Minggu, 7 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kerusakan Ekologi

    Ini Pola, Bukan Bencana: WALHI Ungkap Akar Kerusakan Ekologi Aceh dan Sumatera

    Energi Bersih

    Dakwah Energi Bersih Umi Hanisah: Perlawanan dari Dayah di Tengah Kerusakan Ekologis Aceh Barat

    Kerusakan Hutan Aceh

    Kesaksian Umi Hanisah atas Kerusakan Hutan Aceh dalam Tadarus Subuh

    Kekerasan Perempuan

    16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

    Muliakan Perempuan

    Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

    16 HAKTP di

    Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

    META Indonesia

    Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ekoteologi Islam

    Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen

    Suara Korban

    Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’

    Hukum Perkawinan Beda Agama

    Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

    Seyyed Hossein Nasr

    Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Beban yang Tak Setara

    16 HAKTP

    16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

    Hutan Indonesia

    Ekosida: Jejak Kejahatan terhadap Hutan Indonesia

    Citizen Journalism

    Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kerusakan Ekologi

    Ini Pola, Bukan Bencana: WALHI Ungkap Akar Kerusakan Ekologi Aceh dan Sumatera

    Energi Bersih

    Dakwah Energi Bersih Umi Hanisah: Perlawanan dari Dayah di Tengah Kerusakan Ekologis Aceh Barat

    Kerusakan Hutan Aceh

    Kesaksian Umi Hanisah atas Kerusakan Hutan Aceh dalam Tadarus Subuh

    Kekerasan Perempuan

    16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

    Muliakan Perempuan

    Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

    16 HAKTP di

    Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

    META Indonesia

    Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ekoteologi Islam

    Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen

    Suara Korban

    Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’

    Hukum Perkawinan Beda Agama

    Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

    Seyyed Hossein Nasr

    Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Beban yang Tak Setara

    16 HAKTP

    16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

    Hutan Indonesia

    Ekosida: Jejak Kejahatan terhadap Hutan Indonesia

    Citizen Journalism

    Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’

Kita berhutang pada para penyintas. Hutang untuk percaya sejak awal, hutang untuk melindungi suaranya, hutang untuk merawat keberaniannya.

Mufliha Wijayati Mufliha Wijayati
7 Desember 2025
in Publik, Rekomendasi
0
Suara Korban

Suara Korban

370
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada satu kegelisahan yang akhir-akhir ini terus mengetuk-ngetuk pikiran. Kegelisahan dan kegamangan yang tumbuh dari percakapan kecil dengan para pendamping, potongan berita di layar ponsel, dan beberapa laporan kasus penanganan yang singgah sejenak di kepala.

Semuanya membentuk pola yang nyaris sama: betapa rentannya kekerasan seksual tertutupi oleh satu kata yang sering kali terdengar lebih sopan, lebih “netral”, lebih mudah diterima sosial yaitu asusila. Kata ini seketika mengubur asa untuk mendapatkan pertolongan dan perlindungan.

Kata  asusila, seperti selimut tebal yang terlemparkan tergesa-gesa ke tubuh korban yang sedang gemetar penuh luka. Tujuannya bukan untuk menghangatkan, tetapi untuk menyembunyikan. Untuk menutupi sesuatu yang tidak ingin benar-benar terlihat. Ketimpangan kuasa, manipulasi halus, rayuan yang sebenarnya paksaan,  modus ‘iseng-iseng berhadiah’ yang membuat persetujuan hanyalah ilusi yang rapi.

Di banyak kasus, narasi publik bergerak sangat cepat, dan nyaris otomatis sebagai template: “mereka suka sama suka”. “Itu urusan pribadi”.  “itu mah bukan kekerasan, wong berkali-kali.”

Belum lagi suara nyaring yang mebuat ngilu ati: “Ya wajar, wong pakaiannya kayak gitu”. ‘Memang anaknya kalo bicara suka menye-menye menggoda”. Menyudutkan korban sebagai penyebab.

Tetapi ketika kasus terbuka lebih teliti dengan menghadirkan perspektif suara korban, menyimak keberanian korban untuk speak up, sangat mungkin kita akan menemukan fakta yang jauh dari “suka sama suka”. Ada dosen, guru, ustadz dan sebutan sejenisnya, dengan indeks kuasa yang luas di atas anak didiknya.

