Mubadalah.id – Banyak orang mengharapkan pernikahannya menjadi hubungan yang harmonis. Suami-istri saling percaya, saling mendukung, dan saling melindungi. Al-Qur’an pun menggambarkan pernikahan sebagai mitsaqan ghalizan (perjanjian yang amat kokoh). Ini mengisyaratkan bahwa hubungan suami-istri harus dibina dalam hubungan dua arah yang saling menguatkan, satu pihak menjadi pendukung bagi yang lain, dan tidak ada pihak yang dirugikan atau hak-haknya terancam. Oleh karena itu, praktik nikah siri itu tidak maslahat.
Agama mewajibkan adanya seorang wali dan dua orang saksi saat akad nikahberlangsung, dimaksudkan untuk mewujudkan mitsaqan ghalizan itu. Juga sebagai tindakan preventif untuk melindungi kedua mempelai, terutama si perempuan, bila di kemudian hari muncul masalah dalam perkawinan mereka. Maka rukun nikah seharusnya tidak dimaknai sebagai formalitas belaka.
Dalam konteks masa kini, aturan itu ditambah lagi dengan kewajiban untuk mencatatkan perkawinan itu ke Kantor Urusan Agama (KUA), dengan maksud agar pasangan itu mendapat bantuan dari hukum yang berlaku di suatu negara (seperti Indonesia) jika suatu hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dalam ushul fiqh, kebijakan ini disebut dengan maslahah mursalah, yakni ketentuan yang tidak pernah diatur dalam fikih, tetapi maksud dari aturan tersebut tidak bertentangan bahkan sejalan dengan hukum agama.
baca juga: Nikah Sirri
Namun, konstruksi social yang sudah sejak lama dibangun atas perspektif patriarkhi menyebabkan masih banyak manusia-manusia berpola pikir jahiliyah di zaman ini yang menganggap pernikahan tidak lebih dari transaksi untuk melegalkan kepemilikan tubuh perempuan oleh laki-laki. Imbasnya, nikah siri (pernikahan rahasia/perkawinan di bawah tangan) masih banyak dilakukan.
Hukum nikah siri menurut Imam Malik adalah tidak sah, karena bagaimana pun pernikahan itu wajib diumumkan ke masyarakat luas. Sedangkan Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah menyatakan nikah siri hukumnya sah tapi makruh dilakukan. Ini mengisyaratkanbahwa ada “keberatan” dari para ulama terhadap nikah siri. Mengingat pada prinsipnya Rasulullah saw. pun tidak setuju dengan pernikahan jenis ini.
Dalam hadits disebutkan: Dari ‘Amr bin Yahya al-Mazini, ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah saw. tidak senang pada nikah siri, sehingga pernikahan itu dirayakan dengan tabuhan rebana.” (HR. Ahmad). Nabi saw.bersabda, “Umumkanlah pernikahan dan jadikanlah akad nikah di masjid, serta pukullah rebana.” (HR. Tirmidzi, melalui Aisyah ra.). Razin bahkan menegaskan bahwa adanya riwayat tambahan atas sabda ini:“Karena pemisah antara yang halal dan haram adalah pengumuman.”
Mengapa harus diumumkan? KH. Muhyiddin Abdush-Shomad menyatakan dalam buku Umat Bertanya Ulama Menjawab (2008), bahwa selain sebagai pemberitahuan, pernikahan yang diumumkan juga terkandung maksud agar masyarakat menjadi “saksi” atas adanya ikatan antara dua insan tersebut. Masyarakat menjadi tahu bahwa mereka berdua telah terikat dalam perkawinan yang sah. Jika ada pihak yang melanggar komitmen pernikahan, minimalnya masyarakat dapat memberikan “sanksi moral” kepada pihak yang melanggar.
Pernikahan yang dirayakan secara terbuka juga merupakan wujud rasa syukur atas anugerah Allah swt. Bertemu jodoh adalah anugerah yang patut disyukuri agar rumah tangganya berkah. Nabi Muhammad saw. juga pernah menyuruh sahabatnya, Abdurrahman bin Auf, ketika dia baru berakad nikah: “Semoga Allah memberkatimu! Berpestalah walau hanya dengan seekor kambing!” (HR. Bukhari-Muslim).
Muhyiddin juga menyatakan bahwa hukum nikah yang tidak dicatatkan ke KUA walaupun dianggap sah menurut agama karena telah memenuhi syarat dan rukun nikah, namun pelaku nikah siri dianggap telah berdosa karena mengabaikan perintah al-Qur’an untuk mengikuti aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah (ulil amri), sebagaimana firman Allah swt. dalam QS. an-Nisa ayat 59: “Wahai orang-orang yang beriman, patuhlah kamu sekalian kepada Allah swt. Dan patuhlah kamu kepada Rasul dan ulil amri (pemimpin) di antara kamu.”
Selain itu, perkawinan yang dirahasiakan mengandung resiko yang besar dan sangat merugikan, terutama bagi pihak perempuan yang tidak dapat berbuat apa-apa ketika terjadi perselisihan dalam rumah tangganya. Banyak kasus di mana seorang perempuan menjadi korban kekerasan hingga diterlantarkan suaminya akibat nikah siri, tetapi tidak bisa menuntut secara hukum di Pengadilan Agama karena tidak memiliki surat bukti pernikahan.
Banyaknya kasus di mana perempuan menjadi korban kezaliman akibat nikah siri yang tidak maslahat ini, Indonesia diharapkan meniadakan pemisahan legalitas (agama dan negara) terkait nikah siri yang tidak maslahat. Dan yang harus diberlakukan adalah legalitas pernikahan oleh hukum Negara dalam UU No. 1/1974 dan UU No. 7/1989. Bukan hukum agama per agama tertentu.
Maka, siapa pun pihak yang melanggar, harus dikenakan sanksi. Karena kaidah hukum menyatakan bahwa “keputusan Negara adalah mengikat dan mengakhiri kontroversi.” (hukm al-Qadhi ilzam wa yarfa’ al-khilaf).[]