Senin, 20 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengapa Penyandaran Nama Anak Kepada Ayah, Bukan Kepada Ibu? Edisi Pembacaan Aspek Keagamaan

(QS. Al-Aḥzāb [33]:5) membicarakan tentang posisi anak adopsi yang tidak sama dengan anak kandung sekaligus bisa bermanfaat guna mengetahui asal-usul seseorang

Moh. Nailul Muna by Moh. Nailul Muna
2 September 2024
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Penyandaran Nama Anak

Penyandaran Nama Anak

16
SHARES
790
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada tulisan sebelumnya, penulis telah mengartikulasikan model pembacaan budaya atas fenomena penyandaran nama anak kepada ayah yang menghasilkan kesimpulan bahwa budaya arab punya peran dalam praktik penyandaran nama anak kepada bapak.

Pencarian Dalil Keagamaan

Selanjutnya, tulisan ini akan menganalisis apakah terdapat dogma agama yang bisa kita jadikan sandaran dalam praktik penyandaran nama ayah kepada anaknya dalam melalui dogma keagamaan.

Argumentasi keagamaan tentu penting guna menakar keabsahan praktik penyandaran nama anak kepada ayah bagi seorang muslim. Jika ada, apakah mungkin melakukan pembacaan ulang agar menghasilkan pembacaan yang egaliter kepada orang tua perempuan. Tulisan ini menggunakan (QS. Al-Ahzāb[33]: 5) sebagai objek utama kajian.

Dalil Al-Quran dan Penafsirannya

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam (Al-Aḥzāb [33]:5):

اُدْعُوْهُمْ لِاٰبَاۤىِٕهِمْ هُوَ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ ۚ فَاِنْ لَّمْ تَعْلَمُوْٓا اٰبَاۤءَهُمْ فَاِخْوَانُكُمْ فِى الدِّيْنِ وَمَوَالِيْكُمْ ۗوَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيْمَآ اَخْطَأْتُمْ بِهٖ وَلٰكِنْ مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبُكُمْ ۗوَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya  : “Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak mereka. Itulah yang adil di sisi Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu (teman dekat). Tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Imam as-Sya’rawi menafsiri bahwa ayat ini berkaitan dengan panggilan orang-orang kepada Zaid dengan sebutan Zaid bin Haritsah. Namun, mereka kemudian mencabutnya dengan hanya menyebut namanya saja, yakni hanya dengan nama Zaid saja. Padahal nama tersebut disematkan oleh Rasulullah dan nama itu yang mulia baginya.

Penjelasan yang lebih lengkap dapat kita temukan dalam tafsir Al-Munir karya Syaikh Wahbah az-Zuhaili bahwa ayat tersebut berkenaan dengan sosok Zaid bin Haritsah yang merupakan budak milik Rasulullah saw. Nabi Muhammad saw., memerdekakannya dan mengangkatnya sebagai anak sebelum turunnya wahyu.

Pada awalnya, Zaid, orang-orang memanggilnya sebagai Zaid bin Muhammad. Meski ia bukan anak kandung Rasulullah saw. Permasalahan mulai muncul ketika Zaid menceraikan Zainab bin Jahsyi yang notabene sosok perempuan yang Rasullullah jodohkan kepada Zaid.

Sebab, pasca menikah dengan Zaid, Zainab menikah dengan Rasulullah saw., hal tersebut kemudian menimbulkan cercaan dan makian dari kaum munafik dengan menyebut bahwa Rasulullah menikahi istri dari anaknya sendiri.

Posisi Anak Adopsi

Dengan turunnya ayat (Al-Aḥzāb [33]:5), rasulullah menegaskan bahwa nama lengkap Zaid adalah Zaid bin Haritsah bukan bin Muhammad. Pernyataan ini juga dipertegas dengan penggalan ayat lainnya yakni wa mā ja’ala ad’iyāakum abnāakum (dan sekali-kali Allah swt. tidak menjadikan anak-anak angkat sebagai anak sendiri dalam arti yang sesungguhnya).

Dengan demikian, maksud utama dari ayat ini berkaitan dengan posisi anak adopsi serta relasinya dengan pernikahan ayah angkat dengan istri dari anak angkatnya.

Jadi bisa kita simpulkan, meski kultur Arab dan fatwa-fatwa yang ada sampai sekarang mengarahkan kepada penyebutan nama ayah di belakang nama anak, bukan ibu dan juga lain, termasuk suami, namun (Al-Aḥzāb [33]:5) tidak mengarahkan secara konkret ke permasalahan penyandaran nama anak kepada ayah. Meski hal tersebut bisa berkaitan. Hal yang lebih kita fokuskan adalah berupa konstruksi hukum pelegalan seorang ayah menikahi mantan istri dari anak angkatnya.

Membaca Tuntunan Agama secara Kontekstual

Perdebatan terkait praktik-praktik seorang muslim di era modern sering kali kita benturkan dengan dua tembok kokoh berupa ajaran yang bersifat kebudayaan di masa lalu dengan ajaran dari agama Islam itu sendiri.

Kekaburan seperti ini yang sering kali menjadi alasan perlunya pembacaan ulang atas narasi-narasi keagamaan, semisal penggunaan cadar dan jubah, apakah dua hal tersebut merupakan tradisi Arab atau memang ajaran Islam.

Penyandaran nama anak kepada ayah juga bisa dianggap sedikit kabur. Apakah hal tersebut berasal dari budaya Arab atau memang merupakan tuntunan Islam? Penulis belum mendapatkan indikator yang jelas di Al-Quran atas kewajiban penyandaran nama anak kepada ayah.

Kalaupun ada sifatnya masih bisa kita baca melalui berbagai perspektif, seperti dalam riwayat Bukhari;

“Siapa yang bernasab kepada selain ayahnya dan ia mengetahui bahwa ia bukan ayahnya, maka surga haram baginya.”

Berdasarkan penjelasan di  atas (QS. Al-Aḥzāb [33]:5) lebih membicarakan tentang posisi anak adopsi yang tidak sama dengan anak kandung. Oleh karena itu, Rasulullah memberikan tuntunan untuk menyebut dengan nama ayah kandungnya, bukan nama beliau.

Hal ini bisa menjadi acuan adanya kebaikan untuk menyebut nama anak dengan nama ayah sebagai cara guna mengetahui asal-usulnya. Sebagai pembanding, penulis mengutip (QS. At-Tahrīm [66]: 10) yakni tentang fleksibilitas Al-Quran menyebut nama-nama istri para Nabi dengan disandingkan dengan nama suaminya, semisal imra’ata nūh dan imra’ata lūṭ.

Menilik Hukum Penyebutan Nama Ayah di Belakang Nama Anak

Dengan demikian, titik tekan yang muncul berupa upaya mengetahui asal-usul sekaligus memperjelas posisi seseorang tersebut, dan hal ini bisa berkaitan dengan situasi dan konteks yang mengitarinya. Bisa jadi di satu waktu ia di sebut fulan anaknya si A, sebab ayahnya si A memang terkenal di situ. Di satu waktu, bisa jadi si fulanah di sebut dengan nama suaminya karena suaminya yang terkenal di situ.

Hukum kewajiban penyebutan nama ayah di belakang nama anak secara jelas dapat kita temukan melalui riwayat di atas. Namun indikator fleksibilitas penggantian dengan nama suami, ibu dan sebagainya dalam koridor kebiasaan bisa juga kita gunakan jika mengacu pada aspek kemaslahatan dan ‘urf (kebiasaan) yang berlaku di  suatu tempat. Hal tersebut sekedar untuk memperkenalkan seseorang atau mempermudah mengetahui asal-usulnya. Wallāhu A’lām bi as-Showāb. []

 

 

Tags: ayahIbukeluargaNama AnakNasabPenyandaran Nama AnakRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pasangan dan Inner Child: KDRT yang Diturunkan

Next Post

Gen-Z Emang Lemah dan Gampang Cemas: Buat Gen-Z, Harus Baca Sampai Habis!

Moh. Nailul Muna

Moh. Nailul Muna

Penulis berasal dari Lamongan. Ia merupakan alumni PBSB S1 UIN Sunan Kalijaga dan LPDP S2 UIN Syarif Hidayatullah dengan jurusan IAT. Latar belakang pendidikan non-formalnya yakni: PP. Matholi’ul Anwar, LSQ Ar-Rahmah, Sirojut Ta'limil Quran, Al-Munawwir, PPA. Nur Medina, dll. Beberapa kajian yang pernah digeluti penulis antara lain, kepesantrenan, Tafsir, Hadis, dan gender yang menjadi tema tesis. Pada saat ini penulis sedang mengabdi di UIN Saizu, UNU Purwokerto dan PESMA An Najah.

Related Posts

Dimensi Akhlak dalam Talak
Keluarga

Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

20 Juli 2026
Nikah Sirri
Keluarga

Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

16 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
herpes
Pernak-pernik

Herpes dan HIV/AIDS pada Ibu Hamil, Kenali Risiko Penularannya kepada Bayi

15 Juli 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

13 Juli 2026
Perempuan dalam Perkawinan
Personal

Otoritas dan Kerelaan Menjadi Titik Keberdayaan Perempuan dalam Perkawinan

13 Juli 2026
Next Post
Gampang Cemas

Gen-Z Emang Lemah dan Gampang Cemas: Buat Gen-Z, Harus Baca Sampai Habis!

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya
  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0