Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Fiqhul Usrah: Menanamkan Akhlak Mulia untuk Membangun Keluarga Samawa

Buku fiqh keluarga yang ditulis Kang Faqih ini menghadirkan fenomena sosial berdasar realita lapangan yang hidup di tengah-tengah kita.

Ali Yazid Hamdani by Ali Yazid Hamdani
25 Juni 2025
in Buku
A A
0
Fiqhul Usrah

Fiqhul Usrah

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Judul Buku : Fiqhul Usrah: Fondasi Akhlak Mulia dalam Hukum Keluarga

Penulis : Faqihuddin Abdul Kodir

Penerbit : Afkaruna.id

Tahun Terbit : Februari 2025

Tebal Halaman : xviii+292

Mubadalah.id – Berdasarkan data perceraian menurut usia perkawinan tahun 2020-2024  dari Direktorat Badan Peradilan Agama. Sebanyak 604.463 kasus perceraian yang berusia di bawah 5 tahun. Lalu yang berusia 5-10 tahun sebanyak 583.130. 11-15 tahun sebanyak 398.548. Sementara kasus yang berada di bawah seratusan ribu itu berada di usia 26-30 tahun, namun untuk usia perkawinan di atas 45 tahun hanya 1.843 kasus.

Saya sengaja menampilkan data tersebut di awal, bukan semata untuk menakut-nakuti, tapi sebagai alarm pengingat bahwa angka perceraian di Indonesia masih terbilang tinggi untuk usia perkawinan yang relatif pendek.

Ada sebuah buku menarik, yang Faqihuddin Abdul Kodir (Selanjutnya: Kang Faqih) tulis bertajuk Fiqhul Usrah: Fondasi Akhlak Mulia dalam Hukum Keluarga. Buku ini hadir di tengah fenomena menjamurnya virus perceraian.

Betapapun buku ini lahir bukan melalui motif tersebut, namun tetap saja kehadiran buku ini bak hujan yang turun setelah kemarau panjang. Memberikan kesegaran, dan kebaruan perspektif terkait hukum keluarga yang terkesan begitu-begitu saja.

Trilogi Akhak

Keunikan karya kang Faqih ialah bentuk titik tekan yang tersaji, segala bentuk seluk-beluk persoalan rumah tangga hadir dengan penanganan berbasis akhlak mulia melalui konsepsi Ahmad Mubarak (w. 181 H).

Menurutnya akhlak memiliki 3 komponen penting, mewujudkan relasi yang membuat nyaman (basth al-wajh), mewujudkan kebaikan (badzl al-ma’ruf), dan menolak segala hal yang menyakitkan (kaff al-adza). Dengan ketiga unsur penting ini, rumah tangga yang dibangun meraih tujuan idealnya, yakni sakinah mawaddah warahmah.

Berbeda dengan kitab-kitab Fiqh keluarga yang ulama terdahulu (mutaqaddimin) tulis. Buku ini tidak untuk menggantikan tapi untuk melengkapi apa yang kurang. Buku fiqh keluarga yang ditulis Kang Faqih ini menghadirkan fenomena sosial berdasar realita lapangan yang hidup di tengah-tengah kita.

Uniknya, beliau selalu mengedepankan aspek akhlak mulia dan aspek maslahah melalui pendekatan mubadalah (kesalingan). Yang menekankan relasi yang bermartabat, menjunjung tinggi keadilan, dan kemaslahatan bersama, baik laki-laki maupun perempuan tanpa menafikan peran salah satunya.

Cakupan Pembahasan

Buku ini terdiri dari tujuh bab. Pertama, pendahuluan yang mencakup pembahasan definisi fiqhul usrah itu sendiri dan aspek-aspek akhlak yang mengitarinya.

Kedua, memuat sumber-sumber akhlak mulia dalam hukum keluarga yang diperas dari Alquran, hadits, al-aqwal al-’ulama’ dari tradisi fiqh maupun ushul fiqh serta disiplin ilmu akhlak dan filsafat sekaligus.

Ketiga, mencakup bagaimana relasi antara laki-laki dan perempuanyang bertumpu pada prinsip akhlak mulia.

Keempat, Dimensi akhlak dalam persiapan perkawinan yang mencakup pembiasaan akhlak sejak dini, proses ta’aruf, khitbah, hingga terkait kafaah.

Kelima, dimensi akhlak dalam prosesi akad nikah, mulai dari prinsip-prinsipnya dari perspektif fiqih, perwalian, persaksian, mahar, hingga proses walimahan.

Keenam, Dimensi akhlak dalam kehidupan relasi pasangan suami istri. Secara khusus bab ini menyorot hak dan kewajiban dalam relasi suami istri dalam menjalankan biduk rumah tangga. Dan bab terakhir sebagai penutup membahas cara mengelola dinamika keluarga dan rumah tangga.

Secara garis besar, topik pembahasan dalam setiap sub bab bertumpu pada pengamalan akhlak mulia dalam menjalankan biduk rumah tangga. Dengan harapan terwujudnya keluarga yang senantiasa menghadirkan kemaslahatan (badzl al-ma’ruf) dan menjauhkan dari segala yang buruk (kaff al-adza) untuk mencapai keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.

Realita Lapangan Sekitar

Banyak fenomena sosial yang tersuguhkan dalam setiap babnya. Misalnya pembahasan mengenai perwalian. Secara akhlak seharusnya yang menjadi wali adalah mereka yang secara nyata bertangggungjawab memberikan perlindungan dan memiliki kemampuan untuk mengembannya. Minimal bukanlah yang sebaliknya.

Dengan kata lain, seorang laki-laki atau ayah yang tidak bertanggungjawab atas putrinya, meninggalkannya tanpa peduli, apalagi melakukan kekerasan terhadapnya, bahkan melakukan pemerasan untuk peran perwalian yang putrinya minta, maka orang semacam itu sudah kehilangan haknya untuk menjadi wali. (hal. 115-116).

Tak mengherankan bilamana Mazhab Maliki mendefiniskan perwalian sebagai pertanggunan (kafalah), dan membolehkan seorang ibu menjadi wali putrinya. Dengan catatan yang melafalkan akad bukan dirinya melainkan diwakilkan kepada orang lain berjenis kelamin laki-laki (hal. 113) Termasuk pendapat mazhab Hanafi yang nyaris senada, bahkan membolehkan perempuan dewasa melafalkan akad nikah atau menikahkan orang lain.

Tidak banyak catatan saya untuk buku ini kecuali terkait ejaan. Ada beberapa typo dan kesalahan-kesalahan ejaan yang ada di dalamnya. Meski bukan kesalahan, pada cover yang menyajikan kaligrafi “hunna libasun lakum, wa antum libasun lahun”.

Untuk mengeja arabnya masih terkesan sulit dan butuh usaha lebih, sehingga pesan yang terkandung tidak tersampaikan secara baik kecuali nilai estetiknya saja. Sangat disayangkan pesan Alquran dalam membina rumah tangga itu terabaikan begitu saja.

Terlepas dari kekurangan yang bersifat teknis itu, buku ini tetap layak dibaca oleh siapapun dari kalangan apapun, baik yang hendak membangun rumah tangga, maupun yang tengah menjalaninya, termasuk juga pemangku kebijakan dalam ranah hukum keluarga seperti petugas KUA maupun lainnya.

Sungguh buku ini laksana jeritan nurani yang terdokumentasi, yang tidak hanya membisikkan apa yang mesti kita lakukan, namun juga harus kita lakukan untuk kebaikan bersama. []

 

 

 

Tags: Dr. Faqihuddin Abdul KodirFikih KeluargaFiqhul UsrahparentingRelasiReview Buku
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Saat Fikih Menjadikan Perempuan Kelompok Paling Rentan

Next Post

Iran dan Palestina: Membaca Perlawanan di Tengah Dunia yang Terlalu Nyaman Diam

Ali Yazid Hamdani

Ali Yazid Hamdani

Ia aktif menulis esai, suka beropini, dan sesekali berpuisi.

Related Posts

Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Relasi Suami-Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

11 Februari 2026
Next Post
Iran dan Palestina

Iran dan Palestina: Membaca Perlawanan di Tengah Dunia yang Terlalu Nyaman Diam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0