Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Dari Simbol ke Substansi: Menyelami Makna Tepuk Sakinah

Kebahagiaan rumah tangga tidak lahir dari hafalan yel-yel, melainkan dari kesadaran, kerja sama, dan komitmen bersama untuk saling mengasihi.

Ibnu Fikri Ghozali by Ibnu Fikri Ghozali
1 Oktober 2025
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Makna Tepuk Sakinah

Makna Tepuk Sakinah

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Fenomena Tepuk Sakinah belakangan ini menjadi perbincangan luas di ruang publik, mulai dari jagat maya hingga media arus utama. Gerakan sederhana yang dipopulerkan dalam program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Kementerian Agama ini bertujuan menyegarkan suasana pembelajaran sekaligus mengingatkan pasangan calon pengantin tentang nilai-nilai dasar rumah tangga. Melalui kombinasi tepukan tangan dan ucapan yel-yel, peserta diajak mengingat prinsip sakinah, mawaddah, rahmah secara lebih interaktif.

Namun, kehadiran Tepuk Sakinah memunculkan respons yang beragam. Sebagian menilai ini sebagai inovasi kreatif dan cara yang menyenangkan untuk menyampaikan pesan moral. Sebagian lain justru menganggapnya sebagai gimmick yang terkesan mengerdilkan keseriusan isu pernikahan dan rumah tangga.

Pertanyaannya, sejauh mana sebuah simbol sederhana dapat membantu pasangan membangun rumah tangga yang berlandaskan nilai spiritual mendalam?

Dalam tradisi agama, simbol memiliki peran penting sebagai media penyampai makna. Salat, misalnya, tidak hanya sekadar gerakan tubuh, tetapi juga ekspresi ketaatan, ketundukan, dan komunikasi spiritual dengan Sang Pencipta. Demikian pula dalam tradisi Islam lainnya, seperti doa sebelum makan atau salam, yang tidak semata-mata ritual, tetapi juga sarat nilai etika dan spiritual.

Makna Tepuk Sakinah

Dengan perspektif ini, makna Tepuk Sakinah bisa terlihat sebagai upaya simbolik yang sah. Gerakan sederhana bisa menjadi pintu masuk menuju kesadaran yang lebih dalam. Penelitian terbaru menunjukkan bahwa simbol keagamaan memiliki daya untuk memperkaya pengalaman makna hidup, asalkan kita hayati secara mendalam dan tidak berhenti di level ritual semata (Barrett, 2023).

Namun, simbol hanya bermakna jika kita iringi dengan kesadaran dan refleksi. Tanpa itu, ia berisiko menjadi ritual kosong. Sama seperti shalat tanpa khusyuk, tepuk tangan ini bisa berakhir hanya sebagai hiburan sesaat tanpa pengaruh signifikan terhadap cara pandang dan perilaku pasangan dalam menghadapi dinamika rumah tangga.

Kritik yang muncul terhadap Tepuk Sakinah pada dasarnya menyoroti aspek substansi. Mengingatkan pasangan tentang sakinah memang penting, tetapi itu baru langkah awal. Tantangan nyata rumah tangga tidak berhenti pada menghafal kata-kata indah, melainkan bagaimana mewujudkannya dalam keseharian.

Apakah pasangan siap mengelola konflik dengan komunikasi sehat? Mampu berbagi peran secara adil dalam mengurus rumah tangga? Apakah ada kesadaran bersama untuk saling mendukung karier dan cita-cita masing-masing? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang menentukan kualitas rumah tangga, bukan sekadar sejauh mana mereka hafal gerakan tepukan tangan di ruang kelas Bimwin.

Karena itu, makna Tepuk Sakinah sebaiknya kita posisikan sebagai pintu pembuka, bukan tujuan akhir. Ia adalah cara kreatif untuk memecah kebekuan, tetapi harus ditindaklanjuti dengan materi substansial. Konseling pernikahan, diskusi tentang manajemen keuangan, keterampilan komunikasi, hingga pendidikan kesetaraan gender. Tanpa itu semua, makna sakinah akan berhenti sebagai jargon yang enak kita ucapkan tetapi sulit terwujudkan.

Ruang Setara dalam Relasi Suami Istri

Sakinah tidak boleh kita maknai sebagai kondisi pasif yang hanya berpihak pada kenyamanan salah satu pihak, biasanya suami. Sakinah, mawaddah, rahmah adalah ruang damai yang harus kita rasakan setara oleh kedua belah pihak, baik laki-laki maupun perempuan.

Pemaknaan ini sejalan dengan penjelasan Quraish Shihab dalam Wawasan Al-Qur’an (1996), bahwa sakinah merupakan ketenteraman batin yang hadir dari hubungan penuh kasih sayang, penghargaan, dan penghormatan antara suami dan istri.

Maka, simbol seperti Tepuk Sakinah harus terisi dengan nilai kesalingan. Misalnya, ketika pasangan bertepuk tangan sambil menyebut kata “rahmah”, hendaknya disadari bahwa kasih sayang itu bukan sekadar kewajiban istri untuk melayani, tetapi juga tanggung jawab suami untuk mengasihi, menghormati, dan mendukung. Tanpa kesadaran kesalingan, gerakan simbolis itu akan kehilangan maknanya.

Dalam banyak kasus, kegagalan rumah tangga justru muncul karena tidak ada keseimbangan dalam relasi. Beban domestik tertumpahkan hanya pada perempuan. Sementara laki-laki merasa cukup dengan memberi nafkah materi. Padahal, rumah tangga sakinah hanya mungkin terwujud bila ada keadilan peran, saling mendengar, dan berbagi beban kehidupan.

Studi lapangan di Jawa Tengah menunjukkan bahwa keharmonisan rumah tangga terpengaruhi kuat oleh komunikasi terbuka dan pengelolaan emosi, bukan sekadar oleh simbol atau jargon keagamaan (Arief et al., 2023). Temuan ini menegaskan bahwa Tepuk Sakinah hanya bisa bermakna jika kita barengi keterampilan nyata dalam berelasi sehari-hari.

Menilik Respons Masyarakat

Respons beragam masyarakat terhadap Tepuk Sakinah bisa menjadi cermin. Di satu sisi, publik tampak haus akan inovasi pendidikan pernikahan yang lebih segar dan komunikatif. Di sisi lain, publik juga kritis terhadap segala upaya simplifikasi yang berpotensi menyepelekan isu serius.

Kementerian Agama bahkan menegaskan bahwa Tepuk Sakinah tidak bersifat wajib, melainkan hanya alat bantu untuk mencairkan suasana pembelajaran calon pengantin. Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa gerakan ini memberi kesan pernikahan cukup terpahami lewat hafalan dan hiburan, padahal realitas rumah tangga jauh lebih kompleks.

Pertama, Kementerian Agama dan fasilitator Bimwin perlu menegaskan bahwa Tepuk Sakinah hanyalah alat bantu, bukan materi utama. Penekanan harus tetap pada substansi, seperti komunikasi efektif, kesetaraan peran, dan pengelolaan konflik.

Kedua, materi bimbingan perlu memasukkan lebih banyak pendekatan kontekstual, misalnya studi kasus perceraian, pengalaman nyata pasangan, hingga simulasi pembagian peran dalam rumah tangga. Dengan begitu, peserta tidak hanya menghafal kata-kata indah, tetapi juga memahami praktik konkret yang harus dijalankan.

Ketiga, perlu ada monitoring dan evaluasi: sejauh mana inovasi seperti Tepuk Sakinah benar-benar berdampak positif pada pasangan. Jangan sampai ia berhenti di level viral semata tanpa kontribusi nyata terhadap ketahanan keluarga.

Simbol memang penting, tetapi ia bukan tujuan. Tepuk Sakinah bisa menjadi pintu refleksi, pengingat yang menyenangkan, dan doa tersembunyi yang terkemas kreatif. Namun, tugas kita adalah membawa simbol itu menuju substansi: membangun rumah tangga yang betul-betul menghadirkan sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Karena itu, pasangan muda harus kita ingatkan: kebahagiaan rumah tangga tidak lahir dari hafalan yel-yel, melainkan dari kesadaran, kerja sama, dan komitmen bersama untuk saling mengasihi. Dari simbol ke substansi, di situlah makna sejati Tepuk Sakinah harus kita wujudkan. []

Tags: Bimbingan PerkawinanistriKementerian AgamaMakna Tepuk SakinahRelasisuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Membaca Ulang Al-Ummu Madrasah Ula dalam Tafsir Mubadalah

Next Post

Pendidikan Anak ala Nabi Muhammad Saw

Ibnu Fikri Ghozali

Ibnu Fikri Ghozali

Saat ini sedang menempuh pendidikan Pascasarjana di Prince of Songkla University, Thailand.

Related Posts

Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Awal Ramadan
Publik

Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

14 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Next Post
Pendidikan Anak ala Nabi

Pendidikan Anak ala Nabi Muhammad Saw

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan
  • Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang
  • Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?
  • Strategi Dakwah Mubadalah
  • Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0