Ada atasan yang memegang akses pada kontrak kerja bawahannya. Lalu ada senior yang dihormati dan dielu-elukan dalam organisasi kampus yang memiliki karisma untuk menghegemoni yuniornya.

Jejak Kekerasan pada Label Asusila

Ada janji-janji manis yang terhembuskan pelan-pelan. Ada ancaman yang tidak pernah kita katakan dengan keras, atau ketergantungan struktural yang membuat “iya” menjadi pilihan paling aman.

Di titik ini, hubungan yang kita beri label asusila sebenarnya memuat jejak kekerasan. Paksaan emosional, bujukan manipulatif, rayuan yang memanfaatkan ketimpangan, dan manipulasi yang mengeksploitasi kerentanan, tiba-tiba jejaknya menghilang.

Tertimbun rapi oleh cara menamai dan memaknai peristiwa. Diksi yang tidak tepat dapat memindahkan pusat persoalan dari luka akibat kekerasan ke moralitas. Dari korban ke pelaku. Dari ketimpangan struktur menjadi gossip yang terkonsumsi publik.

Beberapa waktu lalu, seorang pendamping korban kekerasan dari komunitas penyedia layanan,  berkirim pesan lengkap dengan perasaan lelahnya. “Dampingan saya harus cerita ke berapa orang lagi sih, Bu? Kasian dia….”

Pertemuan saya dengan seorang Kepala desa dalam sebuah acara, juga menegaskan pengalamannya menangani kasus kekerasan seksual yang menimpa warganya. Selama hampir 1 tahun, ia mendampingi korban, seorang disabilitas mental. Dalam penanganannya, dia harus menemani korban menjalani pemeriksaan berlapis dan berkali-kali.

Perjuangan yang mengandung kelelahan, rasa malu yang tak tertahankan, dan trauma yang terus terseret keluar dari tempat persembunyiannya. Luka yang semestinya mengering perlahan, kembali perih saat harus terkorek berulang-ulang.

Yang sering tidak banyak orang pahami adalah: setiap kali korban diminta mengulang ceritanya, ia sebenarnya diminta untuk membuka kembali lukanya. Bukan seperti membuka buku harian, melainkan seperti membelah kulit yang baru saja mulai membentuk lapisan tipis penyembuhan.

Penanganan yang Berlapis

Proses penanganan yang berlapis: kampus, fakultas, lembaga etik, atau kepolisian, desa, tokoh masyarakat, bisa jadi tampak “rutin”, “administratif”, atau “prosedural”. Tapi bagi korban, setiap meja adalah ujian. Setiap berita acara adalah pengakuan ulang atas rasa sakit. Setiap pertanyaan adalah pengingat bahwa dunia tidak cukup percaya pada ceritanya.

Sistem penanganan lebih percaya pada kertas dan prosedur ketimbang air mata. Lebih percaya pada tanda tangan berita acara ketimbang pengalaman tubuhnya.

Keadilan seakan, hanya terorientasikan pada penghukuman pelaku, sementara suara korban, perlahan-lahan menyusut dari pusat perhatian, menjadi pinggiran dari proses panjang yang seharusnya terbangun untuk melindunginya. Bahkan dalam beberapa kasus, korban justru terseret menjadi pelaku.

Dan ironisnya, semakin banyak tangan yang menangani, semakin kabur pula siapa yang bertanggung jawab. Kerahasiaan seharusnya, menjadi pintu pertama pelindungan suara korban. Tetapi justru menjadi pintu yang tidak sepenuhnya tertutup, karena terlalu banyak orang yang mengetuk. Terlalu banyak telinga yang ingin mendengar versi lengkap. Terlalu banyak tangan yang merasa berhak memegang data, catatan, atau narasi kejadian.

Pada akhirnya, ia tidak hanya menjadi korban kekerasan seksual, tetapi juga korban kebocoran cerita. Korban pembicaraan, dan korban penilaian. Korban rasa ingin tahu yang terbungkus sebagai kepedulian.

Padahal, dalam penanganan kekerasan seksual, prinsip yang tidak boleh kita negosiasikan adalah
“korban tidak boleh kehilangan kendali atas cerita tentang dirinya, terutama jaminan atas kerahasiaan pengalaman ketubuhannya”.

Narasi ‘Asusila” Menutupi Luka Kekerasan

Melihat pola-pola ini, cara baru dalam menangani kasus kekerasan seksual adalah keniscayaan. Cara yang tidak membiarkan narasi “asusila” menutupi luka kekerasan. Tidak memaksa korban membeberkan trauma berulang kali. Cara yang tidak membuka ruang bagi terlalu banyak “penanganan” tetapi minim pelindungan.

Pertama, Kasus-kasus pelecehan atau hubungan seksual di luar perkawinan penting untuk dibaca dalam kacamata kekerasan seksual juga, dengan tidak terburu-buru menilai moralitasnya. Tidak semua yang tampak “konsensual” benar-benar tanpa paksaan. Menelisik lebih dalam relasi kuasa, dinamika manipulasi, dan tekanan halus yang sering tak kasat mata.

Kedua, suara korban terdengar sekali, dengan penuh hormat, secara terbatas oleh pihak yang kompeten dan berperspektif. Bukan berulang kali dan berlapis-lapis hingga kisahnya luntur menjadi prosedur administratif.

Ketiga, Penanganan kita lakukan terintegrasi, dengan satu pintu professional. Agar tidak ada penyebaran cerita, tidak ada bocor dokumen, tidak ada stigma berlapis.

Keempat, Kerahasiaan terjaga ketat. Kerahasiaan bukan aksesoris hukum, confidentiality itu adalah napas aman bagi korban.

Dalam konteks satuan pendidikan keagamaan, sistem PPKS merujuk pada PMA 73 tahun 2022. Dalam lingkup PTKI, kepdirjen No 1143 tahun 2024 mengamanatkan cara penanganan satu pintu melalui satgas PPKS yang sebelumnya disebut Unit Layanan Terpadu (ULT) PPKS.  PMA atau Kepdirjend PPKS bukan dokumen mati, dia haru hidup dan dihidupkan untuk melindungi korban.

Sebab tak ada keadilan yang tumbuh dari stigma. Tak ada pemulihan yang bisa hadir dari sistem yang memaksa korban membuka lukanya berkali-kali. Dan tak ada rasa aman yang bisa dibangun jika rahasia korban dianggap sekadar informasi prosedural.

Kita berhutang pada para penyintas. Hutang untuk percaya sejak awal, hutang untuk melindungi suaranya, hutang untuk merawat keberaniannya.

Kadang, keadilan kita mulai dari satu hal sederhana: membaca ulang cerita yang selama ini salah kita namai; Kekerasan Seksual yang balik nama menjadi Asusila. []

 

Tags: Kasus Kekerasan SeksualKekerasan Berbasis GenderLembaga LayananPendampingan KorbanPerlindungan Jiwa PerempuanSuara Korban
Mufliha Wijayati

Mufliha Wijayati

Alumni Workshop Penulisan Artikel Populär Mubadalah 2017, Penyuka kopi dan Pemerhati isu gender dari IAIN Metro

Terkait Posts

Film Kopi Pangku
Film

Film Kopi Pangku: Memberi Kehidupan di Tengah Lapisan Kerentanan

21 November 2025
Film Pangku
Film

Film Pangku: Menangkap Realita Kehidupan Di Pantura

9 November 2025
kekerasan verbal
Publik

Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

4 November 2025
Kerentanan Berlapis
Publik

Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

1 November 2025
Hukum Aborsi
Publik

Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

31 Oktober 2025
Perempuan dengan Disabilitas
Publik

Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

25 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hukum Perkawinan Beda Agama

    Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Derita Kolektif Perempuan dalam Novel Namaku Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen
  • Ini Pola, Bukan Bencana: WALHI Ungkap Akar Kerusakan Ekologi Aceh dan Sumatera
  • Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’
  • Dakwah Energi Bersih Umi Hanisah: Perlawanan dari Dayah di Tengah Kerusakan Ekologis Aceh Barat
  • Kesaksian Umi Hanisah atas Kerusakan Hutan Aceh dalam Tadarus Subuh

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID