Kamis, 11 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Inklusi Disabilitas: Job Fair DKI Jadi Langkah Kecil

Langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa menjadi bukti komitmen negara yang berkolaborasi dengan stakeholder disabilitas untuk menghapus stigma

Zikri Alvi Muharam Zikri Alvi Muharam
10 November 2025
in Publik
0
Inklusi Disabilitas

Inklusi Disabilitas

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seringkali, kita mendapat kabar tak menyenangkan dari arah Jakarta. Belum lama, kita mendapat kabar bahwa di Jakarta hujannya mengandung microplastik. Atau yang paling sering adalah polusi udara dan kemacetan. Tapi, kabar inklusi disabilitas cukup menjadi kabar gembira.

Bagaimana tidak, kabar sejuk yang menghampiri kita di mana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar Job Fair & Upskilling untuk penyandang disabilitas. Dengan tema yang cukup inklusif “Peluang Tanpa Batas Membuka Jalan untuk Semua”, kita berharap ini bisa menjadi motor bagi pemangku kebijakan di daerah lain untuk menimplementasikan UU No. 8 Tahun 2016 tentang hak-hak penyandang Disabilitas yang masih tersendat.

Jalan Terjal Menuju Inklusi

Pekerjaan yang layak merupakan hak dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mengembangkan diri sebagai manusia bermartabat. Namun, pada kenyataannya untuk mendapatkan itu tiap angkatan kerja, khususnya penyandang disabilitas harus menghadapi tantangan yang berat.

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi penyandang disabilitas untuk mendapatkan akses pekerjaan. Pertama, faktor internal (Erissa and Widinarsih, Jurnal Pembangunan Manusia, 2022, Vol. 3) yaitu adanya ketidak selarasan kebutuhan pasar tenaga kerja dengan kemampuan para penyandang disabilitas.

Minimnya akomodasi yang layak untuk membekali mereka kemampuan bisa menjadi penyebabnya. Serta minimnya akses informasi ketenagakerjaan juga bisa menjadi sebab, terutama penyandang disabilitas yang berada pedesaan atau pedalaman.

Kedua, faktor eksternal juga turut menghambat pemenuhan akses ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas. Faktor utama yang melanggengkan kondisi tersebut (Nurul, Tahir, & Hasbi, Sosio Informa, 2022, Vol. 8) adalah diskriminasi. Baik diskriminasi institusional seperti prosedur atau kebijakan yang justru memberatkan penyandang disabilitas.

Diskriminasi lingkungan fisik atau hambatan arsitektural dimana prasarana yang di lingkungan kerja tidak mempertimbangkan kebutuhan semua orang, terutama penyandang disabilitas. Terakhir, diskriminasi sikap, sering muncul antar-individu khususnyadi dunia kerja yang disebabkan stereotip dan ketidakpahaman seseorang terhadap penyandang disabilitas.

Menggeser Cara Pandang: Dari Model Medis ke Model Sosial

Cara pandang atau pendekatan kita terhadap disabilitas juga turut melestarikan segregasi terhadap penyandang disabilitas. Pandangan yang menempatkan penyandang disabilitas sebagai “obyek” yang membutuhkan belas-kasihan (charity) – justru membuat mereka semakin termarjinalkan.

Kita masih terkungkung dengan pandangan bahwa “disabilitas”  adalah masalah kesehatan (medical model) yang dialami individu akibat oleh penyakit, trauma, atau kecelakaan yang membutuhkan perawatan medis secara terus menerus.

Dan jika masih memandang disabilitas dengan model tersebut pasti akan menimbulkan marjinalisasi atau segregasi-karena masih memandang mereka “objek”. Untuk itu, perlu pendekatan baru yaitu pendekatan model sosial.

Merujuk pada model sosial Robert Putnam setidaknya ada empat ciri pendekatan modal sosial, yaitu 1) menggeser fokus: dari indivdu ke hambatan, 2) menghapus norma eksklusif, 3) pemberdayaan dan partisipasi penuh, dan 4) mengubah ketergantungan menjadi otonom.

Sejalan dengan cara pandang KUPI dalam memandang disabilitas. Di mana kita harus memandang mereka sebagai manusia utuh (karamah insaniyah) yang bisa menjadi subyek pemberi atau penerima kebaikan. Artinya, mereka bisa berpartisipasi penuh dalam menentukan kebijakan atau atursn untuk memastikan hak-hak mereka – termasuk akomodasi agar benar-benar ramah disabilitas (takyif).

Kawal Inklusifitas Sampai Tuntas

Adanya Komisi Nasional Disabilitas (KND) juga menjadi kabar sejuk untuk kita. Tapi, kita tidak bisa mengandalkan KND saja dalam mengawal sekaligus memastikan terlaksananya Undang-undang tentang disabilitas. Perlu adanya dukungan lintas sektor atau stakeholder. Jika dianalogikan, KND merupakan ujung tombak dan kita (stakeholder) adalah gagangnya.

Mulai dari membangun kesadaran kolektif terhadap isu disabilitas dengan mengagitasi publik melalui media sosial. Karena dewasa ini media sosial menjadi sarana untuk menyebarkan informasi lebih cepat.

Dan muara dari menyuarakan hak-hak disabilitas ini adalah “kemandirian disabilitas”. Karena kemandirian bagi disabilitas merupakan “proud” – mereka memiliki kontrol penuh atas diri sendiri, partisipasi penuh dalam masyarakat (inklusi), dan mendapat dukungan sosial.

Langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bisa menjadi bukti komitmen negara yang berkolaborasi dengan stakeholder disabilitas untuk menghapus stigma atau menghapus narasi belas-kasih (Charity) ke pemberdayaan dan pemenuhan hak.

Dan ini hanya langkah kecil saja dalam implementasi pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Terus dukung dan kawal isu disabilitas agar langkah kecil ini agar semakin meluas. []

 

Tags: DKI JakartaHak Penyandang DisabilitasInklusi DisabilitasJob Fair & UpskillingKomisi Nasional Disabilitas
Zikri Alvi Muharam

Zikri Alvi Muharam

Mas-mas yang sehari-harinya di kebun & sawah

Terkait Posts

Bencana Ekologis
Publik

Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

10 Desember 2025
Keadilan Tuhan bagi Disabilitas
Publik

Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

6 Desember 2025
Jurnalisme Inklusi
Publik

Menghapus Stigma, Menguatkan Suara: Pentingnya Jurnalisme Inklusi bagi Difabel

3 Desember 2025
Jurnalisme Empati  
Publik

Disabilitas, Bencana Alam, dan Jurnalisme Empati  

1 Desember 2025
Kisah Disabilitas
Publik

Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

29 November 2025
Fiqh al-Murunah
Publik

Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah

28 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haenyeo Melawan Kiamat Iklim: Nafas Terakhir Penjaga Laut Jeju
  • Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT
  • Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan
  • Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan
  • Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID