Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Dari Androsentris ke Bisentris Histori: Membicarakan Sejarah Perempuan dalam Penulisan Ulang Sejarah Indonesia

Penulisan ulang sejarah Indonesia, jika masih cenderung androsentris akan gagal menyajikan SNI yang menjelaskan sejarah perempuan

Moh. Rivaldi Abdul by Moh. Rivaldi Abdul
27 Juni 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Sejarah Indonesia

Sejarah Indonesia

33
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sejarah perempuan belum mendapat banyak tempat dalam Sejarah Nasional Indonesia (SNI). Istilahnya, sejarah nasional kita masih terlalu androsentris; berpusat pada aktivitas laki-laki yang membuat sejarah perempuan cenderung terabaikan. Proyek penulisan ulang sejarah Indonesia, yang akan pemerintah lakukan melalui Kementerian Kebudayaan, bukan tidak mungkin juga akan mengabaikan, atau gagal menyajikan, banyak sejarah perempuan.

Penulisan ulang sejarah nasional Indonesia sebenarnya bukan hal yang baru. Pada tahun 2008, terbit SNI edisi pemutakhiran sejarah nasional. Sebelumnya, juga ada buku SNI sampul biru yang merupakan edisi cetakan tahun 1981-1983. Cetakan pertama pada tahun 1975 bersampul hijau. Selain itu, sepanjang 2002 hingga 2012, para sejarawan juga menggarap buku sejarah nasional yang terpisah dari SNI. Proyek ini menghasilkan buku babon dengan judul Indonesia dalam Arus Sejarah.

Perihal Penulisan Ulang Sejarah Indonesia

Saat ini, pemerintah akan melakukan penulisan ulang sejarah Indonesia. Proyek ini rencananya akan menghasilkan buku SNI 10 jilid. Jilid I sejarah awal Indonesia dan asal-usul masyarakat Nusantara. II Nusantara dalam jaringan global: hubungan dengan India dan Cina. III Nusantara dalam jaringan global: hubungan dengan Timur Tengah.

IV interaksi dengan bangsa Barat: persaingan dan kerjasama. V respon masyarakat terhadap penjajahan. VI pergerakan kebangsaan dan bangkitnya semangat merdeka. VII perang kemerdekaan Indonesia. VIII masa-masa sulit dan ancaman persatuan bangsa. IX era Orde Baru (1967-1998). Dan, X masa Reformasi (1999-2024). Berita lain menyebut 11 jilid; XI faktaneka dan indeks.

Kerangka penyusunan itu dapat kita bilang sangat berbeda dengan SNI edisi sebelumnya, yang sebanyak 6 jilid. Penyusunan keenam jilid SNI sebelumnya berdasarkan pada periodesasi sejarah. Jilid I zaman prasejarah. II zaman sejarah kuno. III pertumbuhan dan perkembangan kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia (1600-1800). IV sejarah Indonesia pada abad 19 (1800-1900). V kebangkitan nasional dan masa akhir Hindia Belanda antara tahun 1900-1942. Dan, VI zaman Jepang dan zaman Republik Indonesia sejak tahun 1942.

Kerangka SNI yang pemerintah rencanakan itu sebenarnya lebih dekat dengan susunan buku Indonesia dalam Arus Sejarah atau buku SNI 9 jilid. Jilid I periode prasejarah. II kerajaan Hindu-Buddha. III kedatangan dan peradaban Islam. IV kolonisasi dan perlawanan. V masa pergerakan kebangsaan. VI perang dan revolusi. VII pascarevolusi. VIII periode Orde Baru dan Reformasi. Dan, IX faktaneka dan indeks.

Proses cetak ulang, pemutakhiran, maupun penulisan ulang sejarah pada dasarnya tidak lepas dari perkembangan kajian sejarah Indonesia itu sendiri. Dan, memang harus berdasarkan pada perkembangan studi sejarah, bukan kepentingan penguasa.

Dalam hal ini, penulisan sejarah perempuan Indonesia telah banyak berkembang sejak edisi SNI 2008 dan 2012. Maka, jika benar niat hati pemerintah ingin menyajikan sejarah bangsa yang lebih utuh, penulisan ulang sejarah Indonesia harusnya turut menjadi momen untuk sejarah perempuan mendapat tempat dalam SNI.

Sejarah Perempuan dalam SNI, Sejauh Ini

Tidak banyak narasi tentang perempuan Indonesia yang dapat kita temukan dalam SNI. Penulisan SNI sejauh ini masih dalam bahasan sejarah yang androsentris. Tema politik dan perang menjadi topik besar dalam buku ini.

