Rabu, 21 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Deepfake

    Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

    Pengelolaan Sampah Menjadi

    Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    Kebijakan Publik

    Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas

    Menjaga Alam

    Manusia sebagai Khalifah Wajib Menjaga Alam

    Broken Strings

    Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

    Dimonopoli

    Air, Tanah, dan Energi Tidak Boleh Dimonopoli

    Nyadran Perdamaian

    Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam

    Merusak Alam

    Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Ketaatan Istri pada Suami

    Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Deepfake

    Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

    Pengelolaan Sampah Menjadi

    Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    Kebijakan Publik

    Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas

    Menjaga Alam

    Manusia sebagai Khalifah Wajib Menjaga Alam

    Broken Strings

    Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

    Dimonopoli

    Air, Tanah, dan Energi Tidak Boleh Dimonopoli

    Nyadran Perdamaian

    Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam

    Merusak Alam

    Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Ketaatan Istri pada Suami

    Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’

Kita berhutang pada para penyintas. Hutang untuk percaya sejak awal, hutang untuk melindungi suaranya, hutang untuk merawat keberaniannya.

Mufliha Wijayati Mufliha Wijayati
7 Desember 2025
in Publik, Rekomendasi
0
Suara Korban

Suara Korban

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada satu kegelisahan yang akhir-akhir ini terus mengetuk-ngetuk pikiran. Kegelisahan dan kegamangan yang tumbuh dari percakapan kecil dengan para pendamping, potongan berita di layar ponsel, dan beberapa laporan kasus penanganan yang singgah sejenak di kepala.

Semuanya membentuk pola yang nyaris sama: betapa rentannya kekerasan seksual tertutupi oleh satu kata yang sering kali terdengar lebih sopan, lebih “netral”, lebih mudah diterima sosial yaitu asusila. Kata ini seketika mengubur asa untuk mendapatkan pertolongan dan perlindungan.

Kata  asusila, seperti selimut tebal yang terlemparkan tergesa-gesa ke tubuh korban yang sedang gemetar penuh luka. Tujuannya bukan untuk menghangatkan, tetapi untuk menyembunyikan. Untuk menutupi sesuatu yang tidak ingin benar-benar terlihat. Ketimpangan kuasa, manipulasi halus, rayuan yang sebenarnya paksaan,  modus ‘iseng-iseng berhadiah’ yang membuat persetujuan hanyalah ilusi yang rapi.

Di banyak kasus, narasi publik bergerak sangat cepat, dan nyaris otomatis sebagai template: “mereka suka sama suka”. “Itu urusan pribadi”.  “itu mah bukan kekerasan, wong berkali-kali.”

Belum lagi suara nyaring yang mebuat ngilu ati: “Ya wajar, wong pakaiannya kayak gitu”. ‘Memang anaknya kalo bicara suka menye-menye menggoda”. Menyudutkan korban sebagai penyebab.

Tetapi ketika kasus terbuka lebih teliti dengan menghadirkan perspektif suara korban, menyimak keberanian korban untuk speak up, sangat mungkin kita akan menemukan fakta yang jauh dari “suka sama suka”. Ada dosen, guru, ustadz dan sebutan sejenisnya, dengan indeks kuasa yang luas di atas anak didiknya.

Ada atasan yang memegang akses pada kontrak kerja bawahannya. Lalu ada senior yang dihormati dan dielu-elukan dalam organisasi kampus yang memiliki karisma untuk menghegemoni yuniornya.

Jejak Kekerasan pada Label Asusila

Ada janji-janji manis yang terhembuskan pelan-pelan. Ada ancaman yang tidak pernah kita katakan dengan keras, atau ketergantungan struktural yang membuat “iya” menjadi pilihan paling aman.

Di titik ini, hubungan yang kita beri label asusila sebenarnya memuat jejak kekerasan. Paksaan emosional, bujukan manipulatif, rayuan yang memanfaatkan ketimpangan, dan manipulasi yang mengeksploitasi kerentanan, tiba-tiba jejaknya menghilang.

Tertimbun rapi oleh cara menamai dan memaknai peristiwa. Diksi yang tidak tepat dapat memindahkan pusat persoalan dari luka akibat kekerasan ke moralitas. Dari korban ke pelaku. Dari ketimpangan struktur menjadi gossip yang terkonsumsi publik.

Beberapa waktu lalu, seorang pendamping korban kekerasan dari komunitas penyedia layanan,  berkirim pesan lengkap dengan perasaan lelahnya. “Dampingan saya harus cerita ke berapa orang lagi sih, Bu? Kasian dia….”

Pertemuan saya dengan seorang Kepala desa dalam sebuah acara, juga menegaskan pengalamannya menangani kasus kekerasan seksual yang menimpa warganya. Selama hampir 1 tahun, ia mendampingi korban, seorang disabilitas mental. Dalam penanganannya, dia harus menemani korban menjalani pemeriksaan berlapis dan berkali-kali.

Perjuangan yang mengandung kelelahan, rasa malu yang tak tertahankan, dan trauma yang terus terseret keluar dari tempat persembunyiannya. Luka yang semestinya mengering perlahan, kembali perih saat harus terkorek berulang-ulang.

Yang sering tidak banyak orang pahami adalah: setiap kali korban diminta mengulang ceritanya, ia sebenarnya diminta untuk membuka kembali lukanya. Bukan seperti membuka buku harian, melainkan seperti membelah kulit yang baru saja mulai membentuk lapisan tipis penyembuhan.

Penanganan yang Berlapis

Proses penanganan yang berlapis: kampus, fakultas, lembaga etik, atau kepolisian, desa, tokoh masyarakat, bisa jadi tampak “rutin”, “administratif”, atau “prosedural”. Tapi bagi korban, setiap meja adalah ujian. Setiap berita acara adalah pengakuan ulang atas rasa sakit. Setiap pertanyaan adalah pengingat bahwa dunia tidak cukup percaya pada ceritanya.

Sistem penanganan lebih percaya pada kertas dan prosedur ketimbang air mata. Lebih percaya pada tanda tangan berita acara ketimbang pengalaman tubuhnya.

Keadilan seakan, hanya terorientasikan pada penghukuman pelaku, sementara suara korban, perlahan-lahan menyusut dari pusat perhatian, menjadi pinggiran dari proses panjang yang seharusnya terbangun untuk melindunginya. Bahkan dalam beberapa kasus, korban justru terseret menjadi pelaku.

Dan ironisnya, semakin banyak tangan yang menangani, semakin kabur pula siapa yang bertanggung jawab. Kerahasiaan seharusnya, menjadi pintu pertama pelindungan suara korban. Tetapi justru menjadi pintu yang tidak sepenuhnya tertutup, karena terlalu banyak orang yang mengetuk. Terlalu banyak telinga yang ingin mendengar versi lengkap. Terlalu banyak tangan yang merasa berhak memegang data, catatan, atau narasi kejadian.

Pada akhirnya, ia tidak hanya menjadi korban kekerasan seksual, tetapi juga korban kebocoran cerita. Korban pembicaraan, dan korban penilaian. Korban rasa ingin tahu yang terbungkus sebagai kepedulian.

Padahal, dalam penanganan kekerasan seksual, prinsip yang tidak boleh kita negosiasikan adalah
“korban tidak boleh kehilangan kendali atas cerita tentang dirinya, terutama jaminan atas kerahasiaan pengalaman ketubuhannya”.

Narasi ‘Asusila” Menutupi Luka Kekerasan

Melihat pola-pola ini, cara baru dalam menangani kasus kekerasan seksual adalah keniscayaan. Cara yang tidak membiarkan narasi “asusila” menutupi luka kekerasan. Tidak memaksa korban membeberkan trauma berulang kali. Cara yang tidak membuka ruang bagi terlalu banyak “penanganan” tetapi minim pelindungan.

Pertama, Kasus-kasus pelecehan atau hubungan seksual di luar perkawinan penting untuk dibaca dalam kacamata kekerasan seksual juga, dengan tidak terburu-buru menilai moralitasnya. Tidak semua yang tampak “konsensual” benar-benar tanpa paksaan. Menelisik lebih dalam relasi kuasa, dinamika manipulasi, dan tekanan halus yang sering tak kasat mata.

Kedua, suara korban terdengar sekali, dengan penuh hormat, secara terbatas oleh pihak yang kompeten dan berperspektif. Bukan berulang kali dan berlapis-lapis hingga kisahnya luntur menjadi prosedur administratif.

Ketiga, Penanganan kita lakukan terintegrasi, dengan satu pintu professional. Agar tidak ada penyebaran cerita, tidak ada bocor dokumen, tidak ada stigma berlapis.

Keempat, Kerahasiaan terjaga ketat. Kerahasiaan bukan aksesoris hukum, confidentiality itu adalah napas aman bagi korban.

Dalam konteks satuan pendidikan keagamaan, sistem PPKS merujuk pada PMA 73 tahun 2022. Dalam lingkup PTKI, kepdirjen No 1143 tahun 2024 mengamanatkan cara penanganan satu pintu melalui satgas PPKS yang sebelumnya disebut Unit Layanan Terpadu (ULT) PPKS.  PMA atau Kepdirjend PPKS bukan dokumen mati, dia haru hidup dan dihidupkan untuk melindungi korban.

Sebab tak ada keadilan yang tumbuh dari stigma. Tak ada pemulihan yang bisa hadir dari sistem yang memaksa korban membuka lukanya berkali-kali. Dan tak ada rasa aman yang bisa dibangun jika rahasia korban dianggap sekadar informasi prosedural.

Kita berhutang pada para penyintas. Hutang untuk percaya sejak awal, hutang untuk melindungi suaranya, hutang untuk merawat keberaniannya.

Kadang, keadilan kita mulai dari satu hal sederhana: membaca ulang cerita yang selama ini salah kita namai; Kekerasan Seksual yang balik nama menjadi Asusila. []

 

Tags: Kasus Kekerasan SeksualKekerasan Berbasis GenderLembaga LayananPendampingan KorbanPerlindungan Jiwa PerempuanSuara Korban
Mufliha Wijayati

Mufliha Wijayati

Alumni Workshop Penulisan Artikel Populär Mubadalah 2017, Penyuka kopi dan Pemerhati isu gender dari IAIN Metro

Terkait Posts

Deepfake
Personal

Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

21 Januari 2026
Bencana Aceh Sumatra
Publik

Bencana Aceh Sumatra: Perlindungan Perempuan Saat Banjir Melanda

1 Januari 2026
Film Kopi Pangku
Film

Film Kopi Pangku: Memberi Kehidupan di Tengah Lapisan Kerentanan

21 November 2025
Film Pangku
Film

Film Pangku: Menangkap Realita Kehidupan Di Pantura

9 November 2025
kekerasan verbal
Publik

Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

4 November 2025
Kerentanan Berlapis
Publik

Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

1 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ketaatan Istri pada Suami

    Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerusakan Lingkungan Harus Dihentikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan
  • Membaca My Food is African dengan Kacamata Kesalingan
  • Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama
  • Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama
  • Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID