Kamis, 9 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

    Hari Tani

    Hari Tani Nasional 2025: Menghargai Petani dan Menjaga Pangan Negeri

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Menikah

    Perempuan Menikah dan Pertanyaan yang Tak Pernah Usai

    Suster Vassa

    Suster Vassa dan Wajah Suram Otoritas Agama

    Isu Disabilitas

    Isu Disabilitas dan Pergeseran Paradigma Sosial dan HAM: Dari Belas Kasihan ke Keadilan

    Suara Panci

    Suara Panci: Perlawanan Ibu-ibu atas Program Makan Bergizi Gratis

    Pernikahan Anak

    Mengapa Masih Ada Tokoh Agama yang Terlibat dalam Pernikahan Anak?

    Feminis Sejati

    Ibuku Tak Belajar Feminisme, Tapi Ia Seorang Feminis Sejati

    Anak Difabel

    Mendorong Pengasuhan Inklusi Untuk Anak Difabel

    Program MBG

    Protes Program MBG: Ketika Panci dan Sutil Bukan Hanya Simbol Urusan Dapur Ibu

    Reproduktif Perempuan yang

    Ketika Peran Reproduktif Perempuan Menjadi Tanggung Jawab Bersama

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga yang Maskulin

    Menggugat Tafsir Surga yang Sangat Maskulin

    Kenikmatan Surga

    Ketika Surga Terlalu Maskulin: Menafsir Ulang Kenikmatan Surga bagi Laki-laki dan Perempuan

    Al-Qur'an Terhadap Perempuan

    Afirmasi Revolusioner Al-Qur’an terhadap Perempuan

    Islam Perempuan

    Islam Melindungi Martabat Perempuan

    Islam Perempuan

    Islam Mengangkat Martabat Perempuan dari Objek Warisan Menjadi Subjek Kemanusiaan

    Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik

    Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik dalam Perspektif Al-Qur’an

    Sumayyah binti Khayyat

    Sumayyah binti Khayyat: Perempuan Pertama yang Syahid di Jalan Islam

    Perempuan yang

    Jejak Para Perempuan yang Meneguhkan Islam Sejak Awal

    Khadijah Ra yang

    Khadijah Ra: Bukan Sekadar Simbol Kesalehan Perempuan, tetapi Teladan Kemanusiaan yang Universal

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

    Hari Tani

    Hari Tani Nasional 2025: Menghargai Petani dan Menjaga Pangan Negeri

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Menikah

    Perempuan Menikah dan Pertanyaan yang Tak Pernah Usai

    Suster Vassa

    Suster Vassa dan Wajah Suram Otoritas Agama

    Isu Disabilitas

    Isu Disabilitas dan Pergeseran Paradigma Sosial dan HAM: Dari Belas Kasihan ke Keadilan

    Suara Panci

    Suara Panci: Perlawanan Ibu-ibu atas Program Makan Bergizi Gratis

    Pernikahan Anak

    Mengapa Masih Ada Tokoh Agama yang Terlibat dalam Pernikahan Anak?

    Feminis Sejati

    Ibuku Tak Belajar Feminisme, Tapi Ia Seorang Feminis Sejati

    Anak Difabel

    Mendorong Pengasuhan Inklusi Untuk Anak Difabel

    Program MBG

    Protes Program MBG: Ketika Panci dan Sutil Bukan Hanya Simbol Urusan Dapur Ibu

    Reproduktif Perempuan yang

    Ketika Peran Reproduktif Perempuan Menjadi Tanggung Jawab Bersama

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga yang Maskulin

    Menggugat Tafsir Surga yang Sangat Maskulin

    Kenikmatan Surga

    Ketika Surga Terlalu Maskulin: Menafsir Ulang Kenikmatan Surga bagi Laki-laki dan Perempuan

    Al-Qur'an Terhadap Perempuan

    Afirmasi Revolusioner Al-Qur’an terhadap Perempuan

    Islam Perempuan

    Islam Melindungi Martabat Perempuan

    Islam Perempuan

    Islam Mengangkat Martabat Perempuan dari Objek Warisan Menjadi Subjek Kemanusiaan

    Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik

    Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik dalam Perspektif Al-Qur’an

    Sumayyah binti Khayyat

    Sumayyah binti Khayyat: Perempuan Pertama yang Syahid di Jalan Islam

    Perempuan yang

    Jejak Para Perempuan yang Meneguhkan Islam Sejak Awal

    Khadijah Ra yang

    Khadijah Ra: Bukan Sekadar Simbol Kesalehan Perempuan, tetapi Teladan Kemanusiaan yang Universal

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengapa Penyandaran Nama Anak Kepada Ayah, Bukan Kepada Ibu? Edisi Pembacaan Aspek Keagamaan

(QS. Al-Aḥzāb [33]:5) membicarakan tentang posisi anak adopsi yang tidak sama dengan anak kandung sekaligus bisa bermanfaat guna mengetahui asal-usul seseorang

Moh. Nailul Muna Moh. Nailul Muna
2 September 2024
in Publik, Rekomendasi
0
Penyandaran Nama Anak

Penyandaran Nama Anak

769
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada tulisan sebelumnya, penulis telah mengartikulasikan model pembacaan budaya atas fenomena penyandaran nama anak kepada ayah yang menghasilkan kesimpulan bahwa budaya arab punya peran dalam praktik penyandaran nama anak kepada bapak.

Pencarian Dalil Keagamaan

Selanjutnya, tulisan ini akan menganalisis apakah terdapat dogma agama yang bisa kita jadikan sandaran dalam praktik penyandaran nama ayah kepada anaknya dalam melalui dogma keagamaan.

Argumentasi keagamaan tentu penting guna menakar keabsahan praktik penyandaran nama anak kepada ayah bagi seorang muslim. Jika ada, apakah mungkin melakukan pembacaan ulang agar menghasilkan pembacaan yang egaliter kepada orang tua perempuan. Tulisan ini menggunakan (QS. Al-Ahzāb[33]: 5) sebagai objek utama kajian.

Dalil Al-Quran dan Penafsirannya

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam (Al-Aḥzāb [33]:5):

اُدْعُوْهُمْ لِاٰبَاۤىِٕهِمْ هُوَ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ ۚ فَاِنْ لَّمْ تَعْلَمُوْٓا اٰبَاۤءَهُمْ فَاِخْوَانُكُمْ فِى الدِّيْنِ وَمَوَالِيْكُمْ ۗوَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيْمَآ اَخْطَأْتُمْ بِهٖ وَلٰكِنْ مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبُكُمْ ۗوَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya  : “Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak mereka. Itulah yang adil di sisi Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu (teman dekat). Tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Imam as-Sya’rawi menafsiri bahwa ayat ini berkaitan dengan panggilan orang-orang kepada Zaid dengan sebutan Zaid bin Haritsah. Namun, mereka kemudian mencabutnya dengan hanya menyebut namanya saja, yakni hanya dengan nama Zaid saja. Padahal nama tersebut disematkan oleh Rasulullah dan nama itu yang mulia baginya.

Penjelasan yang lebih lengkap dapat kita temukan dalam tafsir Al-Munir karya Syaikh Wahbah az-Zuhaili bahwa ayat tersebut berkenaan dengan sosok Zaid bin Haritsah yang merupakan budak milik Rasulullah saw. Nabi Muhammad saw., memerdekakannya dan mengangkatnya sebagai anak sebelum turunnya wahyu.

Pada awalnya, Zaid, orang-orang memanggilnya sebagai Zaid bin Muhammad. Meski ia bukan anak kandung Rasulullah saw. Permasalahan mulai muncul ketika Zaid menceraikan Zainab bin Jahsyi yang notabene sosok perempuan yang Rasullullah jodohkan kepada Zaid.

Sebab, pasca menikah dengan Zaid, Zainab menikah dengan Rasulullah saw., hal tersebut kemudian menimbulkan cercaan dan makian dari kaum munafik dengan menyebut bahwa Rasulullah menikahi istri dari anaknya sendiri.

Posisi Anak Adopsi

Dengan turunnya ayat (Al-Aḥzāb [33]:5), rasulullah menegaskan bahwa nama lengkap Zaid adalah Zaid bin Haritsah bukan bin Muhammad. Pernyataan ini juga dipertegas dengan penggalan ayat lainnya yakni wa mā ja’ala ad’iyāakum abnāakum (dan sekali-kali Allah swt. tidak menjadikan anak-anak angkat sebagai anak sendiri dalam arti yang sesungguhnya).

Dengan demikian, maksud utama dari ayat ini berkaitan dengan posisi anak adopsi serta relasinya dengan pernikahan ayah angkat dengan istri dari anak angkatnya.

Jadi bisa kita simpulkan, meski kultur Arab dan fatwa-fatwa yang ada sampai sekarang mengarahkan kepada penyebutan nama ayah di belakang nama anak, bukan ibu dan juga lain, termasuk suami, namun (Al-Aḥzāb [33]:5) tidak mengarahkan secara konkret ke permasalahan penyandaran nama anak kepada ayah. Meski hal tersebut bisa berkaitan. Hal yang lebih kita fokuskan adalah berupa konstruksi hukum pelegalan seorang ayah menikahi mantan istri dari anak angkatnya.

Membaca Tuntunan Agama secara Kontekstual

Perdebatan terkait praktik-praktik seorang muslim di era modern sering kali kita benturkan dengan dua tembok kokoh berupa ajaran yang bersifat kebudayaan di masa lalu dengan ajaran dari agama Islam itu sendiri.

Kekaburan seperti ini yang sering kali menjadi alasan perlunya pembacaan ulang atas narasi-narasi keagamaan, semisal penggunaan cadar dan jubah, apakah dua hal tersebut merupakan tradisi Arab atau memang ajaran Islam.

Penyandaran nama anak kepada ayah juga bisa dianggap sedikit kabur. Apakah hal tersebut berasal dari budaya Arab atau memang merupakan tuntunan Islam? Penulis belum mendapatkan indikator yang jelas di Al-Quran atas kewajiban penyandaran nama anak kepada ayah.

Kalaupun ada sifatnya masih bisa kita baca melalui berbagai perspektif, seperti dalam riwayat Bukhari;

“Siapa yang bernasab kepada selain ayahnya dan ia mengetahui bahwa ia bukan ayahnya, maka surga haram baginya.”

Berdasarkan penjelasan di  atas (QS. Al-Aḥzāb [33]:5) lebih membicarakan tentang posisi anak adopsi yang tidak sama dengan anak kandung. Oleh karena itu, Rasulullah memberikan tuntunan untuk menyebut dengan nama ayah kandungnya, bukan nama beliau.

Hal ini bisa menjadi acuan adanya kebaikan untuk menyebut nama anak dengan nama ayah sebagai cara guna mengetahui asal-usulnya. Sebagai pembanding, penulis mengutip (QS. At-Tahrīm [66]: 10) yakni tentang fleksibilitas Al-Quran menyebut nama-nama istri para Nabi dengan disandingkan dengan nama suaminya, semisal imra’ata nūh dan imra’ata lūṭ.

Menilik Hukum Penyebutan Nama Ayah di Belakang Nama Anak

Dengan demikian, titik tekan yang muncul berupa upaya mengetahui asal-usul sekaligus memperjelas posisi seseorang tersebut, dan hal ini bisa berkaitan dengan situasi dan konteks yang mengitarinya. Bisa jadi di satu waktu ia di sebut fulan anaknya si A, sebab ayahnya si A memang terkenal di situ. Di satu waktu, bisa jadi si fulanah di sebut dengan nama suaminya karena suaminya yang terkenal di situ.

Hukum kewajiban penyebutan nama ayah di belakang nama anak secara jelas dapat kita temukan melalui riwayat di atas. Namun indikator fleksibilitas penggantian dengan nama suami, ibu dan sebagainya dalam koridor kebiasaan bisa juga kita gunakan jika mengacu pada aspek kemaslahatan dan ‘urf (kebiasaan) yang berlaku di  suatu tempat. Hal tersebut sekedar untuk memperkenalkan seseorang atau mempermudah mengetahui asal-usulnya. Wallāhu A’lām bi as-Showāb. []

 

 

Tags: ayahIbukeluargaNama AnakNasabPenyandaran Nama AnakRelasi
Moh. Nailul Muna

Moh. Nailul Muna

Penulis berasal dari Lamongan. Ia merupakan alumni PBSB S1 UIN Sunan Kalijaga dan LPDP S2 UIN Syarif Hidayatullah dengan jurusan IAT. Latar belakang pendidikan non-formalnya yakni: PP. Matholi’ul Anwar, LSQ Ar-Rahmah, Sirojut Ta'limil Quran, Al-Munawwir, PPA. Nur Medina, dll. Beberapa kajian yang pernah digeluti penulis antara lain, kepesantrenan, Tafsir, Hadis, dan gender yang menjadi tema tesis. Pada saat ini penulis sedang mengabdi di UIN Saizu, UNU Purwokerto dan PESMA An Najah.

Terkait Posts

Perempuan Menikah
Personal

Perempuan Menikah dan Pertanyaan yang Tak Pernah Usai

8 Oktober 2025
Suara Panci
Publik

Suara Panci: Perlawanan Ibu-ibu atas Program Makan Bergizi Gratis

7 Oktober 2025
Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik
Hikmah

Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik dalam Perspektif Al-Qur’an

7 Oktober 2025
Game of Thrones
Film

Game of Thrones dan Queen Bee Syndrome: Warisan Patriarki dalam Konflik Ibu dan Menantu

6 Oktober 2025
Daisaku Ikeda
Aktual

Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

6 Oktober 2025
Feminis Sejati
Personal

Ibuku Tak Belajar Feminisme, Tapi Ia Seorang Feminis Sejati

6 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Menikah

    Perempuan Menikah dan Pertanyaan yang Tak Pernah Usai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Emmeline Pankhurst, Suffragist, dan Tuduhan “Blackmail Politik”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggugat Tafsir Surga yang Sangat Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suster Vassa dan Wajah Suram Otoritas Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Para Perempuan yang Meneguhkan Islam Sejak Awal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menggugat Tafsir Surga yang Sangat Maskulin
  • Emmeline Pankhurst, Suffragist, dan Tuduhan “Blackmail Politik”
  • Ketika Surga Terlalu Maskulin: Menafsir Ulang Kenikmatan Surga bagi Laki-laki dan Perempuan
  • Perempuan Menikah dan Pertanyaan yang Tak Pernah Usai
  • Afirmasi Revolusioner Al-Qur’an terhadap Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID