Mubadalah.id – Ada banyak teks Hadis yang juga bisa dijadikan dasar pembicaraan mengenai hak perempuan untuk menikahkan dirinya sendiri. Di antaranya adalah yang menyebutkan:
Aisyah r.a pernah menceritakan mengenai kedatangan seorang perempuan muda bernama Khansa binti Khadim al-Anshariyah. Ia mengatakan:
“Ayahku telah mengawinkan aku dengan anak saudaranya. Ia berharap dengan menikahi aku kelakuan buruknya bisa hilang. Aku sendiri sebenarnya tidak menyukainya”
Aisyah mengatakan: “Kamu tetap duduk di sini sambil menunggu Rasulullah SAW”. Begitu beliau datang dia menyampaikan persoalannya tadi. Nabi kemudian memanggil ayahnya, lalu memintanya agar menyerahkan persoalan perjodohan itu kepadanya (anak perempuannya itu).
Si perempuan kemudian mengatakan kepada Nabi: “Wahai Rasulullah, aku sebenarnya menuruti apa yang telah diperbuat ayahku. Akan tetapi aku hanya ingin memberitahukan kepada kaum perempuan bahwa sebenarnya para bapak/ ayah tidak mempunyai hak atas persoalan ini”. (Riwayat an-Nasa’i, lihat: Ibn al-Atsir, Jamii al-Ushul, juz XII, hlm. 140, no. hadits 8974).
Teks yang lain: “Dari Aisyah ra, Nabi Saw. mengatakan, “perempuan siapa saja yang nikah tanpa wali, maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal. Apabila dia telah melakukan hubungan seksual, maka dia berhak atas mahar mitsil (mas kawin sepadan), karena menganggap halalnya hubungan seks itu.”
“Jika mereka bermusuhan, maka “sultan” (pemerintah hakim) menjadi wali bagi perempuan yang tidak ada walinya”. Riwayat Abu Dawud dan Ibn Majah. (al-Asqallani, Bulugh al-Maram, hlm. 204. Lihat: Abu Dawud, as-Sunan, kitab an-Nikah, no. hadis: 2083, juz II, hlm. 229. Ibn Majah, as-Sunan, kitab an-Nikah, no. hadis: 1879, juz I, hlm. 609).
Kemudian ada teks lain yang diriwayatkan Ibn Majah: “Tidaklah perempuan menikahkan perempuan dan tidak (juga) menikahkan dirinya sendiri”. (Ibn Majah, as-Sunan, kitab an-Nikah, no. hadits: 1882, juz I, hlm. 610.)
Abu Musa al-Asy’ari mengatakan bahwa Nabi Saw pernah bersabda: “Tidak ada nikah kecuali oleh wali”. Riwayat Abu Dawud. (Abu Dawud, as-Sunan, kitab an-Nikah, no. hadis: 2085, juz II, hlm. 229.) []