Jumat, 2 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keulamaan KUPI

    Mengapa KUPI Menekankan Pengalaman Perempuan dalam Keulamaan?

    adab al-mu‘āsharah

    Adab al-Mu‘āsharah dan Keadilan Relasi Gender dalam Islam

    Ulama Perempuan oleh

    Mengapa Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin?

    Ulama Perempuan menurut KUPI

    Apa yang Dimaksud Ulama Perempuan Menurut KUPI?

    Pengharapan

    Pengharapan Sebagai Cara Katolik Menyambut Tahun Baru 2026

    Ulama Perempuan pada

    Komitmen Ulama Perempuan pada Keadilan dan Kemaslahatan

    Pembangunan

    Pembangunan yang Melukai Perempuan

    Pengalaman Perempuan

    Ulama KUPI Harus Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Ulama Perempuan Tidak Jenis Kelamin

    Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keulamaan KUPI

    Mengapa KUPI Menekankan Pengalaman Perempuan dalam Keulamaan?

    adab al-mu‘āsharah

    Adab al-Mu‘āsharah dan Keadilan Relasi Gender dalam Islam

    Ulama Perempuan oleh

    Mengapa Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin?

    Ulama Perempuan menurut KUPI

    Apa yang Dimaksud Ulama Perempuan Menurut KUPI?

    Pengharapan

    Pengharapan Sebagai Cara Katolik Menyambut Tahun Baru 2026

    Ulama Perempuan pada

    Komitmen Ulama Perempuan pada Keadilan dan Kemaslahatan

    Pembangunan

    Pembangunan yang Melukai Perempuan

    Pengalaman Perempuan

    Ulama KUPI Harus Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Ulama Perempuan Tidak Jenis Kelamin

    Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Adab al-Mu‘āsharah dan Keadilan Relasi Gender dalam Islam

Ibn Qayyim menegaskan, bahwa keadilan bukan sekadar konsep hukum, tetapi ruh yang menghidupkan relasi.

Ahmad Nur Fadil Ahmad Nur Fadil
2 Januari 2026
in Personal
0
adab al-mu‘āsharah

adab al-mu‘āsharah

744
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam adab al-mu‘āsharah, ada relasi yang di permukaan tampak baik-baik saja. Kita tidak melihat pertengkaran besar dan tidak menemukan pelanggaran yang tampak jelas. Banyak orang bahkan sering menyebutnya sebagai relasi yang “sudah sesuai ajaran”. Dalam kondisi seperti ini, orang jarang meluapkan konflik, tetapi secara perlahan kehilangan ketenangan batin.

Keadaan ini terasa semakin sulit karena rasa tersebut sering tidak menemukan bahasa untuk diungkapkan. Banyak orang menganggap hal itu wajar, karena meniatkan sebagai bentuk kebaikan dan kepatuhan. Akibatnya, orang memilih diam, bukan karena tidak sakit tetapi karena tidak tahu harus menyebutnya sebagai apa. Sebab secara aturan, semuanya tampak benar.

Di titik inilah kita perlu berhenti sejenak dan kembali pada adab al-mu‘āsharah sebagai etika relasi gender dalam Islam. Bukan untuk menyalahkan siapa pun, melainkan untuk bertanya dengan jujur. Apakah relasi yang sah secara hukum selalu berarti adil bagi manusia yang menjalaninya?

Adab al-Mu‘āsharah: Relasi sebagai Cara Hidup Bersama

Dalam khazanah Islam klasik, para ulama tidak memahami relasi antar manusia sebagai urusan teknis semata. Ia merupakan bagian dari cara hidup. Karena itu, para ulama tidak cukup berbicara tentang apa yang boleh dan tidak boleh, tetapi juga tentang bagaimana manusia seharusnya hadir dalam hubungan dengan orang lain.

Konsep adab al-mu‘āsharah lahir dari kesadaran ini. Mereka mengajarkan bahwa hidup bersama menuntut kepekaan. Dalam relasi, kita menilai tindakan bukan hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari dampaknya. Apakah kehadiran seseorang menghadirkan rasa aman, penghargaan, dan pengakuan bagi orang lain.

Para ulama klasik menyadari bahwa relasi, terutama relasi lintas gender adalah ruang yang sangat rawan. Sehingga adab al-mu‘āsharah menjadi penyangga utama dalam etika relasi gender. Oleh karenanya, para ulama tidak berhenti pada pembahasan hak dan kewajiban. Mereka juga mengarahkan perhatian pada bagaimana keadilan benar-benar dirasakan dalam keseharian. Dalam relasi suami–istri, misalnya, mereka tidak hanya menanyakan siapa yang memimpin, tetapi juga menilai apakah kebersamaan itu menghadirkan ketenteraman atau justru menumbuhkan ketakutan yang sunyi.

Keadilan sebagai Ruh Syariat

Ibn Qayyim al-Jawziyyah menegaskan kesadaran ini dengan sangat jernih. Dalam salah satu karyanya, beliau menulis:

إِنَّ الشَّرِيعَةَ مَبْنَاهَا وَأَسَاسُهَا عَلَى الْحِكْمَةِ وَمَصَالِحِ الْعِبَادِ، فِي الْمَعَاشِ وَالْمَعَادِ، وَهِيَ عَدْلٌ كُلُّهَا، وَرَحْمَةٌ كُلُّهَا، وَمَصَالِحُ كُلُّهَا، وَحِكْمَةٌ كُلُّهَا

“Syariat dibangun di atas hikmah dan kemaslahatan manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Ia seluruhnya adalah keadilan, rahmat, maslahat, dan hikmah.”
(I‘lam al-Muwaqqi‘in, Juz 3, hlm. 3)

Melalui kalimat tersebut, Ibn Qayyim tidak sedang memuji syariat secara abstrak. Akan tetapi justru memberi ukuran, bahwa hukum Islam tidak mempunyai tujuan untuk mengasingkan relasi. Ketika keadilan dan rahmah tidak lagi terasa, maka yang hilang bukan sekadar kenyamanan, melainkan ruh dari ajaran itu sendiri.

Gagasan adab al-mu‘āsharah ini sejalan dengan prinsip kesalingan yang selama ini menjadi perhatian dalam pembahasan relasi gender di Mubadalah.

Ibn Qayyim bahkan melangkah lebih jauh ketika mengatakan:

فَأَيُّ طَرِيقٍ أُخْرِجَتْ مِنَ الْعَدْلِ إِلَى الْجَوْرِ… فَلَيْسَتْ مِنَ الشَّرِيعَةِ

“Setiap jalan yang keluar dari keadilan menuju kezaliman, maka ia bukan bagian dari syariat, meskipun dimasukkan ke dalamnya dengan berbagai penafsiran.”
(I‘lam al-Muwaqqi‘in, Juz 3, hlm. 11)

Ketika Relasi Tampak Benar, tetapi Melelahkan

Pandangan Ibn Qayyim ini terasa dekat dengan kehidupan kita. Ada relasi yang tampak tenang di luar, tetapi di dalamnya satu pihak selalu harus menyesuaikan diri. Misalnya, seseorang berhati-hati dalam berbicara, memilih diam agar tidak memicu tudingan melawan, dan mengalah supaya konflik tidak terjadi.

Di sinilah pesan Ibn Qayyim tentang adab al-mu‘āsharah dan keadilan relasi menjadi terang. Menurut Ibn Qayyim, agama hadir untuk menjaga manusia tetap utuh dalam relasi, bukan untuk mengecilkannya. Ketika sebuah hubungan berjalan tanpa keadilan dan rahmah—meskipun orang membungkusnya dengan penafsiran dan dalil—kita bukan hanya kehilangan kenyamanan, tetapi juga kehilangan ruh syariat itu sendiri.

Membaca adab al-mu‘āsharah melalui lensa keadilan Ibn Qayyim membuka jalan pulang. Keadilan gender bukanlah agenda asing yang dipaksakan ke dalam Islam, melainkan nilai inti yang sejak lama hidup dalam tradisi keilmuan Islam sendiri.

Ibn Qayyim menegaskan, bahwa keadilan bukan sekadar konsep hukum, tetapi ruh yang menghidupkan relasi. Ketika kita benar-benar merasakan keadilan dan rahmah, agama tidak lagi kita jalani sebagai beban yang harus kita pikul sendirian, melainkan jalan pulang bagi siapa pun yang sedang belajar hidup bersama.

Barangkali persoalan terbesar dalam relasi hari ini bukan karena kita kekurangan ajaran, tetapi karena kita terlalu jarang bertanya tentang “rasa” yang ditinggalkan oleh sebuah hubungan: apakah ia membuat manusia bertumbuh, atau justru mengecil perlahan demi menjaga semuanya tetap tampak baik-baik saja?

Tags: adab al-Mu‘āsharahIbn Qayyim al-JawziyyaIslam dan Kemanusiaankeadilan genderrelasi gender
Ahmad Nur Fadil

Ahmad Nur Fadil

Masih belajar di studi Hukum Keluarga Islam UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Terkait Posts

Dewi Candraningrum
Figur

Menakar Pemikiran Dewi Candraningrum tentang Ekofeminisme

30 Oktober 2025
keadilan Gender
Hikmah

Keluarga: Sekolah Pertama untuk Menerapkan Prinsip Keadilan Gender

2 Agustus 2025
Tafsir Keadilan Gender
Hikmah

Pentingnya Perspektif Keadilan Gender dalam Memahami Tafsir

13 Juli 2025
Solusi Kemiskinan
Publik

Vasektomi Sebagai Solusi Kemiskinan, Benarkah Demikian?

15 Mei 2025
Keadilan
Hikmah

Tafsir Maqashidi Berbasis Keadilan Gender Meniscayakan Konsep Kemaslahatan

10 April 2025
Keadilan Gender
Personal

Memangnya Keadilan Gender Masih Harus Diperjuangkan, Ya? Kalau Ya, Mulai Dari Mana?

12 Februari 2025
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pembangunan

    Pembangunan yang Melukai Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengharapan Sebagai Cara Katolik Menyambut Tahun Baru 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Ulama Perempuan pada Keadilan dan Kemaslahatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa yang Dimaksud Ulama Perempuan Menurut KUPI?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Avatar: Fire and Ash dari Kacamata Perempuan Pejuang Lingkungan dan HAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengapa KUPI Menekankan Pengalaman Perempuan dalam Keulamaan?
  • Adab al-Mu‘āsharah dan Keadilan Relasi Gender dalam Islam
  • Mengapa Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin?
  • Menilik Avatar: Fire and Ash dari Kacamata Perempuan Pejuang Lingkungan dan HAM
  • Apa yang Dimaksud Ulama Perempuan Menurut KUPI?

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID