Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Najwa Shihab, ‘Iddah, dan Suara Perempuan yang Menolak “Dirumahkan”

Kembalinya Najwa, dengan segala kedukaan yang belum jauh. adalah pelajaran hening bahwa duka dan tanggung jawab publik bisa berjalan berdampingan

Nadhira Yahya by Nadhira Yahya
15 Agustus 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Najwa Shihab

Najwa Shihab

27
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Welcome Back Mbak Nana!”

Mubadalah.id – Kita perlu menamai ironi ini: ketika Najwa Shihab kembali “keras”, dalam arti tegas dan lantang pada isu publik, muncul komentar yang beruapaya menidurkan suaranya dengan dalih agama: “Najwa kan masih dalam masa ‘iddah, “, “Mbak Nana udah selesai masa ‘iddahnya?” Seolah-olah ‘iddah adalah borgol yang memaksa perempuan berhenti berkiprah.

Sebelumnya, kita pastikan faktanya ya: suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarif bin Husein Assegaf, wafat pada 20 Mei 2025. Ini realitas duka yang patut kita hormati, bukan dijadikan amunisi untuk menagih bungkam.

Apa itu ‘Iddah dan hukumnya?

Sebagai muslimah, kita tahu ‘iddah adalah bagian dari syariat. Al-Qur’an menegaskannya di surat Al-Baqarah ayat 234: Perempuan yang ditinggal wafat suami hendaknya berdiam selama empat bulan sepuluh hari. Tapi, perlu kita tinjau dulu makna dari “berdiam” di sini. Bisa jadi berdiam bukan berarti mematikan seluruh fungsi hidup, kan?

Bagi perempuan hamil, ‘iddah berakhir saat melahirkan (Q.S. Ath-Thalaq 65:4). Hal ini Nabi praktikkan pada kasus Suba’iah al-Aslamiyyah. Ia menikah kembali segera setelah melahirkan, meski suampinya baru wafat. Artinya, nash memberi ketentuan dengan nuansa, bukan aturan sapu jagat.

Riwayat tentang Subai’ah sahih oleh al-Bukhari dan Muslim. Narasinya bahkan memperlihatkan bagaimana sebagaian orang di sekitar Subai’ah sempat “menggurui” dengan dalil empat bulan sepuluh hari, tetapi verifikasi kepada Nabi meluruskan. Yakni untuk perempuan hamil, patokannya adalah kelahiran. Ini penting: kebenaran agama tidak kita ukur oleh volume komentar, melainkan oleh akurasi dalil dan konteksnya.

Jadi, boleh gak sih perempuan keluar rumah saat ‘iddah?

Di sinilah perdebatan sering kita sederhanakan. Sebagian komentar memperlakukan ‘iddah sebagai hukuman rumah, padahal khazanah fiqih memberikan ruang “keluar untuk kebutuhan (hajah)” terutama pada siang hari, dan kembali bermalam di rumah ‘iddah.

Hadis Jabir tentang bibinya yang dimarahi saat hendak memetik kurma lalu mendapat izin dari Nabi, “silakan, barangkali engkau bisa bersedekah atau berbuat baik”, adalah landasan kuat kebolehan keluar demi kebutuhan nyata.

Mari kita lihat fatwanya:

Institusi fatwa yang otoritatif juga menegaskan arah yang sama. Dar al-Ifta’ Mesir menyatakan: keluar rumah saat ‘iddah haram kecuali karena kebutuhan/niscaya, dan ukuran kebutuhan kita takar sewajarnya, bahkan menegaskan “hanya ia yang bisa mengukur kebutuhannya karena ia yang menanggungnya.”

Otoritas ifta’ Yordania merumuskan kaidah serupa: boleh keluar untuk hajat (berobat, urusan administrasi, mencari nafkah) dengan menjaga adab-adab ihdad (berkabung). Ini bukan celah, ini kasih sayang syariat pada realitas hidup yang terus berjalan.

Dalam mazhab-mazhab fikih, coraknya berdekatan: Maliki secara eksplisit membolehkan keluar pada siang hari untuk hajat, termasuk bekerja. sementara Hanafi, Syafi‘i, Hanbali memberi koridor dengan penekanan “tinggal malam di rumah ‘iddah.” Intinya bukan larangan mutlak, melainkan disiplin tujuan: keluar untuk keperluan, bukan untuk hura-hura.

Konteks Indonesia juga mengenal rujukan normatif: Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur masa ‘iddah dan ihdad, sementara UU Perkawinan/PP terkait merumuskan durasi (umumnya 130 hari untuk kematian). Memang KHI tidak mendetailkan “boleh-tidaknya keluar,” sehingga praktiknya kembali pada fiqih dan fatwa, yang, seperti di atas, memberikan ruang hajat.

Tapi di dunia nyata, tafsir ini sering berubah bentuk jadi tekanan. Laki-laki yang aktif keluar rumah kita anggap wajar, tapi perempuan yang hadir di forum publik saat ‘iddah langsung kita curigai “melanggar syariat”. Pertanyaannya: kenapa kita lebih cepat membatasi perempuan daripada memahami kebutuhannya?

Lalu, “Urgensi keluar” itu seperti apa?

Pertanyaan kunci: apakah “berbicara di ruang publik” termasuk hajat? Dalam kacamata maqasid (tujuan-tujuan syariat), menjaga agama, akal, jiwa, harta, dan keturunan menuntut hadirnya suara publik yang mendorong keadilan, mencegah kerusakan, dan melindungi yang lemah.

Bagi jurnalis/pendidik/aktivis, panggilan menjalankan fungsi kontrol sosial bukan foya-foya, ia bagian dari kerja menjaga amanah publik. Dalil Jabir (“barangkali engkau bersedekah atau berbuat baik”) dibaca banyak ulama sebagai pengakuan atas maslahah, keluarnya seseorang karena ada kebaikan yang lahir darinya.

Najwa hadir di ruang publik bukan untuk pesta. Ia berbicara tentang demokrasi, keadilan, hak warga, dan isu-isu yang jarang tersentuh oleh media arus utama. Kalau dia diam, siapa yang akan menanyai penguasa? Kalau dia mundur, siapa yang akan membuka pintu dialog bagi publik?

Kesedihan pribadi dan panggilan profesi bisa berjalan beriringan kok. Menjalani ‘iddah tidak berarti berhenti berbuat baik. Justru di saat duka, suara yang menuntut kebaikan akan terdengar lebih jujur, karena lahir dari hati yang telah diuji.

Mungkin inilah yang sulit diterima sebagian orang: perempuan yang tetap tegak, walau badai menghantam. Perempuan yang tidak menunggu “izin nyaman” dari publik untuk bersuara. Dan setiap kali Najwa berdiri di panggung, ia tidak hanya bicara untuk dirinya, tapi untuk semua perempuan yang pernah disuruh pulang, diam, atau tunduk. Iya?

“Tapi ‘iddah itu wajib!”

Betul. Tidak ada yang menawar kewajiban ‘iddah dan adab ihdad. Perdebatan kita bukan pada apakah ‘iddah ada, melainkan bagaimana menjalankannya dengan adil.

“Najwa is back” dan kenapa itu kabar baik

Kembalinya Najwa, dengan segala kedukaan yang belum jauh. adalah pelajaran hening bahwa duka dan tanggung jawab publik bisa berjalan berdampingan, tanpa menista yang satu atau yang lain. Ia memperlihatkan etika hadir: tidak foya-foya, tidak pesta, tapi tetap menjalankan kerja yang berpotensi menolak kezaliman dan menguatkan warga.

Ini bukan pembatalan ‘iddah, ini justru pembacaan ‘iddah yang setia pada ruhnya: menghormati kehilangan tanpa mematikan kemanusiaan dan kemaslahatan.

Dan jika ada yang terus ingin “merumahkan” suara perempuan: ingatlah bahwa Nabi sendiri mengizinkan perempuan dalam ‘iddah untuk keluar demi kebaikan, “barangkali engkau bersedekah atau berbuat baik.” Jika pintu untuk sedekah dan kebaikan terbuka, mengapa pintu untuk membela yang lemah dan menegakkan keadilan mesti ditutup?

Jadi, mari kita jaga keseimbangan: hormati syariat, tapi jangan biarkan tafsir sempit jadi alat membungkam. ‘Iddah adalah masa menjaga, bukan masa menghilang. Dan Najwa, seperti banyak perempuan lain, membuktikan bahwa kesetiaan pada agama dan keberanian di ruang publik bisa berjalan bersama. []

 

Tags: fiqh perempuanhukum keluarga IslamIddahNajwa ShihabPerempuan Bekerja Saat Iddah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

Next Post

Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

Nadhira Yahya

Nadhira Yahya

Gender Equality Enthusiast. Menyimak, menulis, menyuarakan perempuan.

Related Posts

Iddah
Pernak-pernik

Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

27 Januari 2026
iddah
Pernak-pernik

Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

27 Januari 2026
Poligami Siri
Keluarga

KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

26 Januari 2026
Ketaatan Istri pada Suami
Keluarga

Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

20 Januari 2026
Akad Nikah
Kolom

Tadarus Subuh ke 170: Menuju Akad Nikah yang Efektif

24 November 2025
Nikah Sirri
Publik

Sudahi Nikah Sirri

21 November 2025
Next Post
Kriteria Pasangan

Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0