Jumat, 31 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Jangan Sedih Belum Mampu Haji, Rasulullah memberi Amalan Yang Bernilai Pahala Haji

Perlu jadi catatan, amalan ini tidak bisa menggantikan ibadah wajib haji sebagai rukun Islam kelima, pun tidak menggugurkan kewajiban haji bagi yang mampu

Rasyida Rifa'ati Husna Rasyida Rifa'ati Husna
5 Mei 2025
in Featured, Hikmah
0
Belum Mampu Haji

Belum Mampu Haji

861
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Haji merupakan rukun Islam kelima dan menjadi ibadah yang dicita-citakan oleh setiap umat muslim. Ibadah yang harus kita kerjakan di tanah suci Makkah ini biasanya kita kaitkan dengan kemampuan melaksanakannya bukan hanya dari segi ruhani. Namun juga kekuatan fisik dan kemampuan finansial.

Karena itulah banyak orang yang belum mampu haji, rela mengantri lama, menabung puluhan tahun, menjual tanah, dan harta simpanan berharga lainnya. Tujuan agar bisa mendapatkan kenikmatan dan kebahagiaan rohaniah yang tiada tara indahnya dari menunaikan ibadah haji.

Namun, bagi sebagian umat Islam yang belum mampu untuk menunaikan rukun Islam tersebut jangan sampai berkecil hati. Sebab, Rasulullah jauh-jauh hari telah mengajarkan dan memberi alternatif kepada kita untuk melakukan amalan yang kualitas dan pahalanya setara dengan haji atau umrah. Bahkan ada yang lebih, di antaranya:

Memiliki keinginan dan niat untuk berhaji

Seorang yang berniat sungguh-sungguh dalam hati tapi hingga ajal menjemput, namun dia tak diberi anugerah untuk melaksanakannya. Maka kelak akan tercatat pahala sesuai apa yang ia niatkan, termasuk niat haji-umrah, hal ini seperti dalam hadis riwayat Imam at-Tirmidzi.

Ulama seperti Gus Baha telah mengajarkan seorang muslim untuk menetapkan niat untuk haji apabila nanti mampu. Karena sebagaimana ibadah haji menjadi rukun Islam dan ibadah fardhu bagi tiap muslimin.

Bahkan kita katakan bilamana seseorang telah wafat kemudian anak-cucunya menghadiahkan pahala badal haji untuk orang tuanya tersebut, namun karena si-orang tua yang wafat belum menetapkan niat maka pahala tersebut tidak akan pernah sampai kepadanya.

Berbakti kepada orang tua

Rasulullah bersabda dalam sebuah hadis riwayat Anas bin Malik: ada seseorang laki laki mendatangi Nabi Muhammad dan berkata: Sungguh aku sangat ingin pergi berjihad, namun apa daya saya tak mampu. “Apakah salah seorang dari kedua orang tuamu masih ada?” tanya Rasul saw. “Ibuku” Jawabnya.

Rasulullah kemudian bersabda: “Bertakwalah kepada Allah dengan berbakti kepada orang tuamu, jika kamu melakukannya dan ibumu telah ridla padamu, niscaya engkau mendapatkan pahala seperti orang berhaji, umrah dan berjihad, untuk itu bertakwalah dan berbuat baiklah padanya.” (HR. Thabrani)

Dan dalam hadis lain, riwayat Abdullah bin Abbas, mengatakan bahwa, “Tiadalah seorang anak yang berbakti kepada kedua orang tua, kemudian dia memandang wajah orang tuanya dengan perasaan penuh kasih sayang, kecuali Allah menuliskan pahala haji mabrur baginya dalam setiap kali pandang.” (HR. al-Baihaqi)

Bahkan orang-orang ‘alim menyatakan bahwa memandang orang tua dengan pandangan kasih, penghormatan, dan penghargaan lebih afdhal dari melihat Baitullah di Masjid al-Haram yang tersebutkan pahala memandang Kakbah ialah mendapat rahmat dari Allah.

Nabi saw bersabda, “Setiap sehari semalam Allah menurunkan 120 rahmat atas Baitullah. 60 rahmat untuk yang melakukan tawaf, 40 untuk yang melakukan salat, dan yang dua 20 untuk yang memandang Ka’bah.” (HR. Thabrani).

Salat subuh berjamaah dan beriktikaf hingga waktu isyraq

Hadis Rasul saw menyebutkan, “Barang siapa yang salat fajr berjamaah, lalu duduk sambil berzikir hingga matahari terbit, kemudian salat dua rakaat, maka ia berhak mendapat pahala setara dengan pahala haji dan umrah, dengan pahala yang sempurna, sempurna, sempurna.” (HR. At- Tirmidzi)

Hubabah Ummu Salim dalam nasehatnya tentang keutamaan amalan tersebut, mengatakan jika kita berangkat secara nyata ke Mekkah untuk menunaikan haji ataupun umrah belum tentu kita diterima. Namun serangkaian ibadah ba’da Subuh ini jelas diterimanya. Apalagi jika salat Isyraq itu kita laksanakan pada hari Jum’at. Mengingat hari itu adalah sayyidul ayyam dan banyak fadhilah di dalamnya.

Beliau juga menceritakan suatu ketika Sayyidah Fathimah az-Zahra tertidur seusai salat Subuh. Kemudian ayahnya Nabi Muhammad Saw membangunkan putri terkasihnya dan mengajarkan fadhilah itu. Maka sejarah mencatat Sayyidah Fathimah tidak pernah tertidur pada waktu tersebut hingga matahari terbit.

Menghadiri majelis ilmu

Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang berangkat pagi hari ke masjid yang tidak menginginkan kecuali untuk belajar kebaikan atau mengajarkannya, maka ia mendapatkan pahala umroh yang sempurna. Dan barang siapa pergi malam hari ke masjid yang mana ia tidak menginginkan kecuali untuk belajar kebaikan atau mengajarkannya maka ia mendapatkan pahala haji yang sempurna.”  (HR. Thabrani)

Umrah di bulan Ramadan

Beberapa sahabat perempuan melewatkan momen haji bersama Rasulullah. Ketika beliau tiba di Madinah mereka bertanya tentang amalan yang melengkapi haji tersebut. Rasulullah bersabda: “Tunaikan umrah di bulan Ramadan. Sesungguhnya umrah di bulan Ramadan setara dengan ibadah haji bersamaku.” (HR. Muslim)

Demikian, beberapa amalan bernilai pahalanya dengan haji dan umrah. Namun perlu kita catat amalan tersebut tidak bisa menggantikan ibadah wajib haji sebagai rukun Islam kelima, pun tidak menggugurkan kewajiban haji bagi yang mampu. Wallahu a’lam. []

Tags: Amalan RasulullahBelum Mampu HajiIbadah UmrohPahala HajiSunah Nabi
Rasyida Rifa'ati Husna

Rasyida Rifa'ati Husna

Terkait Posts

Memperlakukan Anak Perempuan
Hikmah

Rasulullah, Sosok Tumpuan Umat Manusia dalam Memperlakukan Anak Perempuan

14 Oktober 2025
Merawat Kesehatan Mental
Kolom

Merawat Kesehatan Mental Sebagai Amal Kemanusiaan

13 Oktober 2025
Kesehatan Mental
Hikmah

Rasulullah Pun Pernah Down: Sebuah Ibrah untuk Kesehatan Mental

11 Oktober 2025
Kritik Aisyah
Hikmah

Kritik Aisyah dan Kesahihan Hadis Tanpa Sekat Gender

9 Oktober 2025
Syafaat Nabi
Hikmah

Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

30 September 2025
Ekofeminisme Spiritual
Hikmah

Meneladani Ajaran Cinta Nabi dalam Pelestarian Alam: Perspektif Ekofeminisme Spiritual

20 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menakar Pemikiran Dewi Candraningrum tentang Ekofeminisme
  • Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs
  • Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID