Minggu, 1 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

Fiqih Al-Murunah hadir sebagai ajakan untuk mengubah car akita memahami agama, dari sekadar ritual menuju praksis solidaritas.

Achmad Sofiyul by Achmad Sofiyul
2 Februari 2026
in Disabilitas, Publik
A A
0
Fiqih Al-Murunah

Fiqih Al-Murunah

23
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Isu-isu tentang difabel akhir dekade kian semakin mendapat perhatian yang luas dari berbagai aspek kehidupan.

Berangkat dari asas keagamaan, agama menjamin hak penuh kehidupan penganutnya untuk saling menjunjung martabat kemuliaan manusia. Sedangkan dari aspek sosial, manusia memilikki hakikat sebagai makhluk yang membutuhkan ulur tangan saudaranya.

Islam sendiri melegitimasi kemanusiaan dengan memandang manusia berposisi setara di hadapan Allah, tanpa membedakan fisik, ras, atau status sosial.

Saya yakin telah familiar di tengah aktifitas manusia, bahwa jargon Islam Rahmat Lil Aalamin menjadi pedoman pokok ajaran Islam yang bersifat fleksibel dan adaptif terhadap berbagai kondisi umat manusia, termasuk para penyandang disabilitas (difabel).

Namun, ironisnya tidak sedikit kasus diskriminasi kepada difabel ataupun penyandnag disabilitas sebagai pelakunya terus bermekaran di segala sisi. Tentu, akhirnya timbul pertanyaan, sejauh mana landasan yuridis islam atau Fikih menjawab itu semua ?

Ada alternatif baru yang ditawarkan oleh KUPI dari problem ini, yakni Fiqih Al-Murunah atau Fikih yang luwes. Singkatnya, Fiqih tersebut bermakna pemahaman hukum Islam yang nggak kaku, luwes, dan bisa beradaptasi dengan kondisi zaman dan keadaan masing-masing orang.

Kemudian mungkinkah Fiqih Al-Murunah terimplementasikan ?

Fiqih Al Murunah Difabel : Proses Ijtihadi

Sebenarnya konsep murunah ini telah lama mengakar dalam diri syariat Islam, akan tetapi belum menemukan penggagasnya yang kompatibel. Dalam hal ini Kiai Faqih saya sebut sebagai penggagas nya.

Dalam artikelnya tentang Fiqih itu, Kiai Faqih memproklamirkan terminologi baru, yakni  Fiqh al-Murunah. Sebuah paradigma fiqh yang lentur, inklusif, dan berkeadilan, yang tumbuh dari pengalaman dan cara pandang penyandang disabilitas sendiri.

Sementara itu, Islam mendefnisikan Murunah dengan sebuah konsep yang menekankan kelenturan (murunah) dalam memahami dan menerapkan hukum-hukum syariat agar tetap relevan dengan perubahan zaman dan keberagaman kondisi manusia. Dan sejalan dengan kadiah Wal-aḥwāl al-badaniyyah.

Atau murunah berarti lentur, fleksibel, juga mampu menyesuaikan diri tanpa kehilangan substansi. Dalam kerangka fiqih, murunah bukan berarti merombak hukum-hukum Allah, melainkan menafsirkan teks-teks syariat dengan mempertimbangkan konteks sosial, budaya, dan kebutuhan kemanusiaan yang terus berkembang.

Dengan demikian, Fiqih al-Murunah Difabel hadir bukan sekadar sebagai produk intelektual, melainkan sebagai gerakan kesadaran baru dalam memahami agama secara lebih manusiawi dan kontekstual. Ia mengajak umat Islam untuk meninjau kembali cara pandang terhadap penyandang disabilitas dari yang semula berorientasi belas kasih (charity based approach) menjadi pengakuan hak (rights based approach).

Melalui perspektif murunah, Difabel tidak lagi pasif dalam mengambil kebijakan, melainkan aktif memproduksi kebijakan dan kenyamanan atas kebutuhannya secara konkrit.

Dari Gagasan ke Solidaritas

Sependek pengematan saya, saat ini Fiqih lebih dituntut agar menjadi patron solusi dari kebijakan dan lelaku kehidupan manusia modern. Mulai dari ketimpangan sosial, ketidakadilan gender, hingga eksklusi difabel

Masih banyak hal-hal kecil dari Fiqih yang belum “dikhatamkan” dengan kesadaran praksis oleh para penganutnya. Artinya Fiqh belum menjadi titik pijakan etika sosial yang membebaskan dan menyejahterakan manusia.

Dari gagasan Fiqih al-Murunah inilah muncul kebutuhan untuk menjembatani antara teks agama dan realitas sosial yang kompleks. Dari gagasan ke solidaritas sosial, fiqih tidak hanya berhenti sebagai wacana intelektual di ruang akademik atau pesantren, tetapi harus turun menjadi etos sosial yang hidup dalam masyarakat.

Fiqih yang lentur dan berkeadilan menuntut partisipasi seluruh umat Islam untuk menumbuhkan empati dan solidaritas, terutama terhadap kelompok yang selama ini termarjinalkan seperti penyandang disabilitas.

Fiqih Al-Murunah hadir sebagai ajakan untuk mengubah cara kita memahami agama, dari sekadar ritual menuju praksis solidaritas. Ia mengajarkan bahwa keimanan sejati tidaklah berujung dari seberapa sempurna seseorang beribadah, akan tetapi seberapa jauh nilai-nilai keadilan kasih sayang terwujud dalam interaksi sosial kemanusiaaan.

Saya rasa, inilah yang benar-benar menunjukkan ke-murunahannya, kelenturan hati dan pikiran untuk menerima perbedaan, serta keberanian untuk menjadikan agama sebagai kekuatan pembebas, bukan pembatas.

Maka sangatlah memungkinkan jika Fiqih Al-Murunah ini kita praktikkan. Karena hakikatnya Fiqih bersifat dinamis, luwes, dan relevan dalam menjawab problematika kemanusiaaan.

Akan tetapi perlu kita ingat, Fiqh al-murunah yang ada sekarang sudah memberikan fondasi yang baik, tapi belum cukup untuk menjawab seluruh kompleksitas kehidupan difabel.

Kita butuh tahap lanjutan yang lebih revolusioner, yakni difabel sebagai subjek aktif yang menulis fiqh tentang diri mereka sendiri. Ini bukan soal menggantikan ulama non-difabel, tapi soal mengubah paradigma dari “fiqh untuk difabel” menjadi “fiqh oleh difabel.” []

Tags: DifabelFikih InklusifFiqh al-MurūnahHak-hak Penyandang DisabilitasKupi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Next Post

KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

Achmad Sofiyul

Achmad Sofiyul

Bernafas, nir-intelektuil, dan suka eksis di IG @achmadyullllll_

Related Posts

Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
RUU PPRT
Aktual

KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

14 Februari 2026
Fiqh al-Murūnah
Disabilitas

Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

2 Februari 2026
Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an
Disabilitas

Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

2 Februari 2026
Adil Bagi Perempuan
Pernak-pernik

Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

25 Januari 2026
Next Post
para Ulama Perempuan

KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis
  • Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis
  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam
  • Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0