Selasa, 19 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Arti Kemerdekaan

    Memugar Kembali Arti Kemerdekaan

    Janji Kemerdekaan

    Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

    Kemerdekaan

    Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

    80 Tahun Indonesia Merdeka

    80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

    80 Tahun Merdeka

    80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Reproduksi

    Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

    Perubahan

    Mengenal Perubahan Emosi dan Seksualitas pada Remaja

    Masa Pubertas

    Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi

    Organ Reproduksi

    Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak

    Reproduksi Anak

    Mengenalkan Organ-organ Reproduksi dan Fungsinya Kepada Anak

    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Arti Kemerdekaan

    Memugar Kembali Arti Kemerdekaan

    Janji Kemerdekaan

    Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

    Kemerdekaan

    Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

    80 Tahun Indonesia Merdeka

    80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

    80 Tahun Merdeka

    80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Reproduksi

    Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

    Perubahan

    Mengenal Perubahan Emosi dan Seksualitas pada Remaja

    Masa Pubertas

    Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi

    Organ Reproduksi

    Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak

    Reproduksi Anak

    Mengenalkan Organ-organ Reproduksi dan Fungsinya Kepada Anak

    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Tidak Ada Sumber yang Mewajibkan Khitan Perempuan

Jelas sudah bahwa khitan tidak memperoleh perhatian yang penting dari al Qur’an. Karena tidak terdapat satu ayat pun yang menyebutkannya baik bagi perempuan.

Redaksi Redaksi
12 Agustus 2024
in Publik
0
Khitan Perempuan

Khitan Perempuan

636
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pertanyaan penting kita adalah dari mana kontroversi hukum khitan di atas muncul. Al-Qur’an, sebagai sumber utama Islam, sama sekali tidak menyebutkan isu khitan, baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Sejumlah ulama menolak pernyataan ini, sambil mengatakan bahwa khitan disebutkan secara implisit dalam al-Qur’an melalui ayat : ”hendaklah kamu (Muhammad) mengikuti ”millah” (agama) Ibrahim” (QS. an-Nahl ayat 123). Menurut mereka di antara ”millah” Ibrahim adalah ”khitan”. Ini merujuk pada hadits Sahih Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Ibrahim berkhitan pada usia 80 tahun.

Sepanjang yang dapat terbaca dalam banyak buku tafsir, para ahli tafsir tidak membicarakan, mengurai atau bahkan tidak juga menyinggung sama sekali soal khitan yang dipahami dari ayat ini. Ayat ini sesungguhnya tengah membicarakan mengenai hal-hal fundamental dan pokok dalam doktrin agama, seperti tentang keyakinan Tauhid atau cara Manasik Haji Nabi Ibrahim.

Pandangan Para Ulama

Al-Qurthubi (w. 671 H) menjelaskan: “Ibnu Umar mengatakan, melalui ayat ini Nabi Muhammad diperintah untuk mengikuti manasik haji Nabi Ibrahim. Al Thabari (w. 923 M) mengatakan ayat ini memerintahkan Nabi Muhammad untuk membebaskan diri dari penyembahan berhala, dan kepasrahan kepada Tuhan. Pendapat yang sahih adalah bahwa ayat ini menunjukkan perintah Tuhan kepada Muhammad untuk mengikuti keyakinan Ibrahim dan bukan hal-hal particular (furu’)”.

Fakhr al-Din Al-Razi (1150-1210 H), ahli tafsir besar, mengatakan bahwa maksud ayat ini adalah bahwa Tuhan memerintahkan Nabi Muhammad untuk mengikuti metode Nabi Ibrahim dalam menyampaikan dakwahnya tentang Ke-Maha-Esaan Tuhan (Tauhid), yakni dengan cara halus, lembut, memudahkan dan dengan berbagai argument rasional sejauh yang  bisa dilakukan, sebagaimana ditunjukkan al Qur’an dalam ayat yang lain.

Ibnu Katsir (w.1343 M), ahli tafsir besar lain menyebutkan bahwa “di antara kesempurnaan, keagungan, keikhlasan Ibrahim mengesakan Tuhan dan cara yang dilakukannya, Kami wahyukan kepadamu (Muhammad), agar mengikutinya”.

Atas dasar itu, Syeikh Yusuf al-Qardhawi, ulama terkemuka, mengatakan: “merujuk ayat ini sebagai dasar hukum khitan adalah alasan yang mengada-ada (takalluf, memaksakan). Ayat tersebut sesungguhnya bicara lebih luas dan lebih prinsipal dari sekedar bicara soal khitan. Ajakan atau perintah mengikuti agama Ibrahim adalah ajakan kepada keyakinan Tauhid dan menjauhi kekafiran atau kemusyrikan kepada Tuhan melalui argumen rasional dan ilmiyah (al-hikmah wal-hujjah).

Jelas sudah bahwa khitan tidak memperoleh perhatian yang penting dari al Qur’an. Karena tidak terdapat satu ayat pun yang menyebutkannya baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Hadits Nabi Saw

Bagaimana dengan Hadits Nabi saw? Dari sejumlah hadits yang digunakan untuk menjustifikasi khitan, ada dua hadits yang secara eksplisit menyebut tentang khitan perempuan. Hadits yang lain tidak secara jelas menunjuk pada khitan perempuan, melainkan lebih untuk khitan laki-laki, meskipun sejumlah ulama, terutama yang pro khitan perempuan, menjadikannya sebagai dasar legitimasi.

Hadits pertama dari Ummi ‘Athiyyah al Anshariyah:

عن أم عطية رضى الله عنها قالت ” أن إمرأة كانت تختن النساء فى المدينة فقال لها رسول الله صلى الله عليه وسلم : لا تنهكى فإن ذلك أحظى للمرأة وأحب للبعل وفى رواية أخرى : أشمى ولا تنهكى فإنه أنور للوجه وأحظى عند الرجل” رواه ابو داود.

”bahwa ada seorang perempuan juru khitan para perempuan di Madinah. Nabi Saw mengatakan kepadanya: “Jangan berlebihan, karena ia (bagian yang dipotong) menyenangkan bagi perempuan (isteri) dan paling disukai suami. Pada riwayat lain Nabi Saw mengatakan : “potong ujungnya saja dan jangan berlebihan, karena ia sangat menyenangkan dan bagian yang disukai suami”.(HR. Abu Daud).

Hadits ini selain diriwayatkan Abu Daud, juga oleh Imam Ahmad dan Imam al-Baihaqi. Ahli Hadits terkemuka Zain al-Din al-Iraqi dalam catatan kaki atas Ihya Ulum al Din, karya Imam al-Ghazali, menyatakan bahwa semua perawi hadits ini lemah (dha’if). Abu Daud sendiri menilai hadits ini “laisa bi al-qawiy” (tidak kuat, lemah), sebab Muhammad bin Hassan, salah seorang perawi hadits “majhul” (tidak dikenal).

Hadits kedua disampaikan Abu Hurairah : “Nabi berkata :”Khitan adalah sunnah bagi laki-laki dan suatu kehormatan bagi perempuan”. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Baihaqi.

Dha’if

Imam al-Syaukani (w. 1255 H) menyatakan hadits ini dha’if (lemah, tidak valid). Karena Hajjaj bin Artha’ah, perawinya, seorang mudallas, yakni sering mengelirukan riwayat hadits. Para ahli hadits dan ahli fiqh mengatakan hadits yang seorang mudallas sampaikan tidak dapat kita terima sama sekali (la tuqbal riwayatuhu bi Haal). Yakni tidak dapat menjadi argumen hukum.

Ibnu Mundzir (w. 309 H/221 M), seorang al-hafizh dan ahli fiqh Syafi’i terkemuka[17], menyampaikan kata pamungkas bahwa:

ليس فى الختان خبر يرجع اليه ولا سند يتبع

“Tidak ada satupun hadits yang bisa kita jadikan rujukan untuk menjustifikasi khitan. Dan tidak ada satupun sanad haditsnya yang bisa kita ikuti”.

Kemudian, penilaian yang sama juga Sayed Sabiq kemukakan: “Semua hadits yang berkaitan dengan khitan perempuan adalah lemah. Tidak ada satu pun yang sahih”.

Dewasa ini pendapat Ibnu Mundzir dan Sayed Sabiq tersebut mendapat dukungan dari sejumlah ulama terkemuka. Antara lain Muhammad Sayed Thantawi, Grand Syekh Universitas Al-Azhar, Kairo Dr. Ali Gom’ah, Ketua Dewan Fatwa Mesir, Syeikh Yusuf al-Qaradhawi Ketua Ulama Islam Internasional dan lain-lain.

Tidak Bermanfaat

Sampai di sini khitan perempuan, jika kita mengikuti pandangan mayoritas ulama, berada dalam posisi bebas (mubah). Teks-teks (bahasa) mengenainya tidak cukup bisa menyelesaikan masalahnya. Teks selalu memungkinkan untuk diinterpretasikan secara beragam, tidak tunggal. Pada kondisi itu (mubah) baik atau buruk, dan bermanfaat atau tidak, perlu kita tinjau dari aspek lain.

Pertama, saya kira aspek lain dalam hal ini adalah melihat praktik khitan perempuan menurut kenyataan empirisnya di satu sisi dan pengalaman perempuan di sisi yang lain. Kenyataan empiris adalah menentukan. Imam al-Syaf’i sesungguhnya adalah tokoh yang memulai tradisi penelitian untuk menentukan hukum atas sejumlah masalah reproduksi melalui apa yang kemudian popular disebut “istiqra”.

Kemudian, Imam Fakhr al-Din al-Razi, pembela mazhab Syafi’i, dalam bukunya yang terkenal “Al Mahshul fi ‘Ilm Ushul al Fiqh” mengatakan :

“Ketahuilah, bahwa tidak ada jalan lain untuk memperoleh suatu keyakinan atas suatu makna tertentu dari dalil-dalil bahasa. Kecuali jika mendapat dukungan oleh bukti-bukti lain yang memberikan keyakinan, baik berupa bukti-bukti empiris (musyahadah). Maupun berupa informasi yang ‘mutawatir’ (recurrence)”.

Mendengarkan suara (pengalaman) perempuan juga signifikan, karena ia lah pihak yang mengalami dan merasakan. Aspek kedua adalah bahwa suatu keputusan hukum haruslah kita pahami tujuannya. Kemudian hanya dapat kita terima jika melahirkan manfaat bagi manusia. []

Tags: KhitanMewajibkanperempuansumber
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Reproduksi
Hikmah

Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

18 Agustus 2025
Kemerdekaan
Hikmah

Islam dan Kemerdekaan

13 Agustus 2025
Tidak Good Looking
Personal

Merana Tidak Diperlakukan Baik Karena Tidak Good Looking itu Pilihan, Tapi Menjadi Mandiri Itu Sebuah Keharusan

8 Agustus 2025
Tidak Menikah
Personal

Tidak Menikah Itu Tidak Apa-apa, Asal Hidupmu Tetap Bermakna

8 Agustus 2025
Cantik
Personal

“Cantik”, Tak Lebih Dari Sekadar Konstruksi Ontologis Sempit

7 Agustus 2025
Fiqh Haid
Hikmah

Menghidupkan Kembali Fiqh Haid Berbasis Pengalaman Perempuan

1 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • 80 Tahun Indonesia Merdeka

    80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan
  • Memugar Kembali Arti Kemerdekaan
  • Mengenal Perubahan Emosi dan Seksualitas pada Remaja
  • Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan
  • Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID