Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menanggapi Konten Misleading Terkait Budaya Patriarki dan Perempuan Independen

Ada banyak kampanye yang mengedepankan perempuan independen, namun, beberapa oknum justru salah kaprah dalam menafsirkannya.

Siti Rohmah by Siti Rohmah
27 Maret 2025
in Personal
A A
0
Budaya Patriarki

Budaya Patriarki

17
SHARES
865
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam beberapa tahun terakhir, dunia maya dipenuhi dengan berbagai konten yang mempromosikan peran perempuan yang lebih kuat, mandiri, dan setara dalam masyarakat. Salah satunya adalah konsep “perempuan independen,” baik yang masih lajang maupun yang sudah menikah.

Banyak yang berharap bahwa konten-konten ini bisa menginspirasi perempuan untuk mengoptimalkan potensi diri mereka, tidak hanya dalam ranah publik tetapi juga domestik. Twserutama dengan adanya kemajuan teknologi yang memungkinkan akses bekerja kapan saja dan di mana saja.

Namun, di tengah maraknya kampanye untuk mengedepankan kesetaraan dan pemberdayaan perempuan, muncul juga konten-konten yang bersifat misleading. Di mana hal ini justru memperkokoh budaya patriarki dan merugikan kedua belah pihak, baik perempuan maupun laki-laki. Di sinilah pentingnya untuk merespons fenomena ini dengan pendekatan yang bijaksana.

Patriarki dan Pengaruhnya terhadap Kehidupan Perempuan

Budaya patriarki adalah sistem sosial yang menempatkan laki-laki di posisi dominan. Sementara perempuan cenderung dianggap berada di posisi subordinat. Dalam konteks ini, banyak perempuan yang menjadi korban ketidakadilan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Misalnya, ketidaksetaraan dalam pembagian tugas rumah tangga atau dalam dunia kerja.

Tradisi patriarki sering menganggap bahwa tugas rumah tangga adalah tanggung jawab perempuan, sementara laki-laki lebih diperbolehkan untuk fokus bekerja di luar rumah. Hal ini mempersempit ruang gerak perempuan dan menekan mereka dalam menjalankan peran-peran lainnya di luar rumah, termasuk dalam dunia karir dan peran sosial.

Dengan adanya kesadaran yang meningkat tentang pentingnya pemberdayaan perempuan dan pengakuan bahwa perempuan juga berhak untuk mandiri, kampanye tentang perempuan independen pun semakin meluas. Perempuan yang mampu bekerja, mengelola keuangan, serta berkontribusi di ranah publik maupun domestik memiliki potensi untuk mengurangi ketergantungan mereka pada pihak lain. Termasuk dalam hubungan yang tidak sehat, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Seorang perempuan yang mandiri memiliki kemampuan lebih untuk menyuarakan ketidakadilan, memberi batasan terhadap perilaku yang merugikan. Hingga kemudian memutuskan untuk keluar dari situasi yang membahayakan.

Namun, meskipun banyak hal positif yang terkandung dalam ide tentang perempuan independen, hal ini tidak lepas dari munculnya berbagai konten yang justru melenceng dari esensinya. Konten-konten ini tidak jarang menyesatkan, bahkan memperkuat struktur patriarki yang seharusnya kita hapuskan.

Konten Misleading yang Memperkokoh Patriarki

Ada banyak kampanye yang mengedepankan perempuan independen. Namun, beberapa oknum justru salah kaprah dalam menafsirkannya. Banyak yang menganggap bahwa perempuan yang menuntut haknya dalam rumah tangga. Seperti meminta suami untuk berbagi tugas rumah tangga, dianggap “ngelunjak” atau tidak tahu diri.

Padahal, permintaan tersebut bukanlah wujud dari ketidakpatuhan atau pemberontakan. Melainkan sebuah kebutuhan untuk mencapai kesetaraan dalam hubungan suami-istri.

Kesalingan dalam rumah tangga seharusnya bukanlah konsep yang kita pahami hanya sebagai kewajiban perempuan untuk melayani. Akan tetapi sebagai bentuk kolaborasi antara pasangan untuk saling mendukung dan berbagi tanggung jawab.

Kita bisa lihat bagaimana ketika seorang perempuan menginginkan bantuan suami dalam pekerjaan rumah tangga, atau dalam merawat anak. Dia sering kali dicap sebagai feminis ekstrem yang berusaha meruntuhkan nilai-nilai keluarga.

Banyak yang beranggapan bahwa tugas perempuan hanya sebatas mengurus rumah tangga dan anak. Sementara laki-laki berfokus pada pekerjaan yang menghasilkan uang. Anggapan seperti ini justru mengungkung kedua belah pihak dalam peran yang sudah ditentukan berdasarkan stereotip gender, yang pada akhirnya merugikan keduanya.

Memang, dalam sebuah rumah tangga, peran-peran tersebut harus saling mendukung. Konsep saling berbagi bukan berarti perempuan harus bekerja lebih keras di rumah atau lebih banyak menanggung beban.

Sebaliknya, suami yang juga bekerja di luar rumah seharusnya turut mengambil bagian dalam pekerjaan rumah. Misalnya dengan membantu mencuci piring, menjaga anak, atau memberikan waktu untuk istri melakukan hal-hal yang menyenangkan diri.

Dengan adanya kerjasama seperti ini, tidak ada pihak yang merasa terbebani, dan hubungan suami-istri pun dapat berjalan harmonis. Tetapi, konsep ini seringkali disalah artikan sebagai “feminisme berlebihan” oleh sebagian orang.

Menghindari Konten yang Merusak Kesalingan dalam Hubungan

Budaya patriarki memang tidak hanya merugikan perempuan, tetapi juga laki-laki. Ketika laki-laki kita paksa untuk menjadi satu-satunya pencari nafkah, mereka juga terbebani dengan ekspektasi yang tinggi dan kadang tidak realistis.

Mereka merasa tertekan dengan tuntutan sosial yang mengharuskan mereka untuk menjadi pemberi nafkah utama. Sementara perempuan mereka anggap tidak memiliki hak untuk mengelola keuangan atau berbicara mengenai pekerjaan di luar rumah.

Jika kita berbicara tentang tugas rumah tangga, hal ini pun perlu kita lihat sebagai sebuah kesalingan. Bukan sebagai beban yang harus dipikul oleh satu pihak saja. Seperti yang telah saya sebutkan, hal-hal kecil yang bisa kita lakukan bersama. Seperti mencuci piring setelah makan atau membantu anak belajar dapat mengurangi beban salah satu pihak dan meningkatkan ikatan emosional dalam hubungan.

Sayangnya, banyak konten di luar sana yang justru memperburuk persepsi ini. Beberapa video atau tulisan menuduh perempuan yang menuntut kesetaraan sebagai anti-laki-laki. Bahkan menggambarkan perempuan sebagai yang selalu mengeluh dan ingin selalu mendapatkan perhatian.

Hal ini hanya memperkuat narasi patriarki yang merugikan kedua belah pihak. Sering kali perempuan yang menuntut perubahan dianggap sebagai orang yang tidak menghargai kodratnya. Padahal, perempuan yang menuntut haknya dalam hubungan adalah bentuk dari keberanian untuk menciptakan hubungan yang lebih sehat dan setara.

Kesimpulan: Pentingnya Memahami Budaya Patriarki dalam Konteks Hubungan yang Sehat

Kesalingan dalam hubungan suami-istri adalah hal yang esensial. Tidak ada salahnya jika seorang istri meminta bantuan suami dalam pekerjaan rumah tangga, dan sebaliknya. Hal ini adalah wujud dari cinta kasih, pengertian, dan apresiasi terhadap satu sama lain. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami bahwa budaya patriarki bukanlah sesuatu yang harus kita biarkan ada, melainkan harus kita bongkar sampai ke akar-akarnya.

Kesetaraan dalam hubungan suami-istri bukan hanya untuk kepentingan perempuan, tetapi juga untuk menciptakan hubungan yang lebih harmonis dan sehat bagi kedua belah pihak. Dengan kesadaran yang lebih tinggi tentang pentingnya kesalingan, kita dapat membangun rumah tangga yang lebih kuat dan terbebas dari belenggu patriarki yang merugikan semua orang. []

 

Tags: Budaya PatriarkiKesalingankontenmedia sosialRelasiviral
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

Next Post

Relasi Laki-laki dan Perempuan dalam Islam Diatur dengan Penuh Keadilan

Siti Rohmah

Siti Rohmah

Penulis merupakan alumni Aqidah Filsafat UIN Bandung sekaligus Mahasiswi Pascasarjana Studi Agama-Agama UIN Bandung

Related Posts

Relasi Suami-Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

11 Februari 2026
Pakaian Istri
Pernak-pernik

Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

10 Februari 2026
Bertetangga
Publik

Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

10 Februari 2026
Relasi dalam Al-Qur'an
Pernak-pernik

Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

9 Februari 2026
Keluarga Disfungsional
Keluarga

Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

9 Februari 2026
Pernikahan sebagai
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

6 Februari 2026
Next Post
Relasi Laki-laki dan Perempuan

Relasi Laki-laki dan Perempuan dalam Islam Diatur dengan Penuh Keadilan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0