Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

Saat ini sumber penghidupan perempuan terganggu, hasil tangkapan menjadi sangat sedikit dan sulit didapatkan karena banyaknya kapal-kapal yang mengangkut batubara (captive).

Fitri Nurajizah by Fitri Nurajizah
18 November 2025
in Publik
A A
0
Perempuan dan Alam

Perempuan dan Alam

44
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ekstraktivisme apapun bentuknya dapat merusak sumber penghidupan rakyat dan lingkungan sekitar. Salah satu kelompok yang paling rentan terdampak dari kerusakan alam akibat ekstraktivisme adalah perempuan. Dalam berbagai laporan dan penelitian menunjukkan bahwa perempuan sering menanggung beban lebih berat akibat kerusakan alam.

Hal ini terlihat dari pengalaman perempuan adat di Papua. Melansir Kompas.id, masyarakat adat di tanah Papua sejak dulu menganggap tanah sebagai “mama” (ibu). Namun, karena hutan secara perlahan hilang akibat alih fungsi lahan menjadi perkebunan, tambang, dan kegiatan penebangan liar, mereka seakan kehilangan arah.

Mama Veronika Manimbu adalah salah satu contohnya. Dahulu, ia tidak perlu berjalan jauh untuk mencari bahan makanan, dengan satu jam berjalan kaki, ia sudah bisa membawa pulang berbagai bahan pangan. Buah-buahan dan tanaman obat juga bisa diperoleh dengan mudah dari hutan dekat rumahnya.

Namun, sejak salah satu perusahaan beroperasi di tempat tinggalnya di Distrik Kebar Timur, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat, hutan di sekitar Mama Veronika lenyap digantikan perkebunan jagung. Ia dan perempuan-perempuan lain kehilangan sumber pangan dan penghidupan yang selama ini menopang kehidupan keluarga mereka.

Hal serupa juga dialami oleh perempuan-perempuan pesisir di Dusun Kurisa, Morowali, Sulawesi Tengah. Sebelum industri nikel masuk, desanya sangat sejahtera. Para perempuan bisa dengan mudah mencari beragam jenis ikan dan kerang.

Namun, saat ini sumber penghidupan mereka terganggu, hasil tangkapan menjadi sangat sedikit dan sulit didapatkan karena banyaknya kapal-kapal yang mengangkut batubara (captive).

Tidak hanya itu, setelah ada industri nikel mereka juga kesulitan mendapatkan Meti (Kerang sungai) yang berkualitas karena saat ini banyak Meti yang mengandung pasir di dalamnya.

Hal ini mempengaruhi ekonomi keluarga mereka, dulu sebagian besar bisa bertahan hidup bahkan bisa menyekolahkan anak-anaknya hanya dengan menjual Meti, namun saat ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pun semakin sulit.

Perempuan Kesulitan Mengakses Air Bersih

Selain menghilangkan sumber penghidupan, ekstraktivisme juga dapat merusak sumber air. Sekali lagi, kelompok yang paling terdampak adalah perempuan, karena ia yang banyak bertanggung jawab atas pekerjaan domestik seperti mengambil air.

Melansir dari Mongabay.co.id, di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, sebelum ada perusahaan batubara, perempuan bisa dengan mudah mengambil air bersih dari anak Sungai Malinau di dekat rumahnya.

Namun, setelah ada pertambangan air di sungai tersebut tercemar, akibatnya untuk memenuhi keperluan dapur, perempuan harus berkendara selama 10-20 menit menuju anak sungai. Itu pun mereka hanya bisa mengambil dua sampai tiga jerigen. Sehingga ketika keperluan air lebih banyak, mereka harus bolak-balik mengambil air.

For Your Information, Perusahaan Batubara memang memberikan akses air PDAM kepada warga sebagai “kompensasi.” Tapi sayangnya air baku yang diambil berasal dari sungai yang tercemar serta aliran air yang tidak selalu lancar. Akses PDAM ini pun sebenarnya kurang memadai, karena hanya tersedia di desa-desa hilir Sungai Malinau saja.

