Sabtu, 7 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’

Kita berhutang pada para penyintas. Hutang untuk percaya sejak awal, hutang untuk melindungi suaranya, hutang untuk merawat keberaniannya.

Mufliha Wijayati by Mufliha Wijayati
2 Februari 2026
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Suara Korban

Suara Korban

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada satu kegelisahan yang akhir-akhir ini terus mengetuk-ngetuk pikiran. Kegelisahan dan kegamangan yang tumbuh dari percakapan kecil dengan para pendamping, potongan berita di layar ponsel, dan beberapa laporan kasus penanganan yang singgah sejenak di kepala.

Semuanya membentuk pola yang nyaris sama: betapa rentannya kekerasan seksual tertutupi oleh satu kata yang sering kali terdengar lebih sopan, lebih “netral”, lebih mudah diterima sosial yaitu asusila. Kata ini seketika mengubur asa untuk mendapatkan pertolongan dan perlindungan.

Kata  asusila, seperti selimut tebal yang terlemparkan tergesa-gesa ke tubuh korban yang sedang gemetar penuh luka. Tujuannya bukan untuk menghangatkan, tetapi untuk menyembunyikan. Untuk menutupi sesuatu yang tidak ingin benar-benar terlihat. Ketimpangan kuasa, manipulasi halus, rayuan yang sebenarnya paksaan,  modus ‘iseng-iseng berhadiah’ yang membuat persetujuan hanyalah ilusi yang rapi.

Di banyak kasus, narasi publik bergerak sangat cepat, dan nyaris otomatis sebagai template: “mereka suka sama suka”. “Itu urusan pribadi”.  “itu mah bukan kekerasan, wong berkali-kali.”

Belum lagi suara nyaring yang mebuat ngilu ati: “Ya wajar, wong pakaiannya kayak gitu”. ‘Memang anaknya kalo bicara suka menye-menye menggoda”. Menyudutkan korban sebagai penyebab.

Tetapi ketika kasus terbuka lebih teliti dengan menghadirkan perspektif suara korban, menyimak keberanian korban untuk speak up, sangat mungkin kita akan menemukan fakta yang jauh dari “suka sama suka”. Ada dosen, guru, ustadz dan sebutan sejenisnya, dengan indeks kuasa yang luas di atas anak didiknya.

Ada atasan yang memegang akses pada kontrak kerja bawahannya. Lalu ada senior yang dihormati dan dielu-elukan dalam organisasi kampus yang memiliki karisma untuk menghegemoni yuniornya.

Jejak Kekerasan pada Label Asusila

Ada janji-janji manis yang terhembuskan pelan-pelan. Ada ancaman yang tidak pernah kita katakan dengan keras, atau ketergantungan struktural yang membuat “iya” menjadi pilihan paling aman.

Di titik ini, hubungan yang kita beri label asusila sebenarnya memuat jejak kekerasan. Paksaan emosional, bujukan manipulatif, rayuan yang memanfaatkan ketimpangan, dan manipulasi yang mengeksploitasi kerentanan, tiba-tiba jejaknya menghilang.

Tertimbun rapi oleh cara menamai dan memaknai peristiwa. Diksi yang tidak tepat dapat memindahkan pusat persoalan dari luka akibat kekerasan ke moralitas. Dari korban ke pelaku. Dari ketimpangan struktur menjadi gossip yang terkonsumsi publik.

Beberapa waktu lalu, seorang pendamping korban kekerasan dari komunitas penyedia layanan,  berkirim pesan lengkap dengan perasaan lelahnya. “Dampingan saya harus cerita ke berapa orang lagi sih, Bu? Kasian dia….”

Pertemuan saya dengan seorang Kepala desa dalam sebuah acara, juga menegaskan pengalamannya menangani kasus kekerasan seksual yang menimpa warganya. Selama hampir 1 tahun, ia mendampingi korban, seorang disabilitas mental. Dalam penanganannya, dia harus menemani korban menjalani pemeriksaan berlapis dan berkali-kali.

Perjuangan yang mengandung kelelahan, rasa malu yang tak tertahankan, dan trauma yang terus terseret keluar dari tempat persembunyiannya. Luka yang semestinya mengering perlahan, kembali perih saat harus terkorek berulang-ulang.

Yang sering tidak banyak orang pahami adalah: setiap kali korban diminta mengulang ceritanya, ia sebenarnya diminta untuk membuka kembali lukanya. Bukan seperti membuka buku harian, melainkan seperti membelah kulit yang baru saja mulai membentuk lapisan tipis penyembuhan.

Penanganan yang Berlapis

Proses penanganan yang berlapis: kampus, fakultas, lembaga etik, atau kepolisian, desa, tokoh masyarakat, bisa jadi tampak “rutin”, “administratif”, atau “prosedural”. Tapi bagi korban, setiap meja adalah ujian. Setiap berita acara adalah pengakuan ulang atas rasa sakit. Setiap pertanyaan adalah pengingat bahwa dunia tidak cukup percaya pada ceritanya.

Sistem penanganan lebih percaya pada kertas dan prosedur ketimbang air mata. Lebih percaya pada tanda tangan berita acara ketimbang pengalaman tubuhnya.

Keadilan seakan, hanya terorientasikan pada penghukuman pelaku, sementara suara korban, perlahan-lahan menyusut dari pusat perhatian, menjadi pinggiran dari proses panjang yang seharusnya terbangun untuk melindunginya. Bahkan dalam beberapa kasus, korban justru terseret menjadi pelaku.

Dan ironisnya, semakin banyak tangan yang menangani, semakin kabur pula siapa yang bertanggung jawab. Kerahasiaan seharusnya, menjadi pintu pertama pelindungan suara korban. Tetapi justru menjadi pintu yang tidak sepenuhnya tertutup, karena terlalu banyak orang yang mengetuk. Terlalu banyak telinga yang ingin mendengar versi lengkap. Terlalu banyak tangan yang merasa berhak memegang data, catatan, atau narasi kejadian.

Pada akhirnya, ia tidak hanya menjadi korban kekerasan seksual, tetapi juga korban kebocoran cerita. Korban pembicaraan, dan korban penilaian. Korban rasa ingin tahu yang terbungkus sebagai kepedulian.

Padahal, dalam penanganan kekerasan seksual, prinsip yang tidak boleh kita negosiasikan adalah
“korban tidak boleh kehilangan kendali atas cerita tentang dirinya, terutama jaminan atas kerahasiaan pengalaman ketubuhannya”.

Narasi ‘Asusila” Menutupi Luka Kekerasan

Melihat pola-pola ini, cara baru dalam menangani kasus kekerasan seksual adalah keniscayaan. Cara yang tidak membiarkan narasi “asusila” menutupi luka kekerasan. Tidak memaksa korban membeberkan trauma berulang kali. Cara yang tidak membuka ruang bagi terlalu banyak “penanganan” tetapi minim pelindungan.

Pertama, Kasus-kasus pelecehan atau hubungan seksual di luar perkawinan penting untuk dibaca dalam kacamata kekerasan seksual juga, dengan tidak terburu-buru menilai moralitasnya. Tidak semua yang tampak “konsensual” benar-benar tanpa paksaan. Menelisik lebih dalam relasi kuasa, dinamika manipulasi, dan tekanan halus yang sering tak kasat mata.

Kedua, suara korban terdengar sekali, dengan penuh hormat, secara terbatas oleh pihak yang kompeten dan berperspektif. Bukan berulang kali dan berlapis-lapis hingga kisahnya luntur menjadi prosedur administratif.

Ketiga, Penanganan kita lakukan terintegrasi, dengan satu pintu professional. Agar tidak ada penyebaran cerita, tidak ada bocor dokumen, tidak ada stigma berlapis.

Keempat, Kerahasiaan terjaga ketat. Kerahasiaan bukan aksesoris hukum, confidentiality itu adalah napas aman bagi korban.

Dalam konteks satuan pendidikan keagamaan, sistem PPKS merujuk pada PMA 73 tahun 2022. Dalam lingkup PTKI, kepdirjen No 1143 tahun 2024 mengamanatkan cara penanganan satu pintu melalui satgas PPKS yang sebelumnya disebut Unit Layanan Terpadu (ULT) PPKS.  PMA atau Kepdirjend PPKS bukan dokumen mati, dia haru hidup dan dihidupkan untuk melindungi korban.

Sebab tak ada keadilan yang tumbuh dari stigma. Tak ada pemulihan yang bisa hadir dari sistem yang memaksa korban membuka lukanya berkali-kali. Dan tak ada rasa aman yang bisa dibangun jika rahasia korban dianggap sekadar informasi prosedural.

Kita berhutang pada para penyintas. Hutang untuk percaya sejak awal, hutang untuk melindungi suaranya, hutang untuk merawat keberaniannya.

Kadang, keadilan kita mulai dari satu hal sederhana: membaca ulang cerita yang selama ini salah kita namai; Kekerasan Seksual yang balik nama menjadi Asusila. []

 

Tags: Kasus Kekerasan SeksualKekerasan Berbasis GenderLembaga LayananPendampingan KorbanPerlindungan Jiwa PerempuanSuara Korban
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Dakwah Energi Bersih Umi Hanisah: Perlawanan dari Dayah di Tengah Kerusakan Ekologis Aceh Barat

Next Post

Ini Pola, Bukan Bencana: WALHI Ungkap Akar Kerusakan Ekologi Aceh dan Sumatera

Mufliha Wijayati

Mufliha Wijayati

Alumni Workshop Penulisan Artikel Populär Mubadalah 2017, Penyuka kopi dan Pemerhati isu gender dari IAIN Metro

Related Posts

Deepfake
Personal

Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

21 Januari 2026
Bencana Aceh Sumatra
Publik

Bencana Aceh Sumatra: Perlindungan Perempuan Saat Banjir Melanda

2 Februari 2026
Film Kopi Pangku
Film

Film Kopi Pangku: Memberi Kehidupan di Tengah Lapisan Kerentanan

21 November 2025
Film Pangku
Film

Film Pangku: Menangkap Realita Kehidupan Di Pantura

9 November 2025
kekerasan verbal
Disabilitas

Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

2 Februari 2026
Kerentanan Berlapis
Disabilitas

Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

2 Februari 2026
Next Post
Kerusakan Ekologi

Ini Pola, Bukan Bencana: WALHI Ungkap Akar Kerusakan Ekologi Aceh dan Sumatera

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam
  • Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca
  • Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim
  • Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan
  • Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0