Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

Al-Qur’an mengajarkan bahwa pernikahan adalah perjanjian suci yang menuntut kedewasaan spiritual, bukan sekadar ikatan emosional.

Muhammad Syihabuddin Muhammad Syihabuddin
4 November 2025
in Keluarga, Rekomendasi
0
Kawin-Cerai

Kawin-Cerai

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Fenomena kawin-cerai di kalangan selebriti kian marak menjadi konsumsi publik. Setiap kali kabar perceraian muncul, media sosial ramai dengan komentar, analisis, hingga spekulasi. Pernikahan yang sejatinya merupakan ikatan suci dan tanggung jawab spiritual sering kali tampak hanya sebagai peristiwa emosional yang mudah diakhiri.

Dalam budaya yang menjunjung sensasi, cinta sering tereduksi menjadi hiburan, bukan lagi amanah. Padahal, dalam pandangan Islam, pernikahan bukan sekadar penyatuan dua insan, melainkan perjanjian agung (mītsāqan ghalīẓan) yang mengandung nilai ibadah, tanggung jawab moral, dan dimensi sosial yang luas.

Fenomena ini mengundang refleksi mendalam: mengapa pernikahan, yang harapannya menjadi ladang ketenangan (sakinah), kerap berubah menjadi arena konflik dan perceraian, khususnya di kalangan figur publik?

Untuk menjawabnya, Al-Qur’an menghadirkan panduan abadi tentang makna cinta, komitmen, dan keharmonisan rumah tangga. Dengan menelusuri ayat-ayat suci, kita diajak menafsir ulang bagaimana seharusnya cinta dan pernikahan dijalani dalam bingkai iman, bukan hanya emosi dan gengsi.

Cinta dan Pernikahan dalam Cahaya Al-Qur’an

Al-Qur’an menggambarkan cinta dan pernikahan sebagai tanda kebesaran Allah yang mendalam. Dalam Q.S. Ar-Rūm [30]: 21, Allah berfirman:

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih (mawaddah) dan sayang (rahmah).”

Ayat ini menegaskan bahwa hakikat cinta sejati bukan sekadar ketertarikan fisik atau emosi sesaat, melainkan sumber ketenangan batin yang berlandaskan kasih dan rahmat. Dalam konteks selebriti, di mana citra dan publikasi sering kali mendominasi, makna sakinah, mawaddah, dan rahmah kerap tergeser oleh motif popularitas dan ego personal. Cinta menjadi tampilan, bukan ketulusan; pernikahan menjadi proyek citra, bukan ibadah.

Menurut para mufasir, seperti al-Rāzī dan al-Qurṭubī, ketenangan (sakinah) lahir ketika pasangan saling memahami dan menempatkan Allah sebagai pusat hubungan. Kasih (mawaddah) adalah energi spiritual untuk saling memberi, sedangkan rahmat adalah kemampuan memaafkan dan menanggung kekurangan pasangan.

Ketika dimensi ilahiah ini hilang, cinta kehilangan arah dan mudah terguncang oleh konflik duniawi. Maka, dalam perspektif Qur’ani, cinta yang kokoh bukan kita ukur dari kemesraan yang dipertontonkan, tetapi dari kesetiaan yang kita pertahankan di hadapan Allah, meski tanpa sorotan kamera.

Perceraian: Jalan Terakhir, Bukan Budaya Populer

Al-Qur’an tidak menafikan kemungkinan perceraian, tetapi menempatkannya sebagai pilihan terakhir setelah segala upaya rekonsiliasi ditempuh. Dalam Q.S. An-Nisā’ [4]: 35, Allah memerintahkan:

“Dan jika kamu khawatir ada persengketaan antara keduanya (suami-istri), maka kirimlah seorang hakam (penengah) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika keduanya bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada keduanya.”

Ayat ini menunjukkan bahwa perceraian bukan keputusan emosional, melainkan proses yang harus kita sertai ikhtiar damai dan pertimbangan bijak. Namun, fenomena perceraian selebriti sering kali terjadi dengan cepat, diumumkan di media, bahkan menjadi konten. Sakralitas perceraian bergeser menjadi tontonan publik. Padahal, Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

“Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak.” (HR. Abu Dawud).

Artinya, perceraian memang diperbolehkan, tetapi tidak dimuliakan. Ia adalah opsi terakhir ketika nilai-nilai kasih dan kesetiaan benar-benar tak dapat terselamatkan. Dalam konteks modern, terutama di dunia hiburan, perceraian sering terjadi karena faktor ego, tekanan karier, atau ketidakmampuan menjaga komunikasi. Hal ini memperlihatkan betapa rapuhnya pondasi rumah tangga yang tidak tertopang nilai spiritual.

Maka, Al-Qur’an menuntun umat agar tidak memandang pernikahan dan perceraian sebagai bagian dari gaya hidup, melainkan amanah yang bernilai ibadah. Kesadaran ini penting agar umat, terutama generasi muda, tidak menormalisasi perceraian sebagai hal biasa, melainkan sebagai keputusan yang penuh tanggung jawab dan introspeksi diri.

Membangun Rumah Tangga Qur’ani di Era Digital

Tantangan terbesar bagi pasangan masa kini, termasuk selebriti, adalah menjaga privasi, komunikasi, dan keutuhan di tengah tekanan sosial media. Dalam banyak kasus, konflik rumah tangga menjadi viral sebelum terselesaikan secara personal. Padahal, Islam mengajarkan untuk menjaga aib dan kehormatan keluarga. Q.S. An-Nūr [24]: 19 memperingatkan:

“Sesungguhnya orang-orang yang suka tersebarnya perbuatan keji di antara orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat.”

Fenomena publikasi konflik rumah tangga tidak hanya merusak nama baik, tetapi juga menormalisasi budaya sensasional yang bertentangan dengan etika Qur’ani. Rumah tangga Qur’ani adalah rumah tangga yang menjaga rahasia, mengutamakan komunikasi lembut, serta menjadikan Allah sebagai penengah. Kunci utamanya ada pada prinsip ta’āwun ‘alal birri wat-taqwā (saling menolong dalam kebaikan dan takwa).

Untuk itu, membangun rumah tangga Qur’ani berarti menanamkan tiga nilai utama. Pertama, tawakal dan sabar dalam menghadapi perbedaan. Kedua, syukur dan qana’ah dalam menjalani keterbatasan. Ketiga, musyawarah dan empati dalam menyelesaikan persoalan.

Cinta yang berpijak pada iman tidak akan lekang oleh tekanan publik. Ia tumbuh melalui doa, bukan drama. Dalam rumah tangga Qur’ani, suami dan istri tidak berlomba menjadi yang paling benar, tetapi berlomba menjadi yang paling sabar dan memaafkan.

Fenomena kawin-cerai selebriti seharusnya menjadi cermin, bukan tontonan. Ia mengingatkan bahwa ketenaran tidak menjamin kebahagiaan, dan cinta tanpa iman mudah kehilangan arah. Al-Qur’an mengajarkan bahwa pernikahan adalah perjanjian suci yang menuntut kedewasaan spiritual, bukan sekadar ikatan emosional.

Dalam dunia yang kian mengagungkan sensasi, umat Islam perlu kembali menanamkan nilai-nilai Qur’ani dalam membangun cinta: sakinah dalam hati, mawaddah dalam sikap, dan rahmah dalam pengorbanan. Hanya dengan menjadikan Al-Qur’an sebagai panduan utama, cinta dapat bertahan bukan karena sorotan dunia, melainkan karena ridha Allah yang abadi. []

Tags: Kawin-CeraiperceraianpernikahanRelasirumah tanggaSelebriti
Muhammad Syihabuddin

Muhammad Syihabuddin

Santri dan Pembelajar Instagram: @syihabzen

Terkait Posts

Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Tujuan Pernikahan
Keluarga

Meneguhkan Tujuan Pernikahan

31 Oktober 2025
Komunikasi Islam
Publik

Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

31 Oktober 2025
Rumah Tangga yang
Uncategorized

Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

31 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID