Rabu, 1 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    Normalitas dan Disabilitas

    Normalitas dan Disabilitas: Privilege yang Sementara

    Kursi Roda

    Kursi Roda: Tanda Pengenal untuk Sebagian Penyandang Disabilitas

    Fikih Penguatan Disabilitas

    Hening yang Berbicara: Ketika Fikih Penguatan Disabilitas Melupakan Perempuan

    Penganiayaan Yuvita

    Kasus Penganiayaan Yuvita: Alarm Bahaya Jebakan Relasi Kuasa

    Anak Autis

    Menjadi Guru bagi Anak Autis, Belajar Menjadi Manusia yang Lebih Peka

    Trotoar Disabilitas

    Ketika Trotoar Disabilitas Beralih Fungsi Menjadi Lahan Parkir dan Area Perdagangan

    Film Taare Zameen Par

    Film Taare Zameen Par: Apakah Ishaan Masih Ada di Sekolah Kita?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    Sehat

    Belum Juga Hamil? Perbaiki Pola Hidup Sehat dan Lakukan Pemeriksaan

    peluang hamil

    6 Cara Meningkatkan Peluang Hamil bagi Pasangan Suami Istri

    Masa Subur

    Cara Mengetahui Masa Subur melalui Perubahan Lendir Vagina

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    Normalitas dan Disabilitas

    Normalitas dan Disabilitas: Privilege yang Sementara

    Kursi Roda

    Kursi Roda: Tanda Pengenal untuk Sebagian Penyandang Disabilitas

    Fikih Penguatan Disabilitas

    Hening yang Berbicara: Ketika Fikih Penguatan Disabilitas Melupakan Perempuan

    Penganiayaan Yuvita

    Kasus Penganiayaan Yuvita: Alarm Bahaya Jebakan Relasi Kuasa

    Anak Autis

    Menjadi Guru bagi Anak Autis, Belajar Menjadi Manusia yang Lebih Peka

    Trotoar Disabilitas

    Ketika Trotoar Disabilitas Beralih Fungsi Menjadi Lahan Parkir dan Area Perdagangan

    Film Taare Zameen Par

    Film Taare Zameen Par: Apakah Ishaan Masih Ada di Sekolah Kita?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    Sehat

    Belum Juga Hamil? Perbaiki Pola Hidup Sehat dan Lakukan Pemeriksaan

    peluang hamil

    6 Cara Meningkatkan Peluang Hamil bagi Pasangan Suami Istri

    Masa Subur

    Cara Mengetahui Masa Subur melalui Perubahan Lendir Vagina

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’

Kita berhutang pada para penyintas. Hutang untuk percaya sejak awal, hutang untuk melindungi suaranya, hutang untuk merawat keberaniannya.

Mufliha Wijayati by Mufliha Wijayati
7 Desember 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Suara Korban

Suara Korban

23
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada satu kegelisahan yang akhir-akhir ini terus mengetuk-ngetuk pikiran. Kegelisahan dan kegamangan yang tumbuh dari percakapan kecil dengan para pendamping, potongan berita di layar ponsel, dan beberapa laporan kasus penanganan yang singgah sejenak di kepala.

Semuanya membentuk pola yang nyaris sama: betapa rentannya kekerasan seksual tertutupi oleh satu kata yang sering kali terdengar lebih sopan, lebih “netral”, lebih mudah diterima sosial yaitu asusila. Kata ini seketika mengubur asa untuk mendapatkan pertolongan dan perlindungan.

Kata  asusila, seperti selimut tebal yang terlemparkan tergesa-gesa ke tubuh korban yang sedang gemetar penuh luka. Tujuannya bukan untuk menghangatkan, tetapi untuk menyembunyikan. Untuk menutupi sesuatu yang tidak ingin benar-benar terlihat. Ketimpangan kuasa, manipulasi halus, rayuan yang sebenarnya paksaan,  modus ‘iseng-iseng berhadiah’ yang membuat persetujuan hanyalah ilusi yang rapi.

Di banyak kasus, narasi publik bergerak sangat cepat, dan nyaris otomatis sebagai template: “mereka suka sama suka”. “Itu urusan pribadi”.  “itu mah bukan kekerasan, wong berkali-kali.”

Belum lagi suara nyaring yang mebuat ngilu ati: “Ya wajar, wong pakaiannya kayak gitu”. ‘Memang anaknya kalo bicara suka menye-menye menggoda”. Menyudutkan korban sebagai penyebab.

Tetapi ketika kasus terbuka lebih teliti dengan menghadirkan perspektif suara korban, menyimak keberanian korban untuk speak up, sangat mungkin kita akan menemukan fakta yang jauh dari “suka sama suka”. Ada dosen, guru, ustadz dan sebutan sejenisnya, dengan indeks kuasa yang luas di atas anak didiknya.

Ada atasan yang memegang akses pada kontrak kerja bawahannya. Lalu ada senior yang dihormati dan dielu-elukan dalam organisasi kampus yang memiliki karisma untuk menghegemoni yuniornya.

Jejak Kekerasan pada Label Asusila

Ada janji-janji manis yang terhembuskan pelan-pelan. Ada ancaman yang tidak pernah kita katakan dengan keras, atau ketergantungan struktural yang membuat “iya” menjadi pilihan paling aman.

Di titik ini, hubungan yang kita beri label asusila sebenarnya memuat jejak kekerasan. Paksaan emosional, bujukan manipulatif, rayuan yang memanfaatkan ketimpangan, dan manipulasi yang mengeksploitasi kerentanan, tiba-tiba jejaknya menghilang.

Tertimbun rapi oleh cara menamai dan memaknai peristiwa. Diksi yang tidak tepat dapat memindahkan pusat persoalan dari luka akibat kekerasan ke moralitas. Dari korban ke pelaku. Dari ketimpangan struktur menjadi gossip yang terkonsumsi publik.

Beberapa waktu lalu, seorang pendamping korban kekerasan dari komunitas penyedia layanan,  berkirim pesan lengkap dengan perasaan lelahnya. “Dampingan saya harus cerita ke berapa orang lagi sih, Bu? Kasian dia….”

Pertemuan saya dengan seorang Kepala desa dalam sebuah acara, juga menegaskan pengalamannya menangani kasus kekerasan seksual yang menimpa warganya. Selama hampir 1 tahun, ia mendampingi korban, seorang disabilitas mental. Dalam penanganannya, dia harus menemani korban menjalani pemeriksaan berlapis dan berkali-kali.

Perjuangan yang mengandung kelelahan, rasa malu yang tak tertahankan, dan trauma yang terus terseret keluar dari tempat persembunyiannya. Luka yang semestinya mengering perlahan, kembali perih saat harus terkorek berulang-ulang.

Yang sering tidak banyak orang pahami adalah: setiap kali korban diminta mengulang ceritanya, ia sebenarnya diminta untuk membuka kembali lukanya. Bukan seperti membuka buku harian, melainkan seperti membelah kulit yang baru saja mulai membentuk lapisan tipis penyembuhan.

Penanganan yang Berlapis

Proses penanganan yang berlapis: kampus, fakultas, lembaga etik, atau kepolisian, desa, tokoh masyarakat, bisa jadi tampak “rutin”, “administratif”, atau “prosedural”. Tapi bagi korban, setiap meja adalah ujian. Setiap berita acara adalah pengakuan ulang atas rasa sakit. Setiap pertanyaan adalah pengingat bahwa dunia tidak cukup percaya pada ceritanya.

Sistem penanganan lebih percaya pada kertas dan prosedur ketimbang air mata. Lebih percaya pada tanda tangan berita acara ketimbang pengalaman tubuhnya.

Keadilan seakan, hanya terorientasikan pada penghukuman pelaku, sementara suara korban, perlahan-lahan menyusut dari pusat perhatian, menjadi pinggiran dari proses panjang yang seharusnya terbangun untuk melindunginya. Bahkan dalam beberapa kasus, korban justru terseret menjadi pelaku.

Dan ironisnya, semakin banyak tangan yang menangani, semakin kabur pula siapa yang bertanggung jawab. Kerahasiaan seharusnya, menjadi pintu pertama pelindungan suara korban. Tetapi justru menjadi pintu yang tidak sepenuhnya tertutup, karena terlalu banyak orang yang mengetuk. Terlalu banyak telinga yang ingin mendengar versi lengkap. Terlalu banyak tangan yang merasa berhak memegang data, catatan, atau narasi kejadian.

Pada akhirnya, ia tidak hanya menjadi korban kekerasan seksual, tetapi juga korban kebocoran cerita. Korban pembicaraan, dan korban penilaian. Korban rasa ingin tahu yang terbungkus sebagai kepedulian.

Padahal, dalam penanganan kekerasan seksual, prinsip yang tidak boleh kita negosiasikan adalah
“korban tidak boleh kehilangan kendali atas cerita tentang dirinya, terutama jaminan atas kerahasiaan pengalaman ketubuhannya”.

Narasi ‘Asusila” Menutupi Luka Kekerasan

Melihat pola-pola ini, cara baru dalam menangani kasus kekerasan seksual adalah keniscayaan. Cara yang tidak membiarkan narasi “asusila” menutupi luka kekerasan. Tidak memaksa korban membeberkan trauma berulang kali. Cara yang tidak membuka ruang bagi terlalu banyak “penanganan” tetapi minim pelindungan.

Pertama, Kasus-kasus pelecehan atau hubungan seksual di luar perkawinan penting untuk dibaca dalam kacamata kekerasan seksual juga, dengan tidak terburu-buru menilai moralitasnya. Tidak semua yang tampak “konsensual” benar-benar tanpa paksaan. Menelisik lebih dalam relasi kuasa, dinamika manipulasi, dan tekanan halus yang sering tak kasat mata.

Kedua, suara korban terdengar sekali, dengan penuh hormat, secara terbatas oleh pihak yang kompeten dan berperspektif. Bukan berulang kali dan berlapis-lapis hingga kisahnya luntur menjadi prosedur administratif.

Ketiga, Penanganan kita lakukan terintegrasi, dengan satu pintu professional. Agar tidak ada penyebaran cerita, tidak ada bocor dokumen, tidak ada stigma berlapis.

Keempat, Kerahasiaan terjaga ketat. Kerahasiaan bukan aksesoris hukum, confidentiality itu adalah napas aman bagi korban.

Dalam konteks satuan pendidikan keagamaan, sistem PPKS merujuk pada PMA 73 tahun 2022. Dalam lingkup PTKI, kepdirjen No 1143 tahun 2024 mengamanatkan cara penanganan satu pintu melalui satgas PPKS yang sebelumnya disebut Unit Layanan Terpadu (ULT) PPKS.  PMA atau Kepdirjend PPKS bukan dokumen mati, dia haru hidup dan dihidupkan untuk melindungi korban.

Sebab tak ada keadilan yang tumbuh dari stigma. Tak ada pemulihan yang bisa hadir dari sistem yang memaksa korban membuka lukanya berkali-kali. Dan tak ada rasa aman yang bisa dibangun jika rahasia korban dianggap sekadar informasi prosedural.

Kita berhutang pada para penyintas. Hutang untuk percaya sejak awal, hutang untuk melindungi suaranya, hutang untuk merawat keberaniannya.

Kadang, keadilan kita mulai dari satu hal sederhana: membaca ulang cerita yang selama ini salah kita namai; Kekerasan Seksual yang balik nama menjadi Asusila. []

 

Tags: Kasus Kekerasan SeksualKekerasan Berbasis GenderLembaga LayananPendampingan KorbanPerlindungan Jiwa PerempuanSuara Korban
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Dakwah Energi Bersih Umi Hanisah: Perlawanan dari Dayah di Tengah Kerusakan Ekologis Aceh Barat

Next Post

Ini Pola, Bukan Bencana: WALHI Ungkap Akar Kerusakan Ekologi Aceh dan Sumatera

Mufliha Wijayati

Mufliha Wijayati

Alumni Workshop Penulisan Artikel Populär Mubadalah 2017, Penyuka kopi dan Pemerhati isu gender dari IAIN Metro

Related Posts

Relasi Posesif
Publik

Mengapa Kita Harus Berhenti Mengagungkan Relasi Posesif Berkedok Tanda Sayang?

24 Juni 2026
Korban Kekerasan di Bandung
Publik

Korban Kekerasan di Bandung; Islam Menolak Relasi yang Menindas

23 Juni 2026
Nilai-nilai Luhur Pesantren
Aktual

Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

10 Juni 2026
Marwah Pesantren
Publik

Di Tengah Krisis Kepercayaan, Ke Mana Marwah Pesantren akan Dibawa?

5 Juni 2026
Masa Kadaluarsa
Personal

Sejak Kapan Perempuan Dianggap Memiliki Masa Kadaluarsa?

11 Mei 2026
Trauma
Publik

Kekerasan Seksual dan Trauma Panjang dalam Hidup Perempuan

10 Mei 2026
Next Post
Kerusakan Ekologi

Ini Pola, Bukan Bencana: WALHI Ungkap Akar Kerusakan Ekologi Aceh dan Sumatera

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam
  • Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini
  • Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo
  • Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan
  • Film Jangan Buang Ibu: Mengingatkan Pentingnya Berbakti kepada Orang Tua

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0