Selasa, 26 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pendukung Genosida

    Dear Universitas Indonesia, Mendatangkan Narasumber Zionis Pendukung Genosida itu Mencoreng Nilai Kemanusiaan

    Indonesia Merdeka

    Kemerdekaan dan Tanggung Jawab Sosial: Refleksi Setelah Delapan Puluh Tahun Indonesia Merdeka

    Makna Kemerdekaan

    Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

    Kesenjangan Gaji

    Kesenjangan Gaji antara DPR dan Rakyat, Amanah atau Kemewahan?

    Angka Pernikahan

    Derajat, Falsifikasi, dan Angka Pernikahan

    Laskar Pelangi

    Kesalingan dalam Laskar Pelangi; Pendidikan Bukan Beban, Tapi Investasi Peradaban

    Royalti Musik

    Pro-Kontra Royalti Musik, Dehumanisasi Industri Kreatif

    Ramah Disabilitas

    Jika Sekolah Masih Tak Ramah Disabilitas, Apa Pendidikan Kita Sudah Merdeka?

    Kesalingan Spiritual

    Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

    Alat Kontrasepsi yang tepat

    Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat

    KB Bukan

    KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

    Menjaga Jarak Kehamilan

    Perintah Menjaga Jarak Kehamilan dalam Al-Qur’an

    Bendera Bajak Laut

    Bendera Bajak Laut sebagai Kritik Simbolis: Relasi, Kontestasi, dan Inklusivitas

    KB yang

    Keluarga Berencana (KB) sebagai Ikhtiar Mewujudkan Anak yang Sehat dan Berkualitas

    Keluarga Berencana (KB)

    Merencanakan Keluarga dengan Program Keluarga Berencana (KB)

    Pola Hidup Sehat

    Menjaga Pola Hidup Sehat Bagi Ibu Hamil

    Kesehatan yang

    Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Ibu Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pendukung Genosida

    Dear Universitas Indonesia, Mendatangkan Narasumber Zionis Pendukung Genosida itu Mencoreng Nilai Kemanusiaan

    Indonesia Merdeka

    Kemerdekaan dan Tanggung Jawab Sosial: Refleksi Setelah Delapan Puluh Tahun Indonesia Merdeka

    Makna Kemerdekaan

    Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

    Kesenjangan Gaji

    Kesenjangan Gaji antara DPR dan Rakyat, Amanah atau Kemewahan?

    Angka Pernikahan

    Derajat, Falsifikasi, dan Angka Pernikahan

    Laskar Pelangi

    Kesalingan dalam Laskar Pelangi; Pendidikan Bukan Beban, Tapi Investasi Peradaban

    Royalti Musik

    Pro-Kontra Royalti Musik, Dehumanisasi Industri Kreatif

    Ramah Disabilitas

    Jika Sekolah Masih Tak Ramah Disabilitas, Apa Pendidikan Kita Sudah Merdeka?

    Kesalingan Spiritual

    Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

    Alat Kontrasepsi yang tepat

    Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat

    KB Bukan

    KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

    Menjaga Jarak Kehamilan

    Perintah Menjaga Jarak Kehamilan dalam Al-Qur’an

    Bendera Bajak Laut

    Bendera Bajak Laut sebagai Kritik Simbolis: Relasi, Kontestasi, dan Inklusivitas

    KB yang

    Keluarga Berencana (KB) sebagai Ikhtiar Mewujudkan Anak yang Sehat dan Berkualitas

    Keluarga Berencana (KB)

    Merencanakan Keluarga dengan Program Keluarga Berencana (KB)

    Pola Hidup Sehat

    Menjaga Pola Hidup Sehat Bagi Ibu Hamil

    Kesehatan yang

    Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Ibu Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Mubadalah dan Dilema Aborsi Childfree

Perspektif Mubadalah mencoba untuk mengurai benang kusut segala tindakan yang diskriminatif, bahkan kriminal yang lahir dari pemahaman agama.

Muhammad Asyrofudin Muhammad Asyrofudin
26 Agustus 2025
in Buku
0
Aborsi dan Childfree

Aborsi dan Childfree

28
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Judul: Dari Aborsi Sampai Childfree, Bagaimana Mubadalah Berbicara?

Penulis: Faqihuddin Abdul Kodir

Penerbit: Afkaruna.id

Tahun terbit: 2024

Tebal: 188 Halaman

Mubadalah.id – Dalam persoalan relasi, baik vertikal atau horizontal, manusia mesti berhadapan dengan berbagai macam peluang dan tantangan di dalamnya. Fitrah perjalanan hidup manusia yang selalu berawal dengan masa anak-anak, remaja, dewasa, sampai menjadi orangtua tidak mungkin terlepas dari apa yang kita anggap sebagai batu sandungan dan juga harapan yang terbentang.

Di sinilah, buku yang tersusun oleh aktivis Kongres Ulama Perempuan Indonesia, Faqihuddin Abdul Kodir, menjadi sebuah kompas untuk dapat mengarahkan manusia ke jalan keluar bermartabat juga mashlahat.  Sesuai dengan rambu-rambu yang tergariskan oleh syari’at.

Buku dengan judul Dari Aborsi Sampai Childfree, Bagaimana Mubadalah Berbicara? (2024), bukan hanya sekadar membicarakan persoalan Aborsi dan Childfree dalam kacamata Islam semata. Melainkan mengangkat pula persoalan yang sama peliknya dengan dua topik tersebut, Aborsi dan Childfree.

Isu Gender Kontemporer

Nampaknya, kata Aborsi dan Childfree yang tersematkan menjadi judul buku, merupakan manifestasi kata yang mewakili persoalan lain yang sama peliknya dalam kehidupan sosial.

Sehingga, bagi banyak pembaca akan sedikit merasa kecewa dalam membaca buku ini. Sebab tidak seutuhnya buku itu menjelaskan sepanjang persoalan Aborsi dan Childfree saja. Namun lebih banyak permasalahan lain yang terbahas, yang masih bersangkutan dengan isu-isu gender dalam panggung kontemporer.

Meski demikian, yang menarik dalam buku ini, tentu saja perspektif Mubadalah. Melalui perspektif ini menjadikan manusia –baik laki-laki maupun perempuan— sebagai subjek aktif dalam menjalankan relasi. Lebih krusial lagi, perspektif Mubadalah selalu berdasar pada kerja kesalingan di antara manusia untuk mewujudkan segala kebaikan dan menghapus segala kemungkinan buruk dalam kehidupan manusia (hlm, viii).

Sehingga, buku ini, dapat kita jadikan sebuah kompas dalam kehidupan yang semakin bergerak dan berubah. Sebab, dalam dunia yang terus bergerak, tidak selayaknya manusia kehilangan sisi spiritualnya. Karena bagaimanapun, kehidupan manusia harus berjalan beriringan dengan sisi spiritualnya yang mendudukkan manusia dalam kehidupan yang adil, mashlahat, dan juga bermartabat.

Benang Kusut Aborsi dan Childfree dalam Perspektif Mubadalah

Sebagai sebuah perspektif, Mubadalah menjadi kacamata para pembaca untuk lebih memahami teks suci –Al-Qur’an dan Hadist— untuk kita tanamkan ke dalam kehidupan manusia. Tujuannya agar pemahaman yang tumbuh lebih selaras dengan kehendak Tuhan dan kehidupan nyata. Dengan kata lain, perspektif Mubadalah mencoba untuk mengurai benang kusut segala tindakan yang diskriminatif, bahkan kriminal yang lahir dari pemahaman agama.

Sebab, menjadi suatu hal yang ironis, jika pesan agama yang seharusnya membendung segala bentuk penindasan, stigmatisasi, dan kriminalisasi, justru malah menjadi alat bagi pihak-pihak tertentu. Yakni untuk menjadikan orang lain dalam perasaan bersalah dan menganggap seolah dirinya lah yang paling benar.

Dalam persoalan Aborsi yang menghampiri perempuan, seringkali tindakan tersebut kita nilai sebagai kejahatan. Baik dalam norma agama, budaya, ataupun sosial. Kendati sebagian ulama membolehkannya dengan syarat, namun pendapat itu masih minor dalam cakrawala fikih. Sehingga, sulit untuk kita pungkiri label kriminal dan stigma lainnya akan menghampiri perempuan yang melakukannya, tanpa membersamainya terlebih dahulu untuk mencari tahu penyebabnya.

Dalam kasus Aborsi, yang perspektif Mubadalah hadirkan adalah komitmen untuk menjadikan perempuan sebagai subjek aktif dalam memilih atau tidaknya akan tindakan tersebut.

Ketika perempuan harus memilih Aborsi dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang, seperti kehamilan yang tidak diinginkan atau perempuan sebagai korban perkosaan misalnya. Maka perempuan harus mendapatkan dukungan dan pelayanan penuh yang aman dan menjamin kelangsungan hidup mereka.

Sebab dalam kasus tersebut, perempuan sangat berada di posisi yang paling dilematis antara meneruskan atau melakukan Aborsi. Dalam situasi pelik yang seperti itu, fikih Mubadalah tidak serta merta membolehkan tindakan Aborsi, yang dapat memberi kesan abai terhadap keberlangsungan nyawa bayi. Namun juga tidak mewajibkan untuk meneruskan kehamilan yang tidak diinginkannya itu. Di mana kondisi ini justru akan mengancam mental, fisik, bahkan nyawa seorang perempuan.

Pengalaman Perempuan sebagai Pertimbangan

Fikih Mubadalah mendorong ihwal Aborsi melalui perlu adanya pertimbangan matang dari sisi yang terasa langsung oleh perempuan sebagai subjek aktif dalam memilih Aborsi atau tidak.

Jika, situasi yang perempuan hadapi mengharuskan aborsi untuk ia lakukan, maka perempuan harus kita dukung dan kita beri layanan yang aman. Hal ini bersandar pada prinsip fikih yang berbunyi, “al-umm ashl al-nashl, wa al-ashl muqoddam ‘ala al-far’.” Nyawa ibu lebih kita prioritaskan daripada nyawa kandungan. Dan begitupun sebaliknya, jika situasi nya mengharuskan untuk melanjutkan kehamilan (hlm, 80-91).

Begitupun dalam persoalan Childfree, yang seringkali kita anggap tidak mengindahkan pesan-pesan agama dalam mewujudkan pesan untuk melestarikan keturunan. Hal itu, seringkali menjadikan sepasang kekasih yang memilih untuk tidak mempunyai keturunan, akan terkucilkan, dicemooh, dan terdiskriminasi. Tidak jarang pula hal itu karena bersandar pada pemahaman agama.

Hal demikian, telah menyisakan pertanyaan besar –terlebih bagi mereka yang memilih untuk tidak memiliki keturunan – dalam persoalan hidup berelasi. Meskipun Childfree adalah pilihan yang kurang ideal dalam norma umum atau Islam, tidak semestinya juga hal itu menjadikan orang lain terkucilkan dan kita diskriminasi dalam lingkungannya. Sebab, Childfree sendiri tidak bisa kita anggap haram tanpa sebab (haram li dzatihi).

Persoalan Childfree sendiri, tidak ada ketetapan hukumnya secara pasti dalam teks-teks keagamaan (al-Qur’an dan Hadist), namun hukumnya bisa kita analogikan dengan hukum tidak menikah, di mana mayoritas ulama menghukumi nikah adalah mubah (boleh) atau paling tidak sunnah (dianjurkan).

Ketika Memilih Tidak Menikah

Orang-orang yang lebih memilih untuk hidup menjomblo, tidak bisa kita hukumi haram hanya karena tidak bisa memiliki anak. Dalam logika demikian. Childfree juga memiliki hukum yang sama dengan pilihan tidak menikah. Yaitu boleh, jika persoalan keturunan yang menjadi alasannya.

Meskipun demikian, pilihan Childfree tidak seyogianya kita galakkan dengan massif ke berbagai lingkungan. Karena ia akan berpotensi menghentikan reproduksi manusia melalui alur biologisnya. Yakni hubungan seksual, kehamilan, dan melahirkan. Namun, jika hanya sebuah pilihan individu, Childfree sama halnya dengan pilihan untuk tidak menikah (hlm, 95-99).

Dengan demikian, Mubadalah dengan kerja tafsirnya dalam memahami pesan-pesan agama, telah meluruskan benang kusut terhadap persoalan yang selama ini menjadi pintu legitimasi sebuah tindakan diskriminasi dan sejemisnya.

Terlepas dari persoalan Aborsi dan Childfree, dalam situasi dan kondisi tertentu, dari waktu ke waktu, menjadi suatu hal yang tidak mungkin akan hadirnya banyak hal yang sama peliknya dengan Aborsi dan Childfree. Dan ini, menjadi tantangan dan peluang bagi Tafsir Mubadalah untuk selalu bisa membumikan pesan-pesan spiritual langit menjadi adaptif dengan kehidupan manusia. []

 

 

 

 

Tags: AborsiChildfreeDr. Faqihuddin Abdul Kodirhukum keluarga IslamMubadalah
Muhammad Asyrofudin

Muhammad Asyrofudin

Mahasiswa universitas Islam negeri Raden Mas Said Surakarta, santri PP Al Musthofa ngeboran sekaligus alumni pondok pesantren Dar Al-Tauhid Arjawinangun-Cirebon.

Terkait Posts

Uang Panai
Publik

Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah

21 Agustus 2025
Soimah
Keluarga

Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

20 Agustus 2025
80 Tahun Merdeka
Personal

80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

17 Agustus 2025
Kesadaran Gender
Keluarga

Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

15 Agustus 2025
Najwa Shihab
Publik

Najwa Shihab, ‘Iddah, dan Suara Perempuan yang Menolak “Dirumahkan”

15 Agustus 2025
Mubadalah dan Disabilitas
Personal

Menyandingkan Konsep Mubadalah dan Disabilitas: Praktik Islam yang Rahmah Bagi Semua

13 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Jarak Kehamilan

    Perintah Menjaga Jarak Kehamilan dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemerdekaan dan Tanggung Jawab Sosial: Refleksi Setelah Delapan Puluh Tahun Indonesia Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bendera Bajak Laut sebagai Kritik Simbolis: Relasi, Kontestasi, dan Inklusivitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Pola Hidup Sehat Bagi Ibu Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mubadalah dan Dilema Aborsi Childfree
  • Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil
  • Dear Universitas Indonesia, Mendatangkan Narasumber Zionis Pendukung Genosida itu Mencoreng Nilai Kemanusiaan
  • Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat
  • Kemerdekaan dan Tanggung Jawab Sosial: Refleksi Setelah Delapan Puluh Tahun Indonesia Merdeka

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID