Selasa, 13 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengelolaan Sampah

    KUPI Dorong Pengelolaan Sampah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nikah Muda

    Antara SNBP dan Nikah Muda: Siapa yang Paling Menanggung Risiko?

    Tingkat Kultural

    KUPI Dorong Pembumian Fatwa di Tingkat Kultural

    UU TPKS

    UU TPKS Perkuat Perlindungan Perempuan di Ruang Publik

    Pencatatan Perkawinan

    Pentingnya Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

    Fatwa KUPI

    Peran Fatwa KUPI dalam Perubahan UU Usia Pernikahan

    Pandji Pragiwaksono

    Pandji Pragiwaksono, Gus Dur, dan Ketakutan pada Tawa

    Jaringan KUPI

    Jaringan KUPI Dorong Implementasi Fatwa hingga Tingkat Kebijakan

    Perbedaan

    Mengapa Perbedaan Perlu Dikenalkan Sejak Dini?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengelolaan Sampah

    KUPI Dorong Pengelolaan Sampah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nikah Muda

    Antara SNBP dan Nikah Muda: Siapa yang Paling Menanggung Risiko?

    Tingkat Kultural

    KUPI Dorong Pembumian Fatwa di Tingkat Kultural

    UU TPKS

    UU TPKS Perkuat Perlindungan Perempuan di Ruang Publik

    Pencatatan Perkawinan

    Pentingnya Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

    Fatwa KUPI

    Peran Fatwa KUPI dalam Perubahan UU Usia Pernikahan

    Pandji Pragiwaksono

    Pandji Pragiwaksono, Gus Dur, dan Ketakutan pada Tawa

    Jaringan KUPI

    Jaringan KUPI Dorong Implementasi Fatwa hingga Tingkat Kebijakan

    Perbedaan

    Mengapa Perbedaan Perlu Dikenalkan Sejak Dini?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

Mari kita pahami bahwa diam di hadapan ketidakadilan sama saja menambah luka yang sudah dalam.

Suci Wulandari Suci Wulandari
14 Oktober 2025
in Publik
0
Korban Kekerasan Seksual

Korban Kekerasan Seksual

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di sebuah sekolah dasar di Lombok Timur, seorang anak perempuan menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh sosok yang seharusnya melindungi dan mendidiknya.

Kasus itu terjadi sejak ia duduk di bangku kelas dua sekolah dasar. Kini, ketika usianya menginjak masa remaja di kelas dua SMP, keadilan akhirnya tiba. Pengadilan memutuskan pelaku bersalah dengan vonis sembilan tahun penjara.

Namun, apakah cerita ini benar-benar berakhir ketika palu hakim diketukkan? Jawabannya adalah tidak. Sebab luka tidak sembuh hanya karena keputusan hukum.

Selama ini, kami menyaksikan bagaimana trauma kekerasan seksual merampas rasa aman dan kepercayaan diri anak. Ia sering terdiam cukup lama setiap kali ditanya tentang masa lalu. Korban masih sering merasa bersalah meski ia adalah korban.

Dalam proses itu, kami belajar satu hal penting bahwa membela korban kekerasan seksual bukan berarti membenci pelaku.

Ketimpangan Empati dalam Kasus Kekerasan Seksual

Dalam banyak kasus selalu ada pola yang berulang. Korban justru sering menghadapi penghakiman sosial, sementara pelaku mendapatkan simpati.

Masyarakat sering bertanya, “Kenapa baru sekarang lapor?”, “Masa sih guru bisa begitu?”, atau “Dia kan orang alim, mustahil berbuat demikian!”

Pertanyaan-pertanyaan seperti ini, meski tampak sederhana, sangat menyakitkan bagi korban dan memperlambat proses penyembuhan mereka.

Ketimpangan empati ini menunjukkan bahwa kita masih lebih mudah percaya pada otoritas daripada pada korban. Kita belum terbiasa mengakui bahwa kekerasan bisa terjadi di ruang yang paling kita percayai, seperti sekolah, pesantren, rumah ibadah, bahkan keluarga.

Selain itu, perlu kita pahami bahwa kekerasan seksual tidak hanya melukai tubuh korban, tapi juga merusak sistem nilai sosial yang seharusnya melindungi anak-anak. Ketika masyarakat lebih sibuk menjaga reputasi lembaga daripada menyelamatkan korban, kita sebenarnya sedang berkompromi dengan ketidakadilan.

Bagaimana Keadilan Bisa Memanusiakan?

Saya percaya bahwa keadilan sejati tidak berhenti pada hukuman, melainkan berlanjut pada pemulihan kemanusiaan bagi semua pihak yang terdampak.

Hal ini sejalan dengan pandangan ulama kontemporer seperti Syeikh Ali Jum’ah yang menekankan bahwa tujuan hukum Islam adalah menegakkan keadilan yang membawa kemaslahatan, bukan sekedar menjatuhkan hukuman.

Artinya, keadilan tidak hanya berpihak pada yang terluka, tapi juga memastikan bahwa pelaku mendapatkan ruang untuk menanggung akibatnya secara adil dan memiliki kesempatan bertobat.

Namun, seringkali ada anggapan bahwa ketika kita berpihak pada korban, seolah kita sedang melawan pelaku. Padahal, keberpihakan bukan tentang kebencian, melainkan tentang menegakkan keadilan dan memulihkan kemanusiaan.