Arena yang mana kebanyakan figur sentralnya adalah laki-laki. Meski kita tahu, berdasarkan kemajuan sejarah perempuan akhir-akhir ini, banyak juga perempuan Indonesia yang mewarnai medan politik dan perang, namun SNI tidak banyak menyajikan sejarah mereka.

Pada jilid III edisi 1981, misalnya, tidak ada narasi yang menyinggung perempuan Aceh pada pembahasan tentang “Malaka dan Aceh Menghadapi Portugis dan Belanda”. Padahal, perempuan Aceh, seperti Laksamana Malahayati, punya andil dalam perlawanan melawan penjajah, namun narasi sejarah yang masih sangat androsentris lebih banyak menceritakan konflik antara figur laki-laki.

Pembahasan bantuan Jepara atas Malaka juga hanya menyebut nama Pati Unus, padahal Ratu Kalinyamat, sebagai Rainha de Jepara (Ratu Jepara), punya andil dalam mengirim bantuan armada ke Malaka untuk melawan Portugis. Figur yang mendapat banyak panggung dalam pembahasan ini adalah Sultan Iskandar Muda.

Ya, kita tahu bahwa ia merupakan Sultan Aceh yang gemilang. Sama halnya, kita tahu juga bahwa banyak perempuan yang punya andil dalam kegemilangan Aceh. Namun, berbeda nasib, sejarah para perempuan itu tidak mendapat tempat dalam SNI.

Penambahan Sejarah Perempuan dalam SNI

Jilid III edisi 2008 bertambah bab tentang pertumbuhan dan perkembangan kerajaan-kerajaan Islam. Pada pembahasan ini, kita sudah dapat menemukan narasi tentang perempuan Aceh. Nama Sultanah Tajul Alam Safiatuddin Syah, Sri Sultanah Nurul Alam Naqiatuddin Syah, Sultanah Inayat Zakiatuddin Syah, dan Sulatanah Kamalat Syah, muncul dalam SNI edisi ini, meski dalam narasi sejarah yang masih amat sangat terbatas.

Hal lain yang perlu kita apresiasi dari SNI 2008, dalam hal penulisan sejarah perempuan, adalah pada jilid V Zaman Kebangkitan Nasional dan Masa Hindia Belanda bertambah pembahasan “Gerakan Perempuan dan Pemuda”. Ini secara tidak langsung merupakan pengakuan bahwa gerakan-gerakan perempuan, seperti Kongres Perempuan Indonesia, merupakan bagian penting dari sejarah kebangkitan nasional kita.

Meski sudah menghimpun beberapa her-stories, SNI edisi 2008 belum dapat dikatakan telah memberi tempat yang cukup bagi sejarah perempuan. Banyak pembahasan yang kosong dari sejarah perempuan, bukan karena sejarahnya tidak ada, melainkan karena memang tidak mendapat tempat.

Pembahasan kerajaan-kerajaan pada jilid III, misalnya, tidak sama sekali menyinggung para raja perempuan maupun ratu. Bukan karena tidak ada perempuan dalam arena ini, melainkan karena bangunan sejarah yang masih cenderung androsentris tidak dapat sepenuhnya menyajikan sejarah perempuan dalam SNI.

Melampaui Androsentris, bukan ke Ginosentris, Tapi ke Bisentris Histori

Penulisan ulang sejarah Indonesia, jika masih cenderung androsentris, saya kira sama saja, juga akan gagal menyajikan SNI yang menjelaskan sejarah perempuan. Kecenderungan sejarah yang androsentris perlu bergeser pada kerangka sejarah yang bisentris histori. Jadi, bukan ke ginosentris, di mana sejarah menjadi terlalu berpusat pada perempuan, melainkan ke bisentris, di mana sejarah berpusat pada keduanya.

Adanya kondisi SNI yang belum dapat menampilkan sejarah perempuan secara lebih utuh, boleh jadi bukan hanya tentang niat untuk menyajikan sejarah perempuan. Melainkan, penyusunannya tidak dalam kerangka yang dapat menyajikan sejarah perempuan. Penyusunannya masih cenderung androsentris; berpusat pada laki-laki atau pada figur-figur elit tertentu dan gagal melihat kelampauan orang-orang sekitarnya.

Jilid IV edisi 2008, misalnya, menggunakan judul “Pangeran Diponegoro” pada pembahasan Perang Jawa 1825-1830. Dari judulnya, jelas kerangka sejarah berpusat pada Pangeran Diponegoro. Ya, saya tahu, dan tidak memungkiri, bahwa Pangeran Diponegoro merupakan pemimpin masyarakat Jawa dalam perang ini. Namun, dalam konteks penyajian sejarah secara lebih utuh untuk SNI, apakah Perang Jawa hanya perjuangan seorang Pangeran Diponegoro? Tentu tidak, banyak figur lain yang terlibat.

Jilid III edisi 2012 sudah menggunakan judul “Perang Jawa”. Ini mengindikasikan paradigma yang tidak lagi berpusat pada satu tokoh dalam menarasikan sejarah. Sayangnya, tidak ada penjelasan tentang perjuangan para perempuan, seperti perlawanan Nyi Ageng Serang, dalam pembahasan ini. Tidak seperti judulnya, isinya berisi narasi sejarah yang masih terlalu androsentris seputar perjuangan Pangeran Diponegoro dan banyak figur laki-laki lainnya.

Bisentris histori menghendaki konstruksi sejarah yang tidak hanya memotret kepahlawanan laki-laki, namun juga mendedahkan posisi perempuan dalam sejarah. Pada Perang Jawa, misalnya, kita tahu ada sosok perempuan bernama Nyi Ageng Serang yang juga punya kontribusi besar dalam perjuangan ini.

Bukan Hanya Menulis Sejarah Para Elit

Kontruksi sejarah yang melampaui androsentris, atau bisentris histori, tidak berhenti pada sejarah perempuan di garis depan dan sejarah sekitar elit kekuasaan. Jika hanya sampai pada sejarah kepahlawanan perempuan di garis depan, maka her-story, dan juga SNI, akan terjebak pada nostalgia heroisme belaka.

Paradigma bisentris histori memandang penting untuk menyajikan sejarah dengan melihat aktivitas keduanya; laki-laki dan perempuan, orang elit dan orang biasa, penguasa dan rakyat, para pahlawan di garis depan dan pahlawan di garis belakang.

Artinya, masih mengambil contoh Perang Jawa, dalam kerangka sejarah yang bisentris tidak hanya mencatat perjuangan Nyi Ageng Serang, namun juga menjelaskan nasib dan perjuangan perempuan yang mempertahankan kampung ketika perang.

Keadaan dan perjuangan mereka bertahan di masa-masa sulit perjuangan melawan penjajah. Pendekatan ini memungkin cara baru melihat figur pahlawan, yang tidak selalu tentang orang yang memimpin pasukan, mereka yang bertahan di garis belakang, yang memasak menyediakan perbekalan, juga termasuk pahlawan-pahlawan dalam perjuangan melawan penjajah.

Pada titik ini, bisentris histori mengendaki sejarah di mana realitas orang-orang kecil, dalam konteks her-story seperti perjuangan hidup perempuan akar rumput, perlu mendapat tempat dalam penulisan sejarah nasional Indonesia.

Sebab, sejarah tidak hanya tentang aktivitas politik dan perjuangan orang besar, apalagi hanya tentang tone positif untuk kepentingan narasi penguasa, kelampauan mereka yang selama ini terabaikan juga termasuk masa lalu yang penting dalam keutuhan sejarah bangsa Indonesia. []

Tags: Her-story NusantaraPenulisan Sejarah PerempuanPenulisan Ulang Sejarah IndonesiaSejarah Gerakan Perempuan IndonesiaSejarah Indonesia
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Novel Cantik itu Luka; Luka yang Diwariskan dan Doa yang Tak Sempat Dibisikkan

Next Post

Fiqh Al-Usrah Menjembatani Teks Keislaman Klasik dan Realitas Kehidupan

Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Related Posts

80 Tahun Indonesia
Publik

80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

17 Agustus 2025
Sejarah Ulama Perempuan
Personal

Membongkar Sejarah Ulama Perempuan, Dekolonialisme, dan Ingatan yang Terpinggirkan

15 Agustus 2025
Sejarah Perempuan Madura
Figur

Membicarakan Sosok Rato Ebu dalam Sejarah Perempuan Madura

7 Agustus 2025
Melawan Lupa
Publik

Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah

29 Juli 2025
Sejarah Ulama Perempuan
Publik

Menguatkan Peran Ibu Nyai Pesantren dengan Penulisan Ulang Sejarah Ulama Perempuan

20 Juli 2025
Sejarah Ulama Perempuan
Pernak-pernik

Sejarah Ulama Perempuan yang Membisu dalam Bayang-bayang Kolonialisme Ekonomi

8 Juli 2025
Next Post
Fiqh Al-Usrah

Fiqh Al-Usrah Menjembatani Teks Keislaman Klasik dan Realitas Kehidupan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0