Mubadalah.id — Anggota Majelis Musyawarah KUPI, Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, menegaskan bahwa istilah ulama perempuan tidak ditentukan oleh jenis kelamin biologis. Melainkan oleh perspektif dan keberpihakan terhadap keadilan relasi antara laki-laki dan perempuan.
Hal tersebut ia sampaikan dalam tulisannya di website Kupipedia.id, yang mengulas secara konseptual perbedaan antara istilah perempuan ulama dan ulama perempuan dalam kerangka pemikiran Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI).
Menurut Kiai Faqih, kata perempuan dapat dimaknai dalam dua pengertian. Pertama, secara biologis, yakni individu berjenis kelamin perempuan sebagaimana dalam definisi Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Kedua, secara ideologis, yaitu perspektif, kesadaran, dan gerakan yang berpihak pada perempuan untuk mewujudkan relasi yang adil dan setara dengan laki-laki dalam kehidupan keluarga maupun sosial.
“Atas dasar itu, tidak semua perempuan yang memiliki kapasitas keulamaan otomatis kita sebut sebagai ulama perempuan. Sebaliknya, laki-laki pun dapat menjadi bagian dari ulama perempuan jika memiliki perspektif keadilan gender,” tulisnya.
Kiai Faqih menjelaskan, istilah perempuan ulama merujuk pada perempuan secara biologis yang memiliki otoritas keilmuan agama. Terlepas dari apakah ia sudah menggunakan perspektif keadilan gender atau belum.
Sementara itu, istilah ulama perempuan merujuk pada semua ulama, baik laki-laki maupun perempuan, yang secara sadar mengintegrasikan perspektif keadilan gender dalam pemikiran dan praktik keagamaannya.
Dalam pandangan KUPI, katanya, pembedaan ini penting untuk memperjelas arah perjuangan keulamaan perempuan yang tidak berhenti pada representasi biologis. Tetapi menekankan substansi keadilan dan kemanusiaan.
“Keulamaan harus hadir untuk menegakkan kemanusiaan yang adil dan beradab,” tulisnya. []

















































