Rabu, 25 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Multitafsir Pancasila Dari Legitimasi Kekuasaan ke Pedoman Kemaslahatan Bangsa

Pancasila pada masa ini cenderung menjadi alat legitimasi kekuasaan ketimbang menjadi pedoman hidup berbangsa dan bernegara.

Anita Maria Supriyanti by Anita Maria Supriyanti
4 Oktober 2025
in Publik
A A
0
Multitafsir Pancasila

Multitafsir Pancasila

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada masa orde baru, Pancasila menjadi asas tunggal dalam perpolitikan dan organisasi masyarakat. Pada masa ini tidak boleh ada definisi lain dari pancasila selain apa yang menjadi instruksi pemerintah. Konon katanya kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas politik dan mencegah perpecahan bangsa, terutama pasca gejolak politik tahun 1965.

Implementasi Pancasila sebagai asas tunggal salah satunya dengan diwajibkannya Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila atau yang disingkat P4. P4 menjadi instrumen pendidikan ideologi yang tertanamkan secara sistematis kepada seluruh eleman bangsa, mulai dari pelajar, birokrasi hingga masyarakat sipil.

Namun yang menjadi persoalan adalah realitas politik saat itu menunjukkan ketidaksesuaian antara asas ideologi yang digaungkan dengan praktik yang terjadi di pemerintahan. Rezim orde baru membangun sistem politik yang sentral, kebebasan berpendapat terbatasi dan kritik terhadap pemerintah dianggap sebagai ancaman terhadap stabilitas. Sehingga pancasila pada masa ini cenderung menjadi alat legitimasi kekuasaan ketimbang menjadi pedoman hidup berbangsa dan bernegara.

Pancasila dalam bayang-bayang orde baru

Dalam konteks ini, Pancasila kehilangan daya transformasinya sebagai ideologi yang membebaskan, karena lebih terposisikan sebagai instrumen kontrol sosial. Nilai-nilai luhur seperti keadilan sosial, demokrasi permusyawaratan, maupun kemanusiaan yang beradab justru tereduksi dalam praktik birokrasi yang represif dan eksklusif.

Dengan kata lain, Pancasila yang sejatinya dimaksudkan untuk menjadi ideologi pemersatu bangsa telah menyempit maknanya oleh kepentingan politik rezim, sehingga menjauh dari esensi filosofisnya.

Ironinya, indoktrinasi P4 yang seharusnya membangun kesadaran kritis justru menumbuhkan kepatuhan buta, di mana rakyat terpaksa menerima tafsir tunggal tanpa ruang untuk menafsirkan ulang sesuai kebutuhan zaman. Hal ini menimbulkan warisan problematis: Pancasila kita pandang lebih sebagai simbol formal negara ketimbang sebagai etika publik yang menghidupi praktik demokrasi dan keadilan sosial.

Setelah orde baru berakhir, pemaknaan terhadap Pancasila mengalami pergeseran yang progresif. Orde reformasi telah membuka ruang kebebasan lebih luas bagi masyarakat dalam menginterpretasikan nilai-nilai Pancasila. Sehingga Pancasila tidak lagi bermakna tunggal seperti yang penafsiran orde sebelumnya yang terkontrol negara. Pancasila kembali mendapatkan tempatnya sebagai ideologi terbuka yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan nilai filosofisnya.

Dinamika Multitafsir Pancasila

Pada dasarnya, Pancasila sebagai falsafah dan dasar negara memiliki makna dan nilai yang universal bagi kehidupan manusia. Nilai yang  kita maknai bersama yang mencerminkan kebenaran, keadilan dan  kemanusiaan. Perlu kita sadari juga bahwa nilai kebenaran, keadilan dan kemanusiaan sendiri juga memiliki pemahaman yang universal tergantung perspektif dalam menilainanya.

Multitafsir Pancasila membawa dua konsekuensi. Pertama, multitafsir bisa menjadi ancaman jika Pancasila terpelintir untuk kepentingan kelompok atau rezim tertentu. Misalnya, ketika Pancasila hanya kita jadikan simbol legitimasi politik, nilai-nilainya justru tereduksi dan kehilangan makna substantif.

Kedua, multitafsir pancasila bisa menjadi peluang jika kita lakukan dengan cara yang inklusif dan kontekstual. Justru sifat terbuka inilah yang membuat Pancasila tetap relevan menghadapi perkembangan zaman, mulai dari tantangan globalisasi, pluralisme agama, hingga kemajuan teknologi digital.

Pancasila sejatinya bukan ideologi yang kaku, melainkan dasar filosofis yang hidup bersama masyarakat. Oleh karena itu, multitafsir pancasila harus kita pandang sebagai bagian dari dinamika bangsa, dengan catatan tidak menghilangkan esensi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

Tidak ada tafsir yang keliru tentang pancasila, tapi yang ada tafsir yang sesuai atau tidak dengan kepentingan bangsa. Bahkan tafsir terhadap kepentingan bangsa pun sering berbeda-beda sesuai kepentingan penguasa. setiap kita berhak menafsirkan pancasila untuk kemaslahatan bersama, bukan kepentingan segelintir orang yang menamakan diri sebagai bagian dari bangsa. Kadang yang baik bukan berarti yang terbanyak, tetapi yang memberi dampak untuk kebaikan bersama

Pancasila sebagai Nilai Universal untuk Kemaslahatan Bangsa

Meski kebebasan reformasi menghadirkan beragam tafsir yang lebih kaya, tantangan berupa politik identitas, radikalisme, dan polarisasi tetap menguji eksistensi Pancasila. Karena itu, Pancasila harus kita tempatkan bukan hanya sebagai slogan atau simbol seremonial, melainkan sebagai pedoman etis yang hidup dalam kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, serta praksis sosial, agar benar-benar mewujudkan keadilan dan kemaslahatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila memiliki kedudukan yang unik sebagai ideologi bangsa Indonesia. Sejarah membuktikan bahwa Pancasila tidak pernah bebas dari multitafsir. Pada masa Orde Baru, Pancasila lebih banyak terposisikan sebagai instrumen legitimasi kekuasaan, sehingga nilai-nilainya sering kali tidak terwujudkan dalam realitas. Multitafsir terhadap Pancasila dapat menjadi ancaman jika hanya menguntungkan kepentingan penguasa, tetapi juga bisa menjadi kekuatan jika kita tafsirkan secara inklusif dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Pada akhirnya, Pancasila tetap relevan sepanjang masa karena nilai-nilai universal yang terkandung di dalamnya. Pancasila menjadi jalan tengah yang dapat menyatukan keberagaman dan menjadi pedoman moral dalam membangun bangsa. Dengan pemahaman yang benar dan penerapan yang konsisten, Pancasila mampu mewujudkan kemaslahatan berbangsa dan bernegara, sekaligus menjadi benteng kokoh menghadapi tantangan zaman. []

Tags: Hari Kesaktian PancasilaIdeologiIndonesiaKebangsaanMultitafsir Pancasilasejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menafsir Ulang Makna Konco Wingking Ala Mubadalah

Next Post

Menjaga Relasi Suami Istri dengan Perspektif Mubadalah

Anita Maria Supriyanti

Anita Maria Supriyanti

Seorang penulis pemula, mula-mula nulis akhirnya cuma draft aja

Related Posts

Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Next Post
Relasi Suami dan Istri

Menjaga Relasi Suami Istri dengan Perspektif Mubadalah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan
  • Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam
  • Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah
  • Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0