Selasa, 10 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Tokoh Profil

Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

Orang-orang sekitar menyebutnya dengan S3 (santri sampun sepuh). Santri sepuh ini adalah para orang tua di sekitar pesantren yang bersemangat ngaji dan belajar bersama Umi Sintho'.  

Tasnim Qiy by Tasnim Qiy
30 Desember 2024
in Profil
A A
0
Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

20
SHARES
1000
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori yang kerap disapa Umi Sintho’ lahir pada tanggal 18 Maret 1960 di Magelang, Jawa Tengah. Umi Sintho’ merupakan anak kedua dari sembilan bersaudara dari pasangan KH. Asrori Ahmad dan Nyai Hj. Ma’munatun Kholil.

Saat ini, Umi Sintho’ bersama suami menjadi pengasuh di Pondok Pesantren Al-Hidayat yang berada di Kedunglumpang, Nusupan, Salaman, Magelang. Di pesantren tersebut, ia bersama sang suami juga mendirikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahfidz al-Hidayat.

Menariknya di pesantren Umi Sintho’, beliau tidak hanya mengajar santri-santri muda saja, tapi beliau mengajar juga para santri-santri sepuh. Atau orang-orang sekitar menyebutnya dengan S3 (santri sampun sepuh). Santri sepuh ini adalah para orang tua di sekitar pesantren yang bersemangat ngaji dan belajar bersama Umi Sintho’.

Selain menjadi pengasuh, Umi Sintho’ aktif dalam organisasi atau kegiatan di lingkungannya. Seperti Fatayat NU dan aktif menjadi pembicara di berbagai lembaga swadaya masyarakat atau yayasan di beberapa daerah.

Pendidikan Umi Sintho’

Umi Sintho’ menyelesaikan pendidikan dasar di SD Prajegsari, Tempuran, Magelang, lulus tahun 1972. Setelah menempuh pendidikan dasar, Nyai Sintho’ belajar di Pesantren Mathali’ul Falah Kajen, Pati pada tahun 1972-1977.

Selesai pendidikan Ibtidaiyah di Pati, Umi Shintho’ diminta KH. Ma’mun Kholil, pengasuh Pesantren Raudhatut Thalibin Rembang yang juga pamannya untuk melanjutkan pendidikan di pesantrennya mulai tahun 1977-1981.

Selain mengikuti pendidikan formal di MTs dan MA Muallimat, ia juga aktif di organisasi intra sekolah. Bahkan ia sempat terpilih menjadi ketua OSIS selama dua periode.

Ayahnya membawa Umi Sintho’ ke Pondok Pesantren al-Hidayat, Berjan, Purworejo tahun 1981-1983 bersama tiga adik laki-lakinya.

Pada tahun 1984-1990, Umi Sintho’ melanjutkan pendidikannya di Pondok Pesantren Nurul Qur’an, Tempuran, Magelang. Saat itu, ia menyelesaikan khataman al-Qur’an saat sudah berkeluarga dan mempunyai anak.

Sekitar tahun 1987, Umi Sintho’ meminta izin kepada suaminya untuk menghafal al-Qur’an dan mendapat restu. Dalam seminggu Umi Sintho’ menyetorkan hafalannya kepada KH. R. Mastur Asyari di PP Nurul Quran. Pada tahun 1998 Umi Sintho’ mengikuti hafalan khotmil Qur’an saat sudah memiliki lima orang anak.

Umi Sintho’ membuktikan bahwa semangat dalam menuntut ilmu itu sangat penting dan tidak boleh cepat menyerah. Bahkan saat sudah memiliki anak atau sudah berkeluarga dan memiliki banyak aktifitas tidak menjadikan penghalang untuk tetap belajar dan menghafal al-Qur’an. Hal ini bisa ditiru oleh kalangan muda yang masih memiliki banyak alasan untuk tidak belajar.

Keluarga

Umi Sintho’ Nabilah Asrori melepas masa lajangnya dengan dinikahi oleh KH. Ahmad Lazim Zaeni. Buah pernikahannya, Umi Sintho’ dengan sang suami dikaruniai lima orang anak. Yaitu Hj. Wafiyatul Muflichah M.Pd, Ahmad Faza (alm.), Ulya Izzati, S.Ud, M.Pd., Ahmad Naja Damanhuri Lc., S.Pdi., dan Fathna Saadati Kholiliyah S.S.

Saat ini, anak-anaknya sudah memiliki pasangannya masing-masing dan berkeluarga. Sehingga Umi Sintho’ sudah memiliki empat orang menantu dan 11 cucu.

Tokoh Ulama Perempuan

Umi Nyai Sintho’ memperoleh pendidikan pertama dari orang tuanya. Ibunya, Nyai Hj. Ma’munatun Kholil yang sehari-hari aktif dalam kegiatan sosial dan dakwahnya.

Bagi Umi Sintho’, ibunya adalah orang yang paling berpengaruh dalam hidupnya. Ibunya selalu menasihati anak-anaknya untuk menjadi seseorang yang tidak bergantung kepada siapapun.

Sehingga hal inilah, yang menjadikan Umi Sintho’ sebagai perempuan yang kuat dan tangguh, apalagi menjadi salah satu tokoh ulama perempuan yang mendidik ribuan santri di dalam pesantren maupun luar pesantren.

Bahkan dalam beberapa kegiatan, Umi Sintho’ sering terlibat dalam beberapa acara, salah satunya menjadi bagian dari KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia) I dengan terlibat langsung pada April 2017.

Bukan hanya nasihat saja, tetapi ibunya juga mempraktikkan dan mengajarkan anak-anaknya untuk selalu menghormati dan menghargai orang lain dalam berbagai kalangan.

“Sejak saya empat tahun, ibu saya mengajari jika ada tamu dimuliakan, salaman, dan grapyak ngaturi sugeng. Jadi harus benar-benar diperhatikan,” tutur Umi Sintho’ saat menceritakan sosok ibunya.

Mengajar Santri Sepuh

Selain santri-santri muda yang Umi Sintho’ didik, ada juga santri lanjut usia atau biasa disebut S3. Namun S3 di sini bukan program doktor, melainkan Santri Sampun Sepuh (Santri Sudah Tua). Lalu apa yang menjadi awal S3 ini?

Awalnya ada ibu-ibu yang meminta untuk mengaji bersama Umi Sintho’, lalu Umi Sintho’ mempersilahkannya. Kurang lebih dimulai pada tahun 2001, pertama kali yang mengaji ada Ibu Srikanah, Ibu Wakdiati dan Ibu Hj. Luwiyah. Kajian dalam mengaji terdapat berbagai kajian, kajian dari kitab Fasholatan, pelajaran tahlil dan yasin.

Seiring berjalannya waktu, hingga saat ini banyak santri sepuh yang ikut mengaji, mereka datang seminggu sekali pada hari Selasa. Tidak hanya mengaji, ada juga yang meminta solusi akan berbagai persoalan yang mereka alami, terlebih persoalan tentang perempuan. Umi Sintho’ dengan senang hati menjawab dan memberikan arahan akan persoalan yang terjadi.

Dampak adanya S3 ini, para santri yang sudah sepuh dapat mempengaruhi hal baik dan mengajarkan kembali ilmu mereka kepada masyarakat di daerahnya masing-masing.

Karya Tulis

Umi Sintho’ telah membuat karya tulis yang cukup banyak, di antaranya:

Pertama, Kitab Fasholatan (tuntunan sholat dan fiqh keseharian). Kedua, Buku Risalatul Qurro’ wal Huffazh. Ketiga, Buku Tuntunan Doa Ketika Haji dan Umroh. Keempat, Catatan Kumpulan Ayat Kesetaraan Gender. Kelima, Buku Tuntunan Membaca Bacaan Sholat, Yasin dan Tahlil. []

Tags: MengajarSantri Sepuhulama perempuanUmi Nyai Sintho'
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tafsir al-Maidah 116: Apakah Al-Qur’an Salah Paham tentang Trinitas?

Next Post

Kisah Habib Ali al-Habsyi dan Baktinya kepada Sang Ibunda

Tasnim Qiy

Tasnim Qiy

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Related Posts

Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
What Is Religious Authority
Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

21 Januari 2026
Persoalan Sosial
Publik

Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

2 Februari 2026
Fatwa Perempuan
Uncategorized

Ulama Perempuan dan Sejarah Baru Fatwa di Indonesia

10 Januari 2026
Konsolidasi Ulama Perempuan
Publik

KUPI Ruang Strategis Konsolidasi Ulama Perempuan

6 Januari 2026
Kerja Kolektif
Publik

Kerja Kolektif Jaringan Ulama Perempuan

5 Januari 2026
Next Post
Habib Ali al-Habsyi

Kisah Habib Ali al-Habsyi dan Baktinya kepada Sang Ibunda

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an
  • Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?
  • Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak
  • Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?
  • Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0