Jumat, 5 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

    Nyai Luluk Farida

    Di BuKUPI, Nyai Luluk Farida Ajak Masyarakat Dukung Perjuangan Ulama Perempuan

    Trilogi Perlawanan terhadap Kekerasan

    BuKUPI 2026, Nyai Badriyah Tegaskan “Trilogi Perlawanan terhadap Kekerasan”

    BuKUPI

    Pera Sopariyati: BuKUPI 2026 Perkuat Independensi Gerakan Ulama Perempuan

    Raden Ayu Lasminingrat

    Di BuKUPI, Neng Hannah Kenang Kiprah Raden Ayu Lasminingrat dalam Memperjuangkan Pendidikan Perempuan Sunda

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Aktivasi Benteng Nilai Khas Pesantren untuk Pencegahan Kekerasan Seksual

    Virginia Woolf

    Virginia Woolf, Inses, dan Cara Melewati Masa Paling Traumatis dalam Keluarga

    Nyai Aci dan Perjuangan Mewujudkan Islam Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Nyai Aci dan Perjuangan Mewujudkan Islam Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Konten Disabilitas

    Lelucon Konten Disabilitas demi Viewers

    Siswi

    Tidak Ingin Diabaikan: Kisah Siswi Tunagrahita yang Meminta Kesempatan yang Sama

    Feminisme Pesantren

    Feminisme Pesantren dan Manifesto Gerakan Nyai

    Memutus Rantai Kekerasan Seksual

    Memutus Rantai Kekerasan Seksual, Pesantren Perlu Perkuat Pengawasan

    Kitab Kuning

    Ketika Kitab Kuning Dibaca Ulang: Upaya Pesantren Membicarakan Kesetaraan dalam Keluarga

    Indonesia

    Masih Adakah Pancasila dalam Indonesia?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Vitamin

    Pentingnya Yodium dan Vitamin A bagi Ibu Hamil dan Menyusui

    Vitamin

    Vitamin dan Mineral yang Penting bagi Tubuh Perempuan

    Ekonomi Disabilitas

    Membangun Kemandirian Ekonomi Perempuan Penyandang Disabilitas

    Kekerasan

    Cara Perempuan Penyandang Disabilitas Melindungi Diri dari Kekerasan Seksual

    Kehamilan Disabilitas

    Perempuan Penyandang Disabilitas Berhak atas Kehamilan yang Sehat dan Hidup yang Aman

    KB

    Panduan Keluarga Berencana (KB) bagi Perempuan Penyandang Disabilitas

    Seksual

    Perempuan Penyandang Disabilitas dan Hak atas Hubungan Seksual yang Sehat

    Penyandang

    Perempuan Penyandang Disabilitas Juga Memiliki Hasrat dan Hak untuk Dicintai

    perempuan lansia

    Perempuan Lansia Bisa Berdaya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

    Nyai Luluk Farida

    Di BuKUPI, Nyai Luluk Farida Ajak Masyarakat Dukung Perjuangan Ulama Perempuan

    Trilogi Perlawanan terhadap Kekerasan

    BuKUPI 2026, Nyai Badriyah Tegaskan “Trilogi Perlawanan terhadap Kekerasan”

    BuKUPI

    Pera Sopariyati: BuKUPI 2026 Perkuat Independensi Gerakan Ulama Perempuan

    Raden Ayu Lasminingrat

    Di BuKUPI, Neng Hannah Kenang Kiprah Raden Ayu Lasminingrat dalam Memperjuangkan Pendidikan Perempuan Sunda

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Aktivasi Benteng Nilai Khas Pesantren untuk Pencegahan Kekerasan Seksual

    Virginia Woolf

    Virginia Woolf, Inses, dan Cara Melewati Masa Paling Traumatis dalam Keluarga

    Nyai Aci dan Perjuangan Mewujudkan Islam Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Nyai Aci dan Perjuangan Mewujudkan Islam Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Konten Disabilitas

    Lelucon Konten Disabilitas demi Viewers

    Siswi

    Tidak Ingin Diabaikan: Kisah Siswi Tunagrahita yang Meminta Kesempatan yang Sama

    Feminisme Pesantren

    Feminisme Pesantren dan Manifesto Gerakan Nyai

    Memutus Rantai Kekerasan Seksual

    Memutus Rantai Kekerasan Seksual, Pesantren Perlu Perkuat Pengawasan

    Kitab Kuning

    Ketika Kitab Kuning Dibaca Ulang: Upaya Pesantren Membicarakan Kesetaraan dalam Keluarga

    Indonesia

    Masih Adakah Pancasila dalam Indonesia?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Vitamin

    Pentingnya Yodium dan Vitamin A bagi Ibu Hamil dan Menyusui

    Vitamin

    Vitamin dan Mineral yang Penting bagi Tubuh Perempuan

    Ekonomi Disabilitas

    Membangun Kemandirian Ekonomi Perempuan Penyandang Disabilitas

    Kekerasan

    Cara Perempuan Penyandang Disabilitas Melindungi Diri dari Kekerasan Seksual

    Kehamilan Disabilitas

    Perempuan Penyandang Disabilitas Berhak atas Kehamilan yang Sehat dan Hidup yang Aman

    KB

    Panduan Keluarga Berencana (KB) bagi Perempuan Penyandang Disabilitas

    Seksual

    Perempuan Penyandang Disabilitas dan Hak atas Hubungan Seksual yang Sehat

    Penyandang

    Perempuan Penyandang Disabilitas Juga Memiliki Hasrat dan Hak untuk Dicintai

    perempuan lansia

    Perempuan Lansia Bisa Berdaya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Pentingnya Memahami Kekerasan Seksual di Masyarakat

Rizka Umami by Rizka Umami
6 Oktober 2020
in Kolom, Publik
A A
0
4
SHARES
203
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Menemu-kenali predator, anggap seperti Covid-19

Predator seringkali adalah teman terdekat, ia aktor 

Kita tandai

Memulainya dari dimensi kultural

Membuatkan tanda kelas

Membangun relasi kuasa baru, yang profetik

Sebagai kompetitor dari kuasa yang dzalim

Penyangkalan bisa dengan perspektif baru

Proses liberasi, transendensi

Exercise of power

Menjadi ruang kita

Puisi di atas adalah sepenggal dari keseluruhan materi yang disampaikan oleh Mochammad Sodik, salah satu narasumber dari webinar yang sempat saya ikuti beberapa waktu lalu.  Webinar yang diadakan oleh Kohati Cabang Yogyakarta dengan tema yang diangkat “Salah Kaprah Kekerasan Seksual di Masyarakat”.

Dalam webinar tersebut, ada tiga narasumber yang diundang, yakni Inayah Rohmaniyah selaku Dekan Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam UIN Sunan Kalijaga, Alimatul Qibtiyah yang merupakan Guru Besar Kajian Gender di UIN Sunan Kalijaga sekaligus Komisioner Komnas Perempuan, dan Mochammad Sodik selaku Dekan FISHUM UIN Sunan Kalijaga. Webinar yang diselenggarakan pada 13 September 2020 tersebut berhasil membuat saya menyadari betapa selama ini konsep kekerasan seksual memang salah kaprah di masyarakat kita.

Dari pemaparan yang disampaikan oleh Alimatul Qibtiyah, setidaknya ada beberapa hal yang salah kaprah, mengenai kekerasan yang dialami perempuan dalam pandangan masyarakat. Pertama, ketika ada kasus pelecehan terhadap perempuan, yang pertama kali disalahkan pasti perempuan.

Hal ini biasanya dikarenakan pakaian yang dikenakan perempuan, dikaitkan dengan perempuan yang berjalan di tempat sepi, perempuan keluar rumah malam hari, dan sebagainya. Aktor yang melakukan pelecehan dianggap tidak bersalah karena ‘hanya’ terpancing melakukan tindakan pelecehan terhadap perempuan.

Kedua, apa yang menimpa perempuan dianggap sebagai aib dan merupakan masalah pribadi, sehingga konsekuensinya memaksa perempuan tidak melaporkan kekerasan seksual yang dialami, karena merasa orang lain tidak bisa campur tangan. Hal ini biasa terjadi pada kasus kekerasan yang dilakukan suami kepada istri atau anaknya. Di sini tetangga enggan menolong karena mengangap itu urusan pribadi dalam rumah tangga.

Ketiga, ada kesalahpahaman persepsi. Misalnya masyarakat membenarkan persepsi bahwa ‘korban juga menikmati’, seolah-olah perempuan nyaman ketika diperkosa atau dilecehkan. Padahal dijelaskan bahwa ketika pemerkosaan terjadi, ada relasi kuasa yang membuat perempuan tidak berdaya.

Keempat, ada anggapan seolah-olah kekerasan seksual hanya masalah seksualitas saja. Padahal di dalam kasus kekerasan seksual juga ada permasalahan terkait ekonomi, politik, dan lain sebagainya. Kelima, di masyarakat masih ada anggapan bahwa perempuan layak dilecehkan. Hal ini karena di masyarakat tradisional yang notabene patriarkis, masih masyhur dengan ‘harta, tahta, wanita’.

Keenam, diamnya perempuan masih dianggap sebagai simbol persetujuan. Padahal menurut Alimatul Qibtiyah, tidak bicaranya perempuan ini karena banyak faktor, terutama karena ada banyak relasi kuasa di dalamnya, seperti halnya ketidaksetaraan gender, dan sebagainya.

Sedangkan menurut Inayah Rohmaniyah, jika dilihat dalam konteks saat ini, kekerasan seksual sama mengerikannya dengan Covid-19. Hal ini karena kekerasan seksual seringkali terjadi di sekitar kita, bahkan pada diri kita sendiri, tapi kita gagal mengetahuinya dan kita tidak bisa begitu saja menolaknya. Ditambah lagi di masyarakat, standar aturan masih bertumpu pada laki-laki, sehingga ketika ada persoalan yang terjadi atau menimpa perempuan, justru perempuan yang dijadikan pelaku, bukan korban.

Lalu, apa yang bisa dilakukan? Sementara saat ini kita tahu bahwa Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) justru dikeluarkan dalam prolegnas 2020. Memang sampai saat ini polemik juga masih terjadi dalam pembahasan RUU-PKS. Kekeliruan kerap terjadi dalam pemahaman terhadap RUU-PKS, beberapa di antaranya karena ada pihak yang menganggap rumusan norma dalam RUU ini melegalisasi perbuatan zina. Padahal jika membaca draft RUU-PKS dari awal sampai selesai, tidak akan ditemukan sama sekali pelegalan yang diisukan tersebut.

Salah kaprah yang lain adalah, seolah-olah dalam rancangan ini akan memidanakan mereka yang melakukan perkawinan poligami. Padahal jelas diterangkan dalam draft RUU tersebut, bahwa yang dilarang adalah ketika perkawinan yang dilakukan penuh dengan bujuk rayu dan kebohongan, pemaksaan, dan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai perkawinan dalam islam.

Selain itu, ada anggapan bahwa RUU yang tujuan utamanya adalah menghapuskan kekerasan terhadap perempuan, justru melegalkan aspek-aspek yang dilarang dalam Islam. padahal di dalam RUU ini justru mengatur pemberlakukan hukum bagi mereka yang memaksakan aborsi, mengatur terkait orang-orang yang menjadi pengguna dan memaksa perempuan menjadi pelacur, serta terkait perbudakan seksual.

Kembali lagi pada pertanyaan, apa yang bisa kita lakukan? Ada beberapa upaya yang diuraikan oleh Inayah dan Mochammad Sodik terkait upaya yang bisa kita lakukan. Pertama, belajar mengenali relasi kuasa yang ada di sekitar kita. Apakah kemudian relasi yang ada sudah adil gender, atau justru masih timpang? Kedua, berusaha memahami hak-hak perempuan dan laki-laki.

Pemahaman ini akan membantu kita dalam memaknai teks-teks keagamaan dan kebijakan yang ada, apakah secara sosial, hak-hak yang didapatkan oleh perempuan sudah setara dengan apa yang didapatkan laki-laki, atau masih berat sebelah, dan lain sebagainya. Dalam konteks ini kita bisa menerapkan konsep mubadalah dalam menganalisis relasi antara laki-laki dan perempuan.

Ketiga, tradisikan berpikir kritis. Mentradisikan berpikir kritis baik bagi laki-laki maupun perempuan, sejauh ini masih menjadi hal yang sulit dilakukan, karena mayoritas masyarakat masih melanggengkan cara pikir yang misoginis-patriarkis. Keempat, berusaha untuk tidak diam terhadap segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi dan membuka seluas-luasnya jejaring untuk saling menguatkan antar perempuan, agar bisa mendapatkan keadilan yang hakiki. []

Tags: Kekerasan seksualperempuanRUU P-KS
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ketika Suami Tergoda Perempuan Lain

Next Post

Hidup Ramah Lingkungan Sebagai Perempuan

Rizka Umami

Rizka Umami

Ibu satu anak yang beranjak pulih. Kebetulan menjadi dosen di UIN SMH Banten.

Related Posts

Virginia Woolf
Keluarga

Virginia Woolf, Inses, dan Cara Melewati Masa Paling Traumatis dalam Keluarga

4 Juni 2026
Kekerasan
Pernak-pernik

Cara Perempuan Penyandang Disabilitas Melindungi Diri dari Kekerasan Seksual

3 Juni 2026
Kehamilan Disabilitas
Pernak-pernik

Perempuan Penyandang Disabilitas Berhak atas Kehamilan yang Sehat dan Hidup yang Aman

3 Juni 2026
KB
Pernak-pernik

Panduan Keluarga Berencana (KB) bagi Perempuan Penyandang Disabilitas

2 Juni 2026
Seksual
Pernak-pernik

Perempuan Penyandang Disabilitas dan Hak atas Hubungan Seksual yang Sehat

2 Juni 2026
Penyandang
Pernak-pernik

Perempuan Penyandang Disabilitas Juga Memiliki Hasrat dan Hak untuk Dicintai

2 Juni 2026
Next Post
Belajar dari Perempuan Mandiri di Tengah Pandemi : Refleksi Bersama Liziqi dan Dianxi

Hidup Ramah Lingkungan Sebagai Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Aktivasi Benteng Nilai Khas Pesantren untuk Pencegahan Kekerasan Seksual
  • Virginia Woolf, Inses, dan Cara Melewati Masa Paling Traumatis dalam Keluarga
  • Nyai Aci dan Perjuangan Mewujudkan Islam Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
  • Lelucon Konten Disabilitas demi Viewers
  • Tidak Ingin Diabaikan: Kisah Siswi Tunagrahita yang Meminta Kesempatan yang Sama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0