Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Adab al-Mu‘āsharah dan Keadilan Relasi Gender dalam Islam

Ibn Qayyim menegaskan, bahwa keadilan bukan sekadar konsep hukum, tetapi ruh yang menghidupkan relasi.

Ahmad Nur Fadil by Ahmad Nur Fadil
2 Januari 2026
in Personal
A A
0
adab al-mu‘āsharah

adab al-mu‘āsharah

29
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam adab al-mu‘āsharah, ada relasi yang di permukaan tampak baik-baik saja. Kita tidak melihat pertengkaran besar dan tidak menemukan pelanggaran yang tampak jelas. Banyak orang bahkan sering menyebutnya sebagai relasi yang “sudah sesuai ajaran”. Dalam kondisi seperti ini, orang jarang meluapkan konflik, tetapi secara perlahan kehilangan ketenangan batin.

Keadaan ini terasa semakin sulit karena rasa tersebut sering tidak menemukan bahasa untuk diungkapkan. Banyak orang menganggap hal itu wajar, karena meniatkan sebagai bentuk kebaikan dan kepatuhan. Akibatnya, orang memilih diam, bukan karena tidak sakit tetapi karena tidak tahu harus menyebutnya sebagai apa. Sebab secara aturan, semuanya tampak benar.

Di titik inilah kita perlu berhenti sejenak dan kembali pada adab al-mu‘āsharah sebagai etika relasi gender dalam Islam. Bukan untuk menyalahkan siapa pun, melainkan untuk bertanya dengan jujur. Apakah relasi yang sah secara hukum selalu berarti adil bagi manusia yang menjalaninya?

Adab al-Mu‘āsharah: Relasi sebagai Cara Hidup Bersama

Dalam khazanah Islam klasik, para ulama tidak memahami relasi antar manusia sebagai urusan teknis semata. Ia merupakan bagian dari cara hidup. Karena itu, para ulama tidak cukup berbicara tentang apa yang boleh dan tidak boleh, tetapi juga tentang bagaimana manusia seharusnya hadir dalam hubungan dengan orang lain.

Konsep adab al-mu‘āsharah lahir dari kesadaran ini. Mereka mengajarkan bahwa hidup bersama menuntut kepekaan. Dalam relasi, kita menilai tindakan bukan hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari dampaknya. Apakah kehadiran seseorang menghadirkan rasa aman, penghargaan, dan pengakuan bagi orang lain.

Para ulama klasik menyadari bahwa relasi, terutama relasi lintas gender adalah ruang yang sangat rawan. Sehingga adab al-mu‘āsharah menjadi penyangga utama dalam etika relasi gender. Oleh karenanya, para ulama tidak berhenti pada pembahasan hak dan kewajiban. Mereka juga mengarahkan perhatian pada bagaimana keadilan benar-benar dirasakan dalam keseharian. Dalam relasi suami–istri, misalnya, mereka tidak hanya menanyakan siapa yang memimpin, tetapi juga menilai apakah kebersamaan itu menghadirkan ketenteraman atau justru menumbuhkan ketakutan yang sunyi.

Keadilan sebagai Ruh Syariat

Ibn Qayyim al-Jawziyyah menegaskan kesadaran ini dengan sangat jernih. Dalam salah satu karyanya, beliau menulis:

إِنَّ الشَّرِيعَةَ مَبْنَاهَا وَأَسَاسُهَا عَلَى الْحِكْمَةِ وَمَصَالِحِ الْعِبَادِ، فِي الْمَعَاشِ وَالْمَعَادِ، وَهِيَ عَدْلٌ كُلُّهَا، وَرَحْمَةٌ كُلُّهَا، وَمَصَالِحُ كُلُّهَا، وَحِكْمَةٌ كُلُّهَا

“Syariat dibangun di atas hikmah dan kemaslahatan manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Ia seluruhnya adalah keadilan, rahmat, maslahat, dan hikmah.”
(I‘lam al-Muwaqqi‘in, Juz 3, hlm. 3)

Melalui kalimat tersebut, Ibn Qayyim tidak sedang memuji syariat secara abstrak. Akan tetapi justru memberi ukuran, bahwa hukum Islam tidak mempunyai tujuan untuk mengasingkan relasi. Ketika keadilan dan rahmah tidak lagi terasa, maka yang hilang bukan sekadar kenyamanan, melainkan ruh dari ajaran itu sendiri.

