Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Nyai Ratu Junti, Sufi Perempuan dari Indramayu

Nyai Ratu Junti adalah salah satu wali Allah, ulama perempuan yang patut kita hormati perjuangannya dalam menyebarkan agama Islam.

Zahra Amin Zahra Amin
18 Mei 2025
in Figur
0
Nyai Ratu Junti

Nyai Ratu Junti

1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam rangka menyemarakkan Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia, kali ini saya akan menuliskan salah satu ulama perempuan dari Indramayu, yang namanya masyhur bahkan menjadi satu nama desa dan kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu, di mana kini saya tinggal.

Ya, Nyai Ratu Junti, yang terkenal pula sebagai sosok sufi perempuan pada zamannya di wilayah Indramayu Cirebon. Kisah sufi perempuan termuat dalam banyak guratan sejarah Islam. Sufi terkenal dalam sejarah Islam, khususnya dari kalangan perempuan adalah Rabiah al-Adawiyah.

Dia terkenal karena kecintaannya kepada Allah. Dia menganggap tak ada sesuatu apa pun yang pantas ia cintai lebih besar dari Allah.

Kisah tentang kesufian sebagaimana Rabiah al-Adawiyah tersebut juga terjadi dalam sejarah Islam di nusantara. Dia memiliki kecintaan yang sangat besar kepada Allah. Dia terkenal sebagai perempuan yang sangat menjaga kesuciannya.

Nyai Ratu Junti adalah sosok perempuan yang berparas cantik, nama kecilnya adalah “Fatimah” Beliau merupakan syarifah Mesir keturunan dari Rasulullah SAW. Karena kecintaanya terhadap Allah SWT, sehingga beliau terkenal sebagai perempuan yang sangat menjaga kesucianya.

Nyai Ratu Junti selalu menolak laki-laki yang berharap dia menjadi istrinya, karena terkenal sebagai seorang perempuan Sufi. Sementara itu, konon dia merupakan anak dari Ki Gedeng Junti dan Nyai Gedeng Junti. Keluarga ini berasal dari Champa, suatu negeri yang kini berada di Vietnam dan Kamboja.

Naskah Babad Cirebon

Nyai Ratu Junti dalam Babad Cirebon Carub Kandha Naskah Tangkil diceritakan selalu menolak untuk bersentuhan dengan laki-laki. Dia juga menghindari lak-laki yang berharap agar dirinya menjadi istrinya.

Cerita terkenal tentang Nyai ini yakni jatuh cintanya Dhampu Awang, seorang juragan yang kaya raya. Dia adalah putra dari Brahmana Sakti Linuwih. Untuk membuktikan keseriusan cintanya, Dhampu Awang lalu membawa harta dan kepingan emas yang beraneka ragam untuk dihadiahkannya.

Dhampu Awang sampai melempar-lemparkan perhiasan emas ke sembarang tempat di sekitar Keraton Ratu Junti. Tujuannya agar dia bersedia menemui dia dan hatinya luluh.

Namun, justru kebalikannya, Ratu Junti menolak dan semakin menjauh. Guna menghindari kejaran Dhampu Awang, Nyai membuat sayembara. Yaitu barang siapa yang bisa membongkar bersih Kuta Bambu Pri dalam semalam, maka ia akan mengabdi kepada orang itu.

Sayembara itu pun terdengar oleh Dhampu Awang lalu dia mengumumkan kepada semua orang.

“Hey wong Junti, carilah olehmu emas-emasku dalam semalam ini. Oleh itu sediakanlah peralatan untuk menggempur bersih Kuta Bambu Ori Nyi Ratu Junti,” kata Dhampu Awang.

Pengumuman Dhampu awang tersebut direspons oleh warga Junti. Mereka mengajak keluarganya yang tinggal di desa lain. Mereka membawa peralatan seperti linggis, pacul, wadung, bendo, rimbas, dan pedang.

Perlindungan Syekh Bentong

Ketika malam tiba, Dhampu Awang menebar emas. Penduduk Junti pun beramai-ramai menggempur Kuta Bambu Ori dan bersih. Kendati Dhampu Awang berhasil memenangkan sayembara, Nyai melarikan diri bersama putri angkatnya ke Karang Gayam. Yakni untuk meminta perlindungan kepada Syekh Bentong.

Dhampu Awang tahu Nyai Ratu Junti melarikan diri. Dia membuntutinya menggunakan perahu saktinya dari awang-awang. Di saat perahunya berada tepat di atas Syekh Bentong yang sedang berbincang dengan Nyai, perahunya jatuh ketika terbangun melihat sang Nyai sedang berada di depan sesepuh.

Dhampu Awang merasa malu atas perbuatannya yang terus memaksa Nyai Ratu Junti, meski telah tertolak. Dhampu Awang lalu pergi kembali ke negerinya.

Nyai Ratu Junti Masuk Islam

Alkisah dalam buku tersebut, Nyai Ratu Junti masuk Islam dibimbing langsung oleh Syekh Bentong Karang Gayam. Nyai kemudian diperistri oleh Syekh Bentong. Adapun Syekh Bentong merupakan putra dari ulama masyhur dari Karawang yakni Syekh Quro.

Dalam buku tersebut juga menyebutkan, Nyai Ratu Junti berguru kepada Syekh Siti Jenar. Nyai tergambarkan sebagai perempuan yang gemar mengembara. Dia memandang bahwa segalanya hanya tertuju ke pada Allah.

Dalam artikel lain disebutkan, Nyai pemimpin wilayah Kegadengan Junti yang merupakan bagian dari Kesultanan Cirebon dengan Mbah Kuwu Sangkan sebagai Sultan pertama dengan gelar Prabu Abhi Seka Sri Mangana Khalifatur Rasul Sayyidina Panatagama Ratu Aji Caruban Larang.

Dalam masa-masa pemerintahan selanjutnya, wilayah Kage dengan Junti dipimpin oleh seorang Kuwu. Desa Juntiyuat merupakan ibu kota Kecamatan Juntiyuat wilayah Kabupaten Indramayu.

Dari kisah tersebut Nyai Ratu Junti adalah salah satu wali Allah. Ulama perempuan yang patut kita hormati perjuangannya karena jasa-jasanya dalam menyebarkan agama Islam. Dan Nyai juga menganut paham ketauhidan karena pernah berguru dengan Syekh Siti Jenar yang akhirnya dibimbing syahadat oleh Syaikh Bentong. []

 

Tags: Nyai Ratu JuntiPenyebar IslamPerempuan Ulamasufi perempuanulama perempuan
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Perspektif Trilogi KUPI
Publik

Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

30 Oktober 2025
Hj Hanifah Muyasaroh
Figur

Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

26 Oktober 2025
Praktik P2GP
Publik

Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

24 Oktober 2025
Hijroatul Maghfiroh Abdullah
Figur

Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

23 Oktober 2025
Ulama Perempuan Disabilitas
Aktual

Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

25 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID