Sabtu, 14 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Ketika Laki-laki Juga Menjadi Korban Kekerasan Seksual: Bias Komentar Seksis dan Misoginis

Kekerasan seksual adalah bentuk kejahatan yang dapat menimpa siapapun, termasuk orang-orang terdekat kita.

Ali Yazid Hamdani by Ali Yazid Hamdani
18 Januari 2025
in Personal
A A
0
Korban Kekerasan Seksual

Korban Kekerasan Seksual

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Siapapun berpotensi menjadi korban kekerasan seksual, tanpa melihat jenis kelamin. Anehnya, perlakuan orang-orang kebanyakan tampak lebih berbeda ketika yang menjadi korbannya adalah laki-laki daripada kasus yang menimpa perempuan. Meskipun perlu kita akui bahwa sikap orang-orang kebanyakan terhadap korban kekerasan seksual masih nyaris sama; sama-sama tidak sekalipun memihak pada korban.

Kalau misal korbannya perempuan, pasti muncul cibiran dari lambe netizen seperti, “Kok ga melawan si dengan kabur atau teriak, pastinya dia keenakan makanya diam”, “lagian ngapain si perempuan kok keluar malem”, “pasti dia pake baju terbuka, sehingga mengundang lelaki untuk menyicipinya”. Nah kira-kira begitu yang terjadi bilamana korbannya perempuan.

Lain soal ketika korbannya adalah laki-laki, jauh sangat berbeda. Hal ini sebagaimana menimpa siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Grobogan, Jawa Tengah yang menjadi korban kekerasan seksual gurunya yang baru-baru ini terjadi. Semua komentar muncul bernada seperti berikut;

“Kok lapor sih, padahal kan enak”, “beruntung banget jadi dia, gue kapan ya?”, “pasti sama-sama suka”, gua di Grobogan tapi gak beruntung njir”. Alih-alih mengecam tindakan kasus kekerasan seksual.

Semua komentar warganet tersebut memberikan tanggapan seksis dan misoginis karena korban merupakan laki-laki dan pelakunya merupakan perempuan. Dan yang bilang demikian, adalah laki-laki itu sendiri, bahkan ada Media dan konten kreator laki-laki yang menayangkan kemisoginisan yang serupa dan senada.

Stereotipe Janda

Contoh Tagline judul berita yang saya ambil dari salah satu media misal, “Viral Guru Janda Cantik di Grobogan Paksa Siswanya Layani Nafsu Bejatnya”. Media memberitakan kasus tersebut, dengan menyematkan janda bahkan menempelkan kata ‘cantik’ pada pelaku. Secara tidak langsung, ini dapat memperparah stigma perempuan janda yang kerap menjadi korban objektifikasi seksual.

Tidak sedikit media yang mengobjektifikasi perempuan janda secara seksual melalui berita. Kalau boleh jujur, status janda di lingkungan kita tergolong kelompok rentan. Kerap menerima stereotipe sebagai perempuan penggoda, tidak berdaya, dan membutuhkan lelaki untuk memenuhi kebutuhan materi dan seksualitasnya.

Bahkan saat Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak 2024,  perempuan janda menjadi sasaran kampanye oleh calon gubernur DKI Jakarta dengan narasi yang membuat heboh bumi Indonesia.

Tidak hanya berhenti di situ, bahkan di balik nestapa yang anak SMP alami ini. Ada yang menjadikannya sebagai bahan konten salah konter kreator yang menggiring opini bahwa laki-laki yang menjadi korban kekerasan seksual itu ‘menguntungkan’. Sehingga ini semakin menguatkan bahwa kasus kekerasan seksual kepada laki-laki ternilai remeh dan menguntungkan.

Hal ini membuktikan bahwa di satu minimnya pemahaman terkait persetujuan (consent). Di sisi yang berbeda adalah mengakarnya stigma laki-laki selalu beriminat atau berkeinginan dalam aktivitas seksual.

Dari pemberitaan media dan konten kreator yang memuat konten yang seksis dan misoginis. Secara tidak langsung memberikan dampak yang signifikan terhadap warganet untuk juga berkomentar yang nirempati terhadap kasus kekerasan seksual yang menimpa laki-laki. Sehingga mereka malah menganggap korban beruntung, bahkan ingin mengalami hal yang sama sebagaimana korban.

Betapapun konteksnya untuk bercanda, namun hal semacam itu tidaklah tepat. Kalau kata pepatah Arab “لِكُلِّ مَقَالٍ مَقَامٌ” intinya setiap sesuatu itu ada tempatnya.  Dalam beberapa literatur, mereka yang tidak menempatkan sesuatu pada tempatnya, disebut dengan zhalim.

Kekerasan seksual adalah bentuk kejahatan yang dapat menimpa siapapun, termasuk orang-orang terdekat kita. Berkomentar seolah menguntungkan korban jauh dari kata layak untuk dijadikan bahan bercandaan.

Kekerasan Seksual Adalah Musuh Bersama

Hal yang paling aneh menurut saya ketika ada laki-laki yang menjadi korban kekerasan seksual adalah banyak yang menuntut aktivis feminis untuk mempertanggungjawabkan kekerasan seksual yang dialami laki-laki.  Tapi mereka sendiri begitu enggan untuk bersuara.

Padahal sebaiknya, kita semua, termasuk laki-laki haruslah sama-sama menyuarakan tindakan kekerasan seksual sebagai bentuk kejahatan yang harus diperangi sama-sama. Siapapun korbannya tanpa memandang kelamin, korban harus kita bela. Dan pelaku harus kita berikan hukuman yang setimpal berdasar norma hukum yang berlaku.

Sungguh di lingkungan kita, menjadi korban kekerasan seksual tidaklah mudah. Hal paling pertama yang harus kita lakukan sebagai penerima kabar, adalah percaya pada korban. Karena tak mudah baginya untuk melaporkan. Jangan tanyakan dengan yang tidak-tidak.

Bahkan Kapolri saja mengakui bahwa berdasar data dari Komnas Perempuan yang terjadi selama lima tahun terakhir berjumlah 401.975 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 15.120 kekerasan anak. Dari total jumlah tersebut hanya sekitar 100.000 -an kasus yang berhasil Polri tangani.

Maka dari itu, mari sama-sama menganggap kekerasan seksual seperti kejahatan yang mesti kita berantas bareng-bareng sebagai musuh bersama dan mengutuk para pelakunya agar mendapat efek jera.

Setidaknya dengan memberikan hukuman sosial yang membuat pelaku enggan melakukan kembali. Bukan dengan respon nirempati yang seolah menjadi korban seksual merupakan sebuah keuntungan. Siapapun korbannya, kita harus memihak padanya dan berhenti menormalisasi budaya kekerasan seksual. []

Tags: biasGenderkorban kekerasan seksualmisoginisseksis
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Islam Tidak Pernah Menginisiasi Poligami

Next Post

Poligami Sangat Merugikan Perempuan

Ali Yazid Hamdani

Ali Yazid Hamdani

Ia aktif menulis esai, suka beropini, dan sesekali berpuisi.

Related Posts

The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Menggugat Argumen Victim Blaming terhadap Korban Kekerasan Seksual

20 Januari 2026
American Academy of Religion
Personal

Melampaui Maskulinitas Qur’ani: Catatan dari Konferensi American Academy of Religion (AAR) 2025

15 Januari 2026
Masak Bukan Kodrat
Personal

Masak Bukan Kodrat: Kampanye Kesetaraan Gender

12 Januari 2026
Aktivis Perempuan
Publik

Aktivis Perempuan Dorong Tafsir Islam yang Berkeadilan Gender

9 Januari 2026
Pendidikan Tinggi Perempuan
Publik

Membuka Akses dan Meruntuhkan Bias Pendidikan Tinggi Perempuan

7 Januari 2026
Next Post
Poligami Perempuan

Poligami Sangat Merugikan Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal
  • Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja
  • Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah
  • Metode Tafsir Mubadalah
  • Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0