• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Hadis Hak Perempuan untuk Menikahkan Dirinya Sendiri

Akan tetapi aku hanya ingin memberitahukan kepada kaum perempuan bahwa sebenarnya para bapak/ ayah tidak mempunyai hak atas persoalan menikahkan ini.

Redaksi Redaksi
20/03/2025
in Uncategorized
0
Menikahkan Perempuan

Menikahkan Perempuan

560
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada banyak teks Hadis yang juga bisa dijadikan dasar pembicaraan mengenai hak perempuan untuk menikahkan dirinya sendiri. Di antaranya adalah yang menyebutkan:

Aisyah r.a pernah menceritakan mengenai kedatangan seorang perempuan muda bernama Khansa binti Khadim al-Anshariyah. Ia mengatakan:

“Ayahku telah mengawinkan aku dengan anak saudaranya. Ia berharap dengan menikahi aku kelakuan buruknya bisa hilang. Aku sendiri sebenarnya tidak menyukainya”

Aisyah mengatakan: “Kamu tetap duduk di sini sambil menunggu Rasulullah SAW”. Begitu beliau datang dia menyampaikan persoalannya tadi. Nabi kemudian memanggil ayahnya, lalu memintanya agar menyerahkan persoalan perjodohan itu kepadanya (anak perempuannya itu).

Si perempuan kemudian mengatakan kepada Nabi: “Wahai Rasulullah, aku sebenarnya menuruti apa yang telah diperbuat ayahku. Akan tetapi aku hanya ingin memberitahukan kepada kaum perempuan bahwa sebenarnya para bapak/ ayah tidak mempunyai hak atas persoalan ini”. (Riwayat an-Nasa’i, lihat: Ibn al-Atsir, Jamii al-Ushul, juz XII, hlm. 140, no. hadits 8974).

Baca Juga:

Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan

Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

Membantah Ijma’ yang Melarang Perempuan Jadi Pemimpin

Tafsir Hadits Perempuan Tidak Boleh Jadi Pemimpin Negara

Teks yang lain: “Dari Aisyah ra, Nabi Saw. mengatakan, “perempuan siapa saja yang nikah tanpa wali, maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal. Apabila dia telah melakukan hubungan seksual, maka dia berhak atas mahar mitsil (mas kawin sepadan), karena menganggap halalnya hubungan seks itu.”

“Jika mereka bermusuhan, maka “sultan” (pemerintah hakim) menjadi wali bagi perempuan yang tidak ada walinya”. Riwayat Abu Dawud dan Ibn Majah. (al-Asqallani, Bulugh al-Maram, hlm. 204. Lihat: Abu Dawud, as-Sunan, kitab an-Nikah, no. hadis: 2083, juz II, hlm. 229. Ibn Majah, as-Sunan, kitab an-Nikah, no. hadis: 1879, juz I, hlm. 609).

Kemudian ada teks lain yang diriwayatkan Ibn Majah: “Tidaklah perempuan menikahkan perempuan dan tidak (juga) menikahkan dirinya sendiri”. (Ibn Majah, as-Sunan, kitab an-Nikah, no. hadits: 1882, juz I, hlm. 610.)

Abu Musa al-Asy’ari mengatakan bahwa Nabi Saw pernah bersabda: “Tidak ada nikah kecuali oleh wali”. Riwayat Abu Dawud. (Abu Dawud, as-Sunan, kitab an-Nikah, no. hadis: 2085, juz II, hlm. 229.) []

Tags: berhakdiriMenikahkanperempuansendiri
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hakim

Anggota Parlemen dan Hakim Perempuan

13 Mei 2025
Paskah

Memaknai Paskah dan Pesan Pertobatan Ekologis

20 April 2025
Nafkah Ulama KUPI

Nafkah Menurut Pandangan Ulama KUPI

11 April 2025
Belajar Kepada Rasulullah Saw

Kata Nyai Badriyah: Banyak Para Sahabiat Belajar Langsung kepada Rasulullah Saw

25 Maret 2025
Rakaat Tarawih

Khilafiyah Rakaat Tarawih: Agama Memfasilitasi Pengalaman Biologis Perempuan untuk Beribadah

19 Maret 2025
Lajang dan Stigma

Lajang dan Stigma Sosial Antara Pilihan Hidup dan Tekanan Masyarakat

14 Maret 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman
  • Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version