Membela korban berarti memberikan ruang aman bagi mereka untuk pulih, mempercayai cerita mereka, tidak menghakimi, dan memastikan mereka tidak sendirian menghadapi stigma.

Kita bisa membela korban tanpa menolak kemungkinan bahwa pelaku juga manusia. Pelaku pantas mendapat hukuman. Itu bagian dari tanggung jawab moral dan hukum. Namun, ia juga berhak atas proses hukum yang jujur, kesempatan untuk menyadari kesalahannya, dan bimbingan agar tidak mengulanginya.

Namun dalam kenyataannya, menegakkan keadilan tidak selalu mudah. Ketika pelaku memiliki kedudukan dan citra tertentu di masyarakat, kebenaran seringkali tertutup oleh simpati dan pembelaan buta.

Mengubah Cara Pandang Kita

Di banyak ruang kehidupan, kebenaran sering kali dikaburkan oleh kepentingan dan citra. Ada kalanya, seseorang yang bersalah justru tampil sebagai korban, sementara mereka yang menyuarakan kebenaran dicurigai atau diserang balik.

Fenomena seperti ini menunjukkan betapa rapuhnya kesadaran kolektif kita dalam menilai kekerasan seksual, terutama ketika pelaku memiliki posisi sosial, agama, atau ekonomi yang cukup tinggi.

Namun, perubahan selalu bermula dari keberanian untuk melihat lebih dalam. Dalam sebuah hadis Rasulullah SAW bersabda:

“Tolonglah saudaramu yang berbuat zalim dan yang dizalimi.” (HR. Bukhari)

Para sahabat lalu bertanya, “Ya Rasulullah, kami menolong yang dizalimi, tapi bagaimana menolong yang berbuat zalim?”

Beliau menjawab, “Dengan mencegahnya dari kezalimannya.”

Pesan Nabi ini mengingatkan kita bahwa menegakkan keadilan bukanlah tindakan memusuhi, tetapi bentuk kasih sayang agar pelaku tidak terus terjerumus dalam dosa dan agar korban mendapat pemulihan yang layak.

Hal ini sebagaimana yang pernah disampaikan KH. Hasyim Asy’ari bahwa keadilan adalah ruh dari syariat. Ketika ruh itu hilang, hukum berubah menjadi alat penindasan.”

Keadilan yang Menyembuhkan

Keadilan yang sejati bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kepercayaan kita pada kemanusiaan. Dalam setiap proses hukum, selalu ada ruang untuk menguji kebenaran, tetapi yang tak boleh pudar adalah keberpihakan pada nilai-nilai kasih dan tanggung jawab moral.

Korban berhak atas keadilan yang memulihkan, sementara pelaku betapapun berat kesalahannya tetap berhak diperlakukan secara manusiawi dan jujur di hadapan kebenaran. Menolong pelaku untuk mengakui perbuatannya justru bagian dari menegakkan kebenaran itu sendiri.

Kita belajar bahwa tidak semua pihak bisa langsung menerima kebenaran. Keadilan juga kadang datang terlambat. Namun, perjuangan untuk tetap berpihak pada korban dan menjaga nurani agar tidak mati adalah wujud nyata dari iman dan kemanusiaan. Semoga dari kasus-kasus yang menyakitkan seperti ini, kita semua belajar untuk tidak diam.

Mari kita pahami bahwa diam di hadapan ketidakadilan sama saja menambah luka yang sudah dalam. Sebab pada akhirnya, keadilan tanpa kasih sayang akan menjadi kekerasan baru. Sebaliknya, kasih tanpa keadilan hanya akan menumbuhkan luka yang lain. []

 

Tags: CitraempatikeadilanKebencianKekerasan seksualkemanusiaankemaslahatanKesempatankorbanLombok TimurRuang Aman
Suci Wulandari

Suci Wulandari

Guru perempuan di Kaki Rinjani, Lombok Timur. Saat ini berkhidmat di Madrasah dan Pesantren NWDI Pangsor Gunung, Sembalun. Bisa dihubungi lewat Ig: suci_wulandari9922

Terkait Posts

Kekerasan Seksual KUPI
Uncategorized

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

12 Januari 2026
Masak Bukan Kodrat
Personal

Masak Bukan Kodrat: Kampanye Kesetaraan Gender

12 Januari 2026
Kesehatan Mental
Personal

Pentingnya Circle of Trust dan Kesehatan Mental Aktivis Kemanusiaan

8 Januari 2026
Pendidikan Tinggi Perempuan
Publik

Membuka Akses dan Meruntuhkan Bias Pendidikan Tinggi Perempuan

7 Januari 2026
Islam dan Kemanusiaan
Publik

Islam dan Fondasi Kemanusiaan Universal

7 Januari 2026
Pacaran
Personal

Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

6 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pandji Pragiwaksono

    Pandji Pragiwaksono, Gus Dur, dan Ketakutan pada Tawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perbedaan Perlu Dikenalkan Sejak Dini?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Fatwa KUPI dalam Perubahan UU Usia Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaringan KUPI Dorong Implementasi Fatwa hingga Tingkat Kebijakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masak Bukan Kodrat: Kampanye Kesetaraan Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KUPI Dorong Pengelolaan Sampah sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Antara SNBP dan Nikah Muda: Siapa yang Paling Menanggung Risiko?
  • KUPI Dorong Pembumian Fatwa di Tingkat Kultural
  • Visi Ekosentrisme Al-Qur’an
  • UU TPKS Perkuat Perlindungan Perempuan di Ruang Publik

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID