Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ketika Patung Molly Malone Pun Jadi Korban Pelecehan

Ini bukan semata soal benda seni yang dirusak. Ini adalah persoalan tentang bagaimana tubuh perempuan terus-menerus menjadi objek yang pelecehan. Bahkan patung pun tidak “aman” dari perlakuan seperti itu

Tasnim Qiy by Tasnim Qiy
9 Januari 2026
in Publik
A A
0
Patung Molly Malone

Patung Molly Malone

38
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Patung Molly Malone justru menjadi sasaran tindakan tak pantas. Banyak pengunjung, baik lokal maupun turis, meraba bagian payudaranya, kadang sambil berpose untuk berfoto.

Mubadalah.id – Ketika sedang berselancar di media sosial, jari saya berhenti menggulir layar. Sebuah konten video patung perempuan mendorong gerobak muncul di linimasa. Sekilas, dari video tersebut tidak ada yang aneh, namun ada satu hal yang membuat saya terdiam yaitu bagian payudara patung itu tampak berbeda warnanya. Ia lebih terang akibat terlalu sering disentuh oleh para pengunjung.

Ya, patung itu adalah sosok Molly Malone, tokoh legendaris dalam lagu rakyat Irlandia “Sweet Molly Malone” yang sangat populer di Dublin.

Melansir dari Detik.com, patung Molly Malone didirikan pada tahun 1988 oleh seniman Jeanne Rynhart sebagai bentuk penghormatan terhadap perempuan pekerja keras, dan diletakkan di jantung ibu kota Irlandia sebagai simbol kebanggaan kelas pekerja.

Namun alih-alih menjadi icon dan bentuk penghargaan, patung Molly Malone justru menjadi sasaran tindakan tak pantas. Banyak pengunjung, baik lokal maupun turis, meraba bagian payudaranya, kadang sambil berpose untuk berfoto. Bahkan kadang sambil tertawa-tawa. Tak sedikit yang menganggapnya sebagai tindakan yang lucu dan wajib dilakukan ketika berkunjung ke Dublin.

Tindakan ini mungkin terlihat sepele bagi sebagian orang. Hanya patung, kata mereka. Tapi benarkah ini kita biarkan begitu saja?

Patung pun Jadi Korban Pelecehan

Tindakan menyentuh bagian tubuh patung secara tidak senonoh bukanlah hal yang bisa kita anggap remeh. Meskipun patung adalah benda mati, simbol yang ia wakili sangat nyata yaitu tubuh perempuan.

Dan ketika tubuh perempuan baik nyata maupun simbolik, apalagi menjadi objek yang bisa diraba dan ditertawakan. Maka kita sedang berhadapan dengan bentuk pelecehan yang lebih dalam dari yang terlihat.

Ini bukan semata soal benda seni yang dirusak. Ini adalah persoalan tentang bagaimana tubuh perempuan terus-menerus menjadi objek yang pelecehan. Bahkan patung pun tidak “aman” dari perlakuan seperti itu. Lalu apa yang bisa kita harapkan terhadap keselamatan dan penghargaan tubuh perempuan di dunia nyata?

Kita sering kali menoleransi tindakan seperti ini dengan dalih itu hanya candaan. Padahal, dari candaan semacam inilah menjadi salah satu bentuk normalisasi kekerasan seksual yang terus berakar.

Oleh sebab itu, jika menyentuh bagian tubuh perempuan meski hanya simbolik dijadikan hiburan, maka bukan tidak mungkin seseorang menganggap bahwa menyentuh tubuh perempuan di dunia nyata juga bisa dianggap lucu, ringan, dan tidak bermasalah.

Budaya Patriarkis

Di balik tindakan yang tampak remeh ini, menurut saya, hal ini sangat menyimpan pola pikir patriarkis yang sudah lama bercokol dalam struktur sosial kita. Perempuan dan tubuhnya hanya menjadi objek kekerasan.

Dalam banyak konteks budaya, tubuh perempuan lebih sering dibicarakan, diatur, dan dihakimi daripada dihormati. Bahkan ketika sosok perempuan diabadikan dalam bentuk patung sebagai simbol kekuatan, keteguhan, atau kehormatan, yang menjadi sorotan bukan nilai atau perjuangan yang ia wakili, tapi bagian tubuh yang bisa dieksploitasi.

Apa yang terjadi pada patung Molly Malone juga mengingatkan kita pada kejadian serupa di berbagai tempat lain. Di beberapa negara, ada patung-patung perempuan yang nasibnya tidak jauh berbeda. Ya patung itu disentuh, difoto dengan pose vulgar, dan dijadikan objek “bercanda.”

Bagi saya, ini bukan hanya masalah individu yang iseng, melainkan cerminan dari struktur budaya yang menormalisasi perilaku tidak etis terhadap perempuan.

Kita perlu bertanya, kenapa ini bisa terus terjadi? Jawabannya barangkali karena kita, sebagai masyarakat, belum sepenuhnya tegas dalam menolak segala bentuk pelecehan, bahkan yang tampaknya kecil sekalipun.

Termasuk, kita juga belum benar-benar menanamkan kesadaran bahwa penghormatan terhadap perempuan harus berlaku utuh bukan hanya dalam ucapan. Tapi dalam perilaku sehari-hari, juga dalam hal sesederhana menghormati patung.

Pentingnya Kesadaran Publik

Peristiwa Molly Malone bisa menjadi bahan refleksi penting. Bahwa penghargaan terhadap perempuan tidak hanya bisa kita ukur dari bagaimana kita memperlakukan mereka secara langsung. Tetapi juga bagaimana kita memperlakukan simbol-simbol perempuan di ruang publik.

Dalam kasus patung Molly Malone, pemerintah kota Dublin kini mulai meningkatkan pengawasan di sekitar area patung. Namun, pengawasan semata tidak cukup. Harus ada edukasi publik yang lebih menyeluruh.

Bahkan harus ada upaya sistematis untuk mengubah cara pandang masyarakat terhadap tubuh perempuan bahwa tubuh perempuan bukan untuk dieksploitasi, bukan untuk bahan candaan, dan bukan pula sekadar objek yang bisa diakses siapa saja tanpa batas.

Kita juga memerlukan narasi tandingan di ruang digital, di sekolah, di rumah, dan di ruang-ruang publik lainnya. Yaitu, dengan menghadirkan narasi yang mengajarkan etika, empati, dan penghormatan.

Menolak Normalisasi Pelecehan dalam Bentuk Apapun

Penting untuk menegaskan bahwa tidak ada bentuk pelecehan yang bisa kita anggap remeh. Meraba payudara patung dan menganggapnya sebagai lelucon mungkin terlihat ringan, tapi dampaknya terhadap cara berpikir masyarakat bisa sangat dalam.

Hal ini tentu bisa membentuk budaya baru, yaitu budaya yang permisif terhadap kekerasan, budaya yang menertawakan penderitaan orang lain, juga menjadi budaya yang abai terhadap batas-batas pribadi.

Oleh karena itu, kita semua, baik sebagai individu, sebagai keluarga, maupun sebagai bagian dari komunitas, kita harus lebih peka dan bertanggung jawab. Kita perlu berani menegur, berani menolak, dan berani menyuarakan bahwa pelecehan dalam bentuk apapun, sekecil apapun, tidak ada kata toleransi.

Terakhir, Molly Malone adalah simbol. Ia mewakili kerja keras, perjuangan, dan keteguhan perempuan kelas pekerja. Patung dirinya seharusnya menjadi lambang penghormatan, bukan bahan olok-olok. []

Tags: JadiketikakorbanPatung Molly Malonepelecehan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

Next Post

Mengapa Zina dilarang Agama?

Tasnim Qiy

Tasnim Qiy

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Related Posts

Seksualitas
Pernak-pernik

Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

25 Januari 2026
Lingkungan di Pesantren
Lingkungan

Pesantren Jadi Basis Pendidikan yang Peduli Terhadap Lingkungan

2 Februari 2026
Kekerasan Seksual KUPI
Pernak-pernik

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

2 Februari 2026
Perspektif Keadilan Hakiki
Publik

Perspektif Keadilan Hakiki Cegah Agama Dijadikan Alat Menyalahkan Korban

24 Desember 2025
KUPI yang
Aktual

KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

18 Desember 2025
Ekologi
Publik

Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

12 Desember 2025
Next Post
Zina

Mengapa Zina dilarang Agama?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0