Sehingga mereka yang berada di bagian hulu sungai terpaksa harus membeli air dari anak sungai yang belum tercemar limbah. Mereka yang tak punya pilihan lain terpaksa menggunakan air yang tercemar untuk mandi. Meskipun badannya akan merasakan gatal-gatal satu sampai dua jam setelah mandi.

Tidak hanya di Kalimantan Utara, kondisi ini juga dialami oleh perempuan di Kelurahan Jawa, Sanga-sanga, Kutai Kartanegara. Akibat adanya pertambangan, sumur-sumur mereka menjadi tercemar.

Hal ini terjadi karena limbah tambang dialirkan melalui drainase yang melewati permukiman dan jarak pertambangan dekat dengan rumah warga.

Temuan Jatam

Bahkan dari hasil temuan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menunjukkan bahwa sumur-sumur yang dimiliki warga memiliki kandungan asam melebihi standar baku mutu dan ada yang mongering. Air asam tambang membuat air sumur menjadi keruh, berbau dan “sedikit berasa.”

Selain itu, warga sekitar juga rentan terkena limpasan banjir dari buangan air tambang yang merusak perabotan rumah tangga. Banjir ini menambah beban perempuan, yang harus menyediakan waktu dan tenaga ekstra untuk membersihkan sisa lumpur di rumah.

Dengan demikian, beban reproduksi perempuan meningkat, tidak hanya soal pemenuhan kebutuhan air, tetapi juga keselamatan dan kenyamanan hidup mereka.

Perempuan yang bekerja sebagai buruh cuci termasuk pihak yang terdampak langsung dari sumur yang tidak bisa ia gunakan. Meskipun perusahaan menyediakan akses air PDAM, warga tetap harus membayar sendiri. Beban perempuan buruh cuci pun bertambah karena harus membeli air tambahan.

Selain itu, air PDAM seringkali tidak layak mereka konsumsi. Sehingga perempuan yang lebih marjinal terpaksa menampung air hujan untuk kebutuhan mandi dan mencuci.

Keadilan Ekologis Mustahil Tanpa Suara Perempuan

Melihat dampak-dampak yang perempuan rasakan akibat alih fungsi lahan secara ugal-ugalan ini menyadarkan kita bahwa perusakan lingkungan sebetulnya tidak berdiri sendiri. Ekstraktivisme tumbuh dari sistem yang menempatkan alam dan tubuh perempuan sebagai objek eksploitasi.

Dalam sistem ini, suara perempuan jarang didengar, apalagi dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Padahal merekalah yang paling tahu bagaimana sumber-sumber kehidupan di sekitarnya. Mereka juga yang akan menanggung beban paling berat ketika sumber penghidupan tersebut rusak.

Karena itu, untuk mencapai keadilan ekologis pelibatan serta pengakuan perempuan dalam menghadapi krisis lingkungan menjadi sangat penting. Perempuan yang berdiri di garis depan mempertahankan hutan, air, dan tanah dari kerakusan industri ekstraktiv harusnya mendapat perlindungan dan dukungan, bukan ancaman apalagi pembungkaman.

Negara dan korporasi harus berhenti mengkriminalisasi perempuan yang memperjuangkan lingkungan hidupnya sendiri. Sebab hanya dengan ruang yang aman dan setara, perempuan dapat terus merawat bumi dengan pengetahuan, empati, dan kasih yang lahir dari pengalaman hidup mereka sendiri. []

Tags: AkibatnyaalamAwalDirusakmenanggungPalingPerempuanlahsaat
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

Next Post

Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

Fitri Nurajizah

Fitri Nurajizah

Perempuan yang banyak belajar dari tumbuhan, karena sama-sama sedang berproses bertumbuh.

Related Posts

Dr. Fahruddin Faiz
Lingkungan

Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

4 Februari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

29 Januari 2026
Pelaku Ekonomi
Pernak-pernik

Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

27 Januari 2026
Merusak Alam
Lingkungan

Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam

2 Februari 2026
Kerusakan Alam
Lingkungan

Kerusakan Alam adalah Masalah Kemanusiaan

2 Februari 2026
Manusia dan Alam
Lingkungan

Membangun Relasi Adil antara Manusia dan Alam

2 Februari 2026
Next Post
Perkawinan Katolik

Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan
  • Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0