Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

Kerentanan perempuan adat bukanlah takdir, melainkan hasil dari ketimpangan struktural.

Firda Imah Suryani by Firda Imah Suryani
14 November 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Perempuan Adat

Perempuan Adat

25
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di tengah semakin parahnya kerusakan lingkungan dan krisis iklim global, posisi perempuan adat menjadi salah satu yang paling rentan. Mereka bukan sekadar saksi dari perubahan yang menggerus ruang hidupnya, tetapi juga penjaga kehidupan yang selama berabad-abad telah merawat hutan, sungai, dan tanah melalui pengetahuan lokal yang terwariskan turun-temurun.

Namun, dalam arus besar kapitalisme ekstraktif, peran dan suara perempuan adat seringkali terabaikan. Bahkan tersingkirkan dari proses pengambilan keputusan yang menentukan nasib mereka sendiri.

Krisis iklim di Indonesia memperparah ketimpangan sosial dan ekonomi yang telah lama ada. Perempuan adat mengalami double burden (beban ganda) mereka menanggung beban kerusakan lingkungan sekaligus ketidaksetaraan gender yang masih melekat kuat dalam struktur sosial.

Menurut data Perempuan AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) tahun 2020, sekitar 67,4% perempuan adat di 31 komunitas di Indonesia tidak pernah terlibat dalam proses pengambilan keputusan. Terutama terkait pengelolaan hutan dan sumber daya alam. Sementara 90% di antaranya tidak pernah mendapatkan hak atas Free, Prior and Informed Consent (FPIC) terhadap proyek yang dilakukan di wilayah adat mereka (Perempuan AMAN, 2020).

Angka ini menunjukkan bahwa sistem hukum dan kebijakan lingkungan di Indonesia masih sangat bias gender. Penguasaan lahan adat dan proses perizinan tambang atau perkebunan besar hampir selalu dominan laki-laki.

Situasi ini membuat perempuan kehilangan akses terhadap sumber penghidupan dasar seperti air bersih, lahan pertanian, hasil hutan, dan ruang spiritual. Padahal, dalam banyak komunitas adat, perempuan memiliki peran penting sebagai penjaga benih, pengelola pangan, dan pelindung sumber daya air.

Rendahnya Keterlibatan Perempuan

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pada 2023 juga menyoroti rendahnya keterlibatan perempuan dalam skema Perhutanan Sosial. Dari 103 kelompok pengelola hutan sosial yang tersurvei, 94% pengurusnya didominasi laki-laki (Antaranews, 2023).

Hal ini memperkuat fakta bahwa meskipun perempuan adalah pihak yang paling terdampak oleh krisis lingkungan, mereka justru paling sedikit memiliki akses untuk menentukan arah pengelolaan sumber daya alam.

Ekspansi industri ekstraktif seperti pertambangan, sawit, dan pembangunan infrastruktur skala besar telah mengubah wajah banyak wilayah adat di Indonesia. Hutan-hutan adat yang selama ini menjadi sumber kehidupan sekaligus ruang spiritual masyarakat adat kini beralih menjadi lahan produksi yang terkendalikan oleh korporasi.

Penelitian Ground Truth Initiative (2024) menunjukkan bahwa rata-rata keterlibatan perempuan dalam badan pengelola hutan desa di Indonesia hanya mencapai 19,54%. Sedangkan di skema hutan kemasyarakatan hanya 13,95%. Rendahnya partisipasi ini bukan semata karena ketidakinginan perempuan, tetapi akibat dari kebijakan dan struktur sosial yang tidak memberi ruang bagi mereka untuk berpartisipasi secara setara.

Dalam Masyarakat Dayak Benawan di Kalimantan Barat, misalnya. Perempuan memiliki peran penting dalam menjaga ketersediaan pangan dan melestarikan hutan. Namun, dengan masuknya investasi perkebunan dan tambang, mereka kehilangan hak atas tanah dan hasil hutan yang menjadi sumber ekonomi keluarga.

Penelitian oleh Lectito Publishing (2023) mencatat bahwa kolonialisme dan kepemilikan tanah yang timpang menyebabkan perempuan adat mengalami “loss of livelihood and lack of land ownership which disproportionately affect women in the community.” Dalam konteks ini, perempuan adat bukan hanya kehilangan sumber ekonomi, tetapi juga kehilangan bagian dari identitas dan sistem pengetahuan mereka.

Kerentanan Perempuan Adat

Hilangnya hutan adat berarti hilangnya pengetahuan ekologis yang selama ini menjadi dasar adaptasi terhadap perubahan iklim. Misalnya, praktik agroforestri tradisional, pengelolaan air berbasis siklus alam, atau pengetahuan tentang tanaman obat dan pangan lokal. Ketika sistem-sistem ini tergantikan oleh logika industri dan monokultur, kemampuan komunitas adat untuk bertahan dari dampak iklim pun menurun drastis.

Kerentanan perempuan adat bukanlah takdir, melainkan hasil dari ketimpangan struktural. Oleh karena itu, langkah menuju keadilan iklim harus menempatkan perempuan adat sebagai subjek utama dalam perumusan kebijakan. Negara wajib menjamin hak mereka atas partisipasi, akses terhadap sumber daya, dan perlindungan dari kekerasan berbasis gender yang sering muncul dalam konflik sumber daya alam.

Pendekatan yang kita gunakan dapat merujuk pada teori Keadilan Lingkungan oleh Robert Bullard, yang menekankan bahwa beban kerusakan lingkungan tidak boleh ditanggung secara tidak proporsional oleh kelompok rentan.

Dalam konteks Indonesia, ini berarti bahwa perempuan adat harus mendapatkan perlakuan adil dan perlindungan hukum dalam menghadapi proyek-proyek ekstraktif yang berpotensi merusak lingkungan mereka. Mengabaikan perempuan adat berarti mengabaikan masa depan bumi.

Perempuan adat adalah ibu paling ajaib di muka Bumi. Pengetahuan mereka dalam merawat Bumi, mengolah makanan, dan menjalankan ritual adat merupakan identitas unik mereka. Hal itu penting dalam rencana adaptasi perubahan iklim.

Memasukkan hak kolektif mereka ke dalam undang-undang dan dokumen kebijakan di tingkat nasional dan desa adalah hal yang sangat penting. Sekali lagi, mengakui identitas dan hak kolektif mereka adalah awal dari penerimaan, perlindungan, dan dukungan terhadap peran perempuan adat sebagai penjaga hutan. []

Tags: Hutan AdatIbu BumiIndustri EkstraktifKeadilan EkologisKrisis Iklimperempuan adatPerhutanan Sosial
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

Next Post

Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?

Firda Imah Suryani

Firda Imah Suryani

Saya perempuan bukan aib masyarakat, bukan juga orang kriminal.  Pengemar musik indie dan pemakan sayuran.

Related Posts

Bencana Alam
Lingkungan

Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

2 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Lingkungan

Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam

2 Februari 2026
Buku Anak
Buku

Buku Anak: Kritik Ekologis dari Kisah Anak Disabilitas

2 Februari 2026
Real Food
Lingkungan

Real Food, Krisis Ekologi, dan Ancaman di Meja Makan Kita

2 Februari 2026
Ekosentrisme
Buku

Visi Ekosentrisme Al-Qur’an

2 Februari 2026
Krisis Lingkungan
Lingkungan

Indonesia Emas 2045: Mimpi atau Ilusi di Tengah Krisis Lingkungan?

2 Februari 2026
Next Post
Energi Terbarukan

Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0