Mubadalah.id – Akhir-akhir ini publik dibuat tercengang atas mencuatnya kabar penelantaran yang pelakuknya adalah oknum agamawan. Pasalnya, perihal nafkah (baik dhahir maupun batin) tidak pernah sampai dan memenuhi pada seorang perempuan yang ia jadikan istrinya secara (sirri)
Terlepas dari kebenaran apa yang sebenarnya terjadi, beredarnya kabar perihal penelantaran di media sosial tersebut, telah menandakan betapa rapuhnya seorang perempuan. Mengapa ia bersedia menjadi istri kedua dan menerima janji manis yang diberikannya.
Dan hal itu, menjadi alarm keras bagi para pemegang otoritas agama yang memiliki pengaruh kuat di ruang publik, baik secara digital maupun nyata. Karena memang, menurut Emile Durkheim, sosok sosiolog Barat, di dalam magnum opusnya, The Elementary of Life in Religious (2017, IRCiSoD) bahwa agama memiliki pengaruh besar tehadap kehidupan sosial yang tertata.
Tentu saja, penafsiran-penafsiran atas teks-teks agama juga memiliki pengaruhnya yang sama dengan agama itu sendiri. Sehingga penafsiran agama yang cenderung kaku, akan membentuk kehidupan sosial yang bersifat dinamis kurang tertata. Di dalam Islam, terdapat konsensus (dar’ul mafasid muqoddamun ‘ala jalbil mashalih), menolak kerusakan lebih kita utamakan daripada menarik kemaslahatan, yang menjadi tolok ukur para pengambil kebijakan hukum (fuqoha’/ulama).
Kiai Husein Muhammad dalam pengantar Fiqh Perempuan (2021), telah mengungkapkan bahwa para ulama telah sepakat. Setiap keputusan hukum harus selalu berorientasi pada produk hukum yang dapat menolak kerusakan dan mengambil kemaslahatan. Tolok ukur ini, kiranya perlu untuk kita jadikan sebagai pisau analisis bagi para pemegang otoritas agama dalam mendakukan suatu hal. Baik itu yang bersifat domestik atau publik.
Problematika Poligami dan Nikah Sirri
Perdebatan perihal poligami dan nikah sirri, menjadi penting untuk saat ini. Sebab, bagaimanapun, kajian fikih di dalam kitab-kitab klasik yang menjadi sumber rujukannya, masih membuka celah untuk seseorang melakukan poligami secara legal dan nikah sirri yang terlegetimasi paksa oleh tafsir agama.
Secara normatif, memang kedua hal tersebut boleh dan sah. Sesuai dengan apa yang tertuang di dalam kitab-kitab fikih klasik. Namun hal yang menjadi ironi, adalah ketika sisi normatif agama sendiri telah melahirkan sebuah kesengsaraan yang terasa oleh umat muslim.
Hal itu, justru banding berbalik dengan legal maxim fikih yang sudah para ulama sepakati dalam pengambilan sebuah keputusan hukum, yang berdiri di atas kemashlahatan dan menolak segala sisi kemadharatan.
Bahkan menurut kiai Husein Muhammad—dengan mengutip pendapatnya Wahbah Zuhaili, ulama kontemporer asal Syiria yang bermadzhab Hanafi—di dalam bukunya yang berjudul Poligami: Sebuah Kajian Kritis Kiai (2021), bahwa segala sesuatu yang dapat melahirkan sebuah kerusakan (kemadharatan) adalah berstatus haram hukumnya.
Memang tidak bisa kita pungkiri adanya pluralitas pendapat dalam fikih. Namun meski demikian, hukum yang berdasar harus lahir dari motivasi menghadirkan kemaslahatan dan menolak kemadharatan. Karena hanya dengan kaidah itu, hukum Islam akan menyentuh atau setidaknya berusaha untuk melahirkan hukum yang tidak hanya bersifat normatif, namun juga substansif.
Fikih substansif inilah, yang KH Sahal Mahfudz gagas di dalam bukunya yang berjudul Nuansa Fiqh Sosial (1994). Menurut Kiai Sahal, fikih harus dapat menyentuh keadilan bagi masyarakat muslim (baik laki-laki maupun perempuan) tanpa meninggalkan sisi transendentalnya (al-Qur’an dan Hadis).
Faktor Agama dan Budaya
Tentu saja keputusan fikih yang sedemikian adanya adalah sebuah keputusan yang lahir dari interaksi teks agama dan budaya di mana keputusan fikih itu lahir. Muhammad Lathif Fauzi, dalam pidato pengukuhan guru besarnya menyampaikan bahwa keputusan hukum (apa saja) tidak berdiri di ruang hampa. Sebuah keputusan hukum adalah cermin dari budaya dan keyakinan masyarakat di mana hukum itu lahir.
Pendapat tersebut, sejalan dengan pandangan Sally Engle Merry. Ia adalah seorang professor Antropologi di New York University. Dalam karyanya Human Rights and Gender Violence (2005), ia menyebut bahwa narasi dominan memiliki kekuatan besar dalam membentuk keputusan hukum, yang seringkali mengesampingkan kelompok tertentu, termasuk perempuan.
Dari sini, penulis menduga kuat bahwa aspek kemaslahatan dan kemadharatan yang menjadi tolok ukur pengambilan hukum pada masa lalu, masih terbekap dalam budaya yang patriarkal. Ia masih terlihat dari aspek dan pengalaman laki-laki saja. Di mana pada saat itu menjadi pihak dominan di sektor apa pun, termasuk otoritas pihak yang berwenang dalam memutuskan sebuah hukum.
Sehingga, kemaslahatan dan kemadharatan yang berperspektif perempuan masih cenderung absen dalam beberapa keputusan fikih klasik. Di mana hingga hari ini masih menjadi rujukan oleh sebagian pihak secara literal. Tanpa melihat aspek budaya yang menghendaki keputusan fikih itu lahir. Di sisi lain, mungkin saja keputusan fikih yang sudah termaktub di beberapa kitab klasik, adalah keputusan yang relevan dan mashlahat pada masanya. Berbeda dengan konteks modern.
Jika pada saat ini, kebolehan poligami dan nikah sirri adalah tindakan yang tidak relevan dan mashlahat pada saat ini, maka mendekontruksinya adalah suatu keharusan. Yakni untuk menyelaraskan tafsir agama yang berporos pada keadilan. Menolak madharat dan mengambil mashlahat bagi siapapun, laki-laki maupun perempuan.
Mendekontruksi dengan Akhlakul Karimah
Istilah dekonstruksi populer oleh filsafat modern Prancis yang Bernama Jazques Darrida (1930-2004). Romo Haryatmoko, sosok pakar filsafat modern juga mengartikan dekonstruksi sebagai pembacaan ulang terhadap sesuatu. Yakni dengan melihat apakah ada ketegangan, kontradiksi, dan keragaman pada apa-apa yang semula kita anggap benar. Artinya, dekontruksi adalah sebuah langkah elaboratif atas makna yang selama ini dibekap dan terpinggirkan.
Dalam konteks poligami dan nikah sirri pada saat ini, dekonstruksi menjadi langkah penting untuk menyelaraskan makna dan menghadirkan pandangan-pandangan lain. Di mana selama ini terpinggirkan dalam proses pengambilan fikih. Langkah yang kita lakukan adalah menegaskan kembali substansi hukum yang berporos pada akhlak. Yakni keadilan, kemashlahatan, dan menolak kemadharatan.
Dasar hukum yang seringkali digunakan untuk melegalkan poligami, di samping Surat an-Nisa’ ayat 4, juga seringkali bersandar pada perilaku Nabi yang beristri lebih dari satu. Padahal, di sisi yang lain, Nabi tidak rela ketika putrinya hendak dimadu. Nabi mengatakan: “rasa sakitnya adalah sakitku, penderitaannya adalah penderitaanku.”
Menjaga Agama agar Berpihak pada Kemanusiaan
Mengutip dari KH Husein Muhammad yang mengelaborasi pandangan Fakhruddin ar-Razi yang tertera di dalam kitab al-Mahsul Min ‘Ilmil Ushul. Bahwa dalam memahami di antara perilaku dan perkataan Nabi, aspek perkataan harus kita unggulkan. Sebab, perilaku Nabi adalah sebuah kekhususan yang hanya boleh dilakukan oleh Nabi saja, namun perkataan Nabi adalah bentuk responnya dalam menyaksikan suatu hal, yang darinya hukum Islam lahir.
Karena itu, menimbang ulang keberlanjutan poligami dan nikah sirri adalah sebuah keharusan yang berdasar pada moral. Karena bagaimanapun, praktik yang lebih banyak melahirkan penderitaan daripada kesejahteraan tidak sepantasnya untuk kita pertahankan. Terlebih hanya karena keluar dari sosok yang religus.
Membiarkannya berlangsung tanpa kritik, sama saja membiarkan ketidakadilan berulang dan mengakar. Dan menolak tradisi yang mencederai esensi agama, bukanlah sebagai pembangkangan terhadap agama. Justru dengan itulah inti dari ikhtiar kita dalam menjaga agama agar tetap berada di pihak kemanusiaan.
Ajaran agama hanya akan bermakna sejauh ia melindungi martabat manusia. Jika suatu praktik yang lahir dari pemahaman agama justru meruntuhkan martabat dan kesejahteraan, mempertanyakannya adalah bentuk tanggung jawab moral yang paling jernih. []











































