Rabu, 3 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

    Perguruan Tinggi

    GUSDURian dan 31 Rektor se-Indonesia Dorong Perguruan Tinggi Desain Kampus Ramah Lingkungan

    PSN PAPUA

    GUSDURian Desak Supremasi Sipil dan Hentikan PSN Bermasalah di Papua

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Mereset Hidup

    Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz

    Tuntutan 17+8

    Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

    Gusdurian

    Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

    Tragedi Ojek Online

    Sudah Ditindas, Masih Dilindas Pula: Tragedi Ojek Online sebagai Cerminan Kegagalan Negara dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

    The Power Of Emak-emak

    The Power of Emak-emak Demokrasi: Hidup Perempuan yang Melawan!

    Demokrasi yang

    Di Tengah Krisis Demokrasi dan Kemarahan Rakyat, Apa yang Harus Kita Lakukan?

    Kisah Getir Ojol

    Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

    Perguruan Tinggi

    GUSDURian dan 31 Rektor se-Indonesia Dorong Perguruan Tinggi Desain Kampus Ramah Lingkungan

    PSN PAPUA

    GUSDURian Desak Supremasi Sipil dan Hentikan PSN Bermasalah di Papua

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Mereset Hidup

    Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz

    Tuntutan 17+8

    Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

    Gusdurian

    Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

    Tragedi Ojek Online

    Sudah Ditindas, Masih Dilindas Pula: Tragedi Ojek Online sebagai Cerminan Kegagalan Negara dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

    The Power Of Emak-emak

    The Power of Emak-emak Demokrasi: Hidup Perempuan yang Melawan!

    Demokrasi yang

    Di Tengah Krisis Demokrasi dan Kemarahan Rakyat, Apa yang Harus Kita Lakukan?

    Kisah Getir Ojol

    Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Ketika Korban Pemerkosaan Melakukan Aborsi

Penentuan hukum aborsi terhadap perempuan haruslah juga menggunakan perspektif hak-hak kesehatan reproduksi perempuan

Hotimah Novitasari Hotimah Novitasari
9 Mei 2024
in Personal
0
Korban Pemerkosaan

Korban Pemerkosaan

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tangannya terasa dingin dan gemetaran sesaat sebelum mencoba membuka mulutnya untuk bercerita. Raut mukanya masih nampak begitu gelisah. “Perempuan murahan!” kalimat pertama yang kudengar saat ia mulai berani bercerita. Ia memulainya dengan tangisan, raut muka yang pucat pasi, dan bibir yang gemetaran. Seorang perempuan berusia 21 tahun, cantik nan anggun. 

Peristiwa itu terjadi 7 tahun silam, namun baru berani ia sampaikan saat ini. Keberaniannya untuk menceritakan kisah pilunya berawal dari ketidaksengajaan beberapa waktu yang lalu. Kami bertemu dalam acara sosialisasi pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Usai ia menceritakan seluruh pengalaman menyakitkan tersebut, ada pertanyaan besar yang mungkin bisa saja terjadi kepada siapapun di dunia ini, yaitu hukum aborsi bagi korban pemerkosaan. Ia merasa bahwa aborsi adaIah dosa besar yang pernah ia lakukan. Ia tak pernah menginginkan menjadi korban pemerkosaan. Apalagi di masa yang seharusnya ia menempuh pendidikan, dan sedang asik untuk berteman serta memiliki banyak pengalaman.

 Menghadapi Stigma

Tidak hanya cibiran akibat aborsi di luar pernikahan yang pernah ia terima. Keluarganya juga sering dimarginalisasi oleh masyarakat. Bahkan tidak sedikit dari mereka yang menghujat perilakunya, karena sangat menyimpang dari ajaran agama Islam.

Masyarakat tidak hanya mencibir tindakan aborsinya saja. Akan tetapi, bebannya kian berat karena keluarganya merupakan salah satu tokoh agama yang berpengaruh di kampung halaman. Tidak tahan dengan semua perilaku masyarakat terhadap keluarganya, ia dan keluarga pindah jauh ke luar negeri. 

Kisahnya membuatku teringat akan satu buku yang pernah aku baca beberapa waktu lalu. Menimbang Hukum Pornografi, Pornoaksi dan Aborsi Dalam Perspektif Islam karya Profesor Istibsyaroh. Dia adalah seorang ulama perempuan NU yang berasal dari Jombang, dan merupakan guru besar di IAIN Sunan Ampel Surabaya.

Aborsi dalam Pandangan Ulama Perempuan

Istibsyaroh setuju aborsi adalah tindakan yan haram secara syariat Islam. Namun, juga meyakini bahwa hukum Islam dapat fleksibel terhadap kasus tertentu yang terjadi pada umat Islam atau kita sebut ijtihad ulama’.

Menurutnya, penentu hukum pelarangan aborsi dalam Islam masih atas dasar penghormatan terhadap makhluk hidup yang bernyawa. Namun belum memperhatikan hak kesehatan reproduksi perempuan. Menurutnya, hal ini terjadi karena pendekatan terhadap penentuan hukum aborsi di Indonesia hanya sebatas pendekatan perspektif moral dan hukum saja.

Selain itu, Istibsyaroh menambahkan, ada beberapa alasan mengapa perempuan memilih melakukan aborsi. Ketika perempuan memilih untuk melakukan aborsi bisa saja, itu bukanlah pilihan hidup yang ia inginkan.

Pertama, melakukan aborsi mungkin saja karena kehamilan yang tidak diinginkan, seperti hasil perkosaan atau hamil di luar nikah.

Kedua, dalam sisi kesehatan ada sebagian perempuan yang harus melakukan aborsi karena kondisi kesehatan tubuhnya, seperti adanya tumor atau kanker di rahim.

Ketiga, gagalnya program keluarga berencana, penggunaan alat kontrasepsi yang tidak bekerja dengan baik sehingga terjadi kehamilan yang tidak terencana.

Keempat, faktor ekonomi dan sosial yang tidak siap.

Kelima, aborsi dilakukan karena paksaan dari pasangan atau pihak luar.

Perspektif Hak Kesehatan Reproduksi Perempuan

Istibsyaroh berpendapat bahwa penentuan hukum aborsi terhadap perempuan haruslah juga menggunakan perspektif hak-hak kesehatan reproduksi perempuan. Karena perempuanlah yang seharusnya memiliki hak penuh terhadap tubuhnya. Keputusan untuk hamil atau tidak, hak perempuan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi yang aman dalam konsideran hukum baik hukum Islam maupun hukum di Indonesia.

Apabila perspektif yang kita gunakan untuk aborsi adalah nilai moral dan tuntutan kebebasan perempuan untuk menjalani hak kesehatan reproduksinya, maka seharusnya ada hukum Islam yang menyatakan dengan tegas dengan segala konsekuensinya.

Sementara apabila pilihan terbaik bagi perempuan dalam kasus aborsi adalah pro terhadap kehidupan bernyawa (pro-life), maka hukum Islam seharusnya dapat mensosialisasikan sikap menerima anak yang lahir dari kehamilan yang tidak diinginkan. Selain itu membuat sistem sosial yang siap dengan segala resiko pilihan “pro life” tersebut.

Dengan berbagi faktor penyebab terjadinya aborsi, Istibsyaroh memiliki pandangan bahwa apabila aborsi dilakukan oleh pasangan yang tidak memiliki ikatan pernikahan maka ia sependapat dengan semua ulama, yaitu haram.

Sedangkan untuk kasus aborsi yang dilakukan perempuan, di mana ia memiliki ikatan pernikahan, namun dalam kondisi tertentu seperti adanya gangguan kesehatan, sehingga apabila tidak aborsi dapat menyebabkan kehilangan nyawanya, maka Istibsyaroh berpendapat bahwa aborsi boleh saja ia lakukan sesuai dengan prosedur medis yang berlaku.

Dengan demikian apabila ada perempuan menjadi korban pemerkosaan, dengan usia yang masih rentan dalam kehamilan, atau kehamilan yang tidak diinginkan tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan baik mental dan fisik mungkin aborsi dapat menjadi salah satu jalan.

Namun, apabila korban dapat menerima kondisinya dengan catatan tidak menyebabkan gangguan kesehatan maka Islampun lebih memuliakannya, karena pilihan untuk mempertahankan kandungannya itu. []

 

 

Tags: AborsiHak Kesehatan Reproduksi PerempuanKehamilan Tidak DiinginkanKorban PemerkosaanPengalaman Biologisperempuan
Hotimah Novitasari

Hotimah Novitasari

Penulis "Imperfect Muslimah" & aktivis pegiat Studi Gender UIN Sunan Ampel Surabaya

Terkait Posts

The Power Of Emak-emak
Publik

The Power of Emak-emak Demokrasi: Hidup Perempuan yang Melawan!

1 September 2025
Anak di Luar Perkawinan
Keluarga

Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

29 Agustus 2025
Menjadi Perempuan Adalah Cobaan
Personal

“Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!

28 Agustus 2025
Film The Substance
Film

Film The Substance: Saat Tubuh Perempuan Bukan Lagi Komoditas Visual

27 Agustus 2025
Aborsi dan Childfree
Buku

Mubadalah dan Dilema Aborsi Childfree

26 Agustus 2025
Uang Panai
Publik

Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah

21 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Makna Kemerdekaan

    Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perempuan Lebih Miskin Daripada Laki-laki?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Drama Korea Beyond The Bar Episode 3 Melalui QS. Luqman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz
  • Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus
  • Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8
  • Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”
  • Mengapa Perempuan Lebih Miskin Daripada Laki-laki?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID