Senin, 17 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesantren sebagai Tempat

    Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban

    Perkawinan Anak

    Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

    10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat

    Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

    Tumbler

    Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    Gus Dur yang

    Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

    Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah

    Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

    Kontroversi Gus Elham

    Kontroversi Gus Elham: Dakwah dan Gelombang Reaksi Publik

    Rahmah el-Yunusiyah sudah

    Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?

    Memandang Disabilitas

    Menata Ulang Cara Kita Memandang Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesantren sebagai Tempat

    Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban

    Perkawinan Anak

    Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

    10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat

    Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

    Tumbler

    Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    Gus Dur yang

    Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

    Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah

    Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

    Kontroversi Gus Elham

    Kontroversi Gus Elham: Dakwah dan Gelombang Reaksi Publik

    Rahmah el-Yunusiyah sudah

    Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?

    Memandang Disabilitas

    Menata Ulang Cara Kita Memandang Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Najwa Shihab, ‘Iddah, dan Suara Perempuan yang Menolak “Dirumahkan”

Kembalinya Najwa, dengan segala kedukaan yang belum jauh. adalah pelajaran hening bahwa duka dan tanggung jawab publik bisa berjalan berdampingan

Nadhira Yahya Nadhira Yahya
15 Agustus 2025
in Publik, Rekomendasi
0
Najwa Shihab

Najwa Shihab

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Welcome Back Mbak Nana!”

Mubadalah.id – Kita perlu menamai ironi ini: ketika Najwa Shihab kembali “keras”, dalam arti tegas dan lantang pada isu publik, muncul komentar yang beruapaya menidurkan suaranya dengan dalih agama: “Najwa kan masih dalam masa ‘iddah, “, “Mbak Nana udah selesai masa ‘iddahnya?” Seolah-olah ‘iddah adalah borgol yang memaksa perempuan berhenti berkiprah.

Sebelumnya, kita pastikan faktanya ya: suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarif bin Husein Assegaf, wafat pada 20 Mei 2025. Ini realitas duka yang patut kita hormati, bukan dijadikan amunisi untuk menagih bungkam.

Apa itu ‘Iddah dan hukumnya?

Sebagai muslimah, kita tahu ‘iddah adalah bagian dari syariat. Al-Qur’an menegaskannya di surat Al-Baqarah ayat 234: Perempuan yang ditinggal wafat suami hendaknya berdiam selama empat bulan sepuluh hari. Tapi, perlu kita tinjau dulu makna dari “berdiam” di sini. Bisa jadi berdiam bukan berarti mematikan seluruh fungsi hidup, kan?

Bagi perempuan hamil, ‘iddah berakhir saat melahirkan (Q.S. Ath-Thalaq 65:4). Hal ini Nabi praktikkan pada kasus Suba’iah al-Aslamiyyah. Ia menikah kembali segera setelah melahirkan, meski suampinya baru wafat. Artinya, nash memberi ketentuan dengan nuansa, bukan aturan sapu jagat.

Riwayat tentang Subai’ah sahih oleh al-Bukhari dan Muslim. Narasinya bahkan memperlihatkan bagaimana sebagaian orang di sekitar Subai’ah sempat “menggurui” dengan dalil empat bulan sepuluh hari, tetapi verifikasi kepada Nabi meluruskan. Yakni untuk perempuan hamil, patokannya adalah kelahiran. Ini penting: kebenaran agama tidak kita ukur oleh volume komentar, melainkan oleh akurasi dalil dan konteksnya.

Jadi, boleh gak sih perempuan keluar rumah saat ‘iddah?

Di sinilah perdebatan sering kita sederhanakan. Sebagian komentar memperlakukan ‘iddah sebagai hukuman rumah, padahal khazanah fiqih memberikan ruang “keluar untuk kebutuhan (hajah)” terutama pada siang hari, dan kembali bermalam di rumah ‘iddah.

Hadis Jabir tentang bibinya yang dimarahi saat hendak memetik kurma lalu mendapat izin dari Nabi, “silakan, barangkali engkau bisa bersedekah atau berbuat baik”, adalah landasan kuat kebolehan keluar demi kebutuhan nyata.

Mari kita lihat fatwanya:

Institusi fatwa yang otoritatif juga menegaskan arah yang sama. Dar al-Ifta’ Mesir menyatakan: keluar rumah saat ‘iddah haram kecuali karena kebutuhan/niscaya, dan ukuran kebutuhan kita takar sewajarnya, bahkan menegaskan “hanya ia yang bisa mengukur kebutuhannya karena ia yang menanggungnya.”

Otoritas ifta’ Yordania merumuskan kaidah serupa: boleh keluar untuk hajat (berobat, urusan administrasi, mencari nafkah) dengan menjaga adab-adab ihdad (berkabung). Ini bukan celah, ini kasih sayang syariat pada realitas hidup yang terus berjalan.

Dalam mazhab-mazhab fikih, coraknya berdekatan: Maliki secara eksplisit membolehkan keluar pada siang hari untuk hajat, termasuk bekerja. sementara Hanafi, Syafi‘i, Hanbali memberi koridor dengan penekanan “tinggal malam di rumah ‘iddah.” Intinya bukan larangan mutlak, melainkan disiplin tujuan: keluar untuk keperluan, bukan untuk hura-hura.

Konteks Indonesia juga mengenal rujukan normatif: Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur masa ‘iddah dan ihdad, sementara UU Perkawinan/PP terkait merumuskan durasi (umumnya 130 hari untuk kematian). Memang KHI tidak mendetailkan “boleh-tidaknya keluar,” sehingga praktiknya kembali pada fiqih dan fatwa, yang, seperti di atas, memberikan ruang hajat.

Tapi di dunia nyata, tafsir ini sering berubah bentuk jadi tekanan. Laki-laki yang aktif keluar rumah kita anggap wajar, tapi perempuan yang hadir di forum publik saat ‘iddah langsung kita curigai “melanggar syariat”. Pertanyaannya: kenapa kita lebih cepat membatasi perempuan daripada memahami kebutuhannya?

Lalu, “Urgensi keluar” itu seperti apa?

Pertanyaan kunci: apakah “berbicara di ruang publik” termasuk hajat? Dalam kacamata maqasid (tujuan-tujuan syariat), menjaga agama, akal, jiwa, harta, dan keturunan menuntut hadirnya suara publik yang mendorong keadilan, mencegah kerusakan, dan melindungi yang lemah.

Bagi jurnalis/pendidik/aktivis, panggilan menjalankan fungsi kontrol sosial bukan foya-foya, ia bagian dari kerja menjaga amanah publik. Dalil Jabir (“barangkali engkau bersedekah atau berbuat baik”) dibaca banyak ulama sebagai pengakuan atas maslahah, keluarnya seseorang karena ada kebaikan yang lahir darinya.

Najwa hadir di ruang publik bukan untuk pesta. Ia berbicara tentang demokrasi, keadilan, hak warga, dan isu-isu yang jarang tersentuh oleh media arus utama. Kalau dia diam, siapa yang akan menanyai penguasa? Kalau dia mundur, siapa yang akan membuka pintu dialog bagi publik?

Kesedihan pribadi dan panggilan profesi bisa berjalan beriringan kok. Menjalani ‘iddah tidak berarti berhenti berbuat baik. Justru di saat duka, suara yang menuntut kebaikan akan terdengar lebih jujur, karena lahir dari hati yang telah diuji.

Mungkin inilah yang sulit diterima sebagian orang: perempuan yang tetap tegak, walau badai menghantam. Perempuan yang tidak menunggu “izin nyaman” dari publik untuk bersuara. Dan setiap kali Najwa berdiri di panggung, ia tidak hanya bicara untuk dirinya, tapi untuk semua perempuan yang pernah disuruh pulang, diam, atau tunduk. Iya?

“Tapi ‘iddah itu wajib!”

Betul. Tidak ada yang menawar kewajiban ‘iddah dan adab ihdad. Perdebatan kita bukan pada apakah ‘iddah ada, melainkan bagaimana menjalankannya dengan adil.

“Najwa is back” dan kenapa itu kabar baik

Kembalinya Najwa, dengan segala kedukaan yang belum jauh. adalah pelajaran hening bahwa duka dan tanggung jawab publik bisa berjalan berdampingan, tanpa menista yang satu atau yang lain. Ia memperlihatkan etika hadir: tidak foya-foya, tidak pesta, tapi tetap menjalankan kerja yang berpotensi menolak kezaliman dan menguatkan warga.

Ini bukan pembatalan ‘iddah, ini justru pembacaan ‘iddah yang setia pada ruhnya: menghormati kehilangan tanpa mematikan kemanusiaan dan kemaslahatan.

Dan jika ada yang terus ingin “merumahkan” suara perempuan: ingatlah bahwa Nabi sendiri mengizinkan perempuan dalam ‘iddah untuk keluar demi kebaikan, “barangkali engkau bersedekah atau berbuat baik.” Jika pintu untuk sedekah dan kebaikan terbuka, mengapa pintu untuk membela yang lemah dan menegakkan keadilan mesti ditutup?

Jadi, mari kita jaga keseimbangan: hormati syariat, tapi jangan biarkan tafsir sempit jadi alat membungkam. ‘Iddah adalah masa menjaga, bukan masa menghilang. Dan Najwa, seperti banyak perempuan lain, membuktikan bahwa kesetiaan pada agama dan keberanian di ruang publik bisa berjalan bersama. []

 

Tags: fiqh perempuanhukum keluarga IslamIddahNajwa ShihabPerempuan Bekerja Saat Iddah
Nadhira Yahya

Nadhira Yahya

Gender Equality Enthusiast. Menyimak, menulis, menyuarakan perempuan.

Terkait Posts

Itsbat Nikah
Keluarga

Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

11 November 2025
Pesta Pernikahan
Publik

Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

8 November 2025
Wali Nikah
Keluarga

Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

5 November 2025
Saksi dalam Akad Pernikahan
Hukum Syariat

Bolehkah Perempuan Menjadi Saksi dalam Akad Pernikahan?

23 September 2025
Anak di Luar Perkawinan
Keluarga

Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

29 Agustus 2025
Aborsi dan Childfree
Buku

Mubadalah dan Dilema Aborsi Childfree

26 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban
  • Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri
  • Tangis di Ujung Sajadah
  • Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”
  • Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID