Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Sudahi Nikah Sirri

Praktik yang lebih banyak melahirkan penderitaan daripada kesejahteraan tidak sepantasnya untuk kita pertahankan hanya karena sosok yang religus.

Muhammad Asyrofudin by Muhammad Asyrofudin
21 November 2025
in Publik
A A
0
Nikah Sirri

Nikah Sirri

37
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Akhir-akhir ini publik dibuat tercengang atas mencuatnya kabar penelantaran yang pelakuknya adalah oknum agamawan. Pasalnya, perihal nafkah (baik dhahir maupun batin) tidak pernah sampai dan memenuhi pada seorang perempuan yang ia jadikan istrinya secara (sirri)

Terlepas dari kebenaran apa yang sebenarnya terjadi, beredarnya kabar perihal penelantaran di media sosial tersebut, telah menandakan betapa rapuhnya seorang perempuan. Mengapa ia bersedia menjadi istri kedua dan menerima janji manis yang diberikannya.

Dan hal itu, menjadi alarm keras bagi para pemegang otoritas agama yang memiliki pengaruh kuat di ruang publik, baik secara digital maupun nyata. Karena memang, menurut Emile Durkheim, sosok sosiolog Barat, di dalam magnum opusnya, The Elementary of Life in Religious (2017, IRCiSoD) bahwa agama memiliki pengaruh besar tehadap kehidupan sosial yang tertata.

Tentu saja, penafsiran-penafsiran atas teks-teks agama juga memiliki pengaruhnya yang sama dengan agama itu sendiri. Sehingga penafsiran agama yang cenderung kaku, akan membentuk kehidupan sosial yang bersifat dinamis kurang tertata. Di dalam Islam, terdapat konsensus (dar’ul mafasid muqoddamun ‘ala jalbil mashalih), menolak kerusakan lebih kita utamakan daripada menarik kemaslahatan, yang menjadi tolok ukur para pengambil kebijakan hukum (fuqoha’/ulama).

Kiai Husein Muhammad dalam pengantar Fiqh Perempuan (2021), telah mengungkapkan bahwa para ulama telah sepakat. Setiap keputusan hukum harus selalu berorientasi pada produk hukum yang dapat menolak kerusakan dan mengambil kemaslahatan. Tolok ukur ini, kiranya perlu untuk kita jadikan sebagai pisau analisis bagi para pemegang otoritas agama dalam mendakukan suatu hal. Baik itu yang bersifat domestik atau publik.

Problematika Poligami dan Nikah Sirri

Perdebatan perihal poligami dan nikah sirri, menjadi penting untuk saat ini. Sebab, bagaimanapun, kajian fikih di dalam kitab-kitab klasik yang menjadi sumber rujukannya, masih membuka celah untuk seseorang melakukan poligami secara legal dan nikah sirri yang terlegetimasi paksa oleh tafsir agama.

Secara normatif, memang kedua hal tersebut boleh dan sah. Sesuai dengan apa yang tertuang di dalam kitab-kitab fikih klasik. Namun hal yang menjadi ironi, adalah ketika sisi normatif agama sendiri telah melahirkan sebuah kesengsaraan yang terasa oleh umat muslim.

Hal itu, justru banding berbalik dengan legal maxim fikih yang sudah para ulama sepakati  dalam pengambilan sebuah keputusan hukum, yang berdiri di atas kemashlahatan dan menolak segala sisi kemadharatan.

Bahkan menurut kiai Husein Muhammad—dengan mengutip pendapatnya Wahbah Zuhaili, ulama kontemporer asal Syiria yang bermadzhab Hanafi—di dalam bukunya yang berjudul Poligami: Sebuah Kajian Kritis Kiai (2021), bahwa segala sesuatu yang dapat melahirkan sebuah kerusakan (kemadharatan) adalah berstatus haram hukumnya.

Memang tidak bisa kita pungkiri adanya pluralitas pendapat dalam fikih. Namun meski demikian, hukum yang berdasar harus lahir dari motivasi menghadirkan kemaslahatan dan menolak kemadharatan. Karena hanya dengan kaidah itu, hukum Islam akan menyentuh atau setidaknya berusaha untuk melahirkan hukum yang tidak hanya bersifat normatif, namun juga substansif.

Fikih substansif inilah, yang KH Sahal Mahfudz gagas di dalam bukunya yang berjudul Nuansa Fiqh Sosial (1994). Menurut Kiai Sahal, fikih harus dapat menyentuh keadilan bagi masyarakat muslim (baik laki-laki maupun perempuan) tanpa meninggalkan sisi transendentalnya (al-Qur’an dan Hadis).

Faktor Agama dan Budaya

Tentu saja keputusan fikih yang sedemikian adanya adalah sebuah keputusan yang lahir dari interaksi teks agama dan budaya di mana keputusan fikih itu lahir. Muhammad Lathif Fauzi, dalam pidato pengukuhan guru besarnya menyampaikan bahwa keputusan hukum (apa saja) tidak berdiri di ruang hampa. Sebuah keputusan hukum adalah cermin dari budaya dan keyakinan masyarakat di mana hukum itu lahir.

Pendapat tersebut, sejalan dengan pandangan Sally Engle Merry. Ia adalah seorang professor Antropologi di New York University. Dalam karyanya Human Rights and Gender Violence (2005), ia menyebut bahwa narasi dominan memiliki kekuatan besar dalam membentuk keputusan hukum, yang seringkali mengesampingkan kelompok tertentu, termasuk perempuan.

Dari sini, penulis menduga kuat bahwa aspek kemaslahatan dan kemadharatan yang menjadi tolok ukur pengambilan hukum pada masa lalu, masih terbekap dalam budaya yang patriarkal. Ia masih terlihat dari aspek dan pengalaman laki-laki saja. Di mana pada saat itu menjadi pihak dominan di sektor apa pun, termasuk otoritas pihak yang berwenang dalam memutuskan sebuah hukum.

Sehingga, kemaslahatan dan kemadharatan yang berperspektif perempuan masih cenderung absen dalam beberapa keputusan fikih klasik. Di mana hingga hari ini masih menjadi rujukan oleh sebagian pihak secara literal. Tanpa melihat aspek budaya yang menghendaki keputusan fikih itu lahir. Di sisi lain, mungkin saja keputusan fikih yang sudah termaktub di beberapa kitab klasik, adalah keputusan yang relevan dan mashlahat pada masanya. Berbeda dengan konteks modern.

Jika pada saat ini, kebolehan poligami dan nikah sirri adalah tindakan yang tidak relevan dan mashlahat pada saat ini, maka mendekontruksinya adalah suatu keharusan. Yakni untuk menyelaraskan tafsir agama yang berporos pada keadilan. Menolak madharat dan mengambil mashlahat bagi siapapun, laki-laki maupun perempuan.

Mendekontruksi dengan Akhlakul Karimah

Istilah dekonstruksi populer oleh filsafat modern Prancis yang Bernama Jazques Darrida (1930-2004). Romo Haryatmoko, sosok pakar filsafat modern juga mengartikan dekonstruksi sebagai pembacaan ulang terhadap sesuatu. Yakni dengan melihat apakah ada ketegangan, kontradiksi, dan keragaman pada apa-apa yang semula kita anggap benar. Artinya, dekontruksi adalah sebuah langkah elaboratif atas makna yang selama ini dibekap dan terpinggirkan.

Dalam konteks poligami dan nikah sirri pada saat ini, dekonstruksi menjadi langkah penting untuk menyelaraskan makna dan menghadirkan pandangan-pandangan lain. Di mana selama ini terpinggirkan dalam proses pengambilan fikih. Langkah yang kita lakukan adalah menegaskan kembali substansi hukum yang berporos pada akhlak. Yakni keadilan, kemashlahatan, dan menolak kemadharatan.

Dasar hukum yang seringkali digunakan untuk melegalkan poligami, di samping Surat an-Nisa’ ayat 4, juga seringkali bersandar pada perilaku Nabi yang beristri lebih dari satu. Padahal, di sisi yang lain, Nabi tidak rela ketika putrinya hendak dimadu. Nabi mengatakan: “rasa sakitnya adalah sakitku, penderitaannya adalah penderitaanku.”

Menjaga Agama agar Berpihak pada Kemanusiaan

Mengutip dari KH Husein Muhammad yang mengelaborasi pandangan Fakhruddin ar-Razi yang tertera di dalam kitab al-Mahsul Min ‘Ilmil Ushul. Bahwa dalam memahami di antara perilaku dan perkataan Nabi, aspek perkataan harus kita unggulkan. Sebab, perilaku Nabi adalah sebuah kekhususan yang hanya boleh dilakukan oleh Nabi saja, namun perkataan Nabi adalah bentuk responnya dalam menyaksikan suatu hal, yang darinya hukum Islam lahir.

Karena itu, menimbang ulang keberlanjutan poligami dan nikah sirri adalah sebuah keharusan yang berdasar pada moral. Karena bagaimanapun, praktik yang lebih banyak melahirkan penderitaan daripada kesejahteraan tidak sepantasnya untuk kita pertahankan. Terlebih hanya karena keluar dari sosok yang religus.

Membiarkannya berlangsung tanpa kritik, sama saja membiarkan ketidakadilan berulang dan mengakar. Dan menolak tradisi yang mencederai esensi agama, bukanlah sebagai pembangkangan terhadap agama. Justru dengan itulah inti dari ikhtiar kita dalam menjaga agama agar tetap berada di pihak kemanusiaan.

Ajaran agama hanya akan bermakna sejauh ia melindungi martabat manusia. Jika suatu praktik yang lahir dari pemahaman agama justru meruntuhkan martabat dan kesejahteraan, mempertanyakannya adalah bentuk tanggung jawab moral yang paling jernih. []

 

 

 

 

 

 

Tags: Fikih PerkawinanFiqh Klasikhukum keluarga IslamistriNikah SirripoligamiRelasisuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

Next Post

Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

Muhammad Asyrofudin

Muhammad Asyrofudin

Mahasiswa universitas Islam negeri Raden Mas Said Surakarta, santri PP Al Musthofa ngeboran sekaligus alumni pondok pesantren Dar Al-Tauhid Arjawinangun-Cirebon.

Related Posts

Nafkah Skincare
Keluarga

Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

21 Juli 2026
Anak dengan Down Syndrome
Disabilitas

Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

21 Juli 2026
Kehamilan
Keluarga

Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

21 Juli 2026
Dimensi Akhlak dalam Talak
Keluarga

Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

20 Juli 2026
Hukum Adat Bali
Publik

Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

16 Juli 2026
Nikah Sirri
Keluarga

Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

16 Juli 2026
Next Post
Kekerasan Terhadap Perempuan yang

Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0