Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Mubadalah dan Dilema Aborsi Childfree

Perspektif Mubadalah mencoba untuk mengurai benang kusut segala tindakan yang diskriminatif, bahkan kriminal yang lahir dari pemahaman agama.

Muhammad Asyrofudin by Muhammad Asyrofudin
26 Agustus 2025
in Buku
A A
0
Aborsi dan Childfree

Aborsi dan Childfree

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Judul: Dari Aborsi Sampai Childfree, Bagaimana Mubadalah Berbicara?

Penulis: Faqihuddin Abdul Kodir

Penerbit: Afkaruna.id

Tahun terbit: 2024

Tebal: 188 Halaman

Mubadalah.id – Dalam persoalan relasi, baik vertikal atau horizontal, manusia mesti berhadapan dengan berbagai macam peluang dan tantangan di dalamnya. Fitrah perjalanan hidup manusia yang selalu berawal dengan masa anak-anak, remaja, dewasa, sampai menjadi orangtua tidak mungkin terlepas dari apa yang kita anggap sebagai batu sandungan dan juga harapan yang terbentang.

Di sinilah, buku yang tersusun oleh aktivis Kongres Ulama Perempuan Indonesia, Faqihuddin Abdul Kodir, menjadi sebuah kompas untuk dapat mengarahkan manusia ke jalan keluar bermartabat juga mashlahat.  Sesuai dengan rambu-rambu yang tergariskan oleh syari’at.

Buku dengan judul Dari Aborsi Sampai Childfree, Bagaimana Mubadalah Berbicara? (2024), bukan hanya sekadar membicarakan persoalan Aborsi dan Childfree dalam kacamata Islam semata. Melainkan mengangkat pula persoalan yang sama peliknya dengan dua topik tersebut, Aborsi dan Childfree.

Isu Gender Kontemporer

Nampaknya, kata Aborsi dan Childfree yang tersematkan menjadi judul buku, merupakan manifestasi kata yang mewakili persoalan lain yang sama peliknya dalam kehidupan sosial.

Sehingga, bagi banyak pembaca akan sedikit merasa kecewa dalam membaca buku ini. Sebab tidak seutuhnya buku itu menjelaskan sepanjang persoalan Aborsi dan Childfree saja. Namun lebih banyak permasalahan lain yang terbahas, yang masih bersangkutan dengan isu-isu gender dalam panggung kontemporer.

Meski demikian, yang menarik dalam buku ini, tentu saja perspektif Mubadalah. Melalui perspektif ini menjadikan manusia –baik laki-laki maupun perempuan— sebagai subjek aktif dalam menjalankan relasi. Lebih krusial lagi, perspektif Mubadalah selalu berdasar pada kerja kesalingan di antara manusia untuk mewujudkan segala kebaikan dan menghapus segala kemungkinan buruk dalam kehidupan manusia (hlm, viii).

Sehingga, buku ini, dapat kita jadikan sebuah kompas dalam kehidupan yang semakin bergerak dan berubah. Sebab, dalam dunia yang terus bergerak, tidak selayaknya manusia kehilangan sisi spiritualnya. Karena bagaimanapun, kehidupan manusia harus berjalan beriringan dengan sisi spiritualnya yang mendudukkan manusia dalam kehidupan yang adil, mashlahat, dan juga bermartabat.

Benang Kusut Aborsi dan Childfree dalam Perspektif Mubadalah

Sebagai sebuah perspektif, Mubadalah menjadi kacamata para pembaca untuk lebih memahami teks suci –Al-Qur’an dan Hadist— untuk kita tanamkan ke dalam kehidupan manusia. Tujuannya agar pemahaman yang tumbuh lebih selaras dengan kehendak Tuhan dan kehidupan nyata. Dengan kata lain, perspektif Mubadalah mencoba untuk mengurai benang kusut segala tindakan yang diskriminatif, bahkan kriminal yang lahir dari pemahaman agama.

Sebab, menjadi suatu hal yang ironis, jika pesan agama yang seharusnya membendung segala bentuk penindasan, stigmatisasi, dan kriminalisasi, justru malah menjadi alat bagi pihak-pihak tertentu. Yakni untuk menjadikan orang lain dalam perasaan bersalah dan menganggap seolah dirinya lah yang paling benar.

Dalam persoalan Aborsi yang menghampiri perempuan, seringkali tindakan tersebut kita nilai sebagai kejahatan. Baik dalam norma agama, budaya, ataupun sosial. Kendati sebagian ulama membolehkannya dengan syarat, namun pendapat itu masih minor dalam cakrawala fikih. Sehingga, sulit untuk kita pungkiri label kriminal dan stigma lainnya akan menghampiri perempuan yang melakukannya, tanpa membersamainya terlebih dahulu untuk mencari tahu penyebabnya.

Dalam kasus Aborsi, yang perspektif Mubadalah hadirkan adalah komitmen untuk menjadikan perempuan sebagai subjek aktif dalam memilih atau tidaknya akan tindakan tersebut.

Ketika perempuan harus memilih Aborsi dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang, seperti kehamilan yang tidak diinginkan atau perempuan sebagai korban perkosaan misalnya. Maka perempuan harus mendapatkan dukungan dan pelayanan penuh yang aman dan menjamin kelangsungan hidup mereka.

Sebab dalam kasus tersebut, perempuan sangat berada di posisi yang paling dilematis antara meneruskan atau melakukan Aborsi. Dalam situasi pelik yang seperti itu, fikih Mubadalah tidak serta merta membolehkan tindakan Aborsi, yang dapat memberi kesan abai terhadap keberlangsungan nyawa bayi. Namun juga tidak mewajibkan untuk meneruskan kehamilan yang tidak diinginkannya itu. Di mana kondisi ini justru akan mengancam mental, fisik, bahkan nyawa seorang perempuan.

Pengalaman Perempuan sebagai Pertimbangan

Fikih Mubadalah mendorong ihwal Aborsi melalui perlu adanya pertimbangan matang dari sisi yang terasa langsung oleh perempuan sebagai subjek aktif dalam memilih Aborsi atau tidak.

Jika, situasi yang perempuan hadapi mengharuskan aborsi untuk ia lakukan, maka perempuan harus kita dukung dan kita beri layanan yang aman. Hal ini bersandar pada prinsip fikih yang berbunyi, “al-umm ashl al-nashl, wa al-ashl muqoddam ‘ala al-far’.” Nyawa ibu lebih kita prioritaskan daripada nyawa kandungan. Dan begitupun sebaliknya, jika situasi nya mengharuskan untuk melanjutkan kehamilan (hlm, 80-91).

Begitupun dalam persoalan Childfree, yang seringkali kita anggap tidak mengindahkan pesan-pesan agama dalam mewujudkan pesan untuk melestarikan keturunan. Hal itu, seringkali menjadikan sepasang kekasih yang memilih untuk tidak mempunyai keturunan, akan terkucilkan, dicemooh, dan terdiskriminasi. Tidak jarang pula hal itu karena bersandar pada pemahaman agama.

Hal demikian, telah menyisakan pertanyaan besar –terlebih bagi mereka yang memilih untuk tidak memiliki keturunan – dalam persoalan hidup berelasi. Meskipun Childfree adalah pilihan yang kurang ideal dalam norma umum atau Islam, tidak semestinya juga hal itu menjadikan orang lain terkucilkan dan kita diskriminasi dalam lingkungannya. Sebab, Childfree sendiri tidak bisa kita anggap haram tanpa sebab (haram li dzatihi).

Persoalan Childfree sendiri, tidak ada ketetapan hukumnya secara pasti dalam teks-teks keagamaan (al-Qur’an dan Hadist), namun hukumnya bisa kita analogikan dengan hukum tidak menikah, di mana mayoritas ulama menghukumi nikah adalah mubah (boleh) atau paling tidak sunnah (dianjurkan).

Ketika Memilih Tidak Menikah

Orang-orang yang lebih memilih untuk hidup menjomblo, tidak bisa kita hukumi haram hanya karena tidak bisa memiliki anak. Dalam logika demikian. Childfree juga memiliki hukum yang sama dengan pilihan tidak menikah. Yaitu boleh, jika persoalan keturunan yang menjadi alasannya.

Meskipun demikian, pilihan Childfree tidak seyogianya kita galakkan dengan massif ke berbagai lingkungan. Karena ia akan berpotensi menghentikan reproduksi manusia melalui alur biologisnya. Yakni hubungan seksual, kehamilan, dan melahirkan. Namun, jika hanya sebuah pilihan individu, Childfree sama halnya dengan pilihan untuk tidak menikah (hlm, 95-99).

Dengan demikian, Mubadalah dengan kerja tafsirnya dalam memahami pesan-pesan agama, telah meluruskan benang kusut terhadap persoalan yang selama ini menjadi pintu legitimasi sebuah tindakan diskriminasi dan sejemisnya.

Terlepas dari persoalan Aborsi dan Childfree, dalam situasi dan kondisi tertentu, dari waktu ke waktu, menjadi suatu hal yang tidak mungkin akan hadirnya banyak hal yang sama peliknya dengan Aborsi dan Childfree. Dan ini, menjadi tantangan dan peluang bagi Tafsir Mubadalah untuk selalu bisa membumikan pesan-pesan spiritual langit menjadi adaptif dengan kehidupan manusia. []

 

 

 

 

Tags: AborsiChildfreeDr. Faqihuddin Abdul Kodirhukum keluarga IslamMubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

Next Post

Keluarga Berencana (KB) dalam Pandangan Islam

Muhammad Asyrofudin

Muhammad Asyrofudin

Mahasiswa universitas Islam negeri Raden Mas Said Surakarta, santri PP Al Musthofa ngeboran sekaligus alumni pondok pesantren Dar Al-Tauhid Arjawinangun-Cirebon.

Related Posts

Normal
Disabilitas

Ketika Normal Menjadi Diskriminasi

13 Juli 2026
Pesantren yang Aman
Personal

Dari Epistemic Injustice Menuju Epistemic Partnership: Jalan Membangun Pesantren yang Aman

11 Juli 2026
Tetanus
Pernak-pernik

Kenali Tanda Bahaya Setelah Aborsi, dari Tetanus hingga Luka Dalam

11 Juli 2026
Luka Dalam Aborsi
Pernak-pernik

Luka Dalam Setelah Aborsi: Kenali Tanda Bahaya dan Cara Penanganannya

10 Juli 2026
Infeksi Aborsi
Pernak-pernik

Kapan Infeksi Setelah Aborsi Menjadi Berbahaya? Ini Tanda-Tandanya

10 Juli 2026
Infeksi setelah Aborsi
Pernak-pernik

Infeksi Setelah Aborsi: Penyebab, Gejala, dan Cara Penanganan Awalnya

9 Juli 2026
Next Post
KB

Keluarga Berencana (KB) dalam Pandangan Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0