Sabtu, 14 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Inklusi Disabilitas: Job Fair DKI Jadi Langkah Kecil

Langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa menjadi bukti komitmen negara yang berkolaborasi dengan stakeholder disabilitas untuk menghapus stigma

Zikri Alvi Muharam by Zikri Alvi Muharam
2 Februari 2026
in Disabilitas, Publik
A A
0
Inklusi Disabilitas

Inklusi Disabilitas

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seringkali, kita mendapat kabar tak menyenangkan dari arah Jakarta. Belum lama, kita mendapat kabar bahwa di Jakarta hujannya mengandung microplastik. Atau yang paling sering adalah polusi udara dan kemacetan. Tapi, kabar inklusi disabilitas cukup menjadi kabar gembira.

Bagaimana tidak, kabar sejuk yang menghampiri kita di mana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar Job Fair & Upskilling untuk penyandang disabilitas. Dengan tema yang cukup inklusif “Peluang Tanpa Batas Membuka Jalan untuk Semua”, kita berharap ini bisa menjadi motor bagi pemangku kebijakan di daerah lain untuk menimplementasikan UU No. 8 Tahun 2016 tentang hak-hak penyandang Disabilitas yang masih tersendat.

Jalan Terjal Menuju Inklusi

Pekerjaan yang layak merupakan hak dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mengembangkan diri sebagai manusia bermartabat. Namun, pada kenyataannya untuk mendapatkan itu tiap angkatan kerja, khususnya penyandang disabilitas harus menghadapi tantangan yang berat.

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi penyandang disabilitas untuk mendapatkan akses pekerjaan. Pertama, faktor internal (Erissa and Widinarsih, Jurnal Pembangunan Manusia, 2022, Vol. 3) yaitu adanya ketidak selarasan kebutuhan pasar tenaga kerja dengan kemampuan para penyandang disabilitas.

Minimnya akomodasi yang layak untuk membekali mereka kemampuan bisa menjadi penyebabnya. Serta minimnya akses informasi ketenagakerjaan juga bisa menjadi sebab, terutama penyandang disabilitas yang berada pedesaan atau pedalaman.

Kedua, faktor eksternal juga turut menghambat pemenuhan akses ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas. Faktor utama yang melanggengkan kondisi tersebut (Nurul, Tahir, & Hasbi, Sosio Informa, 2022, Vol. 8) adalah diskriminasi. Baik diskriminasi institusional seperti prosedur atau kebijakan yang justru memberatkan penyandang disabilitas.

Diskriminasi lingkungan fisik atau hambatan arsitektural dimana prasarana yang di lingkungan kerja tidak mempertimbangkan kebutuhan semua orang, terutama penyandang disabilitas. Terakhir, diskriminasi sikap, sering muncul antar-individu khususnyadi dunia kerja yang disebabkan stereotip dan ketidakpahaman seseorang terhadap penyandang disabilitas.

Menggeser Cara Pandang: Dari Model Medis ke Model Sosial

Cara pandang atau pendekatan kita terhadap disabilitas juga turut melestarikan segregasi terhadap penyandang disabilitas. Pandangan yang menempatkan penyandang disabilitas sebagai “obyek” yang membutuhkan belas-kasihan (charity) – justru membuat mereka semakin termarjinalkan.

Kita masih terkungkung dengan pandangan bahwa “disabilitas”  adalah masalah kesehatan (medical model) yang dialami individu akibat oleh penyakit, trauma, atau kecelakaan yang membutuhkan perawatan medis secara terus menerus.

Dan jika masih memandang disabilitas dengan model tersebut pasti akan menimbulkan marjinalisasi atau segregasi-karena masih memandang mereka “objek”. Untuk itu, perlu pendekatan baru yaitu pendekatan model sosial.

Merujuk pada model sosial Robert Putnam setidaknya ada empat ciri pendekatan modal sosial, yaitu 1) menggeser fokus: dari indivdu ke hambatan, 2) menghapus norma eksklusif, 3) pemberdayaan dan partisipasi penuh, dan 4) mengubah ketergantungan menjadi otonom.

Sejalan dengan cara pandang KUPI dalam memandang disabilitas. Di mana kita harus memandang mereka sebagai manusia utuh (karamah insaniyah) yang bisa menjadi subyek pemberi atau penerima kebaikan. Artinya, mereka bisa berpartisipasi penuh dalam menentukan kebijakan atau atursn untuk memastikan hak-hak mereka – termasuk akomodasi agar benar-benar ramah disabilitas (takyif).

Kawal Inklusifitas Sampai Tuntas

Adanya Komisi Nasional Disabilitas (KND) juga menjadi kabar sejuk untuk kita. Tapi, kita tidak bisa mengandalkan KND saja dalam mengawal sekaligus memastikan terlaksananya Undang-undang tentang disabilitas. Perlu adanya dukungan lintas sektor atau stakeholder. Jika dianalogikan, KND merupakan ujung tombak dan kita (stakeholder) adalah gagangnya.

Mulai dari membangun kesadaran kolektif terhadap isu disabilitas dengan mengagitasi publik melalui media sosial. Karena dewasa ini media sosial menjadi sarana untuk menyebarkan informasi lebih cepat.

Dan muara dari menyuarakan hak-hak disabilitas ini adalah “kemandirian disabilitas”. Karena kemandirian bagi disabilitas merupakan “proud” – mereka memiliki kontrol penuh atas diri sendiri, partisipasi penuh dalam masyarakat (inklusi), dan mendapat dukungan sosial.

Langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bisa menjadi bukti komitmen negara yang berkolaborasi dengan stakeholder disabilitas untuk menghapus stigma atau menghapus narasi belas-kasih (Charity) ke pemberdayaan dan pemenuhan hak.

Dan ini hanya langkah kecil saja dalam implementasi pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Terus dukung dan kawal isu disabilitas agar langkah kecil ini agar semakin meluas. []

 

Tags: DKI JakartaHak Penyandang DisabilitasInklusi DisabilitasJob Fair & UpskillingKomisi Nasional Disabilitas
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Sulitnya Perempuan Penyandang Disabilitas dalam Melaporkan Kasus Kekerasan

Next Post

Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

Zikri Alvi Muharam

Zikri Alvi Muharam

Mas-mas yang sehari-harinya di kebun & sawah

Related Posts

Kisah Difabel
Disabilitas

Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

11 Maret 2026
Hari Kemenangan
Disabilitas

Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

5 Maret 2026
Pernikahan Disabilitas
Disabilitas

Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

4 Maret 2026
Difabel di Sektor Formal
Disabilitas

Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

3 Maret 2026
Transportasi Publik
Disabilitas

Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

27 Februari 2026
Perempuan Tunanetra Transjakarta
Disabilitas

Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

26 Februari 2026
Next Post
Alimat

Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah
  • Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD
  • Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah
  • Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah
  • Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0