Sabtu, 21 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

Al-Qur’an mengajarkan bahwa pernikahan adalah perjanjian suci yang menuntut kedewasaan spiritual, bukan sekadar ikatan emosional.

Muhammad Syihabuddin by Muhammad Syihabuddin
4 November 2025
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Kawin-Cerai

Kawin-Cerai

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Fenomena kawin-cerai di kalangan selebriti kian marak menjadi konsumsi publik. Setiap kali kabar perceraian muncul, media sosial ramai dengan komentar, analisis, hingga spekulasi. Pernikahan yang sejatinya merupakan ikatan suci dan tanggung jawab spiritual sering kali tampak hanya sebagai peristiwa emosional yang mudah diakhiri.

Dalam budaya yang menjunjung sensasi, cinta sering tereduksi menjadi hiburan, bukan lagi amanah. Padahal, dalam pandangan Islam, pernikahan bukan sekadar penyatuan dua insan, melainkan perjanjian agung (mītsāqan ghalīẓan) yang mengandung nilai ibadah, tanggung jawab moral, dan dimensi sosial yang luas.

Fenomena ini mengundang refleksi mendalam: mengapa pernikahan, yang harapannya menjadi ladang ketenangan (sakinah), kerap berubah menjadi arena konflik dan perceraian, khususnya di kalangan figur publik?

Untuk menjawabnya, Al-Qur’an menghadirkan panduan abadi tentang makna cinta, komitmen, dan keharmonisan rumah tangga. Dengan menelusuri ayat-ayat suci, kita diajak menafsir ulang bagaimana seharusnya cinta dan pernikahan dijalani dalam bingkai iman, bukan hanya emosi dan gengsi.

Cinta dan Pernikahan dalam Cahaya Al-Qur’an

Al-Qur’an menggambarkan cinta dan pernikahan sebagai tanda kebesaran Allah yang mendalam. Dalam Q.S. Ar-Rūm [30]: 21, Allah berfirman:

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih (mawaddah) dan sayang (rahmah).”

Ayat ini menegaskan bahwa hakikat cinta sejati bukan sekadar ketertarikan fisik atau emosi sesaat, melainkan sumber ketenangan batin yang berlandaskan kasih dan rahmat. Dalam konteks selebriti, di mana citra dan publikasi sering kali mendominasi, makna sakinah, mawaddah, dan rahmah kerap tergeser oleh motif popularitas dan ego personal. Cinta menjadi tampilan, bukan ketulusan; pernikahan menjadi proyek citra, bukan ibadah.

Menurut para mufasir, seperti al-Rāzī dan al-Qurṭubī, ketenangan (sakinah) lahir ketika pasangan saling memahami dan menempatkan Allah sebagai pusat hubungan. Kasih (mawaddah) adalah energi spiritual untuk saling memberi, sedangkan rahmat adalah kemampuan memaafkan dan menanggung kekurangan pasangan.

Ketika dimensi ilahiah ini hilang, cinta kehilangan arah dan mudah terguncang oleh konflik duniawi. Maka, dalam perspektif Qur’ani, cinta yang kokoh bukan kita ukur dari kemesraan yang dipertontonkan, tetapi dari kesetiaan yang kita pertahankan di hadapan Allah, meski tanpa sorotan kamera.

Perceraian: Jalan Terakhir, Bukan Budaya Populer

Al-Qur’an tidak menafikan kemungkinan perceraian, tetapi menempatkannya sebagai pilihan terakhir setelah segala upaya rekonsiliasi ditempuh. Dalam Q.S. An-Nisā’ [4]: 35, Allah memerintahkan:

“Dan jika kamu khawatir ada persengketaan antara keduanya (suami-istri), maka kirimlah seorang hakam (penengah) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika keduanya bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada keduanya.”

Ayat ini menunjukkan bahwa perceraian bukan keputusan emosional, melainkan proses yang harus kita sertai ikhtiar damai dan pertimbangan bijak. Namun, fenomena perceraian selebriti sering kali terjadi dengan cepat, diumumkan di media, bahkan menjadi konten. Sakralitas perceraian bergeser menjadi tontonan publik. Padahal, Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

“Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak.” (HR. Abu Dawud).

Artinya, perceraian memang diperbolehkan, tetapi tidak dimuliakan. Ia adalah opsi terakhir ketika nilai-nilai kasih dan kesetiaan benar-benar tak dapat terselamatkan. Dalam konteks modern, terutama di dunia hiburan, perceraian sering terjadi karena faktor ego, tekanan karier, atau ketidakmampuan menjaga komunikasi. Hal ini memperlihatkan betapa rapuhnya pondasi rumah tangga yang tidak tertopang nilai spiritual.

Maka, Al-Qur’an menuntun umat agar tidak memandang pernikahan dan perceraian sebagai bagian dari gaya hidup, melainkan amanah yang bernilai ibadah. Kesadaran ini penting agar umat, terutama generasi muda, tidak menormalisasi perceraian sebagai hal biasa, melainkan sebagai keputusan yang penuh tanggung jawab dan introspeksi diri.

Membangun Rumah Tangga Qur’ani di Era Digital

Tantangan terbesar bagi pasangan masa kini, termasuk selebriti, adalah menjaga privasi, komunikasi, dan keutuhan di tengah tekanan sosial media. Dalam banyak kasus, konflik rumah tangga menjadi viral sebelum terselesaikan secara personal. Padahal, Islam mengajarkan untuk menjaga aib dan kehormatan keluarga. Q.S. An-Nūr [24]: 19 memperingatkan:

“Sesungguhnya orang-orang yang suka tersebarnya perbuatan keji di antara orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat.”

Fenomena publikasi konflik rumah tangga tidak hanya merusak nama baik, tetapi juga menormalisasi budaya sensasional yang bertentangan dengan etika Qur’ani. Rumah tangga Qur’ani adalah rumah tangga yang menjaga rahasia, mengutamakan komunikasi lembut, serta menjadikan Allah sebagai penengah. Kunci utamanya ada pada prinsip ta’āwun ‘alal birri wat-taqwā (saling menolong dalam kebaikan dan takwa).

Untuk itu, membangun rumah tangga Qur’ani berarti menanamkan tiga nilai utama. Pertama, tawakal dan sabar dalam menghadapi perbedaan. Kedua, syukur dan qana’ah dalam menjalani keterbatasan. Ketiga, musyawarah dan empati dalam menyelesaikan persoalan.

Cinta yang berpijak pada iman tidak akan lekang oleh tekanan publik. Ia tumbuh melalui doa, bukan drama. Dalam rumah tangga Qur’ani, suami dan istri tidak berlomba menjadi yang paling benar, tetapi berlomba menjadi yang paling sabar dan memaafkan.

Fenomena kawin-cerai selebriti seharusnya menjadi cermin, bukan tontonan. Ia mengingatkan bahwa ketenaran tidak menjamin kebahagiaan, dan cinta tanpa iman mudah kehilangan arah. Al-Qur’an mengajarkan bahwa pernikahan adalah perjanjian suci yang menuntut kedewasaan spiritual, bukan sekadar ikatan emosional.

Dalam dunia yang kian mengagungkan sensasi, umat Islam perlu kembali menanamkan nilai-nilai Qur’ani dalam membangun cinta: sakinah dalam hati, mawaddah dalam sikap, dan rahmah dalam pengorbanan. Hanya dengan menjadikan Al-Qur’an sebagai panduan utama, cinta dapat bertahan bukan karena sorotan dunia, melainkan karena ridha Allah yang abadi. []

Tags: Kawin-CeraiperceraianpernikahanRelasirumah tanggaSelebriti
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

Next Post

Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Muhammad Syihabuddin

Muhammad Syihabuddin

Santri dan Pembelajar Instagram: @syihabzen

Related Posts

Kaffarat
Keluarga

Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

19 Maret 2026
Makna Idulfitri
Personal

Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

19 Maret 2026
Pengasuhan Anak
Keluarga

Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

18 Maret 2026
Perceraian
Personal

Gemuruh Kausa Perceraian

16 Maret 2026
Khairunnas Anfa’uhum Linnas
Personal

Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

16 Maret 2026
Konflik Keluarga
Keluarga

Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

16 Maret 2026
Next Post
Haid adalah

Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini
  • Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat
  • Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG
  • Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri
  • Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0