbasis gender dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya terhadap perempuan dan anak perempuan dapat kita cegah, dan kita hindari. Melalui momentum 16 HAKTP ini, berbagai strategi pencegahan hendaklah kita upayakan. Yakni, melalui pencegahan primer yang berfokus pada transformasi norma-norma sosial yang merugikan perempuan.

Upaya-upaya revolusioner tersebut hendaklah melibatkan seluruh lapisan untuk menciptakan nol toleransi terhadap kekerasan terhadap perempuan. Selain itu, intervensi dini dan penilaian potensi risiko, akses terhadap dukungan dan perlindungan.

Di mana akses ini berpusat pada penyintas serta layanan kepolisian dan peradilan yang responsif gender. Ini adalah kunci untuk mengakhiri pembunuhan perempuan dan anak perempuan berbasis gender.

Semoga melalui kampanye 16 days of activism atau 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan ini, akan ada banyak aksi-aksi dan suara nyata dari berbagai pihak. Baik itu pemerintah, aparat, kelompok sipil, masyarakat umum, akademisi, media massa dan pihak lainnya yang tergerak untuk mengatasi dan mencegah kekerasan terhadap perempuan yang berujung pada femisida. []

Tags: 16 HAKTPFemisidahukumIndonesiaKampanye 16 HAKTPkasusKriminalitaspembunuhan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pesan Rasulullah Saw: Didiklah Anak dengan Kasih Sayang

Next Post

Makna Konsep Birr Al-Walidain dan Birr Al-Aulad

Siti Aminah

Siti Aminah

Siti Aminah, mahasiswa Master of Islamic Studies di Universiti Sultan Zainal Abidin, Kuala Terengganu, Malaysia ig : @mhina_sa

Related Posts

Militerisasi
Publik

Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

17 Juli 2026
Aborsi
Pernak-pernik

Aborsi Menurut Hukum Indonesia

2 Juli 2026
Pemadaman Listrik
Aktual

Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

30 Juni 2026
Hukum
Keluarga

Eksploitasi Ekonomi, Kesalingan Hukum, dan Ilusi Norma Kewajiban Suami

23 Juni 2026
Pemimpin
Publik

Pemimpin Tanpa Kepala: Membaca Kondisi Indonesia Hari Ini

18 Juni 2026
Piala Dunia 2026
Publik

Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

16 Juni 2026
Next Post
birr al-walidain

Makna Konsep Birr Al-Walidain dan Birr Al-Aulad

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0