Sabtu, 30 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Gus Dur yang

    Saat Para Pemikir dan Tokoh Agama Bicara Warisan Besar Gus Dur, Membumikan Nilai Kemanusiaan

    Media Alternatif

    Publik Diminta Terus Bersuara sebagai Media Alternatif, Jadi Kekuatan Rakyat Ketika Pemerintah kian Represif

    Keamanan Digital

    TUNAS Learning Space: Asia Centre Tekankan Urgensi Keamanan Digital dalam Penyalahgunaan Data

    Kekerasan

    Orba Jilid II: Kekerasan, Intimidasi, dan Pembungkaman

    DPR

    Alissa Wahid: Rakyat Kerap Dikecewakan oleh DPR dan Pemerintah

    Jaringan Gusdurian

    Jaringan GUSDURian Ingatkan DPR dan Pemerintah, Jatuhnya Korban saat Aksi Demonstrasi Peringatan Serius bagi Demokrasi

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Menghidupkan Kembali Gagasan Piaget dan Vygotsky dalam Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Ketimpangan Gaji Guru

    Ketimpangan Gaji Guru dan Tunjangan DPR, Realitas Negara Penguasa

    Affan Kurniawan

    Hannah Arendt: Antara Affan Kurniawan, Negara, dan Kekerasan

    Anak di Luar Perkawinan

    Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

    Srikandi Lintas Iman

    Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

    Berani Gagal

    Berani Gagal: Kunci Awal Meraih Mimpi Besarmu

    Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    AI

    Pentingnya Etika Digital di Era AI: Kasus Foto Asusila di Cirebon Jadi Peringatan

    Menjadi Perempuan Adalah Cobaan

    “Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Gus Dur yang

    Saat Para Pemikir dan Tokoh Agama Bicara Warisan Besar Gus Dur, Membumikan Nilai Kemanusiaan

    Media Alternatif

    Publik Diminta Terus Bersuara sebagai Media Alternatif, Jadi Kekuatan Rakyat Ketika Pemerintah kian Represif

    Keamanan Digital

    TUNAS Learning Space: Asia Centre Tekankan Urgensi Keamanan Digital dalam Penyalahgunaan Data

    Kekerasan

    Orba Jilid II: Kekerasan, Intimidasi, dan Pembungkaman

    DPR

    Alissa Wahid: Rakyat Kerap Dikecewakan oleh DPR dan Pemerintah

    Jaringan Gusdurian

    Jaringan GUSDURian Ingatkan DPR dan Pemerintah, Jatuhnya Korban saat Aksi Demonstrasi Peringatan Serius bagi Demokrasi

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Menghidupkan Kembali Gagasan Piaget dan Vygotsky dalam Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Ketimpangan Gaji Guru

    Ketimpangan Gaji Guru dan Tunjangan DPR, Realitas Negara Penguasa

    Affan Kurniawan

    Hannah Arendt: Antara Affan Kurniawan, Negara, dan Kekerasan

    Anak di Luar Perkawinan

    Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

    Srikandi Lintas Iman

    Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

    Berani Gagal

    Berani Gagal: Kunci Awal Meraih Mimpi Besarmu

    Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    AI

    Pentingnya Etika Digital di Era AI: Kasus Foto Asusila di Cirebon Jadi Peringatan

    Menjadi Perempuan Adalah Cobaan

    “Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Pentingnya Memahami Kekerasan Seksual di Masyarakat

Rizka Umami Rizka Umami
6 Oktober 2020
in Kolom, Publik
0
Kekerasan Seksual Melanggar Maqashidus Syari’ah
199
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Menemu-kenali predator, anggap seperti Covid-19

Predator seringkali adalah teman terdekat, ia aktor 

Kita tandai

Memulainya dari dimensi kultural

Membuatkan tanda kelas

Membangun relasi kuasa baru, yang profetik

Sebagai kompetitor dari kuasa yang dzalim

Penyangkalan bisa dengan perspektif baru

Proses liberasi, transendensi

Exercise of power

Menjadi ruang kita

Puisi di atas adalah sepenggal dari keseluruhan materi yang disampaikan oleh Mochammad Sodik, salah satu narasumber dari webinar yang sempat saya ikuti beberapa waktu lalu.  Webinar yang diadakan oleh Kohati Cabang Yogyakarta dengan tema yang diangkat “Salah Kaprah Kekerasan Seksual di Masyarakat”.

Dalam webinar tersebut, ada tiga narasumber yang diundang, yakni Inayah Rohmaniyah selaku Dekan Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam UIN Sunan Kalijaga, Alimatul Qibtiyah yang merupakan Guru Besar Kajian Gender di UIN Sunan Kalijaga sekaligus Komisioner Komnas Perempuan, dan Mochammad Sodik selaku Dekan FISHUM UIN Sunan Kalijaga. Webinar yang diselenggarakan pada 13 September 2020 tersebut berhasil membuat saya menyadari betapa selama ini konsep kekerasan seksual memang salah kaprah di masyarakat kita.

Dari pemaparan yang disampaikan oleh Alimatul Qibtiyah, setidaknya ada beberapa hal yang salah kaprah, mengenai kekerasan yang dialami perempuan dalam pandangan masyarakat. Pertama, ketika ada kasus pelecehan terhadap perempuan, yang pertama kali disalahkan pasti perempuan.

Hal ini biasanya dikarenakan pakaian yang dikenakan perempuan, dikaitkan dengan perempuan yang berjalan di tempat sepi, perempuan keluar rumah malam hari, dan sebagainya. Aktor yang melakukan pelecehan dianggap tidak bersalah karena ‘hanya’ terpancing melakukan tindakan pelecehan terhadap perempuan.

Kedua, apa yang menimpa perempuan dianggap sebagai aib dan merupakan masalah pribadi, sehingga konsekuensinya memaksa perempuan tidak melaporkan kekerasan seksual yang dialami, karena merasa orang lain tidak bisa campur tangan. Hal ini biasa terjadi pada kasus kekerasan yang dilakukan suami kepada istri atau anaknya. Di sini tetangga enggan menolong karena mengangap itu urusan pribadi dalam rumah tangga.

Ketiga, ada kesalahpahaman persepsi. Misalnya masyarakat membenarkan persepsi bahwa ‘korban juga menikmati’, seolah-olah perempuan nyaman ketika diperkosa atau dilecehkan. Padahal dijelaskan bahwa ketika pemerkosaan terjadi, ada relasi kuasa yang membuat perempuan tidak berdaya.

Keempat, ada anggapan seolah-olah kekerasan seksual hanya masalah seksualitas saja. Padahal di dalam kasus kekerasan seksual juga ada permasalahan terkait ekonomi, politik, dan lain sebagainya. Kelima, di masyarakat masih ada anggapan bahwa perempuan layak dilecehkan. Hal ini karena di masyarakat tradisional yang notabene patriarkis, masih masyhur dengan ‘harta, tahta, wanita’.

Keenam, diamnya perempuan masih dianggap sebagai simbol persetujuan. Padahal menurut Alimatul Qibtiyah, tidak bicaranya perempuan ini karena banyak faktor, terutama karena ada banyak relasi kuasa di dalamnya, seperti halnya ketidaksetaraan gender, dan sebagainya.

Sedangkan menurut Inayah Rohmaniyah, jika dilihat dalam konteks saat ini, kekerasan seksual sama mengerikannya dengan Covid-19. Hal ini karena kekerasan seksual seringkali terjadi di sekitar kita, bahkan pada diri kita sendiri, tapi kita gagal mengetahuinya dan kita tidak bisa begitu saja menolaknya. Ditambah lagi di masyarakat, standar aturan masih bertumpu pada laki-laki, sehingga ketika ada persoalan yang terjadi atau menimpa perempuan, justru perempuan yang dijadikan pelaku, bukan korban.

Lalu, apa yang bisa dilakukan? Sementara saat ini kita tahu bahwa Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) justru dikeluarkan dalam prolegnas 2020. Memang sampai saat ini polemik juga masih terjadi dalam pembahasan RUU-PKS. Kekeliruan kerap terjadi dalam pemahaman terhadap RUU-PKS, beberapa di antaranya karena ada pihak yang menganggap rumusan norma dalam RUU ini melegalisasi perbuatan zina. Padahal jika membaca draft RUU-PKS dari awal sampai selesai, tidak akan ditemukan sama sekali pelegalan yang diisukan tersebut.

Salah kaprah yang lain adalah, seolah-olah dalam rancangan ini akan memidanakan mereka yang melakukan perkawinan poligami. Padahal jelas diterangkan dalam draft RUU tersebut, bahwa yang dilarang adalah ketika perkawinan yang dilakukan penuh dengan bujuk rayu dan kebohongan, pemaksaan, dan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai perkawinan dalam islam.

Selain itu, ada anggapan bahwa RUU yang tujuan utamanya adalah menghapuskan kekerasan terhadap perempuan, justru melegalkan aspek-aspek yang dilarang dalam Islam. padahal di dalam RUU ini justru mengatur pemberlakukan hukum bagi mereka yang memaksakan aborsi, mengatur terkait orang-orang yang menjadi pengguna dan memaksa perempuan menjadi pelacur, serta terkait perbudakan seksual.

Kembali lagi pada pertanyaan, apa yang bisa kita lakukan? Ada beberapa upaya yang diuraikan oleh Inayah dan Mochammad Sodik terkait upaya yang bisa kita lakukan. Pertama, belajar mengenali relasi kuasa yang ada di sekitar kita. Apakah kemudian relasi yang ada sudah adil gender, atau justru masih timpang? Kedua, berusaha memahami hak-hak perempuan dan laki-laki.

Pemahaman ini akan membantu kita dalam memaknai teks-teks keagamaan dan kebijakan yang ada, apakah secara sosial, hak-hak yang didapatkan oleh perempuan sudah setara dengan apa yang didapatkan laki-laki, atau masih berat sebelah, dan lain sebagainya. Dalam konteks ini kita bisa menerapkan konsep mubadalah dalam menganalisis relasi antara laki-laki dan perempuan.

Ketiga, tradisikan berpikir kritis. Mentradisikan berpikir kritis baik bagi laki-laki maupun perempuan, sejauh ini masih menjadi hal yang sulit dilakukan, karena mayoritas masyarakat masih melanggengkan cara pikir yang misoginis-patriarkis. Keempat, berusaha untuk tidak diam terhadap segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi dan membuka seluas-luasnya jejaring untuk saling menguatkan antar perempuan, agar bisa mendapatkan keadilan yang hakiki. []

Tags: Kekerasan seksualperempuanRUU P-KS
Rizka Umami

Rizka Umami

Alumni Pascasarjana, Konsentrasi Islam dan Kajian Gender.

Terkait Posts

Menjadi Perempuan Adalah Cobaan
Personal

“Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!

28 Agustus 2025
Film The Substance
Film

Film The Substance: Saat Tubuh Perempuan Bukan Lagi Komoditas Visual

27 Agustus 2025
Makna Kemerdekaan
Publik

Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

26 Agustus 2025
Uang Panai
Publik

Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah

21 Agustus 2025
Arti Kemerdekaan
Personal

Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

20 Agustus 2025
Reproduksi
Hikmah

Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

18 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Affan Kurniawan

    Hannah Arendt: Antara Affan Kurniawan, Negara, dan Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orba Jilid II: Kekerasan, Intimidasi, dan Pembungkaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketimpangan Gaji Guru dan Tunjangan DPR, Realitas Negara Penguasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghidupkan Kembali Gagasan Piaget dan Vygotsky dalam Pendidikan Inklusi di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TUNAS Learning Space: Asia Centre Tekankan Urgensi Keamanan Digital dalam Penyalahgunaan Data

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menghidupkan Kembali Gagasan Piaget dan Vygotsky dalam Pendidikan Inklusi di Indonesia
  • Saat Para Pemikir dan Tokoh Agama Bicara Warisan Besar Gus Dur, Membumikan Nilai Kemanusiaan
  • Ketimpangan Gaji Guru dan Tunjangan DPR, Realitas Negara Penguasa
  • Publik Diminta Terus Bersuara sebagai Media Alternatif, Jadi Kekuatan Rakyat Ketika Pemerintah kian Represif
  • Hannah Arendt: Antara Affan Kurniawan, Negara, dan Kekerasan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID