Jumat, 2 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keulamaan KUPI

    Mengapa KUPI Menekankan Pengalaman Perempuan dalam Keulamaan?

    adab al-mu‘āsharah

    Adab al-Mu‘āsharah dan Keadilan Relasi Gender dalam Islam

    Ulama Perempuan oleh

    Mengapa Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin?

    Ulama Perempuan menurut KUPI

    Apa yang Dimaksud Ulama Perempuan Menurut KUPI?

    Pengharapan

    Pengharapan Sebagai Cara Katolik Menyambut Tahun Baru 2026

    Ulama Perempuan pada

    Komitmen Ulama Perempuan pada Keadilan dan Kemaslahatan

    Pembangunan

    Pembangunan yang Melukai Perempuan

    Pengalaman Perempuan

    Ulama KUPI Harus Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Ulama Perempuan Tidak Jenis Kelamin

    Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keulamaan KUPI

    Mengapa KUPI Menekankan Pengalaman Perempuan dalam Keulamaan?

    adab al-mu‘āsharah

    Adab al-Mu‘āsharah dan Keadilan Relasi Gender dalam Islam

    Ulama Perempuan oleh

    Mengapa Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin?

    Ulama Perempuan menurut KUPI

    Apa yang Dimaksud Ulama Perempuan Menurut KUPI?

    Pengharapan

    Pengharapan Sebagai Cara Katolik Menyambut Tahun Baru 2026

    Ulama Perempuan pada

    Komitmen Ulama Perempuan pada Keadilan dan Kemaslahatan

    Pembangunan

    Pembangunan yang Melukai Perempuan

    Pengalaman Perempuan

    Ulama KUPI Harus Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Ulama Perempuan Tidak Jenis Kelamin

    Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

Sering kali pengelola bioskop hanya memberi penonton difabel tempat di deret paling depan tanpa pilihan lain.

Siti Roisadul Nisok Siti Roisadul Nisok
18 November 2025
in Publik
0
Ruang Bioskop

Ruang Bioskop

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Banyak orang menganggap menonton film di bioskop sebagai pengalaman yang menyenangkan. Bagi saya sendiri, menyempatkan menonton film di bioskop adalah sebuah self-reward. Cara singkat merayakan diri, melepas penat, dan meminjam sejenak dunia lain sebelum kembali ke hari-hari yang monoton.

Namun bagi penonton difabel, pengalaman itu justru menjadi hambatan. Bagaimana tidak? Sering kali pengelola bioskop hanya memberi penonton difabel tempat di deret paling depan tanpa pilihan lain. Ruang hiburan itu pun kerap hanya berupa tempat parkir kursi roda di deret paling depan, bukan sebagai bentuk kursi penonton yang setara.

Padahal, saya sendiri yang pernah duduk di baris “K” saja dan letaknya di samping, bahkan belum sampai barisan paling depan, kepala dan leher saya sudah terasa sakit, pandangan ke layar pun melelahkan. Nah, di titik ini membawa saya untuk melihat secara holistik. Bagaimana sebuah ruang diproduksi dan siapa saja yang dianggap layak menikmati kenyamanan di dalamnya.

Desain Ruang yang Mengatur Tubuh

Melalui karyanya, “Discipline and Punish”, Foucault menjelaskan bahwa institusi modern sering kali membentuk tubuh melalui ruang. Ruang tidak hadir secara netral, karena perancangnya membentuk cara manusia bergerak, duduk, memandang, dan bahkan merasakan.

Dalam ruang bioskop, kita bisa melihat bagaimana perancang menyusun bangku-bangku secara rapat, membentuk jalur masuk yang bertingkat, dan menempatkan layar lebar sejajar dengan barisan tengah sebagai titik pandang ideal.

Seluruh desain ini diam-diam menyampaikan pesan mengenai tubuh seperti apa yang dibayangkan oleh arsitek ruang tersebut. Tak lain, adalah tubuh yang dapat menaiki tangga tanpa kesulitan, melihat layar dari ketinggian tertentu, dan mampu menyesuaikan diri dengan posisi tubuh yang ditentukan.

Saat desain ruang dibuat berdasarkan satu standar tubuh, maka tubuh lain dianggap tidak pas. Foucault menyebutnya sebagai proses normalisasi. Ruang mendorong kita untuk memenuhi standar tersebut, sekaligus memperlihatkan siapa saya yang tidak cocok dengannya.

Maka, ya bisa saya katakan, desain ruang bioskop  menempatkan tubuh difabel sebagai tubuh di luar standar. Alhasil merekalah yang harus menyesuaikan diri dengan ruang, bukan sebaliknya.

Ketidaknyamanan yang Tak Terlihat

Barisan paling depan sering menjadi contoh nyata bagaimana ruang bisa mengutamakan sebagian orang dan mengabaikan yang lain. Bagi sebagian besar pengunjung, duduk di depan adalah pilihan terakhir karena pandangan terlalu dekat dan mata, leher, dan kepada cepat lelah.

Namun bagi banyak penonton difabel, posisi ini bukan lagi soal pilihan karena bioskop hanya menyediakan satu opsi itu. Mereka tidak mendapatkan kemungkinan untuk menikmati film dari bagian tengah atau belakang studio karena tidak ada ramp, jalur datar yang aman, bahkan kursi yang dapat ditempati bersama rombongan. (Kendati, di satu atau dua bioskop sudah memberikan fasilitas pintu masuk melalui kursi paling belakang, tetapi masih sangat jarang saya temukan).

Di titik ini saya menyadari bahwa ketidaknyamanan yang saya rasakan sesekali, adalah ketidaknyamanan yang harus mereka terima setiap kali. Bagi penonton difabel, ruang yang tersedia bukan hanya tidak nyaman, tetapi juga mengirim pesan bahwa kenyamanan mereka tidak menjadi prioritas. Pemisahan itu membuat pengalaman menonton menjadi tidak setara. Ruang yang seharusnya menjadi tempat rekreasi justru memisahkan siapa pun yang tidak sesuai dengan standar tubuh ideal.

Ruang Hiburan, Sebenarnya Hak Siapa?

Melalui lensa Rawlesian, kita bisa melihat ketimpangan ini dengan lebih tajam. John Rawls mengatakan bahwa sebuah ketidaksamaan hanya dapat diterima apabila hal itu menguntungkan kelompok yang paling tidak beruntung.

Namun pada kasus bioskop, ketidaksamaan justru bergerak sebaliknya. Mereka yang memiliki kemampuan fisik lebih fleksibel mendapat lebih banyak pilihan kursi, lebih banyak kenyamanan, dan lebih banyak ruang untuk menikmati film bersama teman-teman. Sebaliknya, mereka yang berada dalam posisi lebih rentan justru harus menerima area yang paling sempit, paling tidak nyaman, dan paling jauh dari pengalaman audio-visual yang terbaik.

Nah, kita bisa melihat bahwa desain ruang bioskop saat ini tidak memenuhi prinsip keadilan. Ketidaksamaan dalam penempatan kursi tidak memberikan keuntungan apa pun bagi kelompok yang paling rentan. Dalam konteks ini, desain ruang tidak lagi berdiri sebagai keputusan arsitektural semata, melainkan mencerminkan keputusan moral tentang siapa yang pantas menerima kenyamanan dan siapa yang tidak.

Hak atas Budaya dan Kerangka Hukum

Pembicaraan tentang akses bioskop perlu berpijak pada kerangka hak. Menonton film bukan sekadar hiburan singkat, melainkan bagian dari pengalaman budaya yang memungkinkan orang berimajinasi, memahami dunia, dan merayakan dirinya. Film berada dalam ranah produk budaya, sehingga akses terhadapnya menjadi hak yang wajib negara dan penyelenggara layanan publik penuhi.

Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) yang menegaskan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya, rekreasi, hiburan, dan olahraga secara setara. Di tingkat nasional, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas memandatkan penyelenggara layanan publik untuk menyediakan aksesibilitas yang bermakna, termasuk pada layanan kebudayaan dan pariwisata.

Dengan kerangka ini, akses bukanlah kemurahan hati, melainkan kewajiban. Kursi roda yang hanya “diparkir” di deret depan, ketiadaan jalur datar menuju barisan tengah dan belakang, serta absennya pilihan duduk bersama rombongan tidak sejalan dengan semangat pemenuhan hak. Ruang hiburan seharusnya memungkinkan semua orang menikmati film dengan kualitas pengalaman yang setara. Bukannya memaksa sebagian penonton menerima kenyamanan yang tersisa.

Menuju Ruang Menonton yang Lebih Setara

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah kondisi ini dapat berubah. Jawabannya dapat kita temukan ketika bioskop mulai menempatkan penonton difabel sebagai bagian dari pengguna utama ruang.

Artinya adalah bioskop perlu kembali merancang jalur masuk, posisi kursi, dan akses ke barisan tengah dan belakang sehingga penonton difabel juga dapat memilih di mana mereka ingin duduk. Dalam praktiknya, ini bukan hanya persoalan teknis. Namun persoalan bagaimana kita membayangkan siapa saja yang berhak menikmati sebuah film dengan kualitas yang terbaik.

Menghadirkan ruang yang lebih setara berarti memberikan pilihan yang sama kepada semua orang. Ruang inklusif tidak boleh berhenti pada penambahan tanda khusus atau area kecil di sisi depan. Ruang inklusif harus lahir dari kesadaran bahwa semua tubuh berbeda dan semua tubuh memiliki hak yang sama atas kenyamanan.

Pada akhirnya, isu mengenai desain ruang bioskop bukan hanya persoalan teknis tentang ramp, kursi, atau denah studio. Masalah ini berkaitan dengan bagaimana kita memahami keadilan dalam ruang publik.

Foucault mengingatkan bahwa ruang membentuk manusia, sedangkan Rawls mengajak kita melihat apakah ruang tersebut telah memperlakukan setiap orang secara adil. Ketika bioskop hanya memberi sebagian orang pengalaman menonton yang ideal, ruang itu sesungguhnya belum memenuhi tugasnya sebagai ruang hiburan yang adil. []

 

 

Tags: AksesibilitasHak Penyandang DisabilitasInklusi SosialRuang BioskopRuang Inklusif
Siti Roisadul Nisok

Siti Roisadul Nisok

Siti Roisadul Nisok is an M.Phil student in the Faculty of Philosophy at Gadjah Mada University, Yogyakarta, Indonesia. Her research interests include religious studies, digitization, philosophy, cultural studies, and interfaith dialogue. She can be reached on Instagram via the handle: @roisabukanraisa.

Terkait Posts

Bencana
Publik

Bencana dan Refleksi 2025: Bagaimana Pemenuhan Akses Informasi Kebencanaan bagi Penyandang Disabilitas?

31 Desember 2025
Agus Buntung
Publik

Menulis Terminologi “Agus Buntung” Di Media Online, Inklusikah? 

27 Desember 2025
Anak Perempuan Disabilitas
Buku

Kisah Anak Perempuan Disabilitas Menyelamatkan Pohon Terakhir di Desanya

26 Desember 2025
Perempuan Difabel
Publik

Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?

23 Desember 2025
Bahasa Masih Membatasi Disabilitas
Publik

Ketika Bahasa Masih Membatasi Disabilitas

22 Desember 2025
Prioritas Disabilitas
Buku

Prioritas Disabilitas dalam Zakat: Pandangan Fikih Progresif Menjamin Kesejahteraan Kaum Difabel

19 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pembangunan

    Pembangunan yang Melukai Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Ulama Perempuan pada Keadilan dan Kemaslahatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengharapan Sebagai Cara Katolik Menyambut Tahun Baru 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa yang Dimaksud Ulama Perempuan Menurut KUPI?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adab al-Mu‘āsharah dan Keadilan Relasi Gender dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengapa KUPI Menekankan Pengalaman Perempuan dalam Keulamaan?
  • Adab al-Mu‘āsharah dan Keadilan Relasi Gender dalam Islam
  • Mengapa Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin?
  • Menilik Avatar: Fire and Ash dari Kacamata Perempuan Pejuang Lingkungan dan HAM
  • Apa yang Dimaksud Ulama Perempuan Menurut KUPI?

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID