Judul Buku : Fiqh Al-Usrah
Penulis : Faqihuddin Abdul Qodir
Penerbit : Afakruna.id
Tahun Terbit : 2025
Tebal Halaman : xviii + 292 halaman
Genre : Pemikiran Islam
Mubadalah.id – Semenjak terealisasinya Film Dasim yang tayang di berbagai bioskop, Tiktok ramai oleh konten-konten edukasi cara meromantisasi rumah tangga. Di antaranya ialah kiat membangun rumah tangga yang harmonis agar terhindar dari gangguan jin dasim.
Padahal realitanya, teror rumah tangga yang kerap pasangan suami istri lewati, sumber masalahnya dari internal keluarga itu sendiri. Misalnya, komunikasi yang tidak searah, kurangnya sikap tenggang rasa, hingga munculnya berbagai prasangka buruk antar pasangan. Sebut saja, tidak adanya sikap kesalingan antar pasangan suami istri.
Mengutip dari laman mubadalah.id bahwa pernikahan ialah sebuah kemitraan yang setara antara suami istri. Yakni saling berbagi tanggung jawab, hak, serta kewajiban secara seimbang. Maka salah satu solusi untuk meromantisasi keluarga adalah dengan membangun adanya kesadaran antara suami dan istri untuk saling berbagi, tidak hanya soal perasaan atau empati namun juga dalam ranah domestik dan publik.
Lebih dari itu, pemahaman akan pentingnya penerapan akhlak mulia dalam rumah tangga juga kita butuhkan. Agar terciptanya tujuan pernikahan yang sesuai dengan syariat, yakni untuk menciptakan kebaikan bersama (kemaslahatan) bagi kedua belah pihak.
Berbingkai akhlak mulia, buku Fiqh Al-Usrah kini hadir di tengah-tengah maraknya isu pernikahan, harmonisasi keluarga, ketimpangan gender dalam berumah tangga yang jika fatal menyebabkan perceraian. Buku yang ditulis oleh aktivis KUPI, akrab kita sapa Kang Faqih ini terbit untuk menginspirasi pentingnya pengarusutamaan akhlak dalam pembahasan hukum keluarga. Sebab, akhlak adalah bingkai utama untuk merealiasikan makna kehidupan yang beradab dan sesuai syariat.
Mengulas Pernikahan, Keluarga dan Rumah Tangga
Buku ini mengulas tentang pernikahan, keluarga, rumah tangga adalah dimensi sosial antara pasangan suami istri sebagai sesama manusia (hablun minannas) dan dimensi antara laki-laki (suami) dan perempuan (istri) dengan Tuhannya (hablun minallah).
Untuk mewujudkan relasi yang baik (berkakhlak) antara laki-laki (suami) dan perempuan (istri), Kang Faqih mewajibkan keduanya untuk mengimplementasikan tiga nilai kesalingan; 1. Bermartabat (martabah), 2. Adil (adalah), 3. Maslahat (maslahah).
Buku ini terdiri dari tujuh bab, yang cukup sistematis untuk kita pahami. Diawali dengan pembahasan tentang makna di balik judul buku yakni Fiqh Al-Usrah hingga urgensinya untuk kita terapkan. Berlanjut dengan pemaparan sumber-sumber akhlak mulia dalam hukum keluarga.
Di Bab ketiga tentang bagaimana sejatinya akhlak relasi laki-laki dan perempuan. Dan berlanjut pada bab-bab berikutnya tentang akhlak dalam persiapan perkawinan, prosesi akad nikah, relasi suami istri, serta pengelolaan dinamika keluarga dan rumah tangga.
Awalnya, penulis kira hanya sebatas gambaran saja. Tenyata di luar ekspektasi, buku ini menghadirkan secara langsung contoh isu sosial pernikahan serta upaya internalisasi akhlak mulia dalam setiap babnya. Yang tidak lepas dari prinsip dan teori mubadalah gagasan Kang Faqih.
Akhlak Relasi Suami Istri
Salah satu hal menarik lainnya, ialah pada bab ke-enam tentang dimensi akhlak dalam relasi suami dan istri. Menyuguhkan sebuah teori tentang keranjang keluarga sebagai wujud keterbukaan, kerja sama, kemitraan dan tolong menolong anatar kedua belah pihak dalam ranah ekonomi dan nafkah.
Terdiri dari tiga model, yakni model keranjang maksimal, keranjang minimal, dan keranjang menengah. Sehingga dari teori tersebut, pembaca bisa memahami bahwa secara garis besar urusan nafkah dalam menanggung kebutuhan rumah tangga saja, tidak serta merta memberatkan satu pihak, baik laki-laki maupun perempuan. Namun, kembali lagi tentang kesalingan (mubadalah).
Begitu kiranya buku ini harus hadir di tengah-tengah masyarakat. Supaya, terwujudnya kesalingan untuk menghindari diskriminasi satu pihak, utamanya perempuan dalam lingkup rumah tangga.
Sebab, jika kita runut dan kita perhatikan secara seksama perempuan dalam lingkungan keluarga seringkali terkungkung dan menjadi pihak yang paling mengenaskan posisinya. Misal, terbebani pekerjaan ganda, terintimidasi untuk selalu menjadi pemuas hasrat, objek yang kerap dimanfaatkan keluguannya. []