• Login
  • Register
Rabu, 18 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

5 Kewajiban Suami untuk Istri yang sedang Menyusui

apak (suami) secara ekonomi wajib memberikan nafkah baik kepada ibu (istrinya) maupun kepada anaknya. Kepada anaknya, bapak mempunyai lima kewajiban nafkah, yaitu pertama, upah susuan

Redaksi Redaksi
15/05/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Suami

Suami

426
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di dalam ajaran Islam, posisi bapak (suami) yang secara biologis tidak mungkin bisa menyusui adalah memberikan perlindungan kepada keduanya (ibu dan anak). Baik yang bersifat ekonomi maupun non-ekonomi. Sehingga penyusuan ini dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan anak.

Bapak (suami) secara ekonomi wajib memberikan nafkah baik kepada ibu (istrinya) maupun kepada anaknya. Kepada anaknya, bapak mempunyai lima kewajiban nafkah, yaitu pertama, upah susuan. Kedua, upah pemeliharaan.

Ketiga, nafkah kehidupan sehari-hari. Keempat, upah tempat pemeliharaan, dan kelima, upah pembantu jika membutuhkannya. Lima hal ini berlaku kepada siapa saja yang melakukan kerja menyusui dan memelihara anak. Termasuk kepada istrinya sendiri.

Dalam bab “Pemeliharaan Anak”, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia menyatakan sebagai berikut:

Pertama, semua biaya penyusuan anak dipertanggungjawabkan kepada ayahnya. Apabila ayahnya telah meninggal dunia. Maka biaya penyusuan dibebankan kepada orang yang berkewajiban memberi nafkah kepada ayahnya atau walinya.

Baca Juga:

Tanggung Jawab Pasangan Suami Istri dalam Menjaga Perkawinan

Pentingnya Komitmen Suami dan Istri dalam Kerja Domestik dan Publik

Ayat Al-Qur’an tentang Relasi Suami dan Istri

Prinsip Ketauhidan dalam Relasi Suami Istri

Kedua, penyusuan dilakukan untuk paling lama dua tahun, dan dapat dilakukan penyapihan dalam masa kurang dua tahun dengan persetujuan ayah dan ibunya.

Sementara kepada istrinya, sang suami berkewajiban memberikan nafkah dan menyediakan seluruh keperluan penyusuan anak.

Bagi istri yang sudah ditalak raj’iy (al-muthallaqah) dan masih dalam masa ‘iddah. Selain nafkah, suami juga wajib memberikan upah yang adil baginya dan bagi perempuan lain yang menyusukan anaknya [al-murdhi’ah].

Di sini berlaku hukum keadilan gender dalam pembagian peran penyusuan anak antara suami dan istri atau antara laki-laki dan perempuan.

Berkaitan dengan pembagian peran ini, timbul pertanyaan: bolehkah perempuan yang menyusui menuntut upah atas pekerjaan menyusui anaknya dan berapa ukuran upah yang menjadi haknya? Berikut penjelasan Wahbah al-Zuhayli, ulama terkemuka dari Syria, dalam Kitab al-Fiqh al-Islâmy wa Adillatuhu. []

Tags: istrimenyusuiperlindungansuami
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Kekerasan dalam

Saatnya Mengakhiri Tafsir Kekerasan dalam Rumah Tangga

18 Juni 2025
Pemukulan

Nabi Tak Pernah Membenarkan Pemukulan Terhadap Perempuan

18 Juni 2025
Hiburan Walimah

Hiburan Walimah yang Meriah, Apakah Membawa Berkah?

17 Juni 2025
Kekerasan Perempuan yang

Nabi Saw Memuliakan dan Menolak Semua Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan

17 Juni 2025
Hajar dan Sarah

Kisah Ibunda Hajar dan Sarah dalam Dialog Feminis Antar Agama

16 Juni 2025
Rumah Tangga yang

Teladan Nabi dalam Rumah Tangga: Menolak Kekerasan, Memanusiakan Perempuan

16 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ahmadiyah

    Penyegelan Masjid Ahmadiyah di Banjar: Negara Masih Gagal Menjamin Kebebasan Beragama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hiburan Walimah yang Meriah, Apakah Membawa Berkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokumen Abu Dhabi: Warisan Mulia Paus Fransiskus dan Imam Besar Al-Tayyeb Bagi Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambang Nikel dan Masa Depan yang Terancam di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Indonesia-sentris, Tone Positif, hingga Bisentris Histori dalam Penulisan Ulang Sejarah Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Nelayan Perempuan Madleen, Greta Thunberg, dan Misi Kemanusiaan Palestina
  • Saatnya Mengakhiri Tafsir Kekerasan dalam Rumah Tangga
  • Dari Indonesia-sentris, Tone Positif, hingga Bisentris Histori dalam Penulisan Ulang Sejarah Indonesia
  • Nabi Tak Pernah Membenarkan Pemukulan Terhadap Perempuan
  • Surga Raja Ampat dan Ancaman Pertambangan Nikel

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID