Sabtu, 4 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

    Hari Tani

    Hari Tani Nasional 2025: Menghargai Petani dan Menjaga Pangan Negeri

    Jaringan WPS

    5 Tuntutan Jaringan WPS Indonesia atas Penangkapan Perempuan Pasca Demonstrasi

    Kampanye Inklusivitas

    Inklusivitas di Era Digital: Strategi Baru Kampanye di Media Sosial

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Poligami

    QS. An-Nisaa (4): 3 Bukan Soal Poligami, Tapi Tentang Melindungi yang Rentan

    Queen Bee Syndrome

    Queen Bee Syndrome: Ibu, Mertua, Menantu dan Luka yang Diwariskan

    Poligami

    Menafsir Ulang Poligami dengan Perspektif Mubadalah

    Difabel

    Difabel, Media Sosial, dan Sebuah Usaha Meniti Jalan Panjang Inklusivitas

    Relasi Suami dan Istri

    Menjaga Relasi Suami Istri dengan Perspektif Mubadalah

    Multitafsir Pancasila

    Multitafsir Pancasila Dari Legitimasi Kekuasaan ke Pedoman Kemaslahatan Bangsa

    Mubadalah yang

    Menafsir Ulang Makna Konco Wingking Ala Mubadalah

    Tren Tepuk Sakinah

    Kesalingan dalam Irama: Tren Tepuk Sakinah sebagai Ekspresi Kolektif Berpasangan

    Hukum dan Budaya

    Membaca Ulang Hukum dan Budaya dengan Kacamata Mubadalah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    keadilan hakiki

    Keadilan Hakiki dalam Relasi Keluarga

    Keluarga Mubadalah

    Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Syafaat Nabi

    Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

    Akhlak Nabi

    Dakwah Nabi di Makkah: Menang dengan Akhlak, Bukan Kekerasan

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi yang

    Akhlak Nabi Tak Pernah Berubah, Meski pada yang Berbeda Agama

    Nabi Muhammad Saw

    Kesaksian Khadijah Ra atas Kemuliaan Akhlak Nabi Muhammad Saw

    Berbeda Agama

    Membaca Kembali Relasi Nabi dengan Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi dalam

    Meneladani Akhlak Nabi dalam Relasi Antarumat Beragama

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

    Hari Tani

    Hari Tani Nasional 2025: Menghargai Petani dan Menjaga Pangan Negeri

    Jaringan WPS

    5 Tuntutan Jaringan WPS Indonesia atas Penangkapan Perempuan Pasca Demonstrasi

    Kampanye Inklusivitas

    Inklusivitas di Era Digital: Strategi Baru Kampanye di Media Sosial

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Poligami

    QS. An-Nisaa (4): 3 Bukan Soal Poligami, Tapi Tentang Melindungi yang Rentan

    Queen Bee Syndrome

    Queen Bee Syndrome: Ibu, Mertua, Menantu dan Luka yang Diwariskan

    Poligami

    Menafsir Ulang Poligami dengan Perspektif Mubadalah

    Difabel

    Difabel, Media Sosial, dan Sebuah Usaha Meniti Jalan Panjang Inklusivitas

    Relasi Suami dan Istri

    Menjaga Relasi Suami Istri dengan Perspektif Mubadalah

    Multitafsir Pancasila

    Multitafsir Pancasila Dari Legitimasi Kekuasaan ke Pedoman Kemaslahatan Bangsa

    Mubadalah yang

    Menafsir Ulang Makna Konco Wingking Ala Mubadalah

    Tren Tepuk Sakinah

    Kesalingan dalam Irama: Tren Tepuk Sakinah sebagai Ekspresi Kolektif Berpasangan

    Hukum dan Budaya

    Membaca Ulang Hukum dan Budaya dengan Kacamata Mubadalah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    keadilan hakiki

    Keadilan Hakiki dalam Relasi Keluarga

    Keluarga Mubadalah

    Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Syafaat Nabi

    Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

    Akhlak Nabi

    Dakwah Nabi di Makkah: Menang dengan Akhlak, Bukan Kekerasan

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi yang

    Akhlak Nabi Tak Pernah Berubah, Meski pada yang Berbeda Agama

    Nabi Muhammad Saw

    Kesaksian Khadijah Ra atas Kemuliaan Akhlak Nabi Muhammad Saw

    Berbeda Agama

    Membaca Kembali Relasi Nabi dengan Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi dalam

    Meneladani Akhlak Nabi dalam Relasi Antarumat Beragama

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Siapa Berkata Apa

KH. Muhyiddin: Nikah Siri Tidak Maslahat dan Pelakunya Berdosa

Napol Napol
20 Desember 2022
in Siapa Berkata Apa
0
nikah siri tidak maslahat

nikah siri tidak maslahat

74
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Banyak orang mengharapkan pernikahannya menjadi hubungan yang harmonis. Suami-istri saling percaya, saling mendukung, dan saling melindungi. Al-Qur’an pun menggambarkan pernikahan sebagai mitsaqan ghalizan (perjanjian yang amat kokoh). Ini mengisyaratkan bahwa hubungan suami-istri harus dibina dalam hubungan dua arah yang saling menguatkan, satu pihak menjadi pendukung bagi yang lain, dan tidak ada pihak yang dirugikan atau hak-haknya terancam. Oleh karena itu, praktik nikah siri itu tidak maslahat.

Agama mewajibkan adanya seorang wali dan dua orang saksi saat akad nikahberlangsung, dimaksudkan untuk mewujudkan mitsaqan ghalizan itu. Juga sebagai tindakan preventif untuk melindungi kedua mempelai, terutama si perempuan, bila di kemudian hari muncul masalah dalam perkawinan mereka. Maka rukun nikah seharusnya tidak dimaknai sebagai formalitas belaka.

Dalam konteks masa kini, aturan itu ditambah lagi dengan kewajiban untuk mencatatkan perkawinan itu ke Kantor Urusan Agama (KUA), dengan maksud agar pasangan itu mendapat bantuan dari hukum yang berlaku di suatu negara (seperti Indonesia) jika suatu hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dalam ushul fiqh, kebijakan ini disebut dengan maslahah mursalah, yakni ketentuan yang tidak pernah diatur dalam fikih, tetapi maksud dari aturan tersebut tidak bertentangan bahkan sejalan dengan hukum agama.

baca juga: Nikah Sirri

Namun, konstruksi social yang sudah sejak lama dibangun atas perspektif patriarkhi menyebabkan masih banyak manusia-manusia berpola pikir jahiliyah di zaman ini yang menganggap pernikahan tidak lebih dari transaksi untuk melegalkan kepemilikan tubuh perempuan oleh laki-laki. Imbasnya, nikah siri (pernikahan rahasia/perkawinan di bawah tangan) masih banyak dilakukan.

Hukum nikah siri menurut Imam Malik adalah tidak sah, karena bagaimana pun pernikahan itu wajib diumumkan ke masyarakat luas. Sedangkan Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah menyatakan nikah siri hukumnya sah tapi makruh dilakukan. Ini mengisyaratkanbahwa ada “keberatan” dari para ulama terhadap nikah siri. Mengingat pada prinsipnya Rasulullah saw. pun tidak setuju dengan pernikahan jenis ini.

Dalam hadits disebutkan: Dari ‘Amr bin Yahya al-Mazini, ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah saw. tidak senang pada nikah siri, sehingga pernikahan itu dirayakan dengan tabuhan rebana.” (HR. Ahmad). Nabi saw.bersabda, “Umumkanlah pernikahan dan jadikanlah akad nikah di masjid, serta pukullah rebana.” (HR. Tirmidzi, melalui Aisyah ra.). Razin bahkan menegaskan bahwa adanya riwayat tambahan atas sabda ini:“Karena pemisah antara yang halal dan haram adalah pengumuman.”

Mengapa harus diumumkan? KH. Muhyiddin Abdush-Shomad menyatakan dalam buku Umat Bertanya Ulama Menjawab (2008), bahwa selain sebagai pemberitahuan, pernikahan yang diumumkan juga terkandung maksud agar masyarakat menjadi “saksi” atas adanya ikatan antara dua insan tersebut. Masyarakat menjadi tahu bahwa mereka berdua telah terikat dalam perkawinan yang sah. Jika ada pihak yang melanggar komitmen pernikahan, minimalnya masyarakat dapat memberikan “sanksi moral” kepada pihak yang melanggar.

Pernikahan yang dirayakan secara terbuka juga merupakan wujud rasa syukur atas anugerah Allah swt. Bertemu jodoh adalah anugerah yang patut disyukuri agar rumah tangganya berkah. Nabi Muhammad saw. juga pernah menyuruh sahabatnya, Abdurrahman bin Auf, ketika dia baru berakad nikah: “Semoga Allah memberkatimu! Berpestalah walau hanya dengan seekor kambing!” (HR. Bukhari-Muslim).

Muhyiddin juga menyatakan bahwa hukum nikah yang tidak dicatatkan ke KUA walaupun dianggap sah menurut agama karena telah memenuhi syarat dan rukun nikah, namun pelaku nikah siri dianggap telah berdosa karena mengabaikan perintah al-Qur’an untuk mengikuti aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah (ulil amri), sebagaimana firman Allah swt. dalam QS. an-Nisa ayat 59: “Wahai orang-orang yang beriman, patuhlah kamu sekalian kepada Allah swt. Dan patuhlah kamu kepada Rasul dan ulil amri (pemimpin) di antara kamu.”

Selain itu, perkawinan yang dirahasiakan mengandung resiko yang besar dan sangat merugikan, terutama bagi pihak perempuan yang tidak dapat berbuat apa-apa ketika terjadi perselisihan dalam rumah tangganya. Banyak kasus di mana seorang perempuan menjadi korban kekerasan hingga diterlantarkan suaminya akibat nikah siri, tetapi tidak bisa menuntut secara hukum di Pengadilan Agama karena tidak memiliki surat bukti pernikahan.

Banyaknya kasus di mana perempuan menjadi korban kezaliman akibat nikah siri yang tidak maslahat ini, Indonesia diharapkan meniadakan pemisahan legalitas (agama dan negara) terkait nikah siri yang tidak maslahat. Dan yang harus diberlakukan adalah legalitas pernikahan oleh hukum Negara dalam UU No. 1/1974 dan UU No. 7/1989. Bukan hukum agama per agama tertentu.

Maka, siapa pun pihak yang melanggar, harus dikenakan sanksi. Karena kaidah hukum menyatakan bahwa “keputusan Negara adalah mengikat dan mengakhiri kontroversi.” (hukm al-Qadhi ilzam wa yarfa’ al-khilaf).[]

Tags: KH. Muhyiddin: Nikah Siri Tidak Maslahat dan Pelakunya Berdosa
Napol

Napol

Terkait Posts

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Keluarga

    Pesan Nabi: Mulailah Kebaikan dari Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktik Nikah di Sekolah; Resepsi Yes, Realitas No!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keadilan Hakiki dalam Relasi Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Makna Konco Wingking Ala Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Multitafsir Pancasila Dari Legitimasi Kekuasaan ke Pedoman Kemaslahatan Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • QS. An-Nisaa (4): 3 Bukan Soal Poligami, Tapi Tentang Melindungi yang Rentan
  • Queen Bee Syndrome: Ibu, Mertua, Menantu dan Luka yang Diwariskan
  • Menafsir Ulang Poligami dengan Perspektif Mubadalah
  • Difabel, Media Sosial, dan Sebuah Usaha Meniti Jalan Panjang Inklusivitas
  • Menjaga Relasi Suami Istri dengan Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID