Rabu, 25 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengapa Penyandaran Nama Anak Kepada Ayah, Bukan Kepada Ibu? Edisi Pembacaan Aspek Keagamaan

(QS. Al-Aḥzāb [33]:5) membicarakan tentang posisi anak adopsi yang tidak sama dengan anak kandung sekaligus bisa bermanfaat guna mengetahui asal-usul seseorang

Moh. Nailul Muna by Moh. Nailul Muna
2 September 2024
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Penyandaran Nama Anak

Penyandaran Nama Anak

16
SHARES
777
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada tulisan sebelumnya, penulis telah mengartikulasikan model pembacaan budaya atas fenomena penyandaran nama anak kepada ayah yang menghasilkan kesimpulan bahwa budaya arab punya peran dalam praktik penyandaran nama anak kepada bapak.

Pencarian Dalil Keagamaan

Selanjutnya, tulisan ini akan menganalisis apakah terdapat dogma agama yang bisa kita jadikan sandaran dalam praktik penyandaran nama ayah kepada anaknya dalam melalui dogma keagamaan.

Argumentasi keagamaan tentu penting guna menakar keabsahan praktik penyandaran nama anak kepada ayah bagi seorang muslim. Jika ada, apakah mungkin melakukan pembacaan ulang agar menghasilkan pembacaan yang egaliter kepada orang tua perempuan. Tulisan ini menggunakan (QS. Al-Ahzāb[33]: 5) sebagai objek utama kajian.

Dalil Al-Quran dan Penafsirannya

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam (Al-Aḥzāb [33]:5):

اُدْعُوْهُمْ لِاٰبَاۤىِٕهِمْ هُوَ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ ۚ فَاِنْ لَّمْ تَعْلَمُوْٓا اٰبَاۤءَهُمْ فَاِخْوَانُكُمْ فِى الدِّيْنِ وَمَوَالِيْكُمْ ۗوَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيْمَآ اَخْطَأْتُمْ بِهٖ وَلٰكِنْ مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبُكُمْ ۗوَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya  : “Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak mereka. Itulah yang adil di sisi Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu (teman dekat). Tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Imam as-Sya’rawi menafsiri bahwa ayat ini berkaitan dengan panggilan orang-orang kepada Zaid dengan sebutan Zaid bin Haritsah. Namun, mereka kemudian mencabutnya dengan hanya menyebut namanya saja, yakni hanya dengan nama Zaid saja. Padahal nama tersebut disematkan oleh Rasulullah dan nama itu yang mulia baginya.

Penjelasan yang lebih lengkap dapat kita temukan dalam tafsir Al-Munir karya Syaikh Wahbah az-Zuhaili bahwa ayat tersebut berkenaan dengan sosok Zaid bin Haritsah yang merupakan budak milik Rasulullah saw. Nabi Muhammad saw., memerdekakannya dan mengangkatnya sebagai anak sebelum turunnya wahyu.

Pada awalnya, Zaid, orang-orang memanggilnya sebagai Zaid bin Muhammad. Meski ia bukan anak kandung Rasulullah saw. Permasalahan mulai muncul ketika Zaid menceraikan Zainab bin Jahsyi yang notabene sosok perempuan yang Rasullullah jodohkan kepada Zaid.

Sebab, pasca menikah dengan Zaid, Zainab menikah dengan Rasulullah saw., hal tersebut kemudian menimbulkan cercaan dan makian dari kaum munafik dengan menyebut bahwa Rasulullah menikahi istri dari anaknya sendiri.

Posisi Anak Adopsi

Dengan turunnya ayat (Al-Aḥzāb [33]:5), rasulullah menegaskan bahwa nama lengkap Zaid adalah Zaid bin Haritsah bukan bin Muhammad. Pernyataan ini juga dipertegas dengan penggalan ayat lainnya yakni wa mā ja’ala ad’iyāakum abnāakum (dan sekali-kali Allah swt. tidak menjadikan anak-anak angkat sebagai anak sendiri dalam arti yang sesungguhnya).

Dengan demikian, maksud utama dari ayat ini berkaitan dengan posisi anak adopsi serta relasinya dengan pernikahan ayah angkat dengan istri dari anak angkatnya.

Jadi bisa kita simpulkan, meski kultur Arab dan fatwa-fatwa yang ada sampai sekarang mengarahkan kepada penyebutan nama ayah di belakang nama anak, bukan ibu dan juga lain, termasuk suami, namun (Al-Aḥzāb [33]:5) tidak mengarahkan secara konkret ke permasalahan penyandaran nama anak kepada ayah. Meski hal tersebut bisa berkaitan. Hal yang lebih kita fokuskan adalah berupa konstruksi hukum pelegalan seorang ayah menikahi mantan istri dari anak angkatnya.

Membaca Tuntunan Agama secara Kontekstual

Perdebatan terkait praktik-praktik seorang muslim di era modern sering kali kita benturkan dengan dua tembok kokoh berupa ajaran yang bersifat kebudayaan di masa lalu dengan ajaran dari agama Islam itu sendiri.

Kekaburan seperti ini yang sering kali menjadi alasan perlunya pembacaan ulang atas narasi-narasi keagamaan, semisal penggunaan cadar dan jubah, apakah dua hal tersebut merupakan tradisi Arab atau memang ajaran Islam.

Penyandaran nama anak kepada ayah juga bisa dianggap sedikit kabur. Apakah hal tersebut berasal dari budaya Arab atau memang merupakan tuntunan Islam? Penulis belum mendapatkan indikator yang jelas di Al-Quran atas kewajiban penyandaran nama anak kepada ayah.

Kalaupun ada sifatnya masih bisa kita baca melalui berbagai perspektif, seperti dalam riwayat Bukhari;

“Siapa yang bernasab kepada selain ayahnya dan ia mengetahui bahwa ia bukan ayahnya, maka surga haram baginya.”

Berdasarkan penjelasan di  atas (QS. Al-Aḥzāb [33]:5) lebih membicarakan tentang posisi anak adopsi yang tidak sama dengan anak kandung. Oleh karena itu, Rasulullah memberikan tuntunan untuk menyebut dengan nama ayah kandungnya, bukan nama beliau.

Hal ini bisa menjadi acuan adanya kebaikan untuk menyebut nama anak dengan nama ayah sebagai cara guna mengetahui asal-usulnya. Sebagai pembanding, penulis mengutip (QS. At-Tahrīm [66]: 10) yakni tentang fleksibilitas Al-Quran menyebut nama-nama istri para Nabi dengan disandingkan dengan nama suaminya, semisal imra’ata nūh dan imra’ata lūṭ.

Menilik Hukum Penyebutan Nama Ayah di Belakang Nama Anak

Dengan demikian, titik tekan yang muncul berupa upaya mengetahui asal-usul sekaligus memperjelas posisi seseorang tersebut, dan hal ini bisa berkaitan dengan situasi dan konteks yang mengitarinya. Bisa jadi di satu waktu ia di sebut fulan anaknya si A, sebab ayahnya si A memang terkenal di situ. Di satu waktu, bisa jadi si fulanah di sebut dengan nama suaminya karena suaminya yang terkenal di situ.

Hukum kewajiban penyebutan nama ayah di belakang nama anak secara jelas dapat kita temukan melalui riwayat di atas. Namun indikator fleksibilitas penggantian dengan nama suami, ibu dan sebagainya dalam koridor kebiasaan bisa juga kita gunakan jika mengacu pada aspek kemaslahatan dan ‘urf (kebiasaan) yang berlaku di  suatu tempat. Hal tersebut sekedar untuk memperkenalkan seseorang atau mempermudah mengetahui asal-usulnya. Wallāhu A’lām bi as-Showāb. []

 

 

Tags: ayahIbukeluargaNama AnakNasabPenyandaran Nama AnakRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pasangan dan Inner Child: KDRT yang Diturunkan

Next Post

Gen-Z Emang Lemah dan Gampang Cemas: Buat Gen-Z, Harus Baca Sampai Habis!

Moh. Nailul Muna

Moh. Nailul Muna

Penulis berasal dari Lamongan. Ia merupakan alumni PBSB S1 UIN Sunan Kalijaga dan LPDP S2 UIN Syarif Hidayatullah dengan jurusan IAT. Latar belakang pendidikan non-formalnya yakni: PP. Matholi’ul Anwar, LSQ Ar-Rahmah, Sirojut Ta'limil Quran, Al-Munawwir, PPA. Nur Medina, dll. Beberapa kajian yang pernah digeluti penulis antara lain, kepesantrenan, Tafsir, Hadis, dan gender yang menjadi tema tesis. Pada saat ini penulis sedang mengabdi di UIN Saizu, UNU Purwokerto dan PESMA An Najah.

Related Posts

Keadilan dalam
Mubapedia

Keadilan (‘Adalah) dalam Relasi Mubadalah

25 Februari 2026
Komunikasi
Pernak-pernik

Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

24 Februari 2026
Martabat
Mubapedia

Martabat–Kemuliaan (Martabah–Karamah) dalam Relasi Mubadalah

24 Februari 2026
Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Ayat-ayat Mubadalah
Ayat Quran

Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga

23 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Next Post
Gampang Cemas

Gen-Z Emang Lemah dan Gampang Cemas: Buat Gen-Z, Harus Baca Sampai Habis!

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Lelucon Motor Roda Tiga
  • Keadilan (‘Adalah) dalam Relasi Mubadalah
  • Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)
  • Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan
  • Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0