Gagasan adab al-mu‘āsharah ini sejalan dengan prinsip kesalingan yang selama ini menjadi perhatian dalam pembahasan relasi gender di Mubadalah.

Ibn Qayyim bahkan melangkah lebih jauh ketika mengatakan:

فَأَيُّ طَرِيقٍ أُخْرِجَتْ مِنَ الْعَدْلِ إِلَى الْجَوْرِ… فَلَيْسَتْ مِنَ الشَّرِيعَةِ

“Setiap jalan yang keluar dari keadilan menuju kezaliman, maka ia bukan bagian dari syariat, meskipun dimasukkan ke dalamnya dengan berbagai penafsiran.”
(I‘lam al-Muwaqqi‘in, Juz 3, hlm. 11)

Ketika Relasi Tampak Benar, tetapi Melelahkan

Pandangan Ibn Qayyim ini terasa dekat dengan kehidupan kita. Ada relasi yang tampak tenang di luar, tetapi di dalamnya satu pihak selalu harus menyesuaikan diri. Misalnya, seseorang berhati-hati dalam berbicara, memilih diam agar tidak memicu tudingan melawan, dan mengalah supaya konflik tidak terjadi.

Di sinilah pesan Ibn Qayyim tentang adab al-mu‘āsharah dan keadilan relasi menjadi terang. Menurut Ibn Qayyim, agama hadir untuk menjaga manusia tetap utuh dalam relasi, bukan untuk mengecilkannya. Ketika sebuah hubungan berjalan tanpa keadilan dan rahmah—meskipun orang membungkusnya dengan penafsiran dan dalil—kita bukan hanya kehilangan kenyamanan, tetapi juga kehilangan ruh syariat itu sendiri.

Membaca adab al-mu‘āsharah melalui lensa keadilan Ibn Qayyim membuka jalan pulang. Keadilan gender bukanlah agenda asing yang dipaksakan ke dalam Islam, melainkan nilai inti yang sejak lama hidup dalam tradisi keilmuan Islam sendiri.

Ibn Qayyim menegaskan, bahwa keadilan bukan sekadar konsep hukum, tetapi ruh yang menghidupkan relasi. Ketika kita benar-benar merasakan keadilan dan rahmah, agama tidak lagi kita jalani sebagai beban yang harus kita pikul sendirian, melainkan jalan pulang bagi siapa pun yang sedang belajar hidup bersama.

Barangkali persoalan terbesar dalam relasi hari ini bukan karena kita kekurangan ajaran, tetapi karena kita terlalu jarang bertanya tentang “rasa” yang ditinggalkan oleh sebuah hubungan: apakah ia membuat manusia bertumbuh, atau justru mengecil perlahan demi menjaga semuanya tetap tampak baik-baik saja?

Tags: adab al-Mu‘āsharahIbn Qayyim al-JawziyyaIslam dan Kemanusiaankeadilan genderrelasi gender
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengapa Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin?

Next Post

Mengapa KUPI Menekankan Pengalaman Perempuan dalam Keulamaan?

Ahmad Nur Fadil

Ahmad Nur Fadil

Masih belajar di studi Hukum Keluarga Islam UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Penikmat Kopi dan Bacaan

Related Posts

Deepfake
Personal

Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

21 Januari 2026
Dewi Candraningrum
Figur

Menakar Pemikiran Dewi Candraningrum tentang Ekofeminisme

30 Oktober 2025
keadilan Gender
Hikmah

Keluarga: Sekolah Pertama untuk Menerapkan Prinsip Keadilan Gender

2 Agustus 2025
Tafsir Keadilan Gender
Hikmah

Pentingnya Perspektif Keadilan Gender dalam Memahami Tafsir

13 Juli 2025
Solusi Kemiskinan
Publik

Vasektomi Sebagai Solusi Kemiskinan, Benarkah Demikian?

15 Mei 2025
Keadilan
Hikmah

Tafsir Maqashidi Berbasis Keadilan Gender Meniscayakan Konsep Kemaslahatan

10 April 2025
Next Post
Keulamaan KUPI

Mengapa KUPI Menekankan Pengalaman Perempuan dalam Keulamaan?

No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan
  